Akad Mudharabah dan Musyarakah untuk Usaha Kecil: Untung, Rugi, dan Penulisan
Isi artikel
Dua akad yang sering tertukar
Akad dalam bahasa sehari-hari berarti perjanjian. Dalam kerja sama usaha syariah dikenal dua bentuk yang paling sering dipakai.
- Mudharabah: satu pihak menyediakan seluruh modal (disebut shahibul mal, pemilik modal), sedangkan pihak lain mengelola usaha dengan keahlian dan tenaganya (disebut mudharib, pengelola). Keuntungan dibagi menurut persentase yang disepakati.
- Musyarakah: dua pihak atau lebih sama-sama menyetor modal dan biasanya sama-sama terlibat dalam pengelolaan. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung menurut porsi modal.
Perbedaan mendasarnya: pada mudharabah, modal berasal dari satu pihak dan pihak lain menyumbang kerja; pada musyarakah, modal berasal dari semua pihak.
| Hal | Mudharabah | Musyarakah |
|---|---|---|
| Modal | Dari pemilik modal | Dari semua mitra |
| Pengelola | Mudharib | Semua mitra atau yang ditunjuk |
| Pembagian untung | Nisbah (persentase) yang disepakati | Nisbah yang disepakati |
| Kerugian | Ditanggung pemilik modal, kecuali karena kelalaian pengelola | Sesuai porsi modal |
| Cocok untuk | Modal ada di satu orang, tenaga di orang lain | Beberapa orang sama-sama menyetor modal |
Dasar hukum yang perlu diketahui
Perjanjian bagi hasil antar-perseorangan di Indonesia berlandaskan hukum perjanjian umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata mencakup kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Penjelasan umum tersedia di syarat sah perjanjian.
Prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga yang dilarang), ketidakjelasan (gharar), dan spekulasi, bersumber dari ajaran Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan lembaga keuangan syariah. Untuk kerja sama antar-pribadi, fatwa itu bersifat pedoman moral dan teknis, bukan peraturan perundang-undangan. Perbankan syariah sendiri diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Nomor dan isi fatwa yang relevan perlu diperiksa pada sumber resmi DSN-MUI sebelum dikutip.
Artinya, bila para pihak menamai kerja sama mereka "mudharabah", pengadilan umumnya akan menilai berdasarkan isi perjanjian dan hukum perjanjian, bukan sekadar nama akadnya.
Pembagian untung dan rugi
Pembagian untung dan rugi adalah inti persoalan. Beberapa prinsip yang lazim dipegang:
- Untung dibagi dengan persentase, bukan angka tetap. Misalnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemilik modal. Menjanjikan angka tetap, misalnya "pasti Rp2 juta per bulan", menjadikan kerja sama mirip pinjaman berbunga dan menyimpang dari semangat bagi hasil.
- Untung dihitung dari laba usaha, bukan dari omzet. Karena itu, harus jelas cara menghitung laba: omzet dikurangi biaya apa saja.
- Rugi pada mudharabah ditanggung pemilik modal sebatas modalnya, kecuali kerugian itu disebabkan kelalaian, kecurangan, atau pelanggaran akad oleh pengelola. Pengelola kehilangan tenaga dan waktunya.
- Rugi pada musyarakah dibagi menurut porsi modal. Bila A menyetor 70 persen dan B 30 persen, kerugian dipikul dengan perbandingan itu.
- Modal dikembalikan lebih dulu sebelum keuntungan dibagi, bila itu disepakati.
Contoh: Pak Arif memiliki uang Rp30 juta dan Bu Dewi memiliki keahlian membuat kue. Mereka bermudharabah untuk usaha kue pesanan. Mereka bersepakat laba bersih dibagi 50 persen untuk Pak Arif dan 50 persen untuk Bu Dewi. Pada bulan pertama laba bersih Rp4 juta, sehingga masing-masing menerima Rp2 juta. Pada bulan berikutnya usaha rugi karena harga bahan naik. Kerugian modal ditanggung Pak Arif karena Bu Dewi tidak lalai. Bu Dewi tidak diminta mengganti, tetapi ia juga tidak menerima bagi hasil pada bulan itu. Karena semua tertulis, tidak ada pertengkaran.
Isi akad yang sebaiknya ditulis
Akad tertulis tidak harus rumit. Isi minimal:
- Identitas para pihak dan alamat.
- Jenis akad (mudharabah atau musyarakah) dan tujuan usaha.
- Jumlah modal, bentuk setoran (uang atau barang), dan tanggal setor.
- Peran masing-masing dan wewenang mengambil keputusan.
- Nisbah bagi hasil dalam persentase.
- Cara menghitung laba dan jadwal pembagian.
- Aturan kerugian dan pengecualiannya.
- Jangka waktu dan cara mengakhiri kerja sama.
- Kewajiban pembukuan dan hak memeriksa catatan.
- Cara menyelesaikan sengketa, misalnya musyawarah lalu mediasi, lalu pengadilan atau arbitrase.
- Tanda tangan para pihak dan dua saksi.
Bila nilai modal besar, pertimbangkan membuat akad di hadapan notaris. Untuk kerja sama sederhana, perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan sudah membantu pembuktian. Lihat surat pernyataan bermeterai dan kekuatan hukumnya.
Hal yang membuat akad bermasalah
Beberapa kesalahan rumusan yang sering dijumpai:
- Menjamin modal kembali utuh dan untung tetap. Ini bertentangan dengan sifat bagi hasil yang mengandung risiko. Bila ada jaminan, namanya lebih dekat ke utang.
- Nisbah tidak jelas, misalnya "bagi dua kalau untung besar".
- Peran tidak jelas, sehingga tidak diketahui siapa mengambil keputusan.
- Tidak ada pembukuan, sehingga laba tidak dapat diperiksa.
- Modal bercampur dengan uang pribadi, sehingga sulit dipisahkan.
- Tanpa jangka waktu, sehingga tidak jelas kapan kerja sama berakhir.
Jaminan wajar dalam mudharabah biasanya hanya berlaku bila pengelola melanggar akad. Misalnya, pengelola dapat diminta menyerahkan jaminan yang hanya dieksekusi bila terbukti lalai atau curang. Bentuk jaminan semacam ini perlu dirumuskan dengan hati-hati. Pembahasan jaminan ada di jaminan pribadi dan jaminan perusahaan.
Hubungan dengan bentuk badan usaha
Kerja sama ini dapat tetap bersifat perjanjian biasa, tetapi dapat pula dilanjutkan dengan membentuk badan usaha agar tanggung jawab lebih rapi. Persekutuan komanditer (CV) mirip dalam semangat: sekutu pasif menyetor modal dan sekutu aktif mengelola. Perseroan terbatas perorangan untuk UMKM juga dapat menjadi pilihan. Pembahasan ada di mendirikan CV dan tanggung jawab sekutu, PT perorangan untuk UMKM, dan kontrak kerja sama bagi hasil dan investasi usaha.
Tanpa badan usaha, pemilik modal berisiko dianggap bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas utang usaha, tergantung fakta di lapangan. Karena itu, akad sebaiknya juga mengatur siapa yang bertindak atas nama usaha dan batas wewenangnya.
Bila terjadi sengketa
Sengketa umum dalam bagi hasil: pengelola dituduh menyembunyikan laba, pemilik modal dituduh mencampuri, atau rugi yang diperdebatkan sebabnya. Langkah penyelesaian:
- Kumpulkan dokumen: akad, bukti setoran, catatan keuangan, dan percakapan.
- Mintalah laporan keuangan dan pemeriksaan catatan sesuai akad.
- Bermusyawarah dengan tenang, lebih baik dengan pihak netral yang dipercaya.
- Kirim somasi (teguran tertulis) bila ada pelanggaran. Lihat somasi dan wanprestasi.
- Tempuh mediasi atau arbitrase bila disepakati dalam akad. Lihat arbitrase dan klausul arbitrase.
- Gugatan ke pengadilan. Untuk sengketa ekonomi syariah antar-Muslim, pengadilan agama memiliki kewenangan; pilihan forum perlu dikonsultasikan dengan advokat.
Bila pengelola terbukti memakai modal untuk kepentingan pribadi, perkaranya dapat bergeser ke dugaan pidana penggelapan. Dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, penggelapan diatur pada Pasal 486. Penilaian unsurnya tetap oleh aparat penegak hukum. Lihat pasal penggelapan dalam hubungan kerja untuk gambaran pembuktian.
Kesalahan yang sering terjadi
- Hanya bersepakat lisan.
- Memakai istilah syariah tanpa memahami akibat hitungannya.
- Menjanjikan keuntungan pasti.
- Tidak membuat pembukuan.
- Mencampur modal usaha dengan uang pribadi.
- Tidak menyepakati cara keluar dari kerja sama.
- Mengira nama "syariah" otomatis membuat akad aman dari sengketa.
Waspadai tawaran "investasi syariah" yang menjanjikan keuntungan tetap dan tinggi tanpa risiko. Itu bertentangan dengan sifat bagi hasil dan sering menjadi ciri investasi bodong. Periksa izin penyelenggara pada OJK sebelum menyerahkan uang. Lihat investasi bodong dan perlindungan korban.
Gunakan satu rekening khusus untuk usaha bersama dan cetak laporan sederhana setiap bulan: pemasukan, pengeluaran, laba, dan pembagian. Kedua pihak menandatangani laporan itu. Kebiasaan ini paling efektif mencegah sengketa.
Contoh musyarakah di tingkat usaha kecil
Tiga tetangga membuka usaha cuci kendaraan. Masing-masing menyetor modal: Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp5 juta, sehingga total Rp20 juta. Mereka sepakat bahwa laba dibagi menurut peran dan modal: sebagian untuk yang bekerja sehari-hari, sisanya menurut porsi modal. Rugi dibagi menurut porsi modal, yaitu 50, 25, dan 25 persen. Mereka menulis daftar peralatan yang dibeli, memilih satu orang sebagai bendahara, dan sepakat rapat bulanan. Karena aturan sudah disepakati sejak awal, ketika mesin rusak dan modal tambahan diperlukan, mereka tahu bagaimana menanggungnya. Contoh ini menunjukkan bahwa kejelasan lebih penting daripada istilah.
Mengakhiri kerja sama dengan baik
Kerja sama bagi hasil perlu aturan akhir. Pertanyaan penting: apakah usaha berakhir pada tanggal tertentu, apakah salah satu pihak boleh keluar, bagaimana nilai usaha dihitung bila ada yang keluar, siapa yang berhak membeli bagian yang keluar, dan bagaimana barang serta pelanggan dibagi. Cara paling sederhana adalah menghitung nilai aset dan utang pada tanggal keluar, lalu membagi sesuai porsi. Tulis aturan ini di akad. Jika salah satu pihak meninggal, ahli warisnya mungkin menerima bagian nilai usaha; lihat waris warung dan usaha kecil orang tua.
Perbedaan dengan utang berbunga dan titip modal
Bagi hasil sering dikira sama dengan pinjaman. Padahal pada pinjaman, peminjam wajib mengembalikan pokok ditambah bunga atau jumlah tetap apa pun hasil usahanya. Pada bagi hasil, hasil bergantung pada kinerja usaha. Ada pula "titip modal" yang tidak jelas: uang diserahkan, pengelola janji memberi "hasil" bulanan, tanpa rincian usaha. Skema seperti ini mudah menjadi sengketa atau investasi bodong. Bedakan dengan bunga pinjaman dan batasnya dan utang piutang dan bukti tertulis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah akad harus dibuat di hadapan notaris? Tidak wajib untuk kerja sama sederhana. Akad di bawah tangan yang jelas dan ditandatangani para pihak sudah sah sebagai perjanjian. Akta notaris memberi bukti yang lebih kuat dan disarankan untuk nilai besar.
Bolehkah pengelola mendapat gaji selain bagi hasil? Itu perlu diatur jelas dalam akad. Dalam prinsip mudharabah murni, imbalan pengelola adalah bagian laba. Bila ada gaji tetap, jelaskan statusnya agar tidak dianggap menyimpang dari konsep bagi hasil.
Siapa menanggung rugi bila pengelola salah hitung? Kerugian karena risiko usaha biasa ditanggung pemilik modal. Kerugian karena kelalaian, kecurangan, atau pelanggaran akad dapat dibebankan pada pengelola sesuai akad dan hukum.
Ringkasan
Mudharabah adalah kerja sama ketika satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha, sedangkan musyarakah adalah patungan modal. Untung dibagi menurut nisbah persentase, sedangkan rugi pada mudharabah ditanggung pemilik modal kecuali ada kelalaian pengelola, dan pada musyarakah menurut porsi modal. Tulis akad yang memuat modal, peran, nisbah, aturan rugi, pembukuan, jangka waktu, dan penyelesaian sengketa. Hindari jaminan untung tetap, pisahkan rekening, dan periksa fatwa serta aturan resmi sebelum bertindak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) — dsnmui.or.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — www.ojk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1338
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
- Mendirikan CV dan Tanggung Jawab Sekutu Aktif serta Pasif
- PT Perorangan untuk UMKM: Syarat, Cara Mendirikan, dan Tanggung Jawabnya
- Investasi Bodong: Ciri-Ciri, Jalur Hukum, dan Perlindungan bagi Korban
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.