Ketenagakerjaan

Gaji Tidak Dibayar atau Dipotong Sepihak: Langkah Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur saat gaji tidak dibayar1Catat dan kumpulkanbukti upah2Kirim surat tegurantertulis3Berunding bipartitdengan perusahaan4Adukan ke pengawasketenagakerjaan5Mediasi di Disnaker,lalu gugat ke PHI bilaperlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Gambaran singkat kejadian dan yang paling sering terjadi

    Contoh: Bu Sari bekerja sebagai kasir di sebuah toko bahan bangunan. Gajinya dibayar setiap tanggal 28. Bulan ini tanggal 28 lewat tanpa kabar. Tanggal 3 pemilik toko berkata usaha sedang sepi dan gaji akan dibayar "kalau ada uang". Dua bulan kemudian, gaji dibayar setengah, dan slip gaji menunjukkan potongan "kerugian stok" yang tidak pernah dibicarakan. Kisah ini fiktif, tetapi pola seperti ini sering terjadi, terutama pada usaha kecil dan menengah.

    Dari banyak kejadian serupa, yang paling sering muncul adalah sebagai berikut.

    • Gaji dibayar mundur beberapa hari, lalu mundur lebih lama, lalu dicicil.
    • Potongan muncul tanpa dasar tertulis: denda, "ganti rugi" barang, atau pinjaman yang tidak pernah disepakati.
    • Pekerja tidak punya slip gaji atau perjanjian kerja tertulis, sehingga sulit membuktikan jumlah upahnya.
    • Pekerja diminta bersabar, lalu menunggu berbulan-bulan tanpa surat apa pun.
    • Pekerja diancam akan di-PHK bila "banyak menuntut".

    Perlu dibedakan dua keadaan: upah terlambat dibayar dan upah dipotong atau tidak dibayar penuh. Keduanya sama-sama pelanggaran bila tidak sesuai aturan, tetapi cara membuktikannya sedikit berbeda.

    Aturan dasar upah dalam bahasa sehari-hari

    Aturan upah ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025. Berikut hal-hal pokok menurut teks PP 36/2021 yang relevan bagi pekerja yang gajinya bermasalah.

    • Upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan, dan pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan.
    • Upah dibayar dengan mata uang rupiah dan harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan tanggal pembayaran.
    • Upah dibayar pada waktu yang diperjanjikan. Jangka waktu pembayaran tidak boleh lebih dari satu bulan.
    • Upah boleh dibayar langsung atau lewat bank. Bila lewat bank, upah harus sudah dapat diuangkan pada tanggal pembayaran yang disepakati.
    • Upah tidak boleh dipotong sesukanya. Potongan hanya untuk hal-hal tertentu yang disebut dalam aturan, dan total seluruh potongan paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah.

    Dua istilah perlu dipahami. Upah adalah hak pekerja berupa uang atas pekerjaan yang dilakukan, termasuk tunjangan. Slip gaji adalah bukti pembayaran yang merinci komponen upah dan potongan. Artikel Upah Minimum dan Pengupahan menjelaskan dasar hitungan upah lebih jauh.

    Tangan memegang setumpuk uang kertas rupiah
    Foto oleh Defrino Maasy di Unsplash

    Yang harus dilakukan dalam 24 jam pertama

    Pada hari pertama sadar bahwa gaji tidak dibayar atau dipotong, langkah Anda sederhana: pastikan fakta, amankan bukti, dan jangan memutus hubungan kerja sendiri. Urutan berikut dapat dipakai.

    1. Cek rekening dan aplikasi bank. Pastikan memang belum masuk, atau berapa yang masuk. Simpan tangkapan layar mutasi.
    2. Cek perjanjian kerja atau pengumuman perusahaan untuk tanggal gajian dan komponen upah. Foto halaman yang memuatnya.
    3. Tanyakan secara tertulis kepada atasan atau bagian keuangan: "Gaji periode ... belum masuk, kapan dibayarkan?" Tanyakan lewat pesan yang meninggalkan jejak.
    4. Bila ada potongan, minta rincian tertulis: dasar potongan, jumlah, dan perhitungannya.
    5. Catat kronologi: tanggal, siapa yang berkata apa, jam berapa.
    6. Kumpulkan slip gaji beberapa bulan terakhir.
    7. Hubungi rekan kerja yang mengalami hal sama. Bukti dan keterangan bersama lebih kuat dan lebih nyaman dijalani.
    8. Tetap masuk kerja sesuai jadwal, kecuali Anda sudah mendapat nasihat lain. Tidak masuk tanpa kabar bisa dipakai perusahaan sebagai alasan mangkir.

    Hal yang sebaiknya tidak dilakukan: jangan menandatangani surat pernyataan "tidak keberatan gaji ditunda" atau "setuju dipotong" tanpa membaca; jangan mengancam atasan; jangan mengambil barang perusahaan sebagai "jaminan".

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat yang menyatakan Anda telah menerima gaji penuh bila sebenarnya belum, atau yang menyatakan Anda "melepaskan semua hak". Tanda tangan semacam itu dapat dipakai belakangan untuk membantah tuntutan Anda.

    Bukti yang dikumpulkan dan cara menyimpannya

    Dalam perkara upah, bukti utama adalah bukti bahwa ada hubungan kerja, berapa upah yang seharusnya diterima, dan berapa yang sudah dibayar. Tabel berikut merangkum.

    BuktiCara mengumpulkanGunanya
    Perjanjian kerja atau surat pengangkatanFoto dari berkas pribadi atau minta salinanMenunjukkan upah, tanggal gajian, dan jabatan
    Slip gajiSimpan semua, unduh dari aplikasi bila adaMenunjukkan komponen upah dan potongan
    Mutasi rekeningCetak atau unduh mutasi bank beberapa bulanMenunjukkan tanggal dan jumlah yang benar-benar masuk
    Pesan WhatsApp atau surelTangkapan layar yang memperlihatkan nomor, tanggal, dan jam; simpan ekspor percakapanMembuktikan janji bayar, alasan potongan, dan pengakuan utang upah
    Daftar hadir atau jadwal kerjaFoto papan jadwal, absensi aplikasiMembuktikan Anda tetap bekerja pada periode itu
    Catatan kronologiTulis sendiri, bubuhkan tanggalMembantu menyusun pengaduan
    SaksiRekan kerja yang tahu gaji atau potonganMenguatkan keterangan Anda

    Simpan satu folder di ponsel dan satu salinan di penyimpanan daring pribadi. Jangan mengubah tangkapan layar. Pembahasan tentang bukti digital ada di Pembuktian Bukti Elektronik: Chat dan Rekaman.

    Tips

    Bila perusahaan tidak pernah memberi slip gaji, hak itu dapat diminta. Aturan pengupahan mewajibkan bukti pembayaran yang memuat rincian. Mintalah secara tertulis, dan simpan jawabannya, termasuk bila jawabannya penolakan.

    Aturan pemotongan upah: apa yang boleh dan tidak

    Banyak sengketa berawal dari potongan. Menurut PP 36/2021, pemotongan upah oleh pengusaha hanya dapat dilakukan untuk pembayaran hal-hal berikut.

    Jenis potonganSyarat menurut aturan
    DendaHanya bila diatur tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
    Ganti rugiSesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
    Uang muka upahSesuai ketentuan yang sama
    Sewa rumah atau barang milik perusahaanHarus berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis
    Utang atau cicilan utang pekerjaHarus berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis
    Kelebihan pembayaran upahDapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja

    Potongan untuk pihak ketiga, misalnya koperasi, hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja, dan surat kuasa itu dapat ditarik kembali setiap saat. Pengecualian berlaku bagi kewajiban kepada negara dan iuran jaminan sosial yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jumlah seluruh pemotongan paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah.

    Artinya, potongan "karena barang hilang" atau "karena target tidak tercapai" tidak otomatis sah. Ia harus punya dasar tertulis, dasar itu harus diketahui pekerja, dan potongan tidak boleh melewati batas. Pembahasan lebih rinci ada di Pemotongan Gaji Sepihak: Batas yang Diperbolehkan dan Pemotongan Gaji untuk Ganti Rugi Barang Hilang atau Rusak.

    Contoh: Bu Sari menerima slip gaji berisi upah Rp3.000.000 dan potongan "stok hilang" Rp1.800.000, sehingga diterima Rp1.200.000. Potongan itu 60 persen dari upah, melewati batas 50 persen dalam aturan. Selain itu, perjanjian kerjanya tidak memuat aturan ganti rugi barang. Dalam keadaan seperti ini, Bu Sari menuliskan keberatannya kepada pemilik dan meminta dasar potongan. Angka ini fiktif untuk menunjukkan cara membaca aturan.

    Surat teguran: langkah pertama yang tertulis

    Sebelum mengadu ke instansi mana pun, buat teguran tertulis kepada pengusaha. Surat ini disebut somasi dalam bahasa hukum, yaitu peringatan tertulis agar kewajiban dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Pembahasan umumnya ada di Somasi yang Jelas. Untuk perkara upah, isi suratnya sebagai berikut.

    1. Identitas Anda, jabatan, dan tanggal mulai kerja.
    2. Rincian upah yang belum dibayar atau dipotong: periode dan jumlahnya.
    3. Dasar yang Anda pegang: perjanjian kerja, slip gaji, aturan pengupahan.
    4. Permintaan: bayar paling lambat pada tanggal tertentu, misalnya tujuh hari sejak surat diterima, dan berikan rincian bila ada potongan.
    5. Pernyataan bahwa bila tidak dipenuhi, Anda akan menempuh jalur sesuai peraturan.
    6. Tanda tangan dan tanggal, dengan salinan untuk Anda.

    Kirim dengan cara yang menghasilkan bukti terima: diserahkan langsung dengan tanda terima, atau lewat pos tercatat, atau lewat surel dan pesan yang jelas terkirim. Jangan memakai kata-kata kasar. Surat yang sopan dan jelas lebih mudah dipakai di tahap berikutnya.

    Bipartit: berunding langsung

    Bila teguran tidak dijawab atau dijawab tidak memuaskan, ajukan perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja (atau serikat) dan pengusaha. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan perselisihan hubungan industrial diupayakan lebih dulu lewat bipartit, dan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai.

    • Minta pertemuan secara tertulis, dan tentukan tanggal.
    • Datang dengan tabel hitungan: periode, upah seharusnya, yang sudah dibayar, selisih.
    • Buat risalah perundingan dan minta ditandatangani semua pihak.
    • Bila disepakati, tulis perjanjian bersama berisi jumlah, tanggal bayar, dan akibat bila terlambat.
    • Bila gagal, simpan risalah atau bukti bahwa perundingan sudah dicoba.

    Ke mana mengurus: pengawas, Disnaker, PHI, dan lainnya

    Perkara upah bukan perkara polisi pada umumnya. Jalurnya ada di instansi ketenagakerjaan dan pengadilan. Tabel berikut membantu memilih.

    LembagaKapan cocokYang diurus
    Pengawas ketenagakerjaanHak upah jelas dilanggar: tidak dibayar, dipotong tanpa dasar, tanpa slip, di bawah upah minimumPemeriksaan di perusahaan, nota pemeriksaan, rekomendasi sanksi administratif
    Dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kotaBipartit gagalPencatatan perselisihan dan mediasi oleh mediator hubungan industrial
    Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan negeriMediasi gagalGugatan perselisihan hak, termasuk upah yang belum dibayar
    Serikat pekerjaAnda anggotaPendampingan perundingan
    Posbakum atau lembaga bantuan hukumPerlu pendamping tetapi biaya terbatasKonsultasi dan pendampingan; lihat Bantuan Hukum Gratis
    KepolisianHanya bila ada unsur pidana, misalnya dokumen atau tanda tangan dipalsukanLaporan polisi

    Soal wilayah: pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan dan pencatatan perselisihan dilakukan di wilayah tempat pekerja bekerja. Menurut PP 35/2021, pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pengawas pada kementerian dan/atau dinas ketenagakerjaan provinsi. Karena itu, dalam praktik pengaduan sering ditujukan ke dinas ketenagakerjaan provinsi atau unit pengawasannya, dan bisa diawali lewat dinas kabupaten atau kota. Tanyakan alamat dan jam pelayanan di dinas ketenagakerjaan setempat. Bila pengaduan ditolak di satu kantor dengan alasan "bukan kewenangan kami", minta penolakan itu tertulis dan tanyakan kantor mana yang berwenang.

    Hari-H di kantor pengawas atau Disnaker

    Setibanya di kantor dinas ketenagakerjaan atau unit pengawasan, datanglah ke loket pengaduan atau bagian pelayanan. Bawa hal-hal berikut.

    • Kartu identitas dan fotokopinya.
    • Surat pengaduan tertulis yang memuat identitas Anda dan perusahaan (nama, alamat, nomor telepon), kronologi, dan permintaan.
    • Perjanjian kerja, slip gaji, mutasi rekening, tangkapan layar pesan, dan surat teguran Anda.
    • Risalah bipartit atau bukti bahwa Anda sudah menegur perusahaan.

    Petugas akan menanyakan siapa pengusahanya, sejak kapan Anda bekerja, berapa upah yang disepakati, periode yang belum dibayar, dan apa yang sudah Anda lakukan. Anda akan diminta mengisi formulir pengaduan atau menyerahkan surat, lalu menerima tanda terima atau nomor pengaduan. Simpan tanda terima itu. Mintalah informasi cara memantau perkembangan, dan catat nama petugasnya.

    Menurut PP 35/2021, hasil pemeriksaan pengawas dituangkan dalam nota pemeriksaan. Bila nota tidak dilaksanakan, pengawas menyampaikan laporan ketidakpatuhan beserta nota kepada pejabat yang berwenang, dan pejabat yang berwenang dapat mengenakan sanksi administratif. Tidak ada kepastian waktu: pemeriksaan bergantung jadwal pengawas dan kerja sama perusahaan. Pelayanan pengaduan di instansi pemerintah tidak dipungut biaya, jadi waspadai orang yang meminta "uang transport" atau "uang administrasi" untuk mempercepat.

    Jika berlanjut ke mediasi, mediator memanggil kedua pihak, mendengar keterangan, dan bila belum sepakat mengeluarkan anjuran tertulis. Para pihak menjawab dalam 10 hari kerja setelah menerima anjuran; tidak menjawab dianggap menolak. Penjelasan ada di Anjuran Mediator: Diterima atau Ditolak.

    Jika berlanjut ke PHI, gugatan didaftarkan di loket pengadilan negeri dengan melampirkan risalah mediasi. Gugatan tanpa risalah itu dikembalikan. Menurut UU PPHI, gugatan dengan nilai di bawah Rp150.000.000 tidak dikenai biaya perkara, termasuk biaya eksekusi. Untuk nilai lebih besar, biaya dan panjar (uang muka biaya perkara) mengikuti pengadilan dan rinciannya ditanyakan di loket. Tanyakan juga apakah pendaftaran elektronik (e-court) tersedia untuk PHI di pengadilan setempat.

    Hak Anda dan sanksi bagi pengusaha secara umum

    Hak pekerja pada kasus upah mencakup hal berikut.

    HakKeterangan
    Upah penuh sesuai perjanjianTidak berkurang tanpa dasar
    Bukti pembayaran upah berisi rincianWajib diberikan saat upah dibayar
    Denda keterlambatanPengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah dikenai denda tersendiri; pembayaran denda tidak menghilangkan kewajiban membayar upah
    Mengajukan pengaduanKe pengawas ketenagakerjaan dan mediator
    DidampingiSerikat pekerja, keluarga, atau pendamping hukum
    Mengajukan permohonan PHK bila upah tidak dibayar 3 bulan berturut-turut atau lebihDiatur dalam daftar alasan PHK di PP 35/2021; hak akhirnya dihitung seperti pada artikel pilar

    Menurut Pasal 61 PP 36/2021, keterlambatan sampai hari ketiga tidak dikenai denda. Mulai hari keempat sampai hari kedelapan, dendanya 5 persen per hari dari upah yang seharusnya dibayar. Sesudah hari kedelapan, denda ditambah 1 persen untuk tiap hari keterlambatan berikutnya, dengan batas paling banyak 50 persen dari upah dalam satu bulan. Jika lewat satu bulan, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi bank pemerintah. Denda itu tidak menghapus kewajiban membayar pokok upah. Periksa teks resmi terbaru karena PP 36/2021 sudah diubah beberapa kali.

    Sanksi bagi pengusaha ada beberapa tingkat: teguran dan sanksi administratif dari instansi ketenagakerjaan, tuntutan perdata di PHI, dan dalam keadaan tertentu sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang. Nominal denda dan ancaman pidananya tidak disebut di sini karena dapat berubah mengikuti penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi terbaru.

    Jika pengusaha sampai tidak membayar upah tiga bulan berturut-turut atau lebih, pekerja dapat memohon PHK dengan alasan itu. Namun PHK adalah keputusan besar. Hitung dulu hak dan dampaknya sebelum memutuskan, dan baca panduan lengkapnya di Di-PHK: Panduan Lengkap Hak Pesangon dan Langkah dari Bipartit sampai PHI.

    Bila perusahaan pailit, upah pekerja memiliki kedudukan yang didahulukan. Penjelasannya ada di Perusahaan Pailit dan Nasib Upah Pekerja.

    Proses hukum tahap demi tahap

    Berikut urutan resminya. Tidak ada waktu yang pasti untuk keseluruhan; tergantung perkara dan beban pengadilan.

    1. Teguran tertulis dan bipartit. Maksimal 30 hari kerja untuk bipartit menurut UU PPHI.
    2. Pengaduan ke pengawas (dapat berjalan berdampingan). Hasil pemeriksaan dituangkan dalam nota pemeriksaan.
    3. Pencatatan di dinas ketenagakerjaan dan mediasi. Mediator bekerja paling lama 30 hari kerja.
    4. Gugatan ke PHI. Perselisihan hak diperiksa pada tingkat pertama oleh PHI. Putusan diharapkan dalam 50 hari kerja sejak sidang pertama, namun dalam praktik bisa berbeda.
    5. Kasasi. Permohonan kasasi diajukan tertulis lewat kepaniteraan PHI dalam 14 hari kerja sejak putusan dibacakan atau diterima. Mahkamah Agung diharapkan memutus dalam 30 hari kerja, tetapi praktik dapat lebih lama.
    6. Eksekusi. Bila perusahaan tidak membayar sukarela, pemenang mengajukan eksekusi ke pengadilan. Lihat Eksekusi Putusan Perdata.

    KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi sengketa upah murni tetap berjalan menurut hukum perdata dan UU PPHI. Soal batas waktu menuntut hak, jangan menunda; semakin lama, semakin sulit mengumpulkan bukti. Pembahasan umum ada di Daluwarsa Gugatan Perdata.

    Jalur lain: damai dan mediasi

    Penyelesaian damai sering lebih cepat. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

    • Cicilan. Perusahaan yang kesulitan keuangan kadang menawarkan cicilan. Tuangkan dalam perjanjian tertulis, dengan jadwal, jumlah, dan akibat bila terlambat.
    • Potongan jumlah. Jangan menerima pengurangan pokok upah tanpa memahami akibatnya. Hitung selisihnya.
    • Perjanjian bersama. Tanyakan kepada mediator atau pengadilan cara mendaftarkan perjanjian agar kekuatannya terjaga bila dilanggar.
    • Pendamping. Libatkan serikat pekerja atau pendamping hukum bila jumlahnya besar.

    Bagi pekerja yang dirumahkan atau upahnya diturunkan karena usaha sepi, ada pembahasan terpisah di Dirumahkan Tanpa Kepastian Upah.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan upah dan penyelesaian perselisihan sudah berubah beberapa kali.

    • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah oleh Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku; penggantinya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
    • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah aturan pelaksana utama soal upah. Ia diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025, terutama soal upah minimum dan struktur skala upah.
    • Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 (dibacakan 31 Oktober 2024) memberi tafsir baru bagi beberapa pasal pengupahan dalam UU 6/2023. Misalnya, upah di atas upah minimum dan struktur skala upah harus melibatkan unsur tertentu, serta beberapa hal lain yang perlu dibaca langsung pada naskah putusan.
    • UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
    • KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan penyesuaian pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026) berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga ancaman pidana di undang-undang ketenagakerjaan perlu diperiksa pada teks terbaru.

    Kesalahan yang sering terjadi dan peringatan penipuan

    Kesalahan yang sering dijumpai antara lain:

    • Hanya meminta secara lisan, tanpa surat atau pesan tertulis.
    • Menunggu berbulan-bulan sambil terus bekerja tanpa mencatat apa pun.
    • Menerima "uang kerohiman" dengan menandatangani pelepasan hak tanpa menghitung selisih upah.
    • Berhenti masuk kerja tanpa surat resmi lalu dicap mangkir.
    • Menyerahkan urusan ke perantara yang menjanjikan "pasti cair" dengan imbalan di muka.
    • Tidak menyimpan slip dan mutasi rekening.
    Peringatan

    Waspadai "makelar" yang mengaku punya akses ke pengawas atau pengadilan dan meminta uang untuk mempercepat. Pengaduan ke instansi pemerintah tidak dipungut biaya, dan tidak ada yang dapat menjamin hasil. Biaya resmi pengadilan dibayar lewat kanal resmi dengan bukti pembayaran.

    Contoh alur waktu fiktif

    Tabel berikut fiktif, hanya untuk menggambarkan urutan. Waktu sebenarnya bergantung pada perkara.

    WaktuKejadian
    Hari 1Gaji tidak masuk; Bu Sari mengumpulkan slip dan mutasi, menulis kronologi
    Hari 3Menanyakan secara tertulis ke pemilik; dijawab "belum ada uang"
    Hari 10Mengirim surat teguran dengan batas tujuh hari
    Minggu 3 sampai 6Bipartit dua kali; perusahaan menawar cicilan, tidak ada kesepakatan
    Minggu 7Mengadu ke pengawas ketenagakerjaan dengan membawa berkas
    Bulan 3Pemeriksaan; nota pemeriksaan terbit; perusahaan membayar sebagian
    Bulan 4Perselisihan dicatatkan; mediasi; anjuran terbit
    Bulan 5 sampai 8Gugatan ke PHI; sidang; putusan
    SetelahnyaBila perlu kasasi dan eksekusi

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama gaji boleh terlambat? Menurut aturan pengupahan, upah dibayar pada waktu yang diperjanjikan, dan jangka waktu pembayaran tidak boleh lebih dari satu bulan. Keterlambatan dapat menimbulkan denda bagi pengusaha. Karena itu, keterlambatan beberapa hari pun layak ditegur secara tertulis.

    Bolehkah perusahaan memotong gaji karena saya melakukan kesalahan? Hanya bila ada dasar tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan total potongan tidak lebih dari 50 persen dari setiap pembayaran upah. Potongan tanpa dasar dapat dipersoalkan.

    Apakah saya harus berhenti kerja dulu sebelum mengadu? Tidak. Anda dapat mengadu sambil tetap bekerja. Berhenti sendiri tanpa prosedur dapat dianggap mengundurkan diri atau mangkir dan memengaruhi hak Anda.

    Apakah gaji tertunggak bisa ditagih bila saya sudah keluar dari perusahaan? Secara umum bisa, tetapi bukti dan batas waktu menjadi penting. Segera kumpulkan bukti dan ajukan teguran serta pengaduan, jangan menunda.

    Apakah pengaduan ke pengawas bisa dilakukan tanpa serikat atau advokat? Bisa. Pekerja boleh mengadu sendiri. Pendamping membantu menyusun surat dan hitungan, tetapi tidak wajib.

    Ringkasan

    • Amankan bukti: perjanjian kerja, slip gaji, mutasi rekening, pesan, dan kronologi.
    • Tegur secara tertulis dengan batas waktu yang jelas, lalu ajukan bipartit.
    • Potongan upah hanya sah bila ada dasar, dan seluruh potongan paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah.
    • Adukan ke pengawas ketenagakerjaan, lalu catatkan perselisihan dan ikuti mediasi sebelum menggugat ke PHI.
    • Jangan membayar perantara yang menjanjikan hasil.
    • Aturan sedang bergerak; periksa teks resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah terbit.

    Bila Anda ingin menilai dokumen dan hitungan upah yang tertunggak, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan membawa perjanjian kerja, slip gaji, dan mutasi rekening.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp