Bisnis, UMKM & Start-Up

Cek Kosong dan Bilyet Giro Kosong: Akibat Hukum dan Langkah bagi Penerima

Diperbarui 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Dalam transaksi dagang, pembayaran dengan cek atau bilyet giro (BG) masih dipakai. Masalah muncul ketika cek atau BG ditolak bank karena dana tidak cukup. Penerima dirugikan, sedangkan penarik bisa menghadapi akibat administratif dan hukum. Artikel ini menjelaskan perbedaan cek dan BG, apa yang terjadi saat ditolak, serta langkah yang dapat ditempuh penerima.

Isi artikel
    ALUR SINGKATCek atau BG ditolak bank1Minta surat keteranganpenolakan dari bank2Hubungi penarik danminta pembayaran3Kirim somasi tertulis4Pilih jalur: perdataatau pidana5Gugat atau laporsesuai fakta
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu cek dan bilyet giro

    Cek adalah surat perintah tertulis dari nasabah (penarik) kepada bank agar membayarkan sejumlah uang kepada orang yang tertulis atau pembawanya. Bilyet giro (BG) adalah surat perintah nasabah kepada bank agar memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima. Cek dan BG bersumber dari rekening giro, yaitu simpanan yang penarikannya dapat memakai cek, BG, atau perintah lain.

    Perbedaannya penting:

    HalCekBilyet giro
    Cara pembayaranDapat dicairkan tunai atau dipindahbukukanHanya pemindahbukuan ke rekening
    FungsiAlat pembayaranPerintah pemindahbukuan
    PengaturanHukum dagang dan peraturan Bank IndonesiaPeraturan Bank Indonesia

    Cek memiliki dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sedangkan bilyet giro dikenal terutama melalui peraturan Bank Indonesia dan kebiasaan perbankan. Karena itu, kekuatan hukum keduanya sedikit berbeda ketika dana tidak tersedia. Periksa teks resmi untuk perbedaan rinci.

    Apa arti cek atau BG "kosong"

    Cek atau BG kosong adalah yang ditarik tanpa dana yang cukup pada rekening saat diunjukkan ke bank. Bank akan menolak dan memberi surat keterangan penolakan (SKP) atau sejenisnya yang menyebut alasannya. Alasan penolakan bisa bermacam-macam: saldo tidak cukup, tanda tangan tidak cocok, tanggal belum tiba atau sudah lewat batas pengunjukan, rekening ditutup, atau cek rusak.

    Tidak semua penolakan berarti "kosong". Bank menolak juga jika syarat formal tidak terpenuhi. Menurut ringkasan Peraturan Bank Indonesia, ada pengecualian untuk cek atau BG yang tidak memenuhi syarat formal, sudah daluwarsa, atau diduga palsu. Karena itu, baca alasan penolakan di surat bank, bukan hanya mendengar penjelasan penarik.

    Pena di atas lembar cek kosong yang siap diisi
    Foto oleh Money Knack di Unsplash

    Aturan Bank Indonesia dan Daftar Hitam Nasional

    Bank Indonesia mengatur penarikan cek dan BG kosong lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, yang diubah dengan PBI No. 18/43/PBI/2016 dan menurut halaman Bank Indonesia berlaku sejak 1 April 2017. Intinya, ada kewajiban menyediakan dana bagi penarik BG sejak tanggal efektif sampai berakhirnya tenggang waktu pengunjukan, dan ada mekanisme bank melaporkan penarikan kosong dalam rangka Daftar Hitam Nasional (DHN).

    Ringkasan akibat praktis bagi penarik yang cek atau BG-nya ditolak berulang:

    • bank dapat membekukan hak penggunaan cek dan BG, termasuk menutup rekening giro;
    • nama penarik dapat dicantumkan dalam DHN sehingga sulit membuka rekening giro di bank lain;
    • hubungan dengan bank dan reputasi bisnis dapat terganggu.

    Rincian kriteria pencantuman dan jangka waktunya perlu dilihat pada teks resmi PBI; jangan mengandalkan angka dari artikel lama. DHN berbeda dari catatan kredit yang tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK); lihat data SLIK OJK dan perbaikannya untuk catatan kredit.

    Bagi penerima: langkah segera

    1. Segera kunjukkan cek atau BG dalam masa berlakunya. Terlambat mengunjukkan dapat mengurangi hak.
    2. Minta surat penolakan dari bank. Dokumen ini membuktikan bahwa cek atau BG telah dicoba dicairkan dan ditolak, beserta alasannya.
    3. Hubungi penarik. Minta pembayaran segera atau penukaran dengan pembayaran lain. Simpan bukti komunikasi.
    4. Jangan menyerahkan barang atau melepaskan jaminan sebelum dana benar-benar masuk.
    5. Kirim somasi. Surat teguran resmi yang menyebut utang, cek atau BG yang ditolak, dan batas waktu pembayaran. Lihat somasi dan wanprestasi.
    6. Hitung bunga dan biaya sesuai perjanjian. Lihat bunga pinjaman dan batasnya.
    7. Pilih jalur penyelesaian. Perdata, pidana, atau kombinasi, sesuai bukti.

    Contoh: Pemasok bahan bangunan menerima BG dari pelanggan sebagai pembayaran pesanan. Saat dicairkan, bank menolak karena dana tidak cukup. Pemasok meminta surat penolakan, mengirim somasi tiga hari kemudian, dan menahan pengiriman pesanan berikutnya. Pelanggan lalu mengajukan cicilan yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan pemasok menyimpan BG pengganti.

    Jalur perdata

    Transaksi yang mendasari cek atau BG adalah utang-piutang atau jual beli. Karena itu, penerima dapat menggugat wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban pembayaran) dengan dasar perjanjian dan bukti tagihan, dengan cek atau BG yang ditolak sebagai bukti penagihan dan pengakuan utang. Jalur yang dapat dipertimbangkan:

    Perhatikan batas waktu tagih; lihat daluwarsa tagihan utang.

    Jalur pidana

    Menerbitkan cek atau BG kosong dapat bersinggungan dengan tindak pidana penipuan, tetapi tidak otomatis pidana. Dalam praktik, perbuatan itu sering dinilai sebagai sengketa perdata kecuali terbukti ada niat jahat sejak awal, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh barang atau uang. Tindak pidana penipuan kini diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) pada Pasal 492, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 378 KUHP lama. Periksa teks resmi untuk unsur dan ancamannya.

    Beberapa petunjuk niat jahat: penarik tahu rekening kosong atau sudah ditutup ketika menyerahkan cek, memberikan identitas palsu, atau menghilang setelah menerima barang. Bila hanya terlambat bayar karena kesulitan usaha, hakim cenderung melihatnya sebagai wanprestasi. Pembahasan batas perdata dan pidana ada di pidana dan perdata dan penipuan dan penggelapan, perbedaan.

    Peringatan

    Jangan melaporkan polisi hanya untuk menekan penarik agar membayar. Laporan yang tidak didukung unsur pidana dapat dihentikan, dan tindakan menekan dapat menimbulkan masalah baru. Konsultasikan dengan advokat sebelum memilih jalur.

    Mencegah kerugian sebelum menerima cek atau BG

    • Kenali mitra: cek riwayat pembayaran dan reputasinya.
    • Minta pembayaran sebagian lewat transfer sebelum menyerahkan barang.
    • Pastikan tanggal cek atau BG, nama penerima, dan tanda tangan jelas, tanpa coretan.
    • Tanyakan ke bank penarik (bila diizinkan) mengenai kecukupan dana, meski bank tidak selalu bersedia memberi tahu.
    • Cairkan secepatnya dalam masa berlaku.
    • Gunakan perjanjian tertulis yang menyebut akibat bila cek atau BG ditolak.
    • Minta pengakuan utang tertulis atau akta pengakuan utang bila nilai besar; lihat akta pengakuan utang notariil dan grosse.

    Cek mundur dan jaminan pembayaran

    Dalam praktik dagang, cek atau BG sering diberi tanggal mundur atau tanggal yang akan datang, sebagai bentuk "cicilan" atau jaminan. Cek yang bertanggal di muka tidak dapat dicairkan sebelum tanggalnya tiba. Ketika tanggalnya datang, dana mesti tersedia. Karena itu, penerima sebaiknya menghitung hari: simpan cek dengan aman, catat tanggal jatuh tempo, dan kunjukkan segera begitu waktunya tiba.

    Ada juga praktik meminta cek atau BG kosong sebagai "jaminan" tanpa tanggal atau jumlah. Praktik ini berisiko bagi kedua pihak. Bagi pemberi, selembar cek yang ditandatangani dan dapat diisi orang lain adalah ancaman. Bagi penerima, cek seperti itu mungkin tidak sah secara formal dan dapat ditolak bank. Hindari menyerahkan atau menerima cek yang tidak lengkap. Penjaminan yang benar dapat memakai perjanjian jaminan, gadai, atau fidusia; lihat jaminan pribadi dan jaminan perusahaan dan gadai barang dan hak pemberi gadai.

    Contoh: Seorang kontraktor menyerahkan tiga bilyet giro bertanggal berbeda kepada pemasok sebagai cicilan. BG pertama cair, tetapi BG kedua ditolak karena saldo tidak cukup. Pemasok langsung mengirim somasi yang menyebut BG kedua dan ketiga, lalu menawarkan kontraktor menyelesaikan sisa utang melalui transfer sebelum batas tertentu. Karena BG ketiga belum jatuh tempo, pemasok juga menahan diri untuk tidak mencairkannya sampai ada kejelasan, dan mencatat keputusan itu dalam surat.

    Peran saksi, kuitansi, dan pengakuan utang

    Selain cek atau BG, pastikan ada bukti yang menjelaskan hubungan hukum di baliknya: faktur, surat jalan, kuitansi, atau perjanjian. Dokumen tersebut membuktikan bahwa cek atau BG diberikan untuk membayar kewajiban nyata. Bila penarik mengakui utang melalui pesan atau surat pernyataan, simpan pengakuan itu. Pengakuan di hadapan notaris memiliki kekuatan eksekusi lebih tinggi; lihat akta pengakuan utang notariil dan grosse. Untuk nilai kecil, kuitansi bermeterai dan pesan elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sudah membantu; lihat utang piutang dan bukti tertulis.

    Bila penarik adalah perusahaan

    Jika cek atau BG ditarik atas nama perusahaan (PT atau CV), tanggung jawab dan tujuan penagihan berbeda. Perusahaan sebagai badan hukum bertanggung jawab atas utangnya, sementara pengurus yang menandatangani dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi dalam keadaan tertentu, misalnya bila terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang. Periksa siapa yang menandatangani dan apakah ia berwenang menurut anggaran dasar. Pembahasan terkait ada di tanggung jawab direksi dan komisaris dan PT dan CV, tanggung jawab.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menyimpan cek terlalu lama hingga lewat batas pengunjukan.
    • Menerima BG tanpa mencatat transaksi dasarnya.
    • Melepas barang sebelum dana masuk.
    • Tidak meminta surat penolakan dari bank.
    • Menyetujui "tukar cek baru" berkali-kali tanpa kesepakatan tertulis.
    • Mengira cek kosong pasti pidana, lalu langsung melapor.
    • Membiarkan masalah berlarut hingga bukti dan harta hilang.
    Tips

    Foto cek atau BG sebelum diserahkan ke bank, simpan surat penolakan, dan buat satu berkas kronologi: tanggal transaksi, tanggal terima, tanggal ditolak, dan setiap kontak dengan penarik. Kronologi rapi memudahkan advokat menyusun somasi atau gugatan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah cek kosong pasti masuk penjara? Tidak. Penerbitan cek atau BG kosong dapat berujung pidana bila unsur tindak pidana seperti penipuan terpenuhi, misalnya ada niat jahat sejak awal. Tanpa itu, umumnya ia diselesaikan sebagai sengketa utang-piutang.

    Apakah penerima dapat meminta bank membayar? Tidak. Bank membayar hanya bila dana tersedia dan syarat formal terpenuhi. Tanggung jawab pembayaran ada pada penarik sebagai pihak yang berutang.

    Apa bedanya Daftar Hitam Nasional dengan SLIK? DHN terkait penarikan cek dan BG kosong, sedangkan SLIK memuat riwayat kredit. Keduanya berbeda sistem dan tujuan.

    Ringkasan

    Cek dan bilyet giro adalah perintah pembayaran dari rekening giro. Bila ditolak bank karena dana kosong, penarik menghadapi akibat administratif dan hukum, termasuk pembekuan hak cek atau BG dan pencantuman pada Daftar Hitam Nasional. Penerima sebaiknya segera meminta surat penolakan, menagih, mengirim somasi, lalu memilih jalur perdata atau, bila ada niat jahat, pidana. Simpan dokumen, jangan melepas barang sebelum dana masuk, dan konsultasikan dengan advokat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang cek (periksa teks resmi).
    • Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebagaimana diubah dengan PBI No. 18/43/PBI/2016.
    • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (penipuan: Pasal 492, berlaku sejak 2 Januari 2026).

    Baca juga

    WhatsApp