Hukum Pidana

Ujaran Kebencian SARA di Media Sosial: Batas Pidana dan Beda dengan Kritik

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi dugaan ujaran kebencian daring1Tangkap layar dansimpan tautan sertawaktu2Nilai apakah adahasutan kebencianterhadap kelompok3Laporkan ke platformdan, bila perlu, kepolisi4Hapus unggahan sendiridan hindarimemperkeruh5Konsultasi denganadvokat bila dipanggil
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu ujaran kebencian SARA

    SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan. Ujaran kebencian adalah perkataan, tulisan, atau gambar yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk membenci atau memusuhi individu atau kelompok karena identitas tertentu.

    Di media sosial, bentuknya bisa komentar, unggahan, meme, video, atau pesan berantai. Pelaku tidak harus orang terkenal. Pengguna biasa yang membagikan konten bernada kebencian juga dapat dipersoalkan.

    Yang perlu dipahami: tidak semua ucapan kasar adalah ujaran kebencian SARA. Hukum menyoroti perbuatan yang menyerang kelompok berdasarkan identitas dan mendorong kebencian atau permusuhan. Makian kepada seseorang tanpa unsur kelompok bisa tergolong penghinaan, yang aturannya berbeda.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Ada tiga kelompok aturan yang sering dipakai.

    UU ITE. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 melarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Ancamannya diatur pada Pasal 45A ayat (2) undang-undang yang sama, dan tergolong berat. Hukumonline menyebut ini sebagai delik formil, artinya perbuatan dianggap selesai bila larangan dilakukan, tanpa harus menunggu akibat tertentu terjadi. Catatan penting: ketentuan penutup KUHP baru (Pasal 622) menyatakan sejumlah pasal UU ITE, termasuk Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) menurut penomoran sebelum perubahan 2024, tidak berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena UU ITE diubah lagi pada 2024 dan ada UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, status pasal ITE ini dan angka ancamannya harus dicek pada teks resmi terbaru; pasal-pasal KUHP baru di bawah menjadi rujukan yang lebih pasti.

    KUHP baru. Menurut ulasan Hukumonline, padanan Pasal 156 KUHP lama ada pada Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 (permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan), dan padanan Pasal 157 ayat (1) ada pada Pasal 243 ayat (1) (menyiarkan atau menyebarkan tulisan atau rekaman bermuatan permusuhan yang diperluas ke teknologi informasi dan harus berakibat kekerasan terhadap orang atau barang). Menurut teks KUHP baru, Pasal 242 diancam penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV dan menyebut kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas; Pasal 243 ayat (1) diancam penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV dan menambahkan agama dan kepercayaan.

    UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU No. 40 Tahun 2008 melarang menunjukkan kebencian berdasarkan ras dan etnis. Namun, Pasal 15 dan Pasal 17 undang-undang ini (ketentuan pidananya) termasuk yang dinyatakan tidak berlaku oleh KUHP baru sejak 2 Januari 2026.

    Unsur yang dinilai

    UnsurArti sehari-hari
    SengajaDilakukan dengan sadar, bukan tersalah kirim
    Tanpa hakTidak ada dasar hukum yang membenarkan
    Menghasut, mengajak, atau memengaruhiMendorong orang lain membenci atau memusuhi
    Terhadap individu atau kelompok berdasarkan identitasSasarannya identitas, bukan hanya perbuatan seseorang
    Disebarkan lewat sarana elektronikMisalnya unggahan, komentar, atau pesan berantai
    Seseorang memegang ponsel hitam
    Foto oleh Asterfolio di Unsplash

    Beda ujaran kebencian dengan kritik

    Garis pemisah paling penting adalah ini: kritik menyoroti perbuatan, kebijakan, atau gagasan; ujaran kebencian menyerang identitas dan mengajak membenci.

    ContohCenderung
    "Kebijakan pengelola pasar ini merugikan pedagang kecil."Kritik
    "Pejabat A korupsi dan harus diusut." (disertai fakta)Kritik atau laporan
    "Orang dari suku X semuanya penipu, usir mereka."Dapat menjadi ujaran kebencian
    "Pemeluk agama Y pantas dibenci."Dapat menjadi ujaran kebencian
    Meme yang mengejek fisik penyandang disabilitas dan mengajak menjauhi merekaDapat menjadi ujaran kebencian

    Hukumonline dalam bahasannya tentang pasal ini menjelaskan unsur dan ancaman, tetapi tidak membahas pembedaan kritik secara rinci. Batas kritik dibahas pada artikel lain, misalnya kritik demi kepentingan umum bukan pencemaran nama baik. Prinsipnya serupa: bukan nada keras yang menentukan, melainkan isi dan sasaran.

    Beda lain dengan penghinaan: penghinaan menyerang kehormatan satu orang tertentu, sedangkan ujaran kebencian menyerang kelompok dan menghasut permusuhan. Penghinaan dibahas pada pencemaran nama baik, UU ITE, dan KUHP.

    Langkah praktis

    Jika Anda melihat konten bernada kebencian

    1. Jangan membalas dengan kebencian. Membalas hanya memperluas jangkauan.
    2. Simpan bukti. Tangkapan layar yang memuat nama akun, tanggal, jam, dan tautan.
    3. Laporkan ke platform. Gunakan tombol laporan agar konten ditinjau.
    4. Pertimbangkan lapor polisi bila konten mengandung ancaman, hasutan kekerasan, atau menargetkan Anda.
    5. Jangan menyebarkan ulang untuk "memberi tahu orang". Penyebaran ulang dapat memperluas dampak.

    Jika Anda sendiri dilaporkan

    1. Jangan panik dan jangan menghapus semua bukti secara sembarangan. Hapus unggahan yang bermasalah sebagai bentuk itikad baik, tetapi simpan salinan konteks untuk pembelaan.
    2. Hadiri panggilan. Baca surat panggilan polisi dan hak terperiksa.
    3. Jelaskan konteks. Kalimat yang dikutip sering terlepas dari percakapan. Sertakan konteks lengkap.
    4. Minta pendampingan. Lihat didampingi penasihat hukum.
    5. Pertimbangkan klarifikasi dan permintaan maaf. Penyelesaian damai dapat dibicarakan, tetapi tergantung sifat perkara. Lihat pencabutan laporan dan damai.

    Gambaran umum perkara ucapan di dunia maya ada pada ujaran kebencian dan SARA di media sosial.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    • UU ITE diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Rumusan Pasal 28 ayat (2) kini merinci kelompok yang dilindungi, termasuk agama, kepercayaan, dan disabilitas, menurut ulasan Hukumonline.
    • KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat rumusan permusuhan dan kebencian terhadap golongan pada Pasal 242 dan 243, menurut ulasan yang sama. Rumusan itu menambahkan sarana teknologi informasi.
    • KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memengaruhi proses penyidikan serta hak terperiksa. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini.
    • UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat mengubah ancaman di luar KUHP.
    • Untuk unggahan sebelum 2 Januari 2026, ketentuan peralihan berlaku. Lihat perkara sebelum 2 Januari 2026.

    Contoh: komentar tentang kelompok pendatang

    Contoh: Dewi menulis komentar di sebuah grup daerah: "Pendatang dari kelompok Z itu pembawa sial, usir saja semuanya dari kampung kita." Komentar itu dibagikan ratusan kali. Seorang warga yang tersinggung melaporkannya.

    Penyidik menilai komentar itu tidak menyoroti perbuatan seseorang, tetapi menyerang sebuah kelompok dan mengajak mengusir. Dewi dipanggil. Ia menghapus unggahan, menyampaikan permintaan maaf, dan mencoba menjelaskan bahwa ia emosi karena sengketa pribadi dengan satu orang.

    Bandingkan dengan Rudi yang menulis, "Pengurus paguyuban X belum transparan soal dana iuran; tolong dibuka laporan keuangannya." Unggahan ini menyoroti tindakan pengurus dan meminta keterbukaan, sehingga umumnya masuk kategori kritik. Contoh ini rekaan dan hanya untuk edukasi.

    Mengapa konteks menentukan

    Kalimat yang sama dapat bermakna berbeda tergantung konteks. Misalnya, "Orang itu penipu" bisa kritik terhadap seseorang bila disertai fakta penipuannya. Tetapi "Semua orang dari daerah itu penipu" menyerang kelompok tanpa dasar. Penyidik dan hakim menilai kata-kata dengan konteks: siapa pembicaranya, siapa sasarannya, apa yang diucapkan sebelum dan sesudahnya, di mana diucapkan, dan seberapa luas penyebarannya.

    Faktor lain yang dinilai: apakah ada ajakan, misalnya "usir", "hajar", atau "boikot", apakah ada pola berulang, apakah pelaku punya pengikut banyak, dan apakah unggahan memicu keributan nyata. Unggahan dengan jangkauan luas umumnya dinilai lebih berat daripada percakapan terbatas.

    Peran pengguna biasa: komentator, pembagi, admin grup

    Komentator. Orang yang menulis komentar bernada kebencian bertanggung jawab atas komentarnya sendiri.

    Pembagi (penyebar ulang). Membagikan unggahan kebencian dengan tambahan dukungan dapat dianggap ikut menyebarkan. Membagikan disertai bantahan atau laporan berbeda.

    Admin grup. Admin tidak otomatis bertanggung jawab atas semua ucapan anggota. Tetapi admin yang membiarkan atau ikut mengunggah dapat dipersoalkan. Praktik yang baik: tetapkan aturan grup, hapus konten bermasalah, dan beri peringatan. Gambaran pencemaran di grup ada pada pencemaran nama baik di grup WhatsApp, batas ucapan dan studi kasus pencemaran nama baik di grup RT.

    Pemengaruh dan akun besar. Jangkauan luas meningkatkan dampak, sehingga kehati-hatian lebih besar diperlukan. Kutipan dari akun besar mudah viral.

    Perlindungan bagi korban

    Korban ujaran kebencian dapat melakukan beberapa hal sekaligus: melaporkan ke platform, menyimpan bukti, melapor ke polisi bila ada ancaman, dan mencari dukungan komunitas. Dukungan psikologis penting karena ujaran kebencian memengaruhi rasa aman. Bila ujaran menargetkan penyandang disabilitas, perlindungan hukum juga ada pada kekerasan terhadap lansia dan penyandang disabilitas.

    Bila anak menjadi korban perundungan berbasis identitas, orang tua dan sekolah perlu bertindak. Lihat perundungan atau bullying anak di sekolah.

    Hubungan dengan hoaks dan penghasutan

    Ujaran kebencian sering berjalan bersama berita bohong. Hoaks yang menyudutkan kelompok tertentu dapat memperkuat kebencian. Penyebar hoaks dan penyebar kebencian dinilai dengan rumusan yang berbeda, tetapi sering dalam satu kasus. Baca konten hoaks dan UU ITE untuk perbedaannya.

    Penghasutan melakukan kekerasan juga diatur terpisah. Bila unggahan mengajak melakukan kekerasan, risikonya lebih besar. Berhati-hatilah dengan kata seperti "serang" dan "habisi", meski dimaksudkan sebagai ungkapan kemarahan.

    Etika dan alternatif

    Hukum pidana adalah jalan terakhir. Sebelum melapor, pertimbangkan klarifikasi, mediasi komunitas, atau pelaporan ke platform. Setelah itu, bila dampak serius, laporan ke polisi tepat dilakukan. Bagi yang merasa bersalah, permintaan maaf terbuka dan penghapusan konten sering membantu memulihkan hubungan, meski tidak menjamin perkara berhenti.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara yang lebih tepat
    Menyamaratakan satu kelompok karena ulah satu orangBisa dinilai menyerang identitasSebut perbuatan orang itu saja
    Meneruskan konten "supaya orang tahu"Dianggap menyebarkanLaporkan ke platform
    Membalas dengan hinaan serupaMemperburuk dan berisikoAbaikan atau laporkan
    Menghapus akun saat dipanggilTerlihat menghindarHadir dan jelaskan konteks
    Mengira "hanya bercanda" membebaskanNiat dan dampak tetap dinilaiHindari candaan yang menyerang identitas
    Mengira akun anonim amanJejak digital dapat ditelusuriBertanggung jawab atas ucapan
    Peringatan

    Jangan mengira kritik pasti aman atau ujaran kebencian pasti terjerat. Penilaian bergantung pada isi, sasaran, konteks, dan dampak. Konsultasikan sebelum menjawab panggilan, dan jangan membuat pernyataan yang menambah masalah.

    Tips

    Sebelum mengunggah hal sensitif, tanyakan: apakah saya menyorot perbuatan atau menyerang identitas? Apakah saya mengajak membenci? Bila ragu, ganti dengan data dan permintaan yang konkret.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah komentar pribadi di grup tertutup bisa dipidana? Bisa, bila memenuhi unsur dan dapat diakses atau dibagikan kepada orang lain. Grup tertutup tidak otomatis melindungi, karena tangkapan layar mudah dibuat.

    Apakah mengkritik tokoh agama termasuk ujaran kebencian? Tidak otomatis. Kritik terhadap perbuatan atau pernyataan seseorang berbeda dari menyerang seluruh pemeluk agama dan mengajak membenci. Sampaikan dengan data dan bahasa yang santun.

    Apakah korban dapat meminta penghapusan konten? Ya, melalui fitur pelaporan platform, dan dalam keadaan tertentu lewat jalur resmi pemerintah. Simpan bukti sebelum konten dihapus.

    Apakah kasus ini bisa selesai dengan damai? Beberapa perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif, tetapi tidak semua. Lihat KUHAP baru, keadilan restoratif, dan pengakuan bersalah dan konsultasikan dengan advokat.

    Ringkasan

    • Ujaran kebencian SARA adalah menghasut atau mengajak membenci individu atau kelompok berdasarkan identitas.
    • UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) Pasal 28 ayat (2) dan KUHP baru Pasal 242 serta 243 menjadi rujukan utama, menurut ulasan Hukumonline.
    • Kritik menyoroti perbuatan atau kebijakan; ujaran kebencian menyerang identitas.
    • Simpan bukti, laporkan ke platform, dan jangan menyebarkan ulang.
    • Bila dilaporkan, hadir, jelaskan konteks, dan minta pendampingan advokat.
    • Periksa teks resmi terbaru karena ada penyesuaian pidana.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp