Ujaran Kebencian Online: Dasar Hukum dan Batasnya dengan Kritik
Isi artikel
Apa itu ujaran kebencian dan siapa yang terkena
Dalam percakapan sehari-hari, ujaran kebencian berarti ucapan atau tulisan yang menyerang seseorang atau kelompok karena identitasnya. Dalam hukum, istilah itu lebih sempit. UU ITE tidak memakai kata "ujaran kebencian" sebagai judul pasal, tetapi melarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan identitas tertentu. Setelah perubahan kedua UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, rumusan Pasal 28 ayat (2) menyebut daftar identitas seperti ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, dan disabilitas fisik. Periksa teks resmi untuk daftar lengkap dan rumusan persisnya.
Yang terkena adalah siapa saja yang menyebarkan informasi semacam itu: pemilik akun, pengunggah ulang, admin grup yang membiarkan, dan pembuat konten. Dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) terdapat pula ketentuan tentang penghasutan dan penyiaran kebencian terhadap golongan penduduk atau agama; nomor pasalnya perlu dicek pada teks resmi.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Beberapa pokoknya:
- Unsur kesengajaan. Pelaku harus sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi itu.
- Tujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan. Bukan sekadar tidak setuju. Unggahan harus bertujuan atau secara nyata menghasut kebencian atau permusuhan.
- Berdasarkan identitas. Sasaran dipilih karena ciri bawaan atau keyakinan, bukan karena perilaku atau pendapat tertentu.
- Sebaran di ruang publik. Informasi harus tersebar kepada umum melalui sistem elektronik, bukan percakapan tertutup antara dua orang.
- Penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah telah memeriksa pengujian ketentuan ini dan memberi penafsiran yang membatasi penerapan agar tidak mengkriminalkan kritik. Rincian putusan perlu diperiksa pada sumber resmi karena dapat mempengaruhi cara membaca pasal.
Ketentuan ini tidak berdiri sendiri. Penghinaan terhadap individu dibahas di pencemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP, sedangkan berita bohong dibahas di konten hoaks dan UU ITE. Ringkasan perubahan UU ITE ada di UU ITE perubahan kedua.
Perbedaan ujaran kebencian, kritik, dan ejekan
| Aspek | Ujaran kebencian | Kritik | Ejekan atau umpatan |
|---|---|---|---|
| Sasaran | Kelompok berdasarkan identitas | Kebijakan, perbuatan, gagasan | Individu |
| Tujuan | Menghasut kebencian atau permusuhan | Memperbaiki atau menilai | Merendahkan |
| Dasar | Identitas bawaan atau keyakinan | Fakta dan argumen | Emosi |
| Contoh | Menyerukan agar suatu suku diusir | Menilai kebijakan pemerintah daerah | Memaki orang dengan kata kasar |
| Akibat hukum | Dapat dipidana | Umumnya dilindungi | Bisa penghinaan bila memenuhi unsur |
Garis pemisahnya tidak selalu tegas. Kritik terhadap ajaran atau pendapat tokoh bisa dituduh menyerang agama; kritik terhadap kebijakan yang memengaruhi suku tertentu bisa dituduh menyerang suku. Pegangan utama: apakah unggahan menyerang orang karena identitasnya, atau menilai gagasan dan tindakan. Bandingkan dengan kritik kepada pejabat di media sosial.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU ITE lama (UU 11/2008) melarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Perubahan kedua memperluas daftar identitas dan memperjelas unsur menghasut. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian pasal ini perlu diperhatikan karena menafsirkan batas penerapannya. Di sisi lain, KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan penghasutan serta penghinaan terhadap golongan penduduk; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di luar KUHP. Dampaknya: bila Anda menemukan artikel lama yang menyebut ancaman tertentu, periksa kembali teks terbaru.
Langkah praktis bagi yang dilaporkan
- Jangan menghapus akun atau perangkat. Penghapusan dapat dinilai menghilangkan bukti.
- Baca laporan atau surat panggilan. Catat pasal yang disangkakan.
- Kumpulkan konteks. Simpan unggahan lengkap dengan percakapan sekitarnya, sumber yang Anda kutip, dan bukti bahwa maksud Anda kritik.
- Hadir sesuai panggilan dengan pendamping hukum.
- Pertimbangkan klarifikasi atau permintaan maaf yang jujur bila ada bagian yang keliru. Hal ini tidak selalu menghentikan proses, tetapi dapat memengaruhi penilaian.
- Hindari memperkeruh. Jangan menantang pelapor di media sosial.
Langkah praktis bagi korban
- Simpan bukti dengan tangkapan layar yang memuat nama akun, tanggal, dan konteks.
- Laporkan ke platform memakai kategori ujaran kebencian.
- Bila ada ancaman terhadap keselamatan, laporkan ke kepolisian segera.
- Ajukan permintaan penurunan konten ke kementerian bila platform tidak merespons. Lihat takedown konten negatif.
- Cari dukungan lembaga pendamping atau komunitas. Kebencian daring berdampak psikologis.
- Pertimbangkan laporan pidana bila unggahan memenuhi unsur dan menimbulkan ancaman nyata.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih baik |
|---|---|---|
| Menyamakan kritik tajam dengan kebencian | Takut menyampaikan pendapat | Periksa sasaran dan tujuan |
| Meneruskan meme SARA "sekadar lucu" | Ikut menyebarkan | Pikir sebelum membagikan |
| Menganggap grup tertutup selalu aman | Tangkapan layar dapat tersebar | Jaga ucapan di grup mana pun |
| Membalas kebencian dengan kebencian | Menambah masalah | Laporkan, jangan membalas |
| Menggeneralisasi satu orang sebagai wakil kelompok | Menyerang identitas | Fokus pada perbuatan orang itu |
Contoh: Setelah sebuah peristiwa kecelakaan, seseorang mengunggah komentar bahwa semua orang dari suku tertentu "harus diusir dari kota ini" dan mengajak pengikutnya mendatangi permukiman mereka. Unggahan itu menghasut permusuhan terhadap kelompok berdasarkan identitas, dan berisiko dipandang melanggar larangan penyebaran kebencian. Berbeda dengan seseorang yang menulis bahwa kebijakan penertiban pasar oleh pemerintah daerah tidak adil bagi pedagang dan meminta peninjauan ulang. Yang kedua adalah kritik terhadap kebijakan, walau bernada keras.
Jangan menganggap permintaan maaf atau penghapusan unggahan otomatis menghentikan proses. Setelah laporan dibuat, penyidik dapat melanjutkan. Karena itu bertindak hati-hati sebelum mengunggah lebih baik daripada memperbaiki sesudahnya.
Sebelum membagikan konten yang menyinggung kelompok tertentu, ajukan tiga pertanyaan: siapa yang diserang, apa buktinya, dan apakah konten ini mengajak orang membenci. Bila jawaban ketiga adalah ya, jangan bagikan.
Peran platform dan moderasi konten
Platform media sosial memiliki pedoman komunitas yang melarang ujaran kebencian, sering dengan standar yang lebih luas daripada hukum pidana. Konten dapat diturunkan oleh platform walaupun tidak memenuhi unsur pidana. Sebaliknya, konten yang tidak dianggap melanggar oleh platform tetap bisa dipermasalahkan secara hukum. Pengguna sebaiknya memahami keduanya: pedoman platform mengatur kelayakan di layanan itu, sedangkan hukum menentukan pertanggungjawaban pidana. Peran penyelenggara sistem elektronik dalam menurunkan konten dibahas pada penyelenggara sistem elektronik wajib daftar.
Dimensi politik dan pemilihan umum
Menjelang pemilihan, volume ujaran kebencian cenderung naik. Aturan pemilu memiliki larangan kampanye yang menyerang identitas, dan penyelenggara pemilu serta pengawas dapat meminta penurunan konten. Pengguna biasa perlu berhati-hati: dukungan terhadap pilihan politik tidak membenarkan serangan terhadap identitas kelompok lawan. Ketentuan pemilu bersifat khusus dan perlu diperiksa pada teks resmi setiap menjelang pesta demokrasi.
Pembelaan dan alasan yang dapat dipertimbangkan
Orang yang dituduh menyebarkan kebencian dapat membela diri dengan menunjukkan bahwa unggahannya merupakan kritik atas gagasan atau kebijakan, bahwa kutipannya dipenggal dan konteksnya berbeda, bahwa ia tidak bermaksud menghasut, atau bahwa unggahannya merupakan karya jurnalistik, ilmiah, atau seni yang dilindungi ketentuan lain. Bukti konteks sangat menentukan. Karena itu simpan unggahan asli dan percakapan di sekitarnya. Pembelaan semacam ini harus dinilai oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim; tidak ada jaminan hasil. Untuk pandangan umum tentang kritik yang dilindungi, lihat kritik demi kepentingan umum bukan pencemaran nama baik.
Sikap bijak sebagai pengguna
Hukum hanyalah batas terluar. Di dalamnya ada ruang luas untuk etika berkomunikasi. Sebelum menulis komentar panas, tarik napas dan bayangkan orang yang dibicarakan membaca tulisan Anda. Gunakan fitur membisukan atau menghapus komentar bila perlu. Jangan memberi panggung kepada akun provokator. Bila Anda administrator komunitas, tetapkan aturan yang melarang serangan terhadap identitas, tegakkan secara konsisten, dan sediakan jalur laporan. Kebiasaan seperti ini menurunkan risiko hukum dan menjaga ruang diskusi tetap sehat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah mengkritik ajaran agama termasuk ujaran kebencian? Tidak otomatis. Yang diatur adalah menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama, serta ketentuan lain tentang penodaan agama. Kritik akademik yang santun berbeda dari ajakan membenci pemeluk. Periksa teks resmi dan putusan terbaru.
Apakah komentar di grup tertutup bisa dipidana? Unsurnya adalah penyebaran kepada umum. Namun tangkapan layar dari grup besar dapat tersebar. Jangan bergantung pada anggapan bahwa grup selalu tertutup.
Apakah korban individu dapat melapor? Pasal kebencian menyasar individu atau kelompok berdasarkan identitas. Korban dapat melapor ke platform dan polisi, bergantung pada fakta.
Apakah admin grup ikut bertanggung jawab? Bila ia ikut menyebarkan atau sengaja membiarkan, dapat dimintai keterangan. Sebaiknya segera menghapus konten bermasalah.
Ringkasan
- Ujaran kebencian dalam hukum adalah penyebaran informasi yang menghasut kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan identitas.
- UU ITE setelah perubahan kedua memperluas daftar identitas; KUHP baru juga memuat ketentuan terkait.
- Kritik terhadap kebijakan dan gagasan berbeda dari serangan terhadap identitas, meski batasnya tidak selalu tegas.
- Bila dilaporkan, jangan menghapus bukti dan datang dengan pendamping hukum; korban sebaiknya mendokumentasikan dan melapor.
- Angka ancaman perlu dicek pada teks resmi terbaru setelah UU Penyesuaian Pidana.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital — jdih.komdigi.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- UU ITE Perubahan Kedua (UU 1/2024): Apa yang Berubah bagi Pengguna Media Sosial
- Kritik kepada Pejabat di Media Sosial: Di Mana Batas Hukumnya
- Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Kritik demi Kepentingan Umum Bukan Pencemaran Nama Baik: Batasnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.