Undang-UndangBerlaku
UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yaitu aturan dasar tentang cara pajak dipungut di Indonesia. UU ini sudah berkali-kali diubah, terakhir antara lain lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan Cipta Kerja. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 9
Tampilkan 9 peraturan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ada di InfoHukum
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
- UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mencabut 4
- Mencabut UU No. 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
- Mencabut UU No. 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
- Mencabut UU No. 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959
- Mencabut UU No. 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 26
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak: Permohonan yang Bisa Diajukan
- Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: Kapan dan Apa Saja yang Disiapkan
- Bea Meterai Rp10.000: Kapan Dokumen Perlu Ditempel Meterai
- Bunga Deposito dan Tabungan: Berapa PPh yang Dipotong Bank
- Denda Terlambat Lapor SPT: Besarannya dan Cara Menghindarinya
- e-Bupot: Bukti Potong Elektronik dan Kewajiban Pemotong
- Faktur Pajak dan e-Faktur: Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
- Hak Wajib Pajak Saat Pemeriksaan: Yang Perlu Anda Ketahui
- Honor Narasumber dan Pembicara: Pemotongan PPh yang Perlu Dipahami
- Keberatan dan Banding Pajak: Jalur Sengketa di Pengadilan Pajak
Tampilkan 16 artikel lainnya
- Siapa yang Wajib Punya NPWP? Panduan Singkat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Bunga dari Pinjaman Daring (P2P): Penghasilan yang Perlu Dicatat Pemberi Pinjaman
- Pajak Dividen Saham: Kapan Dipotong dan Bagaimana Dilaporkan
- Hadiah Undian dan Pajak 25 Persen: Kapan Berlaku
- Kreator Konten dan Pajak: Penghasilan dari Platform Digital
- Pengemudi Daring dan Pajak: Penghasilan dari Aplikasi
- Bukti Permulaan Tindak Pidana Pajak: Apa Artinya bagi Wajib Pajak
- Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
- PPh Pasal 23: Pemotongan atas Jasa dan Cara Mencatatnya
- PPh Sewa Tanah dan Bangunan 10 Persen: Siapa yang Memungut
- PPN 11 Persen dan Batas Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PPN atas Sewa Ruko dan Properti Komersial: Kapan Dikenakan
- PTKP: Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya
- Restitusi Pajak: Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar
- Suami Istri Gabung atau Pisah dalam SPT: Pilihan dan Dampaknya
- Zakat dan Sumbangan Keagamaan sebagai Pengurang Penghasilan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.