Undang-UndangBerlaku

UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Ringkasan

UU ini adalah peraturan dasar tentang pokok-pokok agraria, yaitu aturan pokok mengenai pertanahan di Indonesia. Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya mencatat bahwa UU ini mulai berlaku pada 24 September 1960.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
1960
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 24 September 1960
Diundangkan
24 September 1960
Mulai berlaku
24 September 1960
Sumber
LN. 1960/No. 104, TLN No. 2043, LL SETNEG : 17 HLM
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 35

Tampilkan 25 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp