Saksi Mahkota dan Saksi Pelapor: Kedudukannya di KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Isi artikel
Apa itu saksi dan siapa yang terkena
Menurut KUHAP lama, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri (Pasal 1 angka 26). Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas pengertian itu: keterangan orang yang tidak mendengar, melihat, atau mengalami sendiri tetap dapat dipandang sebagai saksi bila relevan untuk pembuktian, misalnya saksi yang menerangkan alibi tersangka.
Kelompok yang terkait dengan artikel ini ada tiga. Pertama, saksi biasa, yang diminta memberi keterangan. Kedua, saksi pelapor, yaitu orang yang melapor dan kemudian bersaksi, sering sekaligus korban atau pengungkap kejahatan. Ketiga, saksi mahkota, yaitu orang yang statusnya terdakwa tetapi dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa lain.
Saksi pelapor: kedudukan dan perlindungan
Saksi pelapor memiliki kepentingan khusus. Ia berperan membuka perkara, sering menanggung risiko balas dendam, tekanan, atau laporan balik. KUHAP lama mengakui hak setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa pidana untuk melapor atau mengadu (Pasal 108). Pelapor berhak memperoleh tanda bukti laporan, dan berhak mendapat informasi perkembangan perkara; pembahasan tentang hak ini ada di hak korban mengetahui perkembangan perkara dan tanda bukti laporan polisi.
Perlindungan khusus diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban. Undang-undang lama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Hak yang umumnya diatur mencakup perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan, dan kemungkinan memberi keterangan tanpa tatap muka. Rinciannya ada di hak saksi dan korban menurut UU 3 Tahun 2026, perlindungan saksi dan LPSK, serta pelapor korupsi dan saksi pelapor.
Saksi mahkota: apa itu dan mengapa diperdebatkan
Saksi mahkota bukan istilah resmi KUHAP lama. Praktiknya begini: beberapa orang didakwa dalam satu peristiwa. Berkas mereka dipisah (disebut splitsing, yaitu pemecahan berkas, yang dimungkinkan oleh Pasal 142). Dalam sidang terdakwa A, terdakwa B dihadirkan sebagai saksi, dan sebaliknya. Terdakwa yang dijadikan saksi diharapkan menerangkan peran temannya.
Perdebatannya serius. Terdakwa mempunyai hak untuk tidak dipaksa memberatkan dirinya sendiri, sedangkan saksi wajib bersumpah dan memberi keterangan yang benar. Seorang terdakwa yang sekaligus saksi berada dalam posisi sulit: bila diam ia dapat dinilai tidak kooperatif, bila bicara ia dapat memberatkan dirinya sendiri. Sejumlah putusan pengadilan menilai penggunaan saksi mahkota bertentangan dengan hak terdakwa, atau hanya dapat diterima dengan syarat ketat. Karena itu para ahli menyarankan agar penggunaannya dibatasi dan diganti dengan mekanisme yang lebih jelas, misalnya saksi pelaku yang bekerja sama. Lihat justice collaborator: saksi pelaku yang bekerja sama.
Aturan menurut KUHAP baru
Pemberitaan hukum menyebut KUHAP baru memperbarui pengaturan saksi, termasuk perlindungan dan tata cara pemeriksaan, serta memberi perhatian pada pemeriksaan melalui sarana elektronik. Apakah KUHAP baru mengatur saksi mahkota secara tegas, membatasinya, atau menyediakan mekanisme pengganti, belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia; hal ini wajib diperiksa pada teks resmi. Panduan awam yang relevan: perlindungan saksi, korban, dan pelapor di persidangan dan pemeriksaan saksi pelapor dan hak meminta salinan BAP.
Tabel perbandingan
| Aspek | KUHAP lama (UU 8/1981) | KUHAP baru (UU 20/2025) |
|---|---|---|
| Pengertian saksi | Mendengar, melihat, mengalami sendiri; diperluas putusan MK | Periksa rumusan pada teks resmi |
| Saksi mahkota | Tidak diatur; muncul dalam praktik | Periksa teks resmi |
| Saksi pelapor | Hak melapor; perlindungan di UU khusus | Periksa teks resmi dan UU 3/2026 |
| Saksi tidak boleh didengar | Keluarga sedarah dan semenda, suami atau istri, sesama terdakwa | Periksa teks resmi |
| Sumpah | Saksi disumpah sebelum memberi keterangan | Periksa teks resmi |
| Pemeriksaan elektronik | Tidak diatur secara umum | Dilaporkan diberi tempat; periksa teks resmi |
| Perlindungan | Diatur UU perlindungan saksi dan korban | UU 3/2026; periksa teks resmi |
Siapa yang tidak dapat atau boleh menolak menjadi saksi
KUHAP lama menyebut kelompok yang tidak dapat didengar sebagai saksi atau dapat mengundurkan diri. Pasal 168 menyebut keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara dari terdakwa, serta suami atau istri terdakwa meskipun telah bercerai. Pasal 169 mengatur bahwa mereka dapat didengar sebagai saksi bila penuntut umum dan terdakwa menyetujui secara tegas. Pasal 170 memberi hak mengundurkan diri kepada orang yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia. Pembahasan dalam bahasa sehari-hari ada di saksi berhak menolak karena hubungan keluarga.
Langkah praktis bagi saksi dan saksi pelapor
- Tanyakan statusnya. Dipanggil sebagai saksi, pelapor, atau tersangka? Status menentukan hak Anda.
- Baca surat panggilan. Surat panggilan yang patut tertulis, mencantumkan perkara, waktu, tempat, dan alasan pemanggilan. Lihat hak saksi dipanggil polisi patut dan tertulis.
- Konsultasikan dengan advokat atau pendamping. Bahkan sebagai saksi, Anda boleh meminta pendampingan.
- Ajukan perlindungan jika ada ancaman. Hubungi lembaga perlindungan saksi dan korban atau kepolisian, dengan bukti ancaman.
- Berikan keterangan sesuai yang Anda alami sendiri. Jangan menebak atau menambah.
- Baca berita acara sebelum menandatangani. Minta perbaikan jika ada yang tidak sesuai.
- Bila Anda terdakwa yang diminta menjadi saksi untuk terdakwa lain, diskusikan dulu dengan advokat. Tanyakan status berkas dan konsekuensi keterangan Anda terhadap perkara Anda sendiri.
- Hadiri sidang dan jawab dengan jujur. Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Surat panggilan dan identitas diri.
- Tanda bukti laporan dan nomor laporan, bagi pelapor.
- Catatan kronologi peristiwa yang Anda alami sendiri.
- Bukti ancaman atau intimidasi, bila ada, berupa pesan, rekaman, atau laporan.
- Surat permohonan perlindungan kepada lembaga berwenang.
- Surat kuasa bila didampingi advokat.
- Surat keterangan alasan tidak dapat hadir, misalnya surat dokter, bila berhalangan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Mengabaikan panggilan saksi | Dapat dipanggil paksa dan dikenai sanksi | Hadir atau kirim alasan tertulis |
| Menambah-nambah keterangan | Keterangan palsu berisiko pidana | Terangkan hanya yang Anda alami |
| Menganggap pelapor tak perlu perlindungan | Risiko ancaman tidak tertangani | Ajukan perlindungan sejak awal |
| Menerima tawaran menjadi saksi mahkota tanpa nasihat | Posisi hukum sendiri bisa memburuk | Konsultasi dengan advokat |
| Berdamai diam-diam lalu mencabut keterangan | Dapat dinilai menghalangi | Ikuti prosedur resmi |
| Mengungkap identitas saksi lain | Membahayakan dan melanggar | Jaga kerahasiaan |
Contoh: Seorang karyawan melaporkan dugaan penggelapan oleh atasannya dan menyerahkan dokumen. Setelah laporan, ia menerima pesan bernada ancaman. Ia menyimpan pesan itu, menghubungi lembaga perlindungan saksi dan korban, dan menyerahkan salinannya kepada penyidik. Ia juga meminta agar identitasnya dirahasiakan dalam persidangan sejauh diperbolehkan. Di sisi lain, dua rekan atasannya didakwa bersama. Berkas mereka dipisah dan salah satunya dihadirkan sebagai saksi untuk perkara yang lain. Advokatnya menjelaskan bahwa keterangan itu dapat dipakai terhadap dirinya dan menyarankan berhati-hati.
Jangan menjanjikan atau menerima imbalan apa pun untuk keterangan saksi. Membujuk atau menekan saksi dapat dipidana. Jika Anda menerima tawaran semacam itu, laporkan kepada penyidik atau lembaga perlindungan.
Simpan seluruh komunikasi yang berkaitan dengan ancaman atau bujukan dalam satu folder dengan tanggal. Bukti itu berguna untuk permohonan perlindungan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Ada dua lapisan perubahan. Lapisan pertama adalah hukum acara: KUHAP lama dicabut dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Lapisan kedua adalah perlindungan saksi dan korban: undang-undang lama dicabut oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Akibatnya, hak perlindungan yang Anda baca di sumber lama bisa sudah berubah. Perubahan lanjutan dibahas pada perubahan UU 3 Tahun 2026 dibanding aturan LPSK lama.
Dampaknya bagi saksi: pemeriksaan sesudah 2 Januari 2026 mengikuti tata cara baru. Pemeriksaan saksi untuk perkara 2025 dibahas pada saksi perkara 2025 diperiksa 2026. Pidana di undang-undang lain dapat disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; periksa teks resmi terbaru.
Saksi pelapor dan risiko laporan balik
Pelapor kadang dilaporkan balik oleh terlapor, misalnya atas dugaan pencemaran nama baik. Perlindungan hukum bagi pelapor yang beritikad baik diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban; isi tepatnya pada UU 3/2026 periksa teks resmi. Praktik yang sering dianjurkan: laporkan dengan dasar bukti, jangan menyebarkan tuduhan di media sosial, dan sampaikan informasi hanya kepada pihak berwenang. Dengan demikian, risiko laporan balik berkurang.
Istilah penting seputar saksi
- Splitsing: pemecahan berkas perkara menjadi beberapa berkas terpisah.
- Saksi a charge: saksi yang memberatkan terdakwa.
- Saksi a de charge: saksi yang meringankan terdakwa.
- Justice collaborator: pelaku yang bekerja sama membongkar perkara.
- Pelindungan identitas: kerahasiaan identitas saksi dalam keadaan tertentu.
Daftar periksa bagi saksi
Pastikan panggilan tertulis dan jelas. Tanyakan apakah Anda diperiksa sebagai saksi biasa atau pelapor. Catat apa yang Anda lihat, dengar, dan alami sendiri, terpisah dari dugaan. Jangan membahas keterangan dengan saksi lain sebelum sidang. Bila Anda merasa terancam, simpan bukti dan segera ajukan perlindungan. Bila Anda sendiri terkait perkara yang sama, mintalah nasihat hukum sebelum bersaksi. Bacalah berita acara dengan cermat dan mintalah perbaikan bila ada kalimat yang tidak Anda ucapkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saksi mahkota sama dengan justice collaborator? Tidak. Saksi mahkota adalah terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain, tanpa kesepakatan formal tertentu. Justice collaborator adalah pelaku yang mengakui perbuatan dan bekerja sama membongkar perkara, dengan pertimbangan perlakuan khusus menurut aturan yang berlaku.
Apakah saksi bisa dihadirkan tanpa tatap muka dengan terdakwa? Dalam keadaan tertentu bisa. Lihat identitas saksi dirahasiakan dan sidang tanpa tatap muka.
Apakah pelapor otomatis dilindungi? Tidak otomatis. Perlindungan diajukan dan dinilai oleh lembaga berwenang berdasarkan ancaman dan peran saksi.
Apa risikonya jika saksi tidak hadir? Saksi dapat dipanggil paksa dan dikenai sanksi sesuai aturan. Lihat saksi tidak hadir, panggilan paksa dan sanksi.
Ringkasan
- Saksi pelapor adalah orang yang melapor dan bersaksi; saksi mahkota adalah terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain.
- KUHAP lama tidak mengatur saksi mahkota secara tegas dan penggunaannya diperdebatkan; KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, pengaturannya wajib dicek pada teks resmi.
- Perlindungan saksi dan korban kini bersumber pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
- Pahami status, konsultasikan dengan advokat, ajukan perlindungan, dan berikan keterangan jujur.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2025)
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Baca juga
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Hak Saksi dan Korban Menurut UU 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- Justice Collaborator: Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dengan Penegak Hukum
- Pelapor Korupsi dan Saksi Pelapor: Perlindungan Hukum yang Tersedia
- KUHAP Baru: Perlindungan Saksi, Korban, dan Pelapor di Persidangan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.