UU ITE Perubahan Kedua (UU 1/2024): Apa yang Berubah bagi Pengguna Media Sosial
Isi artikel
Apa itu UU ITE dan siapa yang terkena
UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aslinya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, lalu diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan kedua ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Isi undang-undang ini luas. Ia mengatur tanda tangan elektronik, kontrak elektronik, bukti elektronik, penyelenggara sistem elektronik, sekaligus perbuatan yang dilarang di ruang digital.
Yang terkena adalah siapa saja yang memakai sistem elektronik: pemilik akun media sosial, admin grup percakapan, pedagang daring, pembuat konten, sampai perusahaan. Undang-undang ini bahkan dapat menjangkau perbuatan di luar wilayah Indonesia bila akibatnya merugikan kepentingan Indonesia.
Dalam praktik, bagian yang paling sering dibicarakan adalah larangan yang menyangkut isi unggahan: penghinaan, berita bohong, dan kebencian. Perubahan kedua terutama menyentuh bagian ini.
Mengapa undang-undang ini diubah lagi
Sejak 2016 banyak pihak mengkritik rumusan pasal penghinaan yang dinilai terlalu lentur. Rumusan yang lentur membuat orang yang sekadar mengkritik atau mengeluh bisa dilaporkan. Pemerintah pernah menerbitkan pedoman bersama tentang penerapan beberapa pasal, tetapi pedoman itu bukan undang-undang. Karena itu perubahan dilakukan lewat undang-undang agar batasnya lebih jelas.
Perubahan kedua juga membawa penyesuaian dengan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan penambahan ketentuan tentang pelindungan anak, tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta penyelenggara sertifikasi elektronik. Uraian di bawah memfokuskan pada hal yang menyentuh pengguna biasa.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Setelah perubahan kedua, beberapa hal pokok dapat diringkas sebagai berikut.
- Penghinaan dan pencemaran nama baik dipisah lebih jelas. Pasal 27A mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, lewat sistem elektronik. Kata kuncinya adalah "menuduhkan suatu hal". Artinya, ada tuduhan tentang peristiwa atau perbuatan tertentu, bukan sekadar umpatan.
- Delik aduan. Perkara penghinaan ini hanya bisa diproses bila korban sendiri yang mengadu. Orang lain, misalnya pengamat atau pihak ketiga, tidak bisa melaporkan atas nama korban. Delik aduan artinya tindak pidana yang penuntutannya bergantung pada pengaduan korban.
- Tidak semua pihak dapat menjadi korban. Rumusan perubahan kedua menekankan korban adalah orang perseorangan. Perusahaan atau lembaga tidak dengan mudah dapat memakai pasal ini. Periksa juga putusan Mahkamah Konstitusi terbaru karena beberapa pasal ini telah diuji.
- Kepentingan umum dan pembelaan diri. Perbuatan tidak dipidana bila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Ini sejalan dengan kritik demi kepentingan umum bukan pencemaran nama baik.
- Berita bohong yang merugikan konsumen. Pasal 28 ayat (1) kini difokuskan pada penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Sebelumnya rumusannya lebih umum.
- Kebencian berbasis identitas. Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menghasut kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitas tertentu seperti ras, etnis, agama, atau kepercayaan. Daftar identitasnya berbeda dan lebih luas dibandingkan teks lama; rumusan lengkapnya perlu dibaca pada teks resmi. Pembahasan lanjutnya ada pada ujaran kebencian online dan batasnya.
- Berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Ada ketentuan terpisah untuk pemberitahuan bohong yang sengaja menyebabkan kerusuhan di masyarakat.
Angka ancaman pidana dan denda tidak dicantumkan di sini. Besarnya perlu dibaca pada teks resmi terbaru karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat mempengaruhinya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Tabel berikut meringkas perbedaan pokok antara teks lama dan teks setelah perubahan kedua.
| Hal | Sebelum | Sesudah perubahan kedua |
|---|---|---|
| Penghinaan lewat media elektronik | Satu rumusan umum yang sering disebut pasal karet | Dirumuskan lebih sempit dengan unsur menuduhkan suatu hal |
| Cara memproses | Bisa diperdebatkan apakah delik aduan | Ditegaskan sebagai delik aduan oleh korban |
| Berita bohong | Menyasar kerugian konsumen dan keonaran dalam satu pasal | Dipisah: kerugian konsumen dan kerusuhan |
| Kebencian SARA | Suku, agama, ras, antargolongan | Daftar identitas diperluas |
| Peran penyelenggara | Terbatas | Kewajiban pelindungan, terutama bagi anak, lebih tegas |
Dampaknya bagi pengguna: kritik terhadap kebijakan atau pejabat lebih sulit diseret sebagai pencemaran, sedangkan tuduhan bohong terhadap orang tertentu tetap berisiko. Perubahan kedua juga tidak menghapus kewajiban berhati-hati. Teks undang-undang masih memuat unsur yang bisa ditafsirkan berbeda oleh penyidik dan hakim.
Hal lain yang perlu dicatat: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penghinaan serta penghasutan secara umum. Bagaimana pasal ITE dan pasal KUHP baru berinteraksi dapat berkembang melalui putusan dan aturan lanjutan. Periksa teks resmi terbaru sebelum mengambil keputusan penting.
Langkah praktis bagi pengguna media sosial
- Bedakan fakta dan pendapat. Pendapat seperti "pelayanannya buruk menurut saya" lebih aman daripada tuduhan fakta seperti "dia menipu".
- Sertakan dasar. Bila menyampaikan keluhan, lampirkan bukti atau rujuk pengalaman sendiri. Bukti membantu bila Anda dimintai klarifikasi.
- Hindari menyebut identitas orang biasa tanpa perlu. Foto, nama lengkap, atau alamat memperbesar risiko, baik pidana maupun pelanggaran data pribadi.
- Kelola grup. Admin grup sebaiknya menegur anggota yang menyebar tuduhan dan menghapus unggahan bermasalah.
- Bila mendapat somasi. Jangan panik dan jangan menghapus semua jejak. Simpan tangkapan layar, baca isi tuntutan, dan pertimbangkan klarifikasi atau permintaan maaf terukur.
- Bila dipanggil polisi. Datang sesuai panggilan, didampingi penasihat hukum, dan jangan menandatangani apa pun yang tidak dipahami.
- Bila Anda yang dirugikan. Simpan bukti, laporkan ke platform, lalu pertimbangkan pengaduan ke kepolisian. Lihat pencemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih baik |
|---|---|---|
| Mengira akun anonim aman | Identitas dapat dilacak melalui penyelenggara | Tulis seolah akan dibaca atas nama sendiri |
| Menganggap hapus unggahan menghapus masalah | Tangkapan layar sudah beredar | Klarifikasi dan minta maaf bila keliru |
| Meneruskan pesan berantai tanpa cek | Ikut menyebar informasi bohong | Periksa sumber sebelum membagikan |
| Menyamakan kritik dan hinaan | Kritik berdasar bisa dilindungi, hinaan murni tidak | Fokus pada kebijakan atau perbuatan |
| Mengira pasal lama masih berlaku | Salah memperkirakan risiko | Periksa teks perubahan kedua |
Contoh: Seorang pembeli kecewa karena pesanannya tidak sampai. Di kolom ulasan ia menulis kronologi, menyebut nomor pesanan, dan menyatakan bahwa ia merasa dirugikan. Penjual tersinggung dan melaporkannya. Karena tulisan itu memuat fakta yang dapat dibuktikan, disampaikan sebagai pengalaman, dan tidak berisi umpatan, posisi pembeli jauh lebih kuat. Berbeda bila ia menulis bahwa penjual itu "penipu bersertifikat" tanpa bukti.
Jangan menjadikan UU ITE sebagai ancaman pertama dalam sengketa biasa. Laporan pidana yang dipakai untuk menekan lawan dapat berbalik menjadi masalah bagi pelapor, dan proses pidana memakan waktu serta biaya. Pertimbangkan dahulu jalur klarifikasi, mediasi, atau somasi.
Sebelum mengunggah keluhan tentang orang atau usaha, tulis dahulu di catatan pribadi. Baca ulang dengan satu pertanyaan: dapatkah saya membuktikan setiap kalimat ini? Hapus kalimat yang tidak dapat dibuktikan.
Hal yang belum berubah
Beberapa bagian UU ITE tidak berubah secara berarti. Bukti elektronik tetap dapat dipakai sebagai alat bukti, sebagaimana dibahas di dokumen elektronik sebagai alat bukti. Larangan akses ilegal, perusakan sistem, dan penyadapan tanpa hak tetap ada. Kewajiban penyelenggara sistem elektronik tetap mengikuti peraturan pemerintah pelaksanaannya. Kontrak elektronik tetap mengikat bila memenuhi syarat, seperti dijelaskan di kontrak elektronik dan klik setuju.
Satu hal yang sering dilupakan: UU ITE adalah hukum khusus, tetapi tidak menggantikan hukum perdata. Seseorang yang merasa dirugikan unggahan tetap dapat menggugat ganti rugi secara perdata tanpa melapor pidana.
Peran penyelenggara platform dan admin grup
Perubahan kedua juga menyinggung tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, yaitu pihak yang menjalankan platform, aplikasi, atau situs. Penyelenggara diminta menyediakan mekanisme pelaporan dan menjaga keamanan sistem. Untuk layanan yang dapat diakses anak, ada penekanan pada pelindungan anak. Rincian kewajiban ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, sehingga perlu dibaca pada teks resmi terbaru.
Bagi admin grup percakapan, posisinya berbeda dari platform. Admin bukan penyelenggara sistem, tetapi dapat dimintai keterangan bila ia ikut menyebarkan atau membiarkan unggahan yang jelas melanggar. Langkah aman: tetapkan aturan grup secara tertulis, hapus unggahan bermasalah, dan jangan memperkuat tuduhan dengan komentar tambahan.
Bagi pelaku usaha, ulasan negatif pelanggan tidak otomatis pencemaran. Cara bijak menanggapinya adalah membalas secara sopan, menawarkan penyelesaian, dan melapor ke platform bila ulasan jelas palsu. Bagian ini dibahas lebih rinci pada takedown konten negatif.
Istilah penting yang sering muncul
Beberapa istilah membantu Anda membaca berita tentang UU ITE. Delik aduan adalah tindak pidana yang baru diproses bila korban mengadu. Delik biasa dapat diproses tanpa pengaduan. Restorative justice, atau keadilan restoratif, adalah penyelesaian perkara dengan memulihkan keadaan antara pelaku dan korban, misalnya melalui permintaan maaf dan ganti kerugian, dengan syarat tertentu menurut aturan penegak hukum. Penyelenggara sistem elektronik adalah pihak yang menjalankan platform. Informasi elektronik dan dokumen elektronik adalah data digital yang dapat dijadikan bukti. Memahami istilah ini membuat Anda lebih tenang menghadapi pemanggilan atau mengikuti pemberitaan, dan membantu Anda bertanya dengan tepat kepada penasihat hukum.
Pahami pula bahwa media sosial mengubah cara orang menilai ucapan. Komentar pendek yang dulu hanya terdengar di warung kini dapat tersebar dalam hitungan menit dan tersimpan lama. Karena itu, kebiasaan mengecek ulang sebelum mengunggah adalah perlindungan paling murah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah komentar kasar tanpa menuduh apa pun bisa dipidana lewat pasal penghinaan ITE? Rumusan setelah perubahan kedua menitikberatkan pada tuduhan suatu hal. Umpatan murni lebih sulit masuk pasal itu, tetapi bisa tersentuh ketentuan penghinaan lain atau gugatan perdata. Periksa juga KUHP baru.
Apakah orang lain boleh melaporkan unggahan yang menghina saya? Untuk penghinaan jenis ini, pengaduan harus datang dari korban. Pihak ketiga umumnya tidak dapat menjadi pelapor.
Apakah menyebarkan ulang unggahan orang lain juga berisiko? Ya, bila isinya melanggar dan Anda mendistribusikannya dengan sengaja. Alasan "hanya meneruskan" tidak otomatis membebaskan.
Apakah perusahaan bisa melaporkan pelanggan yang mengeluh? Rumusan yang menekankan korban orang perseorangan membuatnya lebih sulit, tetapi keputusan akhir bergantung pada fakta, isi unggahan, dan putusan pengadilan. Lihat ulasan dan nama baik.
Ringkasan
- UU ITE diubah kedua kalinya oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan fokus merapikan pasal isi unggahan.
- Penghinaan lewat sistem elektronik kini dirumuskan lebih sempit dan berupa delik aduan oleh korban orang perseorangan.
- Berita bohong dibatasi pada kerugian konsumen, dan ada ketentuan terpisah untuk kerusuhan serta kebencian berbasis identitas.
- KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi terbaru untuk ancaman pidana.
- Praktik terbaik: bedakan fakta dan pendapat, simpan bukti, dan selesaikan sengketa biasa tanpa langsung memidana.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital — jdih.komdigi.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya
- Kritik demi Kepentingan Umum Bukan Pencemaran Nama Baik: Batasnya
- Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti: Pasal 5 UU ITE dan Syarat Keasliannya
- Ulasan pelanggan dan nama baik usaha
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.