Undang-UndangTidak berlaku
UU 9/1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
UU No. 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Perubahan dilakukan dalam rangka politik perpajakan negara menghadapi pembangunan, antara lain meningkatkan penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, dan mendorong investasi dan produksi.
Dicabut dengan: UU No. 6 Tahun 1983
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).