Undang-UndangBerlaku

UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ringkasan

UU ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yaitu aturan dasar tentang cara pajak dipungut di Indonesia. UU ini sudah berkali-kali diubah, terakhir antara lain lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan Cipta Kerja. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
1983
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 31 Desember 1983
Diundangkan
31 Desember 1983
Mulai berlaku
1 Januari 1984
Sumber
LN. 1983/ No. 49, TLN. No. 3262, LL SETNEG : 22 HLM
Bidang
PERPAJAKAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 26

Tampilkan 16 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp