Penganiayaan: Tingkatan dan Ancaman dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu penganiayaan dan siapa yang terkena
Penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Termasuk di dalamnya pemukulan, penendangan, penusukan, dan perbuatan yang merusak kesehatan. Hukum tidak mensyaratkan luka besar: rasa sakit sudah cukup, sedangkan tingkatannya ditentukan oleh akibat dan niat.
Perkara ini menyentuh korban dan keluarganya, pelaku, saksi, dan petugas kesehatan yang menerbitkan visum. Karena sering terjadi dalam lingkungan dekat, seperti keluarga, tetangga, dan sekolah, pemahaman tentang tingkatan membantu pihak yang terlibat memilih langkah yang tepat. Kekerasan dalam rumah tangga dan pacaran memiliki aspek khusus; lihat penganiayaan dan kekerasan dalam pacaran.
KUHP lama: tingkatan penganiayaan
Bab XX KUHP lama membagi penganiayaan menjadi:
- Penganiayaan biasa (Pasal 351). Penjara paling lama dua tahun delapan bulan (atau denda). Jika mengakibatkan luka berat, penjara sampai lima tahun; jika mengakibatkan kematian, sampai tujuh tahun. Merusak kesehatan dengan sengaja disamakan dengan penganiayaan.
- Penganiayaan ringan (Pasal 352). Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Penjara paling lama tiga bulan atau denda. Bila korbannya orang yang bekerja pada pelaku atau bawahannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
- Penganiayaan berencana (Pasal 353). Dengan rencana lebih dahulu. Penjara paling lama empat tahun; luka berat tujuh tahun; kematian sembilan tahun.
- Penganiayaan berat (Pasal 354). Dengan sengaja melukai berat orang lain. Penjara paling lama delapan tahun; kematian sepuluh tahun.
- Penganiayaan berat berencana (Pasal 355). Penjara paling lama dua belas tahun; kematian lima belas tahun.
- Pemberatan (Pasal 356). Pidana ditambah sepertiga bila dilakukan terhadap ibu, bapak, istri, atau anak; terhadap pegawai negeri ketika menjalankan tugas; atau dengan memberi bahan berbahaya untuk dimakan atau diminum.
Apa itu luka berat? Pasal 90 KUHP lama merinci antara lain jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus-menerus menjalankan tugas, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat, lumpuh, terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih, dan gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
KUHP baru: tingkatan dipertahankan
KUHP baru mengatur penganiayaan dalam bab tindak pidana terhadap tubuh. Garis besarnya:
- Penganiayaan dengan tingkatan yang serupa: biasa, ringan, berencana, dan berat, dengan pemberatan bila ada luka berat atau kematian.
- Ancaman berupa penjara atau denda berkategori, bukan lagi nominal rupiah lama.
- Penganiayaan ringan tetap dibedakan dari penganiayaan biasa menurut akibatnya.
- Pemberatan pidana tetap dikenal: pidana dapat ditambah sepertiga bila korbannya pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau ibu atau ayah pelaku, atau bila pelaku memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan (Pasal 470).
- Penyerangan atau perkelahian berkelompok diatur tersendiri (Pasal 472).
- Kelalaian yang mengakibatkan luka diatur secara terpisah. Baca KUHP baru, penganiayaan ringan, berat, dan luka karena kelalaian.
Penganiayaan diatur dalam Pasal 466 sampai 472 KUHP baru; angka ancamannya ada pada tabel di bawah. Periksa naskah resmi UU No. 1 Tahun 2023 sebelum mengutipnya.
Tabel lama versus baru
| Tingkatan | KUHP lama | KUHP baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
| Biasa | Pasal 351, 2 tahun 8 bulan; luka berat 5 tahun; mati 7 tahun | Pasal 466: 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III; luka berat 5 tahun; mati 7 tahun |
| Ringan | Pasal 352, 3 bulan | Pasal 471: 6 bulan atau denda kategori II |
| Berencana | Pasal 353, 4 tahun; luka berat 7; mati 9 | Pasal 467: 4 tahun; luka berat 7 tahun; mati 9 tahun |
| Berat | Pasal 354, 8 tahun; mati 10 | Pasal 468: 8 tahun; mati 10 tahun |
| Berat berencana | Pasal 355, 12 tahun; mati 15 | Pasal 469: 12 tahun; mati 15 tahun |
| Pemberatan | Pasal 356, ditambah sepertiga | Pasal 470: dapat ditambah sepertiga |
| Denda | Nominal lama yang disesuaikan | Kategori |
Langkah praktis bagi korban
- Selamatkan diri dan cari pertolongan medis. Datangi puskesmas atau rumah sakit. Kesehatan adalah prioritas pertama.
- Minta visum et repertum. Visum adalah laporan dokter tentang luka. Biasanya diminta oleh polisi lewat surat permintaan, jadi laporkan dulu atau minta rujukan. Simpan juga catatan medis dan kuitansi pengobatan.
- Dokumentasikan luka. Foto bertanggal setiap hari, termasuk proses penyembuhan.
- Catat kronologi dan saksi. Nama, nomor kontak, dan apa yang mereka lihat.
- Laporkan ke polisi. Datangi Polsek atau Polres dan minta tanda terima laporan.
- Tentukan tingkatan yang mungkin. Bila luka menghalangi pekerjaan atau menimbulkan cacat, tingkatannya berbeda. Dokter dan penyidik menilai hal ini.
- Pertimbangkan perdamaian. Pada beberapa perkara, perdamaian dapat dilakukan, tetapi kasus berat tidak mudah dihentikan. Baca perdamaian korban dan pelaku, akta perdamaian pidana.
Langkah praktis bagi terlapor
- Jangan melarikan diri atau mengancam saksi. Hal itu memperburuk keadaan.
- Kumpulkan bukti pembelaan. Rekaman, saksi, atau bukti bahwa Anda membela diri; lihat alasan pembenar dan pemaaf.
- Minta pendamping hukum. Baca hak tersangka saat ditangkap KUHAP baru.
- Pertimbangkan ganti rugi. Menanggung biaya pengobatan sering memengaruhi sikap korban dan penilaian hakim.
- Jangan menandatangani BAP tanpa membaca.
- Siapkan rencana pemulihan hubungan. Permintaan maaf yang tulus, bila dilakukan tanpa tekanan, bukan pengakuan pidana otomatis tetapi dapat meringankan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Penganiayaan sebelum tanggal itu dinilai dengan aturan lama, kecuali aturan baru lebih menguntungkan terdakwa.
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengatur proses laporan, penyidikan, dan sidang sejak tanggal yang sama; nomor pasalnya tidak dikutip di sini.
- Alternatif pidana. Untuk perkara tertentu, KUHP baru membuka pidana pengawasan dan kerja sosial. Syaratnya ketat dan hakim yang menilai.
- Denda berkategori. Pembacaan denda berubah; lihat kategori denda KUHP baru.
- Kekerasan khusus. Kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak diatur undang-undang khusus. Baca kekerasan terhadap anak, ancaman pidana UU Perlindungan Anak. Nominal ancaman di undang-undang khusus dapat berubah karena UU 1/2026; periksa teks terbaru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Pencegahan |
|---|---|---|
| Tidak segera visum | Bukti luka berkurang | Periksa ke dokter secepatnya |
| Membalas dengan kekerasan | Menjadi terlapor | Hindari balas dendam |
| Mengobati sendiri tanpa catatan | Sulit membuktikan luka | Simpan catatan dan kuitansi |
| Mengira luka kecil pasti ringan | Tingkatan dinilai berdasarkan akibat sebenarnya | Minta penilaian dokter |
| Berdamai tanpa tertulis | Mudah berubah di kemudian hari | Buat surat perdamaian |
| Menyebarkan video kejadian tanpa pertimbangan | Dapat memunculkan masalah baru | Serahkan ke penyidik |
Contoh: Dua pengendara (fiktif) bertengkar di jalan. Salah satunya, Pak Joni, dipukul hingga bibir luka dan gigi goyang. Ia segera ke puskesmas, meminta rujukan, dan melapor ke polisi dengan foto dan rekaman kamera pengawas toko. Pelaku mengaku terprovokasi. Penyidik menilai tingkatan berdasarkan hasil visum dan akibat. Karena Pak Joni dapat bekerja kembali setelah beberapa hari dan lukanya tidak menimbulkan akibat permanen, penyidik mempertimbangkan penganiayaan ringan atau biasa. Jika gigi hilang atau menimbulkan cacat, tingkatannya dapat naik.
Jangan menunggu luka sembuh sebelum memeriksa ke dokter. Luka yang tampak ringan bisa memburuk, dan bukti medis paling kuat jika diperiksa segera setelah kejadian. Jangan juga membersihkan lokasi kejadian atau membuang pakaian korban yang berlumuran darah.
Simpan satu folder berisi foto luka bertanggal, hasil pemeriksaan, kuitansi, dan percakapan setelah kejadian. Folder ini berguna bagi proses pidana maupun gugatan ganti rugi.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Tanda terima laporan polisi.
- Visum et repertum atau surat keterangan medis, hasil rontgen, dan resume rawat.
- Kuitansi biaya pengobatan dan transportasi.
- Foto dan video luka serta lokasi kejadian.
- Daftar saksi beserta kontak.
- Rekaman kamera pengawas atau percakapan terkait.
- Surat perdamaian dan tanda terima ganti rugi, bila ada.
- Surat kuasa bila diwakili advokat.
Penganiayaan dan pembelaan diri
Tidak semua pemukulan adalah penganiayaan yang dapat dipidana. Hukum mengenal pembelaan terpaksa, yaitu tindakan yang dipaksakan oleh serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain. Syaratnya ketat: serangan harus sedang atau segera terjadi, tidak ada cara lain yang wajar untuk menghindar, dan pembelaan harus seimbang dengan serangan. Jika pembelaan berlebihan karena guncangan jiwa yang hebat, aturan memberi kemungkinan pemaafan.
Dalam praktik, korban perkelahian sering ikut dilaporkan oleh lawannya. Karena itu, bukti kronologi menjadi penting: siapa yang menyerang lebih dulu, apakah ada senjata, dan apakah ada kesempatan untuk menghindar. Rekaman kamera pengawas, kesaksian pihak netral, dan visum kedua belah pihak sering menjadi penentu. Jika Anda dilaporkan sementara merasa membela diri, sampaikan hal itu sejak pemeriksaan pertama dan minta dicatat dalam berita acara. Pembahasan lanjutan ada di perbandingan alasan pembenar dan pemaaf lama dan baru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penganiayaan ringan bisa ditahan? Dalam aturan lama, perkara ringan diperiksa dengan acara cepat dan pada umumnya tidak ditahan. Untuk aturan baru, periksa hukum acara yang berlaku.
Apa itu visum dan di mana mengurusnya? Visum adalah laporan dokter tentang keadaan luka, biasanya diminta polisi kepada rumah sakit. Bawa surat permintaan atau minta rujukan kepolisian.
Apakah dipukul tanpa luka bisa dilaporkan? Rasa sakit juga cukup untuk penganiayaan, tetapi pembuktian lebih sulit tanpa bukti. Tetap periksa ke dokter dan kumpulkan saksi.
Apakah laporan dapat dicabut? Pada perkara tertentu dapat berakhir damai, tetapi kasus berat dan korban anak atau perempuan dalam kekerasan tertentu tidak mudah dihentikan. Baca pencabutan laporan polisi.
Ringkasan
- KUHP lama membagi penganiayaan menjadi biasa, ringan, berencana, berat, dan berat berencana (Pasal 351 sampai 356).
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mempertahankan tingkatan dengan susunan baru serta denda berkategori.
- Tingkatan ditentukan oleh akibat dan niat; luka berat punya arti khusus.
- Segera periksa ke dokter, minta visum, laporkan, dan simpan bukti.
- Periksa teks resmi untuk angka ancaman KUHP baru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
- Penganiayaan Berat: Arti Luka Berat, Akibat Kematian, dan Peran Visum
- KUHP Baru: Penganiayaan Ringan, Berat, dan Luka karena Kelalaian
- Studi Kasus: Penganiayaan Ringan karena Cekcok Parkir di Pasar
- Surat Perdamaian Korban dan Pelaku dalam Perkara Pidana: Isi, Kekuatan, dan Ganti Rugi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.