Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat: Siapa yang Wajib Daftar
Isi artikel
Apa itu PSE dan siapa yang terkena
Penyelenggara sistem elektronik adalah orang, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik, baik sendiri maupun bersama-sama, untuk keperluan dirinya atau pihak lain. Sistem elektronik adalah rangkaian perangkat dan prosedur yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan menyebarkan informasi elektronik.
PP 71/2019 membagi PSE menjadi dua.
- PSE lingkup publik. Instansi pemerintah dan institusi yang ditunjuk instansi pemerintah.
- PSE lingkup privat. Orang, badan usaha, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya PSE yang mengatur atau mengawasi sektor tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk menyediakan dan mengelola layanan penawaran atau perdagangan barang atau jasa, layanan transaksi keuangan, layanan pengiriman materi digital berbayar, layanan komunikasi, layanan mesin pencari, serta pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional.
Jadi yang menjadi acuan adalah kegiatan, bukan sekadar ukuran usaha. Marketplace, aplikasi transportasi daring, platform media sosial, penyedia permainan daring, dan aplikasi keuangan termasuk. Pemilik toko kecil yang hanya berjualan di dalam marketplace biasanya bukan PSE, karena sistemnya disediakan platform. Namun toko yang membuat aplikasi atau situsnya sendiri dengan fitur transaksi dapat masuk kategori itu. Karena batasnya tidak selalu mudah, periksa teks resmi atau tanya kementerian terkait.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
- PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).
- Pendaftaran dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.
- Pendaftaran mencakup PSE dalam negeri dan PSE asing yang melayani pengguna di Indonesia.
- Aturan teknisnya ada pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021. Periksa apakah ada aturan pengganti yang lebih baru.
- Pendaftaran dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dengan pemberian tanda daftar.
- PSE wajib menjamin sistemnya andal, aman, dan bertanggung jawab; melindungi data pribadi; menyediakan akses dan informasi yang jelas; serta melaksanakan kewajiban lain seperti penyediaan dokumen dan data untuk penegakan hukum sesuai ketentuan.
- Bagi PSE lingkup privat tertentu terdapat kewajiban memastikan sistemnya tidak memuat atau memfasilitasi informasi elektronik yang dilarang, serta memenuhi permintaan penurunan konten dalam jangka waktu yang ditentukan.
Tabel ringkas contoh dan kemungkinan statusnya
| Contoh kegiatan | Kemungkinan status | Catatan |
|---|---|---|
| Marketplace atau aplikasi pesan antar | PSE lingkup privat | Wajib daftar |
| Media sosial dan aplikasi pesan | PSE lingkup privat | Wajib daftar, termasuk penyedia asing |
| Situs toko online milik sendiri dengan keranjang dan pembayaran | Kemungkinan PSE | Periksa fitur dan kegiatan |
| Akun toko di marketplace | Umumnya bukan PSE | Bergantung pada platform |
| Blog pribadi tanpa transaksi | Umumnya bukan | Periksa bila ada layanan berbayar |
| Aplikasi pinjaman daring | PSE dan pelaku jasa keuangan | Izin sektor tambahan |
| Aplikasi internal perusahaan | Bergantung | Periksa apakah untuk publik |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sejak Peraturan Menteri 5/2020 berlaku, pendaftaran PSE lingkup privat menjadi isu nasional. Beberapa platform asing sempat dikenai pemblokiran karena belum mendaftar. Pendaftaran kemudian beralih ke mekanisme perizinan berusaha terintegrasi elektronik, dan kementerian bidang komunikasi berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Ada juga kewajiban turunan: penyelenggara yang memproses data pribadi harus mematuhi UU PDP, yang berlaku penuh sejak Oktober 2024. Karena rincian mekanisme pendaftaran dapat disesuaikan, periksa kanal resmi kementerian terkait.
Langkah praktis mendaftar
- Tentukan status. Gambarkan sistem Anda: apa fiturnya, siapa penggunanya, dan apakah ada transaksi.
- Siapkan data usaha. Identitas badan usaha atau pemilik, nomor induk berusaha bila ada, alamat, dan kontak.
- Siapkan data sistem. Nama, alamat situs atau aplikasi, deskripsi layanan, lokasi penyimpanan data, dan penanggung jawab teknis.
- Ajukan melalui kanal resmi yang ditunjuk kementerian. Jangan memakai jasa perantara tidak resmi yang meminta bayaran besar.
- Simpan tanda daftar dan tampilkan bila diminta. Perbarui bila ada perubahan data.
- Penuhi kewajiban lanjutan: kebijakan privasi, mekanisme pengaduan, keamanan, dan pelayanan permintaan penurunan konten.
- Konsultasikan dengan advokat atau pendamping UMKM bila sistem Anda kompleks.
Akibat tidak mendaftar
Akibat yang disebut dalam peraturan antara lain sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif bila diatur, penghentian sementara, pemutusan akses atau pemblokiran, dan pengeluaran dari daftar. Pemblokiran berarti layanan tidak dapat diakses pengguna di Indonesia. Dampaknya terhadap bisnis bisa cepat dan besar, terlepas dari ukuran usaha. Rincian sanksi dan prosedurnya perlu dibaca pada teks resmi terbaru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih baik |
|---|---|---|
| Menganggap hanya perusahaan besar yang wajib | Terlambat mendaftar | Cek kegiatan Anda |
| Memakai jasa pendaftaran dari pihak tidak resmi | Tertipu biaya | Gunakan kanal resmi |
| Mendaftar tetapi tidak memperbarui data | Data tidak sesuai | Perbarui bila ada perubahan |
| Mengira pendaftaran PSE menggantikan izin usaha | Izin lain masih diperlukan | Urus izin sektor |
| Mengabaikan permintaan penurunan konten | Risiko sanksi | Siapkan prosedur tanggapan |
Contoh: Sekelompok mahasiswa membuat aplikasi pemesanan jasa laundry dengan pembayaran dalam aplikasi dan sudah punya ratusan pengguna. Mereka mengira belum perlu mendaftar karena masih rintisan. Setelah berkonsultasi, mereka memahami bahwa aplikasi itu menyediakan layanan transaksi untuk umum sehingga masuk kategori PSE lingkup privat. Mereka mendaftar melalui kanal resmi, menyiapkan kebijakan privasi, dan menyediakan layanan pengaduan. Sejak itu, mereka lebih tenang menghadapi mitra pembayaran dan investor.
Jangan membayar pihak yang menjanjikan "pendaftaran PSE cepat dan pasti lolos" melalui pesan pribadi. Pendaftaran dilakukan melalui kanal resmi pemerintah. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan kementerian.
Bila Anda ragu apakah sistem Anda termasuk PSE, kumpulkan deskripsi fitur dalam satu halaman dan ajukan pertanyaan tertulis melalui layanan resmi kementerian. Jawaban tertulis menjadi pegangan bila kelak ada pemeriksaan.
Kewajiban setelah terdaftar
Pendaftaran bukan akhir kewajiban. PSE lingkup privat tetap harus menjaga keandalan dan keamanan sistem, menyediakan informasi yang benar tentang layanan, dan melindungi data pribadi pengguna. Bila terjadi kegagalan sistem yang berdampak pada pengguna, penyelenggara wajib mengamankan data dan menyampaikan informasi yang diperlukan. Untuk data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor dalam UU PDP berlaku bersamaan; lihat kewajiban pengendali data pribadi.
Penyelenggara juga perlu menyiapkan prosedur menanggapi permintaan resmi dari aparat penegak hukum dan kementerian, misalnya permintaan akses terhadap sistem atau data untuk keperluan pengawasan dan penyidikan. Prosedur ini harus berdasar peraturan dan dicatat. Jangan menyerahkan data pengguna kepada siapa pun yang tidak dapat menunjukkan dasar kewenangannya.
Penyelenggara asing yang melayani pengguna Indonesia
Penyelenggara dari luar negeri tetap wajib mendaftar bila layanannya dapat diakses dan digunakan di Indonesia dengan ciri-ciri tertentu, misalnya memakai bahasa Indonesia, menerima pembayaran dalam rupiah, atau memiliki pengguna dalam jumlah tertentu di Indonesia. Alasannya, pengguna Indonesia perlu mendapat pelindungan yang sama. Bagi pelaku usaha lokal yang bermitra dengan penyedia asing, periksa apakah mitra itu telah terdaftar. Ketidakpatuhan mitra dapat berdampak pada layanan Anda bila akses ke penyedia itu diblokir.
Hubungan PSE dengan konten pengguna
Platform yang memuat konten buatan pengguna mempunyai kewajiban memastikan sistemnya tidak memfasilitasi penyebaran informasi yang dilarang, serta menyediakan mekanisme pelaporan. Bila ada permintaan penurunan konten dari pihak berwenang, penyelenggara wajib menindaklanjuti dalam batas waktu yang diatur. Bagi pengguna biasa, ini berarti ada jalur resmi untuk meminta penurunan konten yang merugikan, seperti dijelaskan pada takedown konten negatif. Bagi pembuat platform kecil, siapkan tim atau penanggung jawab yang dapat dihubungi dengan cepat.
Pendaftaran PSE dan perizinan lain tidak sama
Pendaftaran PSE hanyalah salah satu kewajiban. Usaha Anda mungkin tetap memerlukan nomor induk berusaha, izin sektor, atau izin lain, tergantung jenis kegiatan. Aplikasi keuangan memerlukan izin dari lembaga pengawas sektor jasa keuangan, aplikasi kesehatan mengikuti aturan kesehatan, dan platform perdagangan mengikuti aturan perdagangan. Pendaftaran PSE tidak menggantikan semuanya, dan sebaliknya izin sektor tidak otomatis menggantikan pendaftaran PSE. Susunlah daftar periksa: identitas usaha, izin berusaha, pendaftaran PSE, kebijakan privasi, mekanisme pengaduan, dan keamanan sistem. Tinjau daftar itu setiap kali menambah fitur besar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah akun media sosial usaha saya wajib didaftarkan sebagai PSE? Umumnya tidak, karena sistemnya milik platform. Yang wajib mendaftar adalah penyelenggara platform itu. Namun Anda tetap terikat kewajiban pelaku usaha, lihat kewajiban pelaku usaha PMSE.
Apakah PSE wajib menyimpan data di Indonesia? PP 71/2019 membedakan: PSE lingkup publik umumnya wajib mengelola data di Indonesia, sedangkan PSE lingkup privat dapat menempatkan data di luar negeri dengan syarat, termasuk akses untuk pengawasan dan penegakan hukum. Periksa teks resmi.
Apakah pendaftaran PSE berbayar? Biaya mengikuti ketentuan resmi; jangan membayar kepada perantara tidak resmi.
Apakah PSE yang tidak berbadan hukum bisa mendaftar? Peraturan menyebut orang, badan usaha, dan masyarakat; persyaratan dokumen mengikuti sistem pendaftaran. Periksa kanal resmi.
Ringkasan
- PSE lingkup privat adalah orang atau badan usaha yang menyediakan sistem elektronik untuk layanan seperti perdagangan, keuangan, komunikasi, dan pemrosesan data.
- PP 71/2019 dan peraturan menteri mewajibkan pendaftaran sebelum sistem digunakan.
- Akun toko dalam marketplace umumnya bukan PSE, tetapi situs atau aplikasi sendiri dengan transaksi dapat masuk.
- Tidak mendaftar dapat berujung sanksi sampai pemblokiran akses.
- Daftar lewat kanal resmi dan periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital — jdih.komdigi.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Baca juga
- Kewajiban Pelaku Usaha PMSE menurut PP 80/2019: Identitas, Informasi, dan Platform
- Berjualan Online Wajib Berizin? Kewajiban Pelaku Usaha PMSE dan Dokumen yang Disiapkan
- Kewajiban Pengendali Data Pribadi menurut UU PDP: Panduan bagi Pelaku Usaha
- Takedown Konten Negatif: Cara Mengajukan ke Platform dan Pemerintah
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.