UU 8/1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
UU No. 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925. Latarnya, tata cara lama dinilai kurang menjamin kelancaran dan ketertiban pemungutan pajak langsung tersebut.
Dicabut dengan: UU No. 6 Tahun 1983
Diubah dengan: UU No. 9 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1970
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).