Hukum Perdata & Litigasi

Akta Perdamaian dan Kekuatannya: Damai di Luar dan di Dalam Pengadilan

Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Sebagian besar sengketa perdata berakhir lebih baik lewat damai daripada putusan. Namun damai yang hanya dituangkan dalam surat biasa dapat dilanggar lagi, dan pihak yang dirugikan harus menggugat dari awal. Karena itu penting memahami bentuk-bentuk perdamaian dan seberapa kuat masing-masing. Artikel ini menjelaskan perbedaan damai di luar pengadilan dan akta perdamaian yang dikukuhkan hakim.

Isi artikel
    ALUR SINGKATDari damai sampai akta perdamaian1Rundingkan dansepakati isi damai2Tuangkan dalamperjanjian tertulis3Pilih jalur: di luaratau lewat pengadilan4Pengadilan mengukuhkanakta perdamaian5Jalankan, atau mohoneksekusi biladilanggar
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu perdamaian

    Dalam hukum perdata, perdamaian adalah persetujuan antara dua pihak yang mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya perkara. Masing-masing pihak biasanya saling melepaskan sebagian tuntutan, menyerahkan sesuatu, atau menjanjikan sesuatu. Pengaturan utamanya ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu Pasal 1851 dan seterusnya.

    Pasal 1851 KUHPerdata juga menegaskan bahwa perdamaian tidak sah bila tidak dibuat secara tertulis. Jadi damai yang hanya diucapkan, tanpa tulisan, tidak memenuhi syarat bentuk yang ditetapkan undang-undang. Ini alasan pertama mengapa damai harus ditulis.

    Perdamaian berbeda dengan sekadar "maaf-maafan". Isinya adalah kesepakatan hukum: siapa membayar apa, kapan, dan apa yang terjadi bila tidak dilaksanakan.

    Dua jalur damai

    Damai dapat terjadi pada dua jalur besar.

    JalurCiriKekuatan
    Di luar pengadilanDibuat para pihak sendiri, atau dengan bantuan mediator atau notarisMengikat sebagai perjanjian, tetapi tidak otomatis dapat dieksekusi
    Di dalam pengadilanDibuat saat perkara berjalan, lalu dikukuhkan hakim dalam putusanBerkekuatan seperti putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dapat dieksekusi

    Perbedaan inilah yang menentukan. Perjanjian damai di luar pengadilan tetap mengikat menurut Pasal 1338 KUHPerdata (perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya). Bila ada pihak ingkar, korban harus menggugat wanprestasi. Sebaliknya, akta perdamaian yang dikukuhkan hakim dapat langsung dimintakan eksekusi.

    Dua orang berjabat tangan di atas meja
    Foto oleh Constantin Wenning di Unsplash

    Kekuatan perdamaian menurut KUHPerdata

    Pasal 1858 KUHPerdata menyatakan bahwa perdamaian mempunyai kekuatan seperti putusan hakim pada tingkat akhir antara para pihak. Perdamaian juga tidak dapat dibantah dengan alasan kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan salah satu pihak merasa dirugikan.

    Artinya, seseorang tidak dapat mengatakan, "Saya baru tahu hukumnya begini, jadi damai ini batal," atau "Ternyata saya rugi, jadi saya mau menarik kembali." Setelah menandatangani dengan sadar, para pihak terikat.

    Namun perdamaian tetap dapat dibatalkan dalam keadaan tertentu, misalnya bila ada penipuan, paksaan, atau kekeliruan mengenai orangnya atau pokok perselisihan, sesuai ketentuan umum tentang syarat sah perjanjian. Bacalah syarat sah perjanjian.

    Akta perdamaian di pengadilan (van dading)

    Istilah akta van dading berasal dari bahasa Belanda dan berarti akta perdamaian. Dalam hukum acara, hakim wajib berusaha mendamaikan para pihak sebelum memeriksa perkara. Dasar lamanya adalah Pasal 130 HIR (Herzien Inlandsch Reglement, hukum acara perdata zaman Hindia Belanda yang masih dipakai di Jawa dan Madura). Untuk daerah luar Jawa dan Madura berlaku aturan sejenis dalam RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten).

    Menurut ketentuan itu, bila perdamaian tercapai, dibuat akta perdamaian dan hakim menghukum para pihak untuk menaati isi perdamaian. Akta ini setara dengan putusan dan tidak dapat dibanding. Dengan kata lain, setelah dikukuhkan, hasil damai langsung final.

    Pada praktik modern, mediasi di pengadilan diatur Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada umumnya perkara perdata wajib melalui mediasi dahulu. Bila mediasi berhasil, para pihak dapat meminta kesepakatan perdamaian dikukuhkan menjadi akta perdamaian. Pelajari mediasi wajib di pengadilan dan pencabutan gugatan, perdamaian, dan akta van dading.

    Damai di luar pengadilan

    Banyak sengketa berakhir damai tanpa pernah masuk pengadilan. Bentuknya bisa:

    • Surat perjanjian damai di bawah tangan, ditandatangani para pihak dan saksi.
    • Perjanjian damai yang dibuat di hadapan notaris (akta notaris).
    • Hasil mediasi dengan bantuan mediator di luar pengadilan.
    • Kesepakatan yang dicapai melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

    Perjanjian di bawah tangan mengikat, tetapi kekuatan pembuktiannya lebih lemah bila salah satu pihak menyangkal tanda tangan. Akta notaris adalah akta otentik dengan kekuatan pembuktian yang kuat, tetapi bukan otomatis titel eksekutorial. Artinya, akta notaris yang berisi perdamaian belum tentu dapat langsung dieksekusi tanpa putusan. Hanya bentuk tertentu, seperti akta pengakuan utang yang memenuhi syarat, yang punya kekuatan eksekusi langsung. Baca akta notaris dan kekuatan pembuktian serta akta pengakuan utang notariil dan grosse.

    Mengukuhkan damai di luar pengadilan

    Bila para pihak sudah berdamai di luar pengadilan tetapi ingin kekuatan eksekusi, ada dua cara umum.

    1. Melalui gugatan lalu perdamaian. Pihak yang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan, lalu di persidangan para pihak menyampaikan bahwa mereka sudah berdamai dan meminta hakim mengukuhkan kesepakatan itu sebagai akta perdamaian. PERMA tentang mediasi memuat jalur serupa untuk kesepakatan perdamaian di luar pengadilan.
    2. Melalui pendaftaran hasil alternatif penyelesaian sengketa. Untuk penyelesaian melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa menurut UU No. 30 Tahun 1999, undang-undang mengatur bahwa kesepakatan tertulis dapat didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu tertentu. Periksa teks resmi undang-undang itu untuk syarat dan tenggat yang tepat.

    Tanyakan kepada panitera pengadilan negeri setempat tentang prosedurnya, karena praktik administrasi dapat berbeda antarpengadilan.

    Isi perdamaian yang baik

    Akta perdamaian yang jelas mengurangi risiko sengketa baru. Pastikan memuat:

    • Identitas para pihak yang lengkap, termasuk kuasa bila diwakilkan.
    • Uraian singkat pokok sengketa agar jelas apa yang didamaikan.
    • Hak dan kewajiban masing-masing, dengan angka, tanggal, dan cara pelaksanaan.
    • Jadwal pembayaran atau penyerahan bila bertahap.
    • Akibat bila salah satu pihak ingkar, misalnya denda atau percepatan seluruh kewajiban.
    • Pernyataan bahwa perkara atau tuntutan terkait telah selesai (misalnya pencabutan laporan atau gugatan).
    • Penjelasan tentang biaya, termasuk siapa yang menanggung biaya perkara.
    • Tanda tangan para pihak, saksi, dan bermeterai sesuai ketentuan.

    Hindari kalimat umum seperti "para pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan". Kalimat itu tidak menjelaskan siapa harus berbuat apa.

    Contoh: Pak B menggugat Pak C yang belum melunasi pembayaran sebidang tanah. Dalam mediasi di pengadilan, keduanya sepakat Pak C membayar sisa harga dalam tiga kali cicilan, dan Pak B mencabut gugatan setelah cicilan terakhir. Kesepakatan ditulis rinci dan dikukuhkan hakim sebagai akta perdamaian. Ketika cicilan kedua macet, Pak B tidak perlu menggugat dari awal. Ia dapat mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan akta perdamaian itu. Bandingkan jika damai hanya berupa surat biasa: Pak B harus mengajukan gugatan baru dan membuktikan ulang.

    Perdamaian dengan banyak pihak atau harta bersama

    Sengketa sering melibatkan lebih dari dua orang. Bila objek damai adalah tanah atau rumah yang dimiliki bersama, semua pemilik harus ikut menandatangani. Damai yang hanya ditandatangani satu ahli waris, atau satu dari suami-istri, tidak mengikat pihak yang tidak ikut. Dalam perkara waris, sertakan seluruh ahli waris yang sah; baca sengketa waris: gugatan ke pengadilan. Bila ada anak di bawah umur, wali harus bertindak sesuai aturan, dan pengesahan pengadilan mungkin diperlukan.

    Untuk perjanjian yang menyangkut harta bersama suami-istri, persetujuan kedua pasangan diperlukan. Pelajari harta bersama dan bawaan.

    Kuasa untuk berdamai

    Pihak yang diwakili kuasa hukum tidak otomatis memberi wewenang untuk berdamai. Dalam praktik, surat kuasa khusus perlu menyebut secara tegas bahwa penerima kuasa berwenang menyelesaikan sengketa dengan perdamaian. Tanpa itu, kesepakatan yang ditandatangani penerima kuasa dapat dipersoalkan. Hal yang sama berlaku bagi pengurus perusahaan: periksa apakah anggaran dasar mengharuskan persetujuan direksi atau pemegang saham untuk melepaskan tuntutan tertentu. Bacalah surat kuasa khusus dan kuasa insidentil.

    Perdamaian dan batas daluwarsa

    Perjanjian damai yang dibuat di luar pengadilan tidak otomatis menghentikan atau memperpanjang batas waktu menuntut. Bila perjanjian mengandung janji bayar bertahap, hitung kapan masing-masing cicilan jatuh tempo, karena tenggat untuk menagih terhadap tiap cicilan bisa berbeda. Sebaiknya catat tanggal jatuh tempo dan segera bertindak bila ada cicilan yang terlewat. Pembahasan lebih jauh ada di daluwarsa tagihan utang.

    Kapan sebaiknya tidak berdamai dulu

    Damai tidak selalu pilihan terbaik. Pertimbangkan menunda atau tidak berdamai bila:

    • Pihak lawan belum memberi gambaran jelas tentang harta atau kemampuan membayar.
    • Anda belum mengumpulkan bukti dan belum tahu kekuatan posisi Anda.
    • Isi damai mengharuskan Anda melepas hak yang sangat besar tanpa imbalan sebanding.
    • Ada indikasi tekanan atau ancaman.
    • Perjanjian meminta Anda mencabut laporan pidana tanpa kepastian pembayaran lebih dulu.

    Sebaliknya, damai layak diutamakan bila biaya dan waktu berperkara lebih besar daripada nilai sengketa, hubungan jangka panjang perlu dijaga, dan kedua pihak sama-sama bersedia melaksanakan kesepakatan. Hakim sendiri wajib mengupayakan damai, sehingga sikap terbuka terhadap damai umumnya dipandang baik.

    Peran saksi dan dokumen pendukung

    Perdamaian yang baik tidak berdiri sendiri. Lampirkan dokumen yang menjadi dasar sengketa, seperti perjanjian awal, bukti pembayaran, atau surat tagihan, sehingga siapa pun yang membaca akta kelak memahami apa yang didamaikan. Hadirkan saksi yang menyaksikan penandatanganan, dan pastikan identitas serta tanda tangan para pihak jelas. Jika salah satu pihak buta huruf atau tidak lancar berbahasa Indonesia, pastikan isi akta dibacakan dan dijelaskan lebih dulu, serta catat hal itu dalam akta.

    Eksekusi bila perdamaian dilanggar

    Akta perdamaian yang dikukuhkan hakim setara putusan berkekuatan tetap. Pihak yang dirugikan dapat meminta ketua pengadilan negeri melaksanakannya. Prosesnya biasanya: permohonan eksekusi, teguran (aanmaning) agar pihak yang kalah melaksanakan isi akta secara sukarela, dan bila tetap tidak dipenuhi, penyitaan dan pelelangan harta sesuai isi akta.

    Perhatikan bahwa isi akta harus dapat dieksekusi. Klausul yang kabur, misalnya "pihak kedua akan berusaha melunasi", sulit dieksekusi. Rumusan "pihak kedua membayar Rp... paling lambat tanggal ..." jauh lebih jelas. Untuk gambaran proses, baca eksekusi putusan perdata.

    Perdamaian dalam perkara pidana dan keluarga

    Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan damai.

    • Perkara pidana. Pada umumnya perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana, kecuali pada delik aduan atau melalui mekanisme keadilan restoratif yang syarat dan tahapnya diatur. Baca restorative justice dan pencabutan laporan dan perdamaian pada delik aduan.
    • Perceraian. Status perkawinan tidak dapat "didamaikan" menjadi putus; yang dapat disepakati adalah akibatnya, seperti nafkah dan hak asuh, dan tetap perlu pengesahan pengadilan.
    • Perkara dengan kepentingan umum atau hak orang lain. Sepakat damai tidak dapat merugikan pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani.

    Karena itu, tanyakan lebih dulu apakah masalah Anda memang boleh didamaikan.

    Kesalahan umum

    • Berdamai lisan tanpa tulisan.
    • Menandatangani tanpa membaca butir pelaksanaan.
    • Tidak mencantumkan akibat bila kesepakatan dilanggar.
    • Tidak menyertakan pihak yang berkepentingan, misalnya pasangan pemilik harta bersama.
    • Memakai perjanjian damai di bawah tangan padahal membutuhkan kekuatan eksekusi.
    • Menandatangani di bawah tekanan, lalu belakangan ingin membatalkan.
    • Membayar tanpa meminta tanda terima atau pelunasan tertulis.
    Peringatan

    Sebelum menandatangani, pastikan Anda sudah memahami apa yang Anda lepaskan. Menurut KUHPerdata, perdamaian tidak bisa dibantah hanya karena kemudian Anda merasa dirugikan. Mintalah waktu untuk berkonsultasi dengan advokat bila nilainya besar.

    Tips

    Bila nilai sengketa besar atau pembayaran bertahap, pertimbangkan membuat damai dalam bentuk yang dapat dikukuhkan pengadilan. Kekuatan eksekusi akan sangat berguna jika salah satu pihak ingkar di tengah jalan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah surat damai di atas kertas bermeterai sudah cukup kuat? Surat itu mengikat sebagai perjanjian dan dapat menjadi bukti. Namun jika dilanggar, Anda tetap perlu menggugat. Kekuatan eksekusi langsung hanya dimiliki akta perdamaian yang dikukuhkan hakim.

    Dapatkah akta perdamaian diajukan banding? Menurut hukum acara lama (Pasal 130 HIR), putusan akta perdamaian tidak dapat dibanding karena para pihak sendiri yang menyepakatinya. Karena itu pastikan setuju sebelum tanda tangan.

    Bagaimana jika salah satu pihak merasa ditipu saat menyetujui damai? Pihak itu dapat mengajukan permohonan pembatalan dengan alasan sah menurut ketentuan perjanjian, misalnya penipuan atau paksaan, dan wajib membuktikannya. Tidak cukup hanya dengan mengatakan merasa rugi.

    Ringkasan

    Perdamaian harus tertulis dan mempunyai kekuatan seperti putusan akhir antara para pihak. Damai di luar pengadilan mengikat sebagai perjanjian tetapi belum tentu dapat langsung dieksekusi. Akta perdamaian yang dikukuhkan hakim di pengadilan setara putusan, tidak dapat dibanding, dan dapat dimintakan eksekusi. Tulis isi damai dengan rinci, atur akibat pelanggaran, dan konsultasikan dengan advokat sebelum menandatangani sengketa bernilai besar.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • KUHPerdata (BW) Pasal 1851 dan Pasal 1858 tentang perdamaian.
    • KUHPerdata (BW) Pasal 1338 tentang kekuatan mengikat perjanjian.
    • HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 130 tentang upaya perdamaian oleh hakim.
    • PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
    • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    Baca juga

    WhatsApp