Sengketa Mahar dan Mas Kawin Setelah Cerai: Hak Istri dan Cara Menagihnya
Isi artikel
Apa itu mahar
Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri saat perkawinan secara Islam. Bentuknya bebas: uang, emas, seperangkat alat salat, atau barang lain yang bernilai dan disepakati. Jumlah dan jenisnya ditentukan atas kesepakatan kedua pihak, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menganjurkan agar mahar ditetapkan secara sederhana dan mudah.
KHI adalah himpunan hukum Islam di bidang perkawinan, kewarisan, dan wakaf yang menjadi pedoman hakim di pengadilan agama. KHI berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Ketentuan mahar terdapat dalam bab khusus tentang mahar, yaitu sekitar Pasal 30 sampai Pasal 38. Rumusan persisnya perlu dibaca pada teks resmi KHI, karena artikel ini hanya menjelaskan intinya.
Aturan pokok dalam bahasa sehari-hari
Dari penjelasan yang dimuat media hukum atas ketentuan KHI, aturan pokoknya sebagai berikut:
- Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita.
- Besar, bentuk, dan jenis mahar disepakati kedua pihak.
- Mahar diserahkan langsung kepada istri dan sejak itu menjadi hak pribadinya. Keluarga istri, termasuk orang tuanya, tidak otomatis berhak atas mahar itu.
- Mahar boleh dibayar tunai, tetapi boleh juga ditangguhkan seluruhnya atau sebagian bila istri setuju. Bagian yang belum dibayar menjadi utang suami.
- Mahar bukan rukun atau syarat sahnya perkawinan. Bila jenis atau jumlahnya tidak disebut saat akad, perkawinan tetap sah. Demikian pula bila mahar belum dibayar, sahnya perkawinan tidak berkurang.
Artinya, mahar yang terhutang tidak membuat pernikahan batal, tetapi tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi suami.
Kapan mahar masih terutang
Mahar masih terutang apabila:
- Saat akad hanya dibayar sebagian, misalnya dibayar uang tunai, sedangkan emas dijanjikan "menyusul".
- Mahar disebut dan dicatat, tetapi disepakati dibayar kemudian.
- Mahar berupa barang atau tanah yang belum diserahkan atau belum dibalik nama.
- Mahar yang diserahkan ternyata tidak sesuai kesepakatan, misalnya emas yang disebut seberat tertentu tetapi diserahkan lebih ringan.
Cara praktis untuk mengetahuinya adalah memeriksa catatan saat akad. Buku nikah biasanya mencatat mahar dan status pembayarannya, sehingga dokumen itu menjadi bukti pertama. Selain itu, saksi akad, foto atau video acara, dan pesan percakapan tentang penyerahan mahar dapat menjadi bukti tambahan.
Contoh: Seorang istri menikah dengan mahar sepuluh gram emas. Saat akad, suami menyerahkan uang tunai dan berjanji emasnya menyusul. Selama pernikahan, janji itu tidak pernah ditagih. Ketika perceraian diproses, istri menunjukkan buku nikah dan keterangan saksi akad bahwa emas belum diserahkan. Soal itu kemudian dicatat dalam perkara cerai sebagai kewajiban suami yang masih tertunda.
Mahar yang sudah diserahkan
Mahar yang sudah diserahkan adalah milik pribadi istri, bukan harta bersama. Artinya, dalam pembagian harta setelah cerai, mahar tidak ikut dibagi. Perbedaan harta pribadi dan harta bersama dijelaskan di harta bersama dan bawaan serta pembagian harta bersama setelah cerai.
Namun ada soal pembuktian. Jika mahar berupa uang yang kemudian dipakai untuk kebutuhan rumah tangga atas persetujuan istri, suami dapat menyatakan bahwa mahar sudah habis dipakai bersama. Karena itu, penting mencatat siapa yang memakai mahar dan untuk apa. Bila istri merasa mahar dipakai tanpa izinnya, ia dapat menyampaikannya sebagai bagian dari perselisihan.
Mahar dan perceraian
Perceraian tidak menghapus mahar yang masih terutang. Kewajiban membayar tetap ada, kecuali istri melepaskannya dengan sukarela. Pembebasan itu sebaiknya dituangkan dalam pernyataan tertulis agar tidak menimbulkan perselisihan baru.
Ada pula ketentuan khusus bila perceraian terjadi sebelum suami istri bergaul sebagai suami istri, yang dalam istilah fikih disebut qabla dukhul (sebelum bergaul). Dalam kondisi itu, umumnya yang terutang hanya sebagian dari mahar yang ditentukan. Ketentuan tepat, termasuk bila mahar belum ditentukan, perlu dicek pada teks KHI dan dibicarakan dengan advokat karena ada pengecualian.
Mahar berbeda dengan hak lain pascacerai. Nafkah selama masa iddah dan mut'ah (pemberian dari suami kepada istri yang diceraikan) diatur terpisah dan dibahas di nafkah iddah dan mut'ah setelah cerai. Jangan mencampurnya dalam satu tuntutan tanpa penjelasan jelas, karena hakim menilai setiap hak berdasarkan dasarnya masing-masing.
Membicarakan mahar dalam perkara cerai
Perkara cerai bagi pasangan Muslim diperiksa di pengadilan agama. Cara menyampaikan soal mahar:
- Catat riwayat mahar: apa yang disepakati, apa yang sudah dibayar, dan apa yang belum.
- Siapkan bukti, seperti buku nikah, foto, pesan, dan nama saksi.
- Bicarakan dahulu dengan pasangan atau keluarga untuk mencari kesepakatan.
- Bila tidak ada titik temu, sampaikan secara jelas dalam gugatan atau dalam jawaban, agar masuk dalam pemeriksaan.
- Ikuti mediasi. Mediasi adalah proses perundingan dibantu mediator, yang wajib ditempuh pada tahap awal. Penjelasannya ada di mediasi perkara keluarga.
- Bila tercapai kesepakatan, minta agar dituangkan dalam akta perdamaian. Lihat akta perdamaian dan kekuatannya.
- Setelah putusan atau kesepakatan, minta bukti penyerahan mahar yang masih terutang.
Jangan menandatangani surat "mahar sudah lunas" atau pelepasan hak hanya karena tekanan keluarga atau supaya proses cerai cepat selesai. Pernyataan tertulis dapat dipakai sebagai bukti terhadap Anda. Pahami isinya dan minta waktu membaca.
Sejak hari akad, simpan foto penyerahan mahar, struk pembelian emas atau barang, dan catatan jumlahnya. Bila terjadi sengketa bertahun-tahun kemudian, bukti seperti ini sangat membantu.
Bagaimana bagi pasangan non-Muslim
Mahar adalah konsep dalam hukum Islam. Pasangan non-Muslim umumnya tidak mengenal mahar dalam arti hukum. Pemberian saat pernikahan, seperti seserahan atau pemberian adat, tunduk pada kebiasaan setempat dan kesepakatan keluarga. Bila timbul perselisihan, penyelesaiannya mengikuti hukum perdata biasa, adat, dan pengadilan negeri. Pembahasan umum tentang akibat perceraian ada di alasan cerai menurut hukum Indonesia.
Mahar berupa tanah, rumah, atau barang tertentu
Mahar tidak harus uang. Banyak pasangan memakai tanah, rumah, kendaraan, atau perhiasan. Pada mahar yang berupa barang tercatat, persoalan sering muncul di tahap penyerahan. Hal yang perlu diperiksa:
- Apakah barang itu benar milik suami saat akad dan tidak sedang dijaminkan.
- Apakah sertipikat atau BPKB sudah dibalik nama atas nama istri.
- Apakah ada pembebanan, misalnya hak tanggungan, yang dapat membuat barang disita bank.
- Apakah nilai barang berubah, misalnya harga emas naik, dan bagaimana kesepakatannya.
Untuk tanah, penyerahan secara hukum membutuhkan akta yang dibuat pejabat berwenang dan pendaftaran, bukan sekadar janji lisan. Baca jual beli tanah, AJB, dan balik nama dan hibah yang dapat ditarik kembali untuk memahami perbedaan jenis peralihan.
Bila suami belum mampu membayar
Tidak semua sengketa mahar berasal dari niat tidak baik. Kadang suami memang belum mampu melunasi mahar yang ditunda. Dalam keadaan itu, jalan tengah dapat dicari melalui kesepakatan, misalnya:
- Pelunasan dengan cicilan yang dicatat dan ditandatangani kedua pihak.
- Penggantian bentuk mahar, misalnya dari emas menjadi uang senilai harga emas pada tanggal yang disepakati.
- Penyerahan barang lain yang disetujui istri sebagai pelunasan.
Kesepakatan seperti ini sebaiknya tertulis, memuat jumlah, tanggal jatuh tempo, dan akibat bila terlambat. Dengan begitu, istri memiliki dasar menagih, dan suami memiliki bukti telah beritikad baik. Bila perkara sudah di pengadilan, kesepakatan tersebut dapat dimasukkan ke dalam akta perdamaian.
Contoh: Seorang suami berjanji membayar mahar berupa uang tunai dalam waktu satu tahun setelah akad, tetapi usahanya merugi. Saat proses cerai berjalan, ia dan istrinya sepakat membayar dalam enam kali cicilan dan menuliskannya dalam surat kesepakatan. Hakim mediator membantu menyusun jadwal, sehingga istri mendapat kepastian dan suami tidak menghadapi tagihan sekaligus.
Peran keluarga dan adat
Dalam banyak daerah, mahar tidak berdiri sendiri. Ada uang panai, seserahan, atau pemberian adat lain yang diberikan kepada keluarga perempuan. Pemberian adat itu berbeda dari mahar menurut hukum Islam, karena mahar menjadi hak pribadi istri, sedangkan pemberian adat dapat ditujukan kepada keluarga atau untuk biaya pesta. Bila sengketa berkaitan dengan pemberian adat, tanyakan terlebih dahulu apa yang disepakati keluarga, apakah ada catatan, dan apakah adat setempat mengatur pengembalian jika perkawinan batal atau bubar.
Agar tidak keliru, pisahkan tiga hal ini saat berbicara dengan pasangan dan keluarga: mahar sebagai hak istri, pemberian adat untuk keluarga, dan hadiah atau barang bawaan lain. Tuntutan yang jelas jenisnya akan lebih mudah dibicarakan, baik dalam perundingan maupun di pengadilan.
Menyimpan bukti sejak awal
Kunci penyelesaian sengketa mahar adalah bukti. Simpan dokumen berikut di tempat yang aman:
| Bukti | Kegunaan |
|---|---|
| Buku nikah dan catatan akad | Menunjukkan jenis dan jumlah mahar yang disebut |
| Foto atau video penyerahan | Menunjukkan apakah mahar sudah diserahkan |
| Struk atau nota pembelian | Menunjukkan nilai dan keaslian barang mahar |
| Pesan percakapan | Menunjukkan janji penundaan atau pengakuan utang |
| Daftar saksi | Menguatkan keterangan bila terjadi perbedaan |
| Surat kesepakatan cicilan | Menjadi dasar menagih sisa mahar |
Dokumen-dokumen ini juga berguna bila Anda perlu mengurus akta cerai dan perubahan data kependudukan. Lihat akta cerai dan kependudukan.
Bantuan bagi yang kesulitan biaya
Tidak semua istri mampu menyewa advokat. Pengadilan umumnya menyediakan layanan bantuan hukum bagi pihak yang tidak mampu, antara lain pos bantuan hukum di lingkungan pengadilan, dan ada pula perkara tanpa biaya (prodeo) bagi yang memenuhi syarat. Syarat dan prosedurnya berbeda dan dapat berubah, sehingga tanyakan langsung ke pengadilan agama setempat atau lembaga bantuan hukum terdekat. Siapkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan bukti pendukung lain. Bahkan bagi yang tidak memerlukan bantuan biaya, konsultasi singkat sebelum mengajukan tuntutan membantu memastikan hak mana yang dapat dituntut, dan dengan bukti apa.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap mahar milik keluarga istri sehingga uangnya dipakai orang tua.
- Tidak mencatat bagian mahar yang ditunda.
- Menunggu terlalu lama sehingga saksi lupa dan bukti hilang.
- Mencampur tuntutan mahar dengan harta bersama atau nafkah tanpa memisahkan dasarnya.
- Menandatangani pelepasan hak tanpa memahami akibatnya.
- Mengancam atau menekan pasangan agar menyerahkan mahar, bukannya menempuh jalur resmi.
- Mengira mahar yang belum dibayar membuat pernikahan tidak sah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah mahar yang belum dibayar bisa ditagih setelah cerai? Pada prinsipnya mahar yang terutang tetap merupakan kewajiban suami, termasuk setelah perceraian, kecuali istri melepaskannya. Cara dan batas waktu menagihnya perlu diperiksa sesuai hukum acara yang berlaku, sehingga sebaiknya bicarakan dengan advokat atau pengadilan agama setempat.
Apakah mahar dihitung sebagai harta bersama? Tidak. Mahar yang telah diserahkan menjadi milik pribadi istri. Yang dapat dipersoalkan adalah apakah mahar itu masih ada atau telah dipakai, dan dengan persetujuan siapa.
Bagaimana kalau di buku nikah tertulis mahar tetapi tidak ada bukti penyerahan? Mulailah dari catatan saat akad, saksi, dan bukti lain. Bila suami mengaku sudah menyerahkan, beban pembuktian dibahas di pengadilan berdasarkan alat bukti yang diajukan. Karena itu, kumpulkan bukti sedini mungkin.
Ringkasan
Mahar adalah pemberian wajib suami kepada istri yang menjadi hak pribadi istri sejak diserahkan. Mahar boleh ditunda dengan persetujuan istri, dan bagian yang belum dibayar menjadi utang suami. Perceraian tidak menghapus mahar yang terutang, kecuali istri melepaskannya. Siapkan bukti, bicarakan secara baik-baik, dan sampaikan dalam perkara cerai bila perlu. Ketentuan rinci KHI sebaiknya dibaca pada teks resmi atau ditanyakan kepada advokat. Simpan semua bukti sejak awal, pisahkan mahar dari pemberian adat dan harta bersama, dan hindari tindakan sepihak yang justru melemahkan posisi Anda di hadapan hakim.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: Mahar pernikahan dalam Islam — www.hukumonline.com/klinik/a/mahar-pernikahan-dalam-islam-lt5d0b245a920da/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Baca juga
- Nafkah Iddah dan Mutah Setelah Cerai: Hak Istri yang Sering Terlewat
- Pembagian Harta Bersama Setelah Cerai: Aturan, Inventarisasi, dan Gugatannya
- Mediasi perkara keluarga: apa yang terjadi di ruang itu
- Harta bersama dan harta bawaan tidak dicampur dalam satu daftar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.