Sharenting: Risiko Membagikan Foto Anak di Media Sosial dan Pengaturan Privasinya
Isi artikel
Apa itu sharenting
Sharenting adalah gabungan kata *sharing* (berbagi) dan *parenting* (pengasuhan). Artinya kebiasaan orang tua membagikan foto, video, cerita, atau data anak di internet. Niatnya sering baik: berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan teman. Masalahnya, begitu diunggah, konten bisa disimpan, disalin, dan disebarkan oleh orang lain di luar kendali orang tua.
Anak tidak ikut memutuskan unggahan itu. Padahal foto bayi hari ini akan menjadi jejak digital remaja dan dewasa muda kelak. Hukum modern mulai memberi perhatian pada hak anak atas privasi dan perlindungan data pribadinya.
Risiko yang nyata
- Penyalahgunaan foto. Foto anak diambil untuk akun palsu, iklan, atau diedit menjadi konten tidak pantas. Kemajuan teknologi penyuntingan gambar meningkatkan risiko ini.
- Pencurian identitas dan penipuan. Nama lengkap, tanggal lahir, nama sekolah, dan alamat yang tampak di unggahan bisa dipakai untuk menebak kata sandi, memalsukan data, atau menipu keluarga.
- Pelacakan dan keselamatan. Penanda lokasi, seragam sekolah, dan jadwal rutin memudahkan orang asing mengetahui keberadaan anak.
- Perundungan. Foto lucu hari ini bisa menjadi bahan ejekan di sekolah.
- Jejak digital. Unggahan ikut menentukan kesan tentang anak di masa depan, misalnya saat melamar sekolah atau pekerjaan.
- Kontak dengan orang asing. Komentar atau pesan dari orang tak dikenal yang tertarik pada anak.
- Data dikumpulkan platform. Foto, lokasi, dan kebiasaan anak dikumpulkan dan dapat dipakai untuk profil iklan.
Hak anak atas privasi
Anak adalah subjek hukum yang memiliki hak sendiri, termasuk hak atas perlindungan dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Indonesia terikat Konvensi Hak Anak, dan UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002) menegaskan kewajiban orang tua, masyarakat, dan negara melindungi anak. Orang tua adalah pihak yang pertama-tama menjaga kepentingan terbaik anak, termasuk saat memutuskan apa yang diunggah.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadikan data pribadi anak sebagai perhatian khusus. Pada pokoknya, pemrosesan data pribadi anak harus memperhatikan kepentingan terbaik anak dan memerlukan persetujuan orang tua atau wali. Menurut pemberitaan September 2026, lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang dimaksud undang-undang tersebut belum terbentuk, sehingga mekanisme pengaduan khusus masih menunggu. Lihat Hak Subjek Data Pribadi (UU PDP) dan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Perlu dicatat, orang tua yang membagikan foto anaknya sendiri umumnya tidak melanggar pidana. Isu hukumnya lebih banyak muncul pada pihak lain: orang yang menyebarkan atau menyalahgunakan foto anak, platform yang memproses data anak, atau konflik antara orang tua yang berpisah.
Aturan platform dan anak
Pemerintah telah menerbitkan PP No. 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, yang populer disebut PP Tunas. Menurut pemberitaan, peraturan ini mewajibkan penyelenggara platform, antara lain, menyediakan fitur persetujuan orang tua atau wali, mengatur produk dengan pengaturan privasi yang tinggi, memberi tahu tentang pelacakan lokasi anak, dan menunjuk petugas pelindungan data pribadi. Peraturan itu juga melarang praktik seperti pembuatan profil anak dan pengumpulan geolokasi anak yang tidak patut. Rincian pelaksanaan dan tanggal berlaku efektifnya masih berkembang, sehingga orang tua perlu mengikuti informasi terbaru dari kementerian terkait.
Bagi orang tua, artinya jelas: platform seharusnya menyediakan alat untuk melindungi anak, tetapi alat itu hanya berguna bila orang tua menggunakannya.
Pedoman praktis sebelum mengunggah
Ajukan lima pertanyaan sebelum menekan tombol unggah:
- Untuk siapa unggahan ini? Bila hanya untuk keluarga, kirim lewat grup tertutup, bukan akun publik.
- Apakah anak terlihat tidak nyaman? Foto mandi, tanpa busana, sedang menangis, atau sakit tidak perlu diunggah.
- Apakah ada informasi yang bisa dilacak? Seragam, nama sekolah, plat kendaraan, nomor rumah, dan lokasi.
- Apakah anak kelak mungkin keberatan? Bayangkan perasaan anak sepuluh tahun lagi.
- Apakah cukup dengan satu foto saja? Kurangi jumlah dan frekuensi.
Pengaturan yang disarankan
- Akun pribadi. Ubah akun menjadi privat dan setujui pengikut satu per satu.
- Matikan lokasi. Matikan penanda lokasi pada kamera dan unggahan, dan hapus metadata foto bila bisa.
- Jangan menampilkan seragam, nama lengkap, dan tanggal lahir. Gunakan nama panggilan.
- Batasi unduhan dan bagikan ulang bila platform menyediakan fitur itu.
- Matikan fitur penandaan otomatis agar orang lain tidak menandai anak.
- Cek siapa yang bisa berkomentar dan hapus komentar bernada mencurigakan.
- Gunakan album tertutup atau penyimpanan bersama keluarga untuk foto lengkap.
- Aktifkan verifikasi dua langkah pada akun.
- Tinjau unggahan lama. Hapus atau sembunyikan yang tidak lagi pantas.
- Beri tahu keluarga besar agar tidak mengunggah foto anak tanpa izin.
Contoh: Seorang ibu terbiasa mengunggah foto anaknya setiap hari ke akun publik, lengkap dengan seragam dan lokasi sekolah. Setelah membaca tentang risiko, ia mengubah akunnya menjadi pribadi, menghapus unggahan yang menampilkan seragam, dan mulai berbagi album foto lewat grup keluarga tertutup. Ia juga meminta kakek-neneknya tidak memajang foto cucu di akun terbuka. Perubahan kecil ini mengurangi risiko tanpa mengurangi kehangatan keluarga.
Jangan mengunggah foto anak dalam keadaan tanpa busana, mandi, atau pose yang dapat disalahartikan, walaupun dimaksudkan lucu. Foto seperti itu kerap diambil dan disebarkan di tempat yang tidak Anda duga, dan penyebarannya dapat melanggar hukum.
Gunakan aturan sederhana: unggah hal yang aman ditampilkan di papan pengumuman di depan rumah, dan simpan sisanya untuk keluarga. Jika ragu, jangan unggah.
Bila foto anak disalahgunakan orang lain
Jika foto anak dipakai orang lain tanpa izin, misalnya untuk akun palsu atau iklan:
- Simpan bukti: tangkapan layar, tautan, dan tanggal.
- Laporkan ke platform dengan fitur pelaporan, pilih kategori pelanggaran privasi atau keselamatan anak.
- Minta penghapusan secara tertulis kepada pihak yang mengunggah, bila diketahui.
- Bila ada unsur penipuan, pemerasan, atau konten tidak pantas, pertimbangkan laporan kepada kepolisian. Lihat juga Foto Disebarkan Tanpa Izin dan Doxing dan Penyebaran Data Pribadi.
- Libatkan sekolah bila pelakunya teman sekolah.
Bila foto anak digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin, ada pula aspek hak atas citra dan hak cipta foto. Baca Hak Cipta Foto dan Musik di Media Sosial.
Konten anak dan monetisasi
Sebagian orang tua mengelola akun anak yang menghasilkan uang, misalnya kanal video atau akun selebgram cilik. Hal ini menimbulkan pertanyaan perlindungan: apakah anak dieksploitasi, apakah ada batasan jam syuting, dan bagaimana pendapatan dikelola? Prinsip kepentingan terbaik anak berlaku: keselamatan, pendidikan, istirahat, dan tumbuh kembang harus diutamakan di atas keuntungan. Pisahkan penghasilan anak dari penghasilan orang tua dan catat pengelolaannya. Pertimbangkan batas yang jelas atas apa yang tidak ditampilkan.
Bila orang tua berbeda pendapat
Pada orang tua yang bercerai, perbedaan sikap soal unggahan anak dapat memicu konflik. Pihak yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai orang tua. Sebaiknya sepakati aturan bersama tentang apa yang boleh diunggah dan dokumentasikan secara tertulis. Lihat Hak Asuh Anak Setelah Perceraian. Bila terjadi pelanggaran, mulailah dengan komunikasi tertulis sebelum menempuh jalur hukum.
Kesalahan umum
- Mengira akun yang diatur pribadi sepenuhnya aman. Pengikut bisa menangkap layar.
- Mengunggah foto seragam dan lokasi sekolah.
- Membiarkan anak yang masih kecil memiliki akun publik.
- Tidak membicarakan aturan dengan kakek-nenek dan kerabat.
- Menganggap penghapusan unggahan menghapus semua salinannya.
- Tidak mengajarkan anak tentang privasi sejak dini.
- Mengunggah foto anak lain tanpa izin orang tuanya.
Berbicara dengan anak tentang privasi
Pendidikan privasi sebaiknya dimulai sejak anak mengenal gawai. Gunakan contoh sederhana: tidak semua orang boleh melihat fotomu, dan kamu boleh berkata tidak. Bagi anak yang lebih besar, ajak mereka memutuskan bersama apa yang boleh diunggah. Anak yang dilibatkan lebih memahami risiko dan lebih jarang menyembunyikan masalah. Ajarkan juga agar anak segera memberi tahu orang tua bila ada orang asing yang mengirim pesan atau meminta foto. Untuk remaja, bicarakan kebiasaan mengunggah foto sendiri, termasuk foto seragam, dan bahaya berbagi data pribadi. Sekolah juga dapat menjadi mitra dalam literasi digital anak.
Sekolah, komunitas, dan pihak ketiga
Foto anak tidak hanya diunggah oleh orang tua. Sekolah, penyelenggara lomba, klub olahraga, dan grup pesan wali murid juga sering membagikan foto kegiatan. Orang tua berhak menanyakan kebijakan: apakah foto dipasang di akun publik, siapa yang mengelola, dan bagaimana meminta penghapusan. Gunakan surat keberatan tertulis bila tidak setuju. Di grup pesan, sepakati aturan agar anggota tidak membagikan ulang foto anak ke luar grup. Penyelenggara kegiatan yang mengumpulkan data anak untuk pendaftaran sebaiknya menjelaskan tujuan, lama penyimpanan, dan keamanan data itu.
Foto bayi dan anak di fasilitas kesehatan serta layanan lain
Hati-hati dengan foto yang menampilkan kondisi kesehatan anak, hasil pemeriksaan, atau rekam medis. Data kesehatan termasuk data pribadi yang sensitif. Membagikannya secara publik, bahkan untuk penggalangan dana, dapat berdampak pada martabat anak di kemudian hari. Bila perlu meminta bantuan masyarakat, pertimbangkan kanal terpercaya, rahasiakan identitas yang tidak perlu, dan hindari foto yang merendahkan. Beberapa penggalangan dana memerlukan transparansi pengelolaan, sehingga pastikan penyelenggaranya jelas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah mengunggah foto anak sendiri melanggar hukum? Pada umumnya tidak. Namun orang tua tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik anak. Konten yang merendahkan, mengandung ketelanjangan, atau membahayakan anak dapat bermasalah.
Bolehkah saya mengunggah foto anak orang lain, misalnya acara sekolah? Sebaiknya minta izin orang tua anak itu. Data pribadi anak, termasuk wajah, perlu diperlakukan hati-hati, dan sekolah biasanya memiliki kebijakan sendiri.
Apakah anak boleh meminta unggahannya dihapus? Secara etika ya. Secara hukum, anak yang lebih besar dan orang tua dapat meminta penghapusan ke platform, dan pemilik data memiliki hak tertentu menurut UU PDP. Menghargai permintaan anak membangun kepercayaan.
Ringkasan
Sharenting membawa risiko penyalahgunaan foto, pelacakan, perundungan, dan jejak digital yang panjang. Hukum melindungi kepentingan terbaik anak, termasuk melalui UU Perlindungan Anak, UU PDP, dan aturan platform. Gunakan akun pribadi, hapus lokasi dan seragam, tinjau unggahan lama, dan hormati pendapat anak. Bila foto anak disalahgunakan, simpan bukti, laporkan ke platform, dan pertimbangkan laporan polisi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Bisnis.com: 10 kewajiban platform dalam PP Tunas — teknologi.bisnis.com/read/20260505/101/1971394/10-kewajiban-platform-dalam-pp-tunas-yang-perlu-diketahui-pse
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca juga
- Hak Subjek Data Pribadi Menurut UU PDP: Akses, Koreksi, Hapus, dan Gugatan
- Perlindungan Data Pribadi: Hak Anda Berdasarkan UU PDP
- Doxing dan Penyebaran Data Pribadi: Langkah Hukum dan Cara Menghapus Konten
- Pelecehan Verbal di Game Online dan Chat: Bukti, Pelaporan, dan Batas Pidana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.