Tabel Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak (PP 35/2021)
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu pesangon, UPMK, dan UPH
Hak PHK terdiri atas tiga bagian yang saling menambah.
Uang pesangon adalah pembayaran dari pengusaha kepada pekerja saat hubungan kerja berakhir karena PHK. Nilainya dihitung dalam bulan upah. Pesangon berfungsi membantu pekerja bertahan sampai mendapat pekerjaan baru.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah penghargaan atas lamanya pekerja mengabdi. Pekerja yang telah bekerja tiga tahun atau lebih mulai memperolehnya. Nilainya bertambah mengikuti masa kerja.
Uang penggantian hak (UPH) adalah pembayaran atas hak-hak yang belum dinikmati. Contohnya sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat asal bila diperjanjikan, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain tiga komponen ini, dikenal pula uang pisah, yang diberikan pada pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK karena pelanggaran tertentu, bila diatur dalam perjanjian atau peraturan perusahaan. Hitungan dan syarat uang pisah tidak seragam sehingga perlu melihat dokumen perusahaan. Untuk pengantar, baca hak pesangon PHK.
Tabel uang pesangon
Menurut Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, nilai dasar uang pesangon adalah sebagai berikut.
| Masa kerja | Uang pesangon (bulan upah) |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 |
| 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun | 2 |
| 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun | 3 |
| 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 |
| 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 |
| 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 |
| 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 |
| 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 |
| 8 tahun atau lebih | 9 |
Tabel ini adalah "nilai dasar". Nilai dasar kemudian dikalikan pengali sesuai alasan PHK, seperti diuraikan di bagian berikutnya. Masa kerja terhitung sejak hari pertama bekerja sampai hari PHK berlaku, dan dibulatkan ke bawah menurut kelompok tabel.
Tabel uang penghargaan masa kerja
Berikut nilai dasar UPMK menurut ketentuan PP 35/2021 (Pasal 40 ayat 3). Angka ini sama dengan teks Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.
| Masa kerja | UPMK (bulan upah) |
|---|---|
| 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 2 |
| 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun | 3 |
| 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun | 4 |
| 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun | 5 |
| 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun | 6 |
| 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun | 7 |
| 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun | 8 |
| 24 tahun atau lebih | 10 |
Pekerja dengan masa kerja di bawah tiga tahun tidak memperoleh UPMK, tetapi tetap berhak atas pesangon (bila alasan PHK memberikannya) dan UPH.
Pengali menurut alasan PHK
Nilai dasar pesangon belum tentu diterima penuh. PP 35/2021 mengalikannya dengan angka yang bergantung pada alasan PHK. Pengali berikut diambil dari Pasal 41 sampai Pasal 57 PP 35/2021 (alasan penggabungan usaha dan penahanan tidak ditampilkan di sini).
| Alasan PHK | Pengali pesangon | UPMK |
|---|---|---|
| Efisiensi karena perusahaan rugi | 0,5 | 1 |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 1 | 1 |
| Perusahaan tutup karena rugi | 0,5 | 1 |
| Perusahaan tutup bukan karena rugi | 1 | 1 |
| Force majeure, perusahaan tutup | 0,5 | 1 |
| Force majeure, perusahaan tidak tutup | 0,75 | 1 |
| PKPU karena rugi | 0,5 | 1 |
| PKPU bukan karena rugi | 1 | 1 |
| Pailit | 0,5 | 1 |
| Pelanggaran setelah SP 1, 2, 3 | 0,5 | 1 |
| Pelanggaran mendesak | Tidak ada pesangon | Tidak ada; yang diterima UPH dan uang pisah |
| Pensiun | 1,75 | 1 |
| Meninggal dunia | 2 | 1 |
Pengali 1 untuk UPMK berarti nilai UPMK pada tabel dibayar penuh. Pembahasan per alasan ada di artikel PHK karena force majeure, PHK karena PKPU, dan PHK tanpa surat peringatan. Untuk efisiensi dan penutupan, baca PHK efisiensi dan perusahaan tutup.
Upah yang dipakai untuk menghitung
Semua komponen dikalikan dengan upah satu bulan. Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar teratur dengan jumlah tetap, tidak bergantung pada kehadiran atau pencapaian. Tunjangan makan yang dibayar per hari masuk umumnya tidak dihitung sebagai tunjangan tetap. Bonus dan lembur juga tidak termasuk.
Bila upah pokok dan tunjangan tetap digabung dalam satu angka di slip gaji, angka itulah yang dipakai. Bila perusahaan membayar upah di bawah upah minimum, hitungan yang tepat memakai ketentuan upah minimum yang berlaku bila terbukti ada kekurangan. Pembahasannya ada di upah yang dipakai untuk menghitung pesangon dan upah minimum dan pengupahan.
Langkah menghitung hak Anda
- Tentukan masa kerja. Hitung dari tanggal masuk hingga tanggal PHK berlaku, dalam tahun penuh.
- Tentukan upah dasar. Jumlahkan upah pokok dan tunjangan tetap bulan terakhir.
- Cari nilai pesangon pada tabel pesangon, sesuai masa kerja.
- Cari nilai UPMK pada tabel UPMK. Bila masa kerja kurang dari tiga tahun, nilainya nol.
- Pilih pengali sesuai alasan PHK di surat.
- Kalikan nilai pesangon dengan pengali. Biasanya UPMK dikalikan satu.
- Hitung UPH, misalnya sisa cuti dibagi hari kerja sebulan dikali upah.
- Jumlahkan semuanya dan bandingkan dengan tawaran perusahaan.
Contoh angka tahap demi tahap ada di contoh menghitung pesangon pekerja lima tahun.
Contoh: Nur, pekerja fiktif dengan masa kerja sepuluh tahun dan upah Rp8.000.000, di-PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian. Nilai pesangon tabel untuk delapan tahun atau lebih adalah sembilan bulan, dikalikan satu menjadi sembilan bulan atau Rp72.000.000. UPMK sepuluh tahun masuk kelompok sembilan hingga kurang dari dua belas tahun, yaitu empat bulan atau Rp32.000.000. Jumlahnya Rp104.000.000 belum termasuk UPH. Angka ini rekaan, bukan kepastian untuk perkara tertentu.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum UU Cipta Kerja, hitungan pesangon di UU 13/2003 lebih besar karena pengalinya lebih tinggi untuk beberapa alasan, serta UPH mencakup tambahan lima belas persen dari pesangon dan UPMK. Sejak UU 6/2023 dan PP 35/2021, tambahan lima belas persen itu tidak lagi ada dan beberapa alasan PHK memiliki pengali lebih kecil, terutama bila perusahaan rugi. Dampaknya, pekerja menerima lebih sedikit pada banyak alasan PHK.
Dari sisi pekerja, perubahan ini terasa pada PHK karena efisiensi rugi, penutupan karena rugi, dan force majeure. Sementara pensiun dan kematian memberi pengali yang lebih besar. UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan digantikan UU 6/2023. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dan menurut Kementerian Ketenagakerjaan undang-undang itu baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan; tabel di atas masih menjadi acuan sementara itu.
Bagaimana bila perjanjian kerja bersama memberi lebih
Tabel PP 35/2021 adalah batas minimum dari pemerintah. Banyak perusahaan yang punya perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan memberi pesangon lebih besar, misalnya menambah satu atau dua bulan upah atau memakai pengali lebih tinggi untuk PHK karena efisiensi. Jika PKB menjanjikan lebih, yang berlaku adalah yang lebih menguntungkan pekerja, selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, sebelum menghitung, minta salinan PKB atau peraturan perusahaan dan cari bab tentang PHK. Penjelasan dua dokumen itu ada di perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.
Hal lain di luar tabel
Tabel hanya menghitung hak PHK. Beberapa hal lain perlu ditanyakan terpisah. Pertama, upah dan lembur yang belum dibayar bukan bagian pesangon dan tetap harus dilunasi. Kedua, tunjangan hari raya (THR) yang sudah jatuh tempo tetap menjadi hak. Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dicairkan terpisah dan bukan kewajiban perusahaan, sehingga tidak boleh dipakai perusahaan sebagai "pengganti" pesangon. Keempat, kekurangan atau keterlambatan pembayaran dapat dituntut, dan pekerja berhak meminta rincian hitungan secara tertulis. Bila perusahaan menawarkan jumlah tunggal tanpa rincian, minta ia menjabarkan komponennya satu per satu: pesangon, UPMK, UPH, dan lain-lain. Perincian ini sangat penting bagi pekerja yang kemudian ingin membandingkan tawaran dengan tabel dalam mediasi.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Memakai upah pokok saja | Hak terhitung terlalu kecil | Tambahkan tunjangan tetap |
| Mengira UPMK selalu ada | Salah harapan | UPMK baru muncul pada masa kerja tiga tahun |
| Mengabaikan pengali | Hitungan tidak sesuai alasan | Baca alasan PHK di surat |
| Tidak memasukkan sisa cuti | UPH berkurang | Hitung cuti yang belum gugur |
| Mencampur uang pisah dan pesangon | Bingung membandingkan tawaran | Pisahkan komponen |
Jangan menerima angka sekaligus tanpa rincian. Kuitansi yang menyatakan "lunas dan tidak ada tuntutan lain" menutup kemungkinan menuntut kekurangan. Pastikan hitungan benar sebelum menandatangani.
Siapkan hitungan sendiri di lembar kerja sederhana: masa kerja, upah, nilai tabel, pengali, dan UPH. Bawa lembar itu saat bipartit supaya pembicaraan berbasis angka.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja kontrak mendapat pesangon? Pekerja kontrak (PKWT) yang berakhir sesuai jangka waktu menerima uang kompensasi, bukan pesangon. Bila diputus sebelum waktunya, berlaku ketentuan lain. Baca uang kompensasi PKWT.
Bagaimana jika masa kerja 5 tahun 11 bulan? Dalam tabel, masa kerja itu masuk kelompok lima tahun sampai kurang dari enam tahun. Bulan tambahan tidak menaikkan kelompok sampai genap enam tahun.
Apakah perusahaan boleh membayar lebih dari tabel? Boleh. Tabel adalah batas minimum. Perjanjian kerja bersama atau kesepakatan dapat memberikan lebih.
Apakah pesangon bisa dicicil? Dapat disepakati, tetapi harus tertulis dan sebaiknya dengan jaminan. Tanpa kesepakatan, hak dibayar sekaligus.
Ringkasan
- Hak PHK terdiri atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.
- Pesangon dihitung dari tabel masa kerja, dengan maksimum sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.
- UPMK dimulai pada masa kerja tiga tahun dan maksimum sepuluh bulan upah.
- Pengali per alasan PHK menentukan jumlah akhir; periksa alasan di surat.
- Upah dasar adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
- Cocokkan angka dengan teks resmi PP 35/2021 dan cek perkembangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Database peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Talenta: tabel pesangon UU Cipta Kerja — www.talenta.co/blog/tabel-pesangon-uu-cipta-kerja/
- Kementerian Ketenagakerjaan — www.kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
- Contoh Menghitung Pesangon Pekerja Masa Kerja Lima Tahun untuk Berbagai Alasan PHK
- Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
- Upah yang dipakai saat menghitung hak, bukan hanya gaji pokok
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.