Ketenagakerjaan

Pekerja Meninggal Dunia: Pesangon bagi Ahli Waris, Uang Duka, dan Hak Lain

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengurus hak ahli waris pekerja1Kumpulkan suratkematian dan dokumenahli waris2Beri tahu perusahaansecara tertulis3Minta rincianpesangon, penghargaanmasa kerja, danpenggantian hak4Ajukan klaim jaminankematian ke BPJSKetenagakerjaan5Ajukan keberatan ataubipartit bila adaselisih
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa yang terjadi pada hubungan kerja saat pekerja meninggal

    Hubungan kerja berakhir dengan sendirinya ketika pekerja meninggal dunia. Namun akhir itu tidak menghapus hak. Peraturan menyatakan bahwa kepada ahli waris diberikan sejumlah uang. Ahli waris adalah orang yang menurut hukum berhak menerima warisan, misalnya pasangan, anak, dan orang tua, sesuai hukum waris yang berlaku bagi keluarga itu.

    Aturan ini menyangkut ahli waris pekerja, pengusaha, dan pihak yang mengurus administrasi di perusahaan. Biasanya ada dua sumber hak. Pertama, hak dari perusahaan berdasarkan PP 35/2021. Kedua, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan bila pekerja terdaftar. Pembahasan yang lebih ringkas ada di pekerja meninggal dunia: hak ahli waris dari perusahaan dan BPJS. Artikel ini menambahkan rincian dan langkah.

    Hak dari perusahaan: Pasal 57 PP 35/2021

    Menurut Pasal 57 PP 35/2021, apabila hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, ahli warisnya menerima:

    KomponenKetentuan
    Uang pesangon2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
    Uang penghargaan masa kerja1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
    Uang penggantian hakSesuai Pasal 40 ayat (4)

    Pengali dua kali untuk pesangon lebih besar daripada banyak jenis PHK lain. Pengali dasar bergantung masa kerja, dan rinciannya ada di tabel pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Uang penggantian hak antara lain mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, sebagaimana dibahas di cuti tahunan hangus atau diuangkan saat berhenti.

    Bunga sakura putih yang sedang mekar.
    Foto oleh Yoksel Zok di Unsplash

    Bagaimana dengan uang duka

    Istilah uang duka dipakai dalam percakapan dan beberapa peraturan perusahaan untuk bantuan kepada keluarga pekerja yang meninggal. Pasal 57 PP 35/2021 tidak menyebut komponen berjudul uang duka secara terpisah. Yang ada adalah pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Karena itu, uang duka dalam arti bantuan tambahan biasanya bersumber dari tiga tempat:

    • Peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB yang memberi santunan duka, misalnya sejumlah bulan upah atau biaya pemakaman;
    • Kebijakan sukarela perusahaan atau sumbangan rekan kerja;
    • Santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup santunan sekaligus, biaya pemakaman, dan santunan berkala, tergantung ketentuan program. Besarannya mengikuti peraturan dan tidak disebutkan nominalnya di sini.

    Jadi, bila ahli waris ditawari "uang duka" yang kecil sebagai pengganti semua hak, tanyakan lebih dulu apakah pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sudah dihitung. Bacaan terkait: jaminan kematian JKM BPJS Ketenagakerjaan: santunan.

    Jika pekerja meninggal karena kecelakaan atau penyakit akibat kerja

    Bila kematian terjadi karena kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja yang memenuhi syarat, atau karena penyakit akibat kerja, hak yang ada bertambah. Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) memberi manfaat yang berbeda dari jaminan kematian biasa. Pembahasan ada di kecelakaan kerja: JKK BPJS dan kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja. Jika perusahaan lalai mendaftarkan pekerja ke BPJS, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas manfaat yang seharusnya diterima. Rincian ada di BPJS Ketenagakerjaan: perusahaan tidak mendaftarkan.

    Siapa yang berhak menerima

    Pesangon dan hak lain dibayarkan kepada ahli waris. Dalam praktik, perusahaan meminta dokumen untuk memastikan siapa yang berhak. Dokumen yang lazim diminta:

    1. surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
    2. kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ahli waris;
    3. akta nikah, akta kelahiran anak, atau dokumen hubungan keluarga lain;
    4. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau kecamatan, atau penetapan dari pengadilan atau akta dari notaris bila diperlukan karena nilainya besar atau ahli waris banyak;
    5. surat kuasa bila hak diwakilkan;
    6. nomor rekening ahli waris yang menerima.

    Jika ahli waris lebih dari satu, perusahaan biasanya meminta kesepakatan tertulis tentang pembagian atau penunjukan satu penerima. Persengketaan antar ahli waris tidak termasuk dalam artikel ini, dan bacaan lanjutan ada di dana pensiun dan tunjangan hari tua ahli waris serta pelaporan kematian pasangan dan pembaruan KK.

    Langkah praktis

    1. Beri tahu perusahaan. Sampaikan kabar kematian secara tertulis, sebutkan tanggal dan penyebab bila perlu, serta kontak ahli waris.
    2. Minta daftar dokumen. Tanyakan dokumen yang dibutuhkan agar tidak bolak-balik.
    3. Minta rincian hak. Mintalah perhitungan pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan upah terakhir yang belum dibayar.
    4. Periksa dokumen internal. Cari ketentuan santunan duka, bantuan pemakaman, atau beasiswa anak dalam peraturan perusahaan atau PKB.
    5. Ajukan klaim jaminan kematian. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen. Perusahaan biasanya membantu.
    6. Simpan bukti. Simpan surat, tanda terima, dan komunikasi.
    7. Ajukan keberatan bila ada selisih, melalui bipartit lalu mediasi dan bantuan pengawas.

    Hindari menyerahkan pengurusan kepada pihak yang meminta bayaran besar di muka. Kanal resmi lebih aman.

    Sengketa antar ahli waris dan perusahaan

    Sengketa paling sering terjadi karena dua hal: perebutan hak di antara keluarga, atau perbedaan perhitungan dengan perusahaan. Untuk yang pertama, perusahaan umumnya berhati-hati dan baru membayar bila ada kejelasan siapa yang berhak. Itu sebabnya dokumen penetapan ahli waris penting. Ahli waris yang rukun dapat menyepakati satu penerima dan menuangkannya dalam surat bermeterai. Ahli waris yang bersengketa mungkin perlu menyelesaikan penetapan melalui pengadilan atau notaris, dan pembayaran perusahaan menunggu hasilnya.

    Untuk perbedaan perhitungan, ahli waris dapat meminta rincian tertulis dari perusahaan dan membandingkannya dengan tabel resmi. Gunakan komponen upah yang benar. Tanyakan pula apakah ada utang pekerja kepada perusahaan, misalnya pinjaman, yang hendak dipotong dari hak ahli waris. Pemotongan semacam itu perlu dasar yang jelas dan tidak boleh dilakukan sepihak. Bila tidak ada kesepakatan, ajukan perundingan bipartit secara tertulis, lalu mediasi di dinas tenaga kerja, dan bila perlu pengadilan hubungan industrial. Perhatikan pula batas waktu menggugat, yang dibahas di batas waktu gugatan PHK ke pengadilan hubungan industrial.

    Beasiswa anak, asuransi, dan manfaat tambahan

    Selain hak menurut peraturan, perusahaan kadang memiliki program tambahan: asuransi jiwa kelompok, dana sosial karyawan, bantuan pendidikan anak, atau perpanjangan fasilitas kesehatan untuk keluarga selama masa tertentu. Program ini tidak diatur dalam PP 35/2021 dan hanya ada bila perusahaan menjanjikannya dalam dokumen internal atau polis. Karena itu, tanyakan kepada HRD apakah ada polis asuransi kelompok, dan minta nomor polis serta nama perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim. Klaim asuransi swasta memiliki tenggat pelaporan sendiri, jadi jangan menunda. Bacaan terkait: dana pensiun dan tunjangan hari tua ahli waris.

    Jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi keluarga

    Bila pekerja terdaftar dalam program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris atau pasangan dapat memiliki hak atas saldo atau manfaat tertentu. Rinciannya, termasuk siapa yang berhak dan dokumen yang diperlukan, ditetapkan pada program masing-masing. Karena syarat dan besaran dapat berubah, hubungi BPJS Ketenagakerjaan atau lihat situsnya. Jangan menganggap hak ini sudah termasuk dalam pesangon dari perusahaan, karena sumber dananya berbeda. Pembahasan program ada di jaminan hari tua dan pensiun BPJS dan hak janda atau duda pensiunan PNS dan tunjangan untuk pegawai negeri.

    Bila perusahaan menunda atau menolak membayar

    Sebagian perusahaan menunda pembayaran dengan alasan administrasi atau menunggu penetapan ahli waris. Penundaan beberapa minggu untuk melengkapi dokumen masih dapat dimaklumi, tetapi penundaan tanpa kejelasan perlu dipersoalkan. Kirim surat resmi yang menanyakan tahap pengurusan, dokumen apa lagi yang kurang, dan kapan pembayaran direncanakan. Jika perusahaan menolak membayar dengan alasan hubungan kerja sudah berakhir, ingatkan bahwa Pasal 57 PP 35/2021 justru mengatur pembayaran kepada ahli waris dalam keadaan itu. Jalur selanjutnya adalah bipartit, mediasi, dan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ketentuan bahwa ahli waris menerima pesangon dua kali ketentuan dasar merupakan bagian PP 35/2021, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang kini berlandaskan UU 6/2023. Dalam bentuk lama di UU 13/2003, hak ahli waris juga diatur dengan skema yang serupa. Karena itu, aturan intinya relatif stabil. Hal baru yang perlu dicatat adalah pelaksanaan administrasinya: banyak perusahaan dan BPJS kini menerima dokumen secara daring, dan penetapan ahli waris sering memerlukan dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah. Selain itu, hukum waris sendiri tidak diubah oleh aturan ketenagakerjaan. Pembagian ahli waris mengikuti hukum waris yang berlaku bagi keluarga yang bersangkutan.

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, dan naskah resminya belum ditemukan, sehingga belum diketahui apakah hak ahli waris berubah. Bacaan terkait: aturan ketenagakerjaan lama tetap berlaku sebelum UU baru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menerima uang duka kecil sebagai pengganti semua hakKehilangan pesangon dan penggantian hakMinta rincian lengkap
    Tidak mengurus klaim BPJSSantunan tidak diterimaAjukan klaim sesuai prosedur
    Menunda dokumen ahli warisPembayaran tertundaSiapkan sejak awal
    Salah penerimaSengketa keluargaSepakati pembagian tertulis
    Tidak menagih upah terakhirHak tertinggalMasukkan dalam rincian

    Contoh: Pak Rahmat, pekerja fiktif di sebuah perusahaan percetakan, meninggal setelah delapan tahun bekerja. Istrinya mengabarkan perusahaan secara tertulis dan melampirkan surat kematian serta kartu keluarga. HRD semula menawarkan uang duka sejumlah tertentu dan menganggap persoalan selesai. Istrinya meminta rincian pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan upah terakhir, serta mengajukan klaim jaminan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah rincian dibuat, jumlahnya jauh lebih besar dari tawaran awal. Kisah ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat pelepasan hak atau tanda terima lunas sebelum Anda menerima rincian tertulis dan memahami isinya. Dalam kondisi berduka, mudah menerima apa saja. Mintalah waktu dan pendampingan.

    Tips

    Bila ada beberapa ahli waris, tunjuk satu orang sebagai penerima dengan surat kuasa tertulis yang ditandatangani semua ahli waris. Cara ini mempercepat pencairan dan mengurangi risiko sengketa.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja kontrak yang meninggal juga memberi hak kepada ahli waris? Pasal 57 menyebut pekerja secara umum. Hak bagi pekerja kontrak sebaiknya diperiksa pada teks resmi dan perjanjian kerja. Hak santunan BPJS tetap berlaku bila ia peserta.

    Apakah perusahaan wajib membayar uang duka? Pasal 57 tidak menyebut uang duka sebagai komponen terpisah. Namun peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB dapat mewajibkannya.

    Berapa lama pembayaran dilakukan? Pasal 57 tidak merinci jangka waktu pembayaran. Mintalah jadwal tertulis dari perusahaan dan ajukan bipartit bila terlalu lama.

    Apakah ada pajak? Perlakuan pajak mengikuti ketentuan perpajakan. Bacaan terkait: PPh atas pesangon dan pensiun.

    Ringkasan

    • Hubungan kerja berakhir saat pekerja meninggal, tetapi ahli waris berhak atas pesangon 2 kali, penghargaan masa kerja 1 kali, dan penggantian hak (Pasal 57 PP 35/2021).
    • Uang duka tidak disebut terpisah dalam Pasal 57; sumbernya bisa peraturan perusahaan, PKB, atau kebijakan perusahaan.
    • Santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan adalah hak tersendiri.
    • Siapkan dokumen ahli waris dan minta rincian hak secara tertulis.
    • Jangan menandatangani pelepasan hak sebelum paham.
    • Periksa teks resmi terbaru dan konsultasikan bila ada sengketa.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp