UU 10/1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan
UU No. 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959. Perubahan dilakukan dalam rangka politik perpajakan negara menghadapi pembangunan, termasuk usaha meningkatkan tabungan Pemerintah melalui penerimaan dengan memperluas cara pemungutan pajak atas laba dan pendapatan.
Dicabut dengan: UU No. 6 Tahun 1983
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).