Peraturan PemerintahBerlaku
PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Ringkasan
Peraturan Pemerintah ini mengatur jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya mencatat bahwa aturan ini berlaku sejak 5 Maret 1998 dan telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7
- Akta Pembagian Waris: Dibuat Notaris atau Cukup di Bawah Tangan?
- Jual Beli Tanah: Peran AJB dan Pentingnya Balik Nama
- Pajak Jual Rumah Pribadi: PPh Final dan Biaya yang Ditanggung
- Peran PPAT dan Akta Jual Beli: Pengecekan Sertipikat, Pajak, dan Tanggung Jawab
- Membeli tanah yang masih bermasalah
- PPJB dan AJB: perjanjian janji dan pemindahan hak
- Menjual tanah warisan: persetujuan yang ditanyakan dulu
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.