Ketenagakerjaan

PHK karena Force Majeure dan Pandemi: Dasar Hukum, Besaran Pesangon, dan Langkah Pekerja

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPHK karena keadaan memaksa1Perusahaan menyatakanterkena keadaanmemaksa2Periksa apakah usahatutup atau tetap jalan3Perusahaan memberitahu pekerja secaratertulis4Bipartit dan hitunghak sesuai PP 35/20215Bila gagal, mediasilalu PHI
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu force majeure dan siapa yang terkena

    Force majeure adalah istilah Prancis yang berarti keadaan memaksa. Dalam bahasa hukum Indonesia, artinya peristiwa di luar kendali manusia yang menghalangi pihak melaksanakan kewajibannya. Contoh klasiknya: gempa bumi, banjir besar, kebakaran yang bukan akibat kelalaian, perang, atau wabah penyakit yang membuat usaha dilarang beroperasi.

    Dalam urusan kerja, force majeure berarti perusahaan tidak mampu lagi menjalankan usahanya, seluruhnya atau sebagian, akibat peristiwa itu. Karena itu perusahaan menilai hubungan kerja tidak bisa dilanjutkan. Pihak yang terkena adalah pekerja tetap (PKWTT, perjanjian kerja waktu tidak tertentu) maupun pekerja kontrak (PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu) di perusahaan tersebut.

    Penting dipahami bahwa force majeure bukan alasan otomatis. Perusahaan yang merugi karena salah kelola tidak dapat menyebutnya sebagai keadaan memaksa. Begitu pula perusahaan yang hanya sepi order. Alasan yang tepat untuk situasi itu biasanya efisiensi atau penutupan karena kerugian, yang hitungannya berbeda. Perbedaan alasan membawa perbedaan hak, sehingga pekerja perlu memeriksa alasan mana yang tertulis di surat PHK. Penjelasan umum tentang alasan-alasan PHK ada di alasan PHK yang sah menurut PP 35/2021.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang), dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. PP 35/2021 mencantumkan keadaan memaksa sebagai salah satu alasan PHK dan membaginya menjadi dua kondisi.

    Kondisi pertama, keadaan memaksa yang membuat perusahaan tutup. Kondisi kedua, keadaan memaksa yang tidak membuat perusahaan tutup, misalnya usaha tetap berjalan dengan kapasitas jauh lebih kecil sehingga jumlah pekerja harus dikurangi. Keduanya diatur dalam Pasal 45 PP 35/2021 (ayat 1 untuk perusahaan tutup, ayat 2 untuk yang tidak tutup), dengan hitungan yang berbeda.

    Hak yang diterima pekerja terdiri atas tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Ketiganya dijelaskan lebih rinci di tabel pesangon, uang penghargaan, dan penggantian hak. Untuk force majeure, besarannya secara umum adalah sebagai berikut.

    KondisiUang pesangonUPMKUPH
    Force majeure, perusahaan tutup0,5 kali ketentuan tabel1 kali ketentuanSesuai ketentuan
    Force majeure, perusahaan tidak tutup0,75 kali ketentuan tabel1 kali ketentuanSesuai ketentuan

    "Ketentuan tabel" artinya angka pada tabel pesangon yang bergantung pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja lebih panjang menerima nilai dasar yang lebih besar. Pengali 0,5 atau 0,75 kemudian dikalikan dengan nilai dasar tersebut. Karena rumusan pasal dapat berbeda dalam tafsir, periksa teks resmi PP 35/2021 di peraturan.bpk.go.id sebelum menghitung angka final.

    Jendela pesawat dengan pemandangan langit.
    Foto oleh @felirbe di Unsplash

    Bagaimana menghitung hak Anda

    Hitungan dilakukan dengan upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan yang berubah-ubah menurut kehadiran umumnya tidak dihitung. Penjelasan lebih lanjut ada di upah yang dipakai untuk menghitung pesangon.

    Langkahnya sederhana. Pertama, tentukan masa kerja dalam tahun penuh. Kedua, cari pengali dasar pesangon dan UPMK pada tabel. Ketiga, kalikan sesuai kondisi force majeure. Keempat, tambahkan UPH, misalnya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta biaya pulang bila diperjanjikan. Kelima, kalikan semua dengan upah bulanan.

    Contoh: Dewi, pekerja gudang fiktif, bekerja selama enam tahun dengan upah dasar Rp5.000.000 per bulan. Gudang tempatnya bekerja terendam banjir parah dan perusahaan menyatakan tutup. Menurut tabel, masa kerja enam tahun tetapi kurang dari tujuh tahun memberi pesangon dasar tujuh bulan upah. Dikalikan 0,5 menjadi 3,5 bulan, atau Rp17.500.000. Untuk UPMK, masa kerja enam tahun masuk kelompok tiga bulan upah dan pada force majeure dikalikan satu, yaitu Rp15.000.000. Ditambah UPH sebesar sisa cuti, hak Dewi di luar UPH berjumlah Rp32.500.000. Angka ini rekaan untuk ilustrasi, bukan acuan perkara nyata.

    Kewajiban prosedur bagi perusahaan

    Perusahaan tidak boleh langsung menyuruh pekerja pulang. Ada tahapan yang harus dilalui.

    1. Pemberitahuan tertulis. Pekerja dan serikat pekerja (bila ada) diberi tahu alasan PHK dalam batas waktu yang ditentukan PP 35/2021, yaitu beberapa hari kerja sebelum PHK. Panduannya ada di pemberitahuan PHK dan surat resmi.
    2. Perundingan bipartit. Perundingan antara pengusaha dan pekerja atau serikat. Hasilnya dicatat dalam risalah.
    3. Kesepakatan atau perselisihan. Bila sepakat, dibuat perjanjian bersama. Bila tidak, jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan, yaitu mediasi di dinas ketenagakerjaan lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
    4. Pembayaran hak. Dibayarkan sesuai kesepakatan atau putusan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa perundingan bipartit dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, dan bahwa bila tidak tercapai kesepakatan, PHK baru dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap. Dampak praktisnya: perusahaan yang langsung "merumahkan" pekerja tanpa proses tersebut bisa digugat. Namun bagaimana putusan ini diterapkan pada kondisi bencana yang nyata merupakan hal yang perlu ditanyakan kepada advokat atau mediator.

    Langkah praktis bagi pekerja

    1. Kumpulkan bukti keadaan memaksa. Minta salinan surat pernyataan force majeure, berita acara kebakaran atau banjir, serta surat dari instansi yang berwenang bila ada.
    2. Simpan dokumen kerja. Perjanjian kerja, slip gaji, surat pengangkatan, dan bukti BPJS Ketenagakerjaan.
    3. Minta penjelasan tertulis. Tanyakan apakah perusahaan tutup atau tetap beroperasi. Jawabannya menentukan pengali pesangon.
    4. Hadiri bipartit dan buat risalah. Catat siapa hadir, apa yang ditawarkan, dan tanda tangani hanya risalah yang sesuai.
    5. Hitung hak sendiri. Bandingkan tawaran perusahaan dengan hitungan di atas.
    6. Ajukan pencatatan ke dinas ketenagakerjaan bila bipartit gagal. Alurnya ada di jalur Disnaker.
    7. Periksa BPJS. Cek apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat diajukan. Baca jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Sebelum UU Cipta Kerja, UU 13/2003 mengatur PHK karena keadaan memaksa dengan hitungan tetap. Sejak PP 35/2021, hitungannya dibedakan antara force majeure yang menutup usaha dan yang tidak, dan pengalinya dibuat lebih kecil dari beberapa alasan PHK lainnya. Dampaknya terasa pada pekerja: pesangon bisa lebih kecil, tetapi UPMK tetap dikalikan satu.

    UU 11/2020 Cipta Kerja sendiri tidak lagi berlaku karena digantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sementara PP 35/2021 tetap menjadi aturan pelaksana. Perubahan terbaru yang perlu diikuti adalah UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Sampai undang-undang itu berlaku, aturan di atas yang dipakai. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 juga menjadi pegangan baru mengenai mekanisme PHK, seperti diuraikan di atas.

    Hak lain di luar pesangon

    Pesangon bukan satu-satunya yang boleh diminta pekerja. Beberapa hak lain tetap berjalan meskipun usaha terkena bencana.

    • Upah yang belum dibayar. Upah bulan berjalan, lembur yang belum dibayar, dan tunjangan hari raya (THR) yang sudah jatuh tempo tetap harus dilunasi. Upah termasuk utang yang didahulukan bila perusahaan kemudian pailit.
    • Cuti tahunan yang belum diambil. Sisa cuti yang belum gugur dihitung sebagai bagian UPH.
    • Jaminan sosial. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak adalah tanggung jawab perusahaan. Pekerja dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) lewat aplikasi resmi dan mengajukan klaim setelah berhenti bekerja. Rinciannya ada di BPJS saat berhenti bekerja.
    • Surat keterangan kerja. Pekerja berhak meminta surat keterangan kerja (paklaring) sebagai bekal melamar kerja baru. Baca surat keterangan kerja atau paklaring.
    • Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Bila perusahaan terdaftar dan iuran dibayar, pekerja dapat mengajukan manfaat uang tunai dan akses informasi pasar kerja. Syaratnya perlu dicek pada ketentuan terbaru BPJS Ketenagakerjaan.

    Bagi pekerja, ada baiknya membuat daftar semua hak itu sebelum bipartit. Dengan begitu, perundingan tidak hanya membahas pesangon, tetapi juga hal-hal kecil yang jika dijumlahkan cukup besar.

    Bila perusahaan menolak membayar karena kas kosong

    Situasi yang sering terjadi: perusahaan mengakui force majeure, tetapi mengatakan tidak punya uang. Hukum tetap memandang kewajiban membayar sebagai utang. Beberapa jalan dapat ditempuh.

    Pertama, minta pembayaran bertahap yang dituangkan dalam perjanjian bersama dan didaftarkan di PHI untuk mendapat akta perdamaian. Akta perdamaian memiliki kekuatan seperti putusan sehingga dapat dieksekusi. Kedua, bila perusahaan memiliki aset seperti tanah, mesin, atau persediaan, hak pekerja dapat ditagih melalui putusan pengadilan dan penyitaan. Ketiga, bila perusahaan pailit, pekerja menjadi kreditor yang upahnya didahulukan. Pembahasannya ada di perusahaan pailit dan nasib upah pekerja.

    Hal-hal ini bergantung pada fakta masing-masing perusahaan. Pekerja yang menerima kurang dari haknya sebaiknya memahami bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani sulit dibatalkan kemudian.

    Perbedaan force majeure, efisiensi, dan penutupan biasa

    Banyak sengketa muncul karena alasan PHK tidak jelas. Berikut perbandingan singkat agar pekerja dapat memeriksa surat PHK.

    AlasanCiri utamaSiapa menanggung risiko
    Force majeurePeristiwa di luar kendali, misalnya bencanaRisiko dibagi: pengali pesangon lebih kecil
    EfisiensiPengurangan biaya karena rugi atau mencegah rugiPerusahaan harus membuktikan kerugian
    Penutupan bukan karena rugiPemilik memilih menutup usahaPerusahaan, dengan pengali lebih besar
    Kerugian terus-menerusLaporan keuangan menunjukkan rugiPerlu bukti audit

    Perusahaan yang merugi bertahun-tahun karena salah urus lalu "mengganti" alasan menjadi force majeure dapat dipertanyakan. Pekerja dapat meminta laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik untuk alasan kerugian. Untuk force majeure, yang diminta adalah bukti peristiwa dan dampaknya pada operasional. Pembahasan efisiensi ada di PHK efisiensi dan perusahaan tutup.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menerima alasan force majeure tanpa buktiHak dihitung terlalu kecilMinta bukti tertulis keadaan memaksa
    Menandatangani surat pengunduran diriHak PHK hilangJangan menandatangani surat "mengundurkan diri"
    Tidak mencatat risalah bipartitSulit dibuktikan di mediasiMinta salinan risalah
    Menunggu terlalu lamaTerlambat menggugatPantau batas waktu gugatan
    Mencampur force majeure dan efisiensiPengali salahCek alasan PHK pada surat
    Peringatan

    Jangan menandatangani apa pun tanpa membaca hitungan haknya. Surat yang berjudul "kesepakatan bersama" dapat berisi pelepasan hak. Bila ragu, minta waktu beberapa hari untuk berkonsultasi.

    Tips

    Foto dan simpan seluruh bukti kejadian dan pengumuman perusahaan. Bukti ini juga berguna bila ternyata perusahaan membuka usaha lagi dengan nama lain dan mempekerjakan orang baru.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pandemi otomatis dianggap force majeure? Tidak otomatis. Pandemi dapat menjadi keadaan memaksa bila usaha benar-benar terhenti atau terbatasi aturan pemerintah, tetapi perusahaan harus dapat menunjukkan hubungan sebab akibatnya. Yang sekadar mengalami penurunan omzet biasanya masuk kategori lain.

    Apakah perusahaan boleh membayar pesangon dengan mencicil? Pembayaran bertahap dapat disepakati dalam perjanjian bersama, tetapi tanpa kesepakatan, hak pekerja dibayar sesuai ketentuan. Pastikan jadwal tertulis dan ada jaminan bila perlu.

    Bagaimana jika perusahaan membuka usaha lagi setelah PHK? Hal itu dapat menjadi dasar mempertanyakan alasan force majeure. Kumpulkan bukti dan bicarakan dengan mediator atau advokat.

    Apakah pekerja kontrak mendapat hak yang sama? Pada dasarnya hak pesangon yang diatur PP 35/2021 mengikuti jenis alasan PHK. Untuk kontrak yang berakhir sebelum waktunya, baca juga uang kompensasi PKWT.

    Ringkasan

    • Force majeure adalah peristiwa di luar kendali yang membuat usaha tidak dapat berjalan; bukan sekadar rugi atau sepi order.
    • PP 35/2021 membedakan force majeure yang menutup usaha dan yang tidak, dengan pengali pesangon 0,5 dan 0,75, serta UPMK dikalikan satu.
    • Hak terdiri atas pesangon, UPMK, dan UPH; hitung dengan upah pokok dan tunjangan tetap.
    • Perusahaan wajib memberi tahu secara tertulis dan berunding bipartit; putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memperkuat tahapan itu.
    • Simpan bukti, jangan menandatangani pengunduran diri, dan pantau batas waktu menggugat.
    • UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan; cek teks resminya.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp