Teknologi & Hukum Digital

Hak untuk Dilupakan: Menghapus Informasi Lama dan Hasil Pencarian tentang Anda

Diperbarui 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Berita lama, unggahan yang memalukan, atau data pribadi yang masih muncul di hasil pencarian dapat mengganggu pekerjaan dan kehidupan seseorang bertahun-tahun kemudian. Banyak orang bertanya apakah internet dapat diminta "melupakan". Hukum Indonesia mengenal konsep hak untuk dilupakan (*right to be forgotten*) dengan syarat dan batas. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, cara mengajukan permintaan, dan hal yang tidak dapat dihapus.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghapus informasi tentang Anda1Identifikasi tautandan sumber informasi2Minta penghapusan kepengelola situs atauplatform3Ajukan permintaanpenghapusan hasilpencarian4Mohon penetapanpengadilan untukinformasi tidakrelevan5Pantau dan simpanbukti penghapusan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu hak untuk dilupakan

    Hak untuk dilupakan adalah hak seseorang agar informasi tentang dirinya yang sudah tidak relevan dihapus atau tidak lagi mudah ditemukan. Gagasannya muncul karena internet menyimpan jejak tanpa batas waktu. Informasi yang dulu benar atau penting bisa menjadi usang, tidak adil, atau merugikan.

    Dua hal perlu dibedakan:

    • Penghapusan (erasure): informasi dihapus dari sumbernya, misalnya artikel diturunkan atau unggahan dihapus.
    • Penghapusan dari hasil pencarian (delisting): informasi tetap ada di situs asal, tetapi tidak lagi muncul ketika nama Anda dicari di mesin pencari.

    Menurut ulasan Hukumonline, pengaturan di Indonesia berbeda dari model di Eropa. Di Eropa, hak ini terutama berupa *delisting* dari mesin pencari, sedangkan UU ITE mewajibkan pengelola menghapus konten yang berada di bawah kendalinya.

    Dasar hukum di Indonesia

    Ada dua jalur yang saling melengkapi.

    1. UU ITE. Pasal 26 ayat (3) mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan, yang berada di bawah kendalinya, atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 26 ayat (4) mewajibkan penyelenggara menyediakan mekanisme penghapusan sesuai peraturan perundang-undangan. Rumusan ini diperkenalkan melalui UU No. 19 Tahun 2016 dan periksa teks resmi terbaru karena UU ITE telah diubah lagi dengan UU No. 1 Tahun 2024.
    2. UU Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, untuk meminta data pribadinya dihapus atau dimusnahkan dan meminta penghentian pemrosesan dalam keadaan tertentu. Penjelasan hak ini ada di hak subjek data pribadi UU PDP dan perlindungan data pribadi UU PDP. Per September 2026 lembaga pengawas PDP belum terbentuk, sehingga mekanisme pengaduan khusus dari lembaga itu belum dapat diandalkan; periksa perkembangan terbaru.

    Ulasan akademisi yang dikutip Hukumonline mengkritik bahwa konsep di UU ITE terlalu luas ("informasi apa pun yang tidak relevan") dan perlu aturan turunan agar jelas informasi apa yang boleh dimintakan penghapusan. Artinya, hasil permohonan tidak dapat dipastikan, dan hakim akan menimbang manfaat bagi publik.

    Gembok di atas keyboard komputer
    Foto oleh Sasun Bughdaryan di Unsplash

    Informasi apa yang bisa dan tidak bisa dihapus

    Yang lebih mungkin dikabulkan:

    • data pribadi yang tersebar tanpa dasar yang sah, seperti nomor ponsel, alamat rumah, atau foto KTP; lihat doxing dan penyebaran data pribadi;
    • informasi yang keliru, usang, atau sudah dipulihkan (misalnya perkara yang berakhir dengan putusan bebas atau pengakuan kesalahan penegak hukum);
    • konten intim atau seksual tanpa persetujuan; lihat kekerasan seksual berbasis elektronik;
    • informasi tentang anak.

    Yang lebih sulit dihapus:

    • berita yang akurat tentang kepentingan publik, terutama terkait pejabat publik atau tokoh publik;
    • putusan pengadilan yang bersifat terbuka;
    • informasi yang menyangkut kejahatan serius dan kepentingan keselamatan masyarakat;
    • catatan resmi yang diwajibkan undang-undang untuk disimpan.

    Prinsipnya adalah keseimbangan antara hak individu atas privasi dan hak publik atas informasi serta kebebasan pers. Karena itu, hakim dan platform akan menilai relevansi, waktu yang telah berlalu, dan kepentingan publik.

    Langkah praktis

    1. Catat semua tautan. Daftar alamat halaman, nama situs, tanggal, dan tangkapan layar. Tentukan mana yang paling merugikan.
    2. Tentukan sumbernya. Apakah situs berita, forum, media sosial, atau repositori dokumen?
    3. Minta langsung kepada pengelola. Banyak situs punya formulir permintaan penghapusan atau hak koreksi. Untuk berita, ajukan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi sesuai prinsip pers. Sebutkan alasan: data pribadi, kekeliruan, atau dampak yang tidak adil.
    4. Gunakan formulir mesin pencari. Mesin pencari besar menyediakan formulir permintaan penghapusan hasil pencarian untuk data pribadi tertentu, misalnya informasi identitas yang sensitif atau konten intim tanpa persetujuan. Penilaian dan hasilnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
    5. Pertimbangkan permohonan ke pengadilan. Untuk informasi tidak relevan menurut Pasal 26 UU ITE, ajukan permohonan penetapan ke pengadilan negeri. Rincian prosedur dapat berbeda; konsultasikan dengan advokat. Penetapan kemudian disampaikan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk dilaksanakan.
    6. Adukan konten melanggar hukum melalui kanal pengaduan konten pemerintah bila memenuhi kriteria (penipuan, pornografi, ancaman, dan sejenisnya). Lihat penghapusan konten negatif dan hak dilupakan.
    7. Pantau hasilnya dengan mencari nama Anda secara berkala dan simpan bukti penghapusan.

    Contoh: Seorang mantan pegawai ditangkap karena salah paham dan berita penangkapan itu terbit di beberapa portal. Setahun kemudian, perkara dihentikan karena tidak cukup bukti. Berita tetap muncul teratas ketika namanya dicari dan menyulitkan ia melamar kerja. Ia membawa surat penghentian perkara, mengajukan permintaan koreksi kepada redaksi untuk menambahkan keterangan bahwa perkara dihentikan, meminta pembaruan judul, dan mengajukan permintaan penghapusan tautan di mesin pencari untuk data pribadi yang berlebihan. Hasilnya tidak seketika, tetapi redaksi menambahkan pembaruan di bagian atas berita.

    Hak jawab, hak koreksi, dan kebebasan pers

    Untuk berita pers, undang-undang pers memberi hak jawab dan hak koreksi, sehingga pihak yang diberitakan dapat meminta pembetulan atau klarifikasi tanpa harus meminta berita dicabut. Berita yang telah dimuat tidak dengan mudah dicabut karena menyangkut arsip dan kebebasan pers. Karena itu strategi terbaik sering berupa pembaruan, klarifikasi, atau anonimisasi nama, bukan penghapusan total. Pendekatan ini lebih realistis dan lebih cepat daripada menempuh gugatan.

    Untuk unggahan di media sosial oleh orang pribadi, jalur utama adalah laporan ke platform dan, bila melanggar hukum, laporan ke aparat. Lihat pencemaran nama baik, UU ITE dan KUHP dan laporan palsu dan fitnah.

    Bila Anda sendiri pernah mengunggah

    Banyak informasi yang ingin dihapus berasal dari unggahan sendiri. Anda dapat menghapus langsung unggahan, mengubah privasi akun, dan meminta teman menghapus tag. Hapus juga arsip yang Anda kendalikan, seperti blog lama dan profil di situs lain. Namun ingat bahwa salinan dan tangkapan layar oleh orang lain tidak otomatis hilang. Karena itu, kehati-hatian sebelum mengunggah adalah perlindungan terbaik.

    Perusahaan, karyawan, dan data pelanggan

    Perusahaan yang menyimpan data pelanggan atau karyawan lama juga berhadapan dengan permintaan penghapusan. Berdasarkan UU PDP, data yang tidak lagi diperlukan untuk tujuan awal sebaiknya dimusnahkan, kecuali ada kewajiban hukum menyimpannya. Perusahaan perlu menetapkan kebijakan retensi, yaitu berapa lama data disimpan, serta prosedur menjawab permintaan penghapusan. Lihat data pribadi karyawan dan pemantauan di tempat kerja dan keamanan siber, kebocoran data perusahaan.

    Menyusun permintaan penghapusan yang efektif

    Permintaan yang jelas dan sopan lebih mungkin diproses. Unsur yang sebaiknya ada:

    • Identitas Anda dan bukti bahwa Anda pemilik data (misalnya salinan identitas yang disamarkan sebagian);
    • Tautan spesifik yang diminta dihapus, bukan hanya nama situs;
    • Alasan yang konkret: data pribadi sensitif, informasi keliru, perkara telah berakhir, atau dampak serius pada pekerjaan;
    • Bukti pendukung, seperti putusan, surat penghentian perkara, atau surat keterangan;
    • Permintaan yang jelas: hapus, anonimkan nama, perbarui, atau hapus dari hasil pencarian.

    Gunakan bahasa tenang. Permintaan penuh amarah jarang ditanggapi. Simpan salinan permintaan dan jawaban.

    Perbedaan dengan pencemaran nama baik dan laporan pidana

    Hak untuk dilupakan bukan tuduhan bahwa seseorang berbuat jahat. Ia soal relevansi dan privasi. Jika informasi tentang Anda bersifat fitnah atau menghina, jalurnya berbeda, yaitu pencemaran nama baik. Jalur itu dapat berupa gugatan perdata atau laporan pidana, dengan syarat dan risiko tersendiri. Banyak orang mencampur keduanya dan menunda penyelesaian. Bila Anda tidak yakin, mintalah advokat menilai jalur mana yang paling tepat.

    Contoh: Seorang pemilik usaha kecil mendapat ulasan daring yang berisi tuduhan palsu dan nomor ponsel pribadinya. Ia memisahkan dua masalah: pertama, meminta platform menghapus nomor ponsel karena data pribadi; kedua, menanggapi tuduhan itu lewat jawaban resmi di kolom ulasan dan, setelah berkonsultasi, memutuskan tidak menempuh jalur pidana demi menghindari konflik berkepanjangan. Cara bertahap ini membuat masalah paling mendesak cepat selesai. Bacaan tambahan: ulasan dan nama baik.

    Melindungi anak dan korban

    Informasi tentang anak, korban kekerasan seksual, dan anak yang berhadapan dengan hukum mendapat perlindungan lebih kuat. Identitas mereka tidak boleh disebarkan sembarangan. Jika identitas anak tersebar, orang tua atau wali dapat meminta penghapusan segera kepada platform dan melapor kepada aparat. Lihat anak berhadapan dengan hukum, diversi dan tindak pidana kekerasan seksual. Pada kasus ini, jangan menunggu penetapan pengadilan untuk meminta bantuan platform; kebijakan platform sendiri biasanya memprioritaskan laporan seperti ini.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Mengira semua informasi bisa dihapus hanya karena merasa malu.
    • Menghubungi pelaku atau pengelola dengan ancaman sebelum jalur resmi.
    • Membayar jasa "penghapus jejak digital" yang menjanjikan hasil pasti.
    • Menghapus bukti sebelum disimpan.
    • Meminta penghapusan berita yang benar tanpa mempertimbangkan kepentingan publik.
    • Tidak meminta pembaruan atau klarifikasi sebagai alternatif.
    • Menunda hingga informasi menyebar luas.
    Peringatan

    Waspadai pihak yang menjanjikan penghapusan pasti dengan imbalan di muka. Tidak ada yang dapat menjamin hasil karena keputusan ada pada pengelola, platform, atau pengadilan. Jangan menyerahkan kata sandi akun atau dokumen identitas kepada jasa seperti itu.

    Tips

    Mulailah dari bagian yang paling merugikan dan paling mudah dihapus, yaitu data pribadi seperti nomor ponsel dan alamat. Permintaan yang spesifik dan beralasan lebih mudah dikabulkan daripada permintaan menghapus segalanya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya harus ke pengadilan untuk menghapus informasi? Menurut UU ITE, penghapusan informasi tidak relevan dilakukan atas dasar penetapan pengadilan. Namun banyak masalah selesai lebih cepat melalui permintaan langsung ke pengelola situs atau mesin pencari, tanpa pengadilan.

    Apakah artikel berita yang benar dapat dihapus? Sulit. Berita yang akurat dan berkepentingan publik umumnya dilindungi oleh kebebasan pers. Alternatifnya adalah klarifikasi, pembaruan, atau penghapusan data pribadi yang berlebihan.

    Berapa lama prosesnya? Tidak ada patokan tunggal. Permintaan ke platform dapat memakan hari sampai minggu, sedangkan jalur pengadilan lebih lama. Bersabarlah, dan simpan bukti setiap permintaan.

    Ringkasan

    Hak untuk dilupakan di Indonesia terutama bersumber dari Pasal 26 UU ITE, yang menghubungkan penghapusan informasi tidak relevan dengan penetapan pengadilan, serta dari hak subjek data dalam UU PDP. Hasil permohonan bergantung pada relevansi, waktu, dan kepentingan publik. Mulailah dengan mendata tautan, memintanya langsung kepada pengelola atau mesin pencari, memanfaatkan hak jawab dan koreksi untuk berita, dan menempuh pengadilan bila diperlukan. Jangan percaya janji penghapusan pasti.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp