Makar: Rumusan dan Batas Tafsir pada KUHP Lama dan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu makar dan siapa yang terkena
Kata makar berasal dari terjemahan istilah Belanda aanslag, yang artinya serangan. Dalam hukum pidana Indonesia, makar bukan sekadar mengkritik pemerintah atau berunjuk rasa. Makar adalah serangan terhadap kepentingan negara yang dilindungi hukum, misalnya nyawa atau kemerdekaan kepala negara, keutuhan wilayah, atau kedudukan pemerintahan yang sah.
Kejahatan ini diatur dalam kelompok kejahatan terhadap keamanan negara. Ancaman pidananya termasuk berat, antara lain pidana mati atau penjara seumur hidup untuk makar tertentu. Karena beratnya ancaman dan karena delik ini mudah dipakai secara berlebihan, hukum menetapkan batas yang ketat.
Topik ini perlu dipahami oleh aktivis, mahasiswa, jurnalis, tokoh masyarakat, dan warga yang ikut aksi. Ia juga penting bagi keluarga orang yang ditangkap dengan tuduhan makar, karena proses perkara ini kerap menarik perhatian publik. Untuk gambaran awal dalam KUHP baru, baca delik terhadap keamanan negara dan makar, penjelasan awam.
Makar dalam KUHP lama
KUHP lama mengatur makar dalam Buku II Bab I tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Beberapa ketentuan kuncinya:
- Pasal 87 memberi definisi: makar ada apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53. Jadi niat saja tidak cukup; harus ada tindakan awal yang nyata menuju pelaksanaan.
- Pasal 104 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden, atau menjadikannya tidak mampu memerintah. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 106 mengatur makar dengan maksud menaklukkan wilayah negara seluruhnya atau sebagian ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.
- Pasal 107 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan.
- Pasal 108 dan seterusnya mengatur pemberontakan bersenjata dan perbuatan terkait.
Yang perlu diingat dari rumusan lama adalah dua unsur: niat dan permulaan pelaksanaan. Kritik terhadap pemerintah, seruan perubahan secara damai, dan penyampaian pendapat tidak otomatis memenuhi unsur ini. Dalam praktik, perdebatan terbesar adalah tafsir "permulaan pelaksanaan" dan sejauh mana ucapan, pertemuan, atau persiapan dapat dianggap sebagai makar.
Makar dalam KUHP baru
KUHP baru memuat delik makar dalam bab tindak pidana terhadap keamanan negara. Garis besar yang dapat dipahami:
- Definisi berubah. Pasal 160 KUHP baru merumuskan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Rumusan ini berbeda dari aturan lama yang memakai istilah permulaan pelaksanaan, sehingga cara menafsirkannya perlu dicermati dan sebaiknya dibahas dengan advokat.
- Jenis-jenis makar tetap dikenal: terhadap presiden dan wakil presiden, terhadap wilayah negara, dan terhadap pemerintahan yang sah, dengan ancaman berat.
- Pidana mati bersifat alternatif. Ancaman pidana mati dalam KUHP baru selalu disertai pilihan lain dan tunduk pada masa percobaan. Lihat perbandingan pidana mati lama dan baru.
- Penyesuaian bahasa dan sistem pidana. Rumusan dan penomoran berubah seiring penataan ulang bab.
- Hubungan dengan ujaran dan penghasutan. Ujaran yang menyerukan kekerasan diatur dalam ketentuan lain tentang ketertiban umum dan penghasutan, yang berbeda dari makar. Baca delik terhadap ketertiban umum dan penghasutan.
Dalam KUHP baru, makar diatur pada Pasal 160 (pengertian) dan Pasal 191 sampai 193 (makar terhadap presiden dan wakil presiden, terhadap wilayah negara, dan terhadap pemerintah). Periksa naskah resmi UU No. 1 Tahun 2023 sebelum mengutipnya.
Tabel lama versus baru
| Aspek | KUHP lama | KUHP baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
| Letak | Buku II Bab I, kejahatan terhadap keamanan negara | Bab tindak pidana terhadap keamanan negara |
| Definisi makar | Pasal 87: niat nyata dengan permulaan pelaksanaan | Pasal 160: niat serangan yang diwujudkan dengan persiapan perbuatan |
| Makar terhadap presiden dan wakil presiden | Pasal 104 | Pasal 191: mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun |
| Makar terhadap wilayah | Pasal 106 | Pasal 192: mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun |
| Makar menggulingkan pemerintahan | Pasal 107 | Pasal 193: penjara paling lama 12 tahun (pemimpin atau pengatur 15 tahun) |
| Pidana mati | Pidana pokok | Pidana khusus, alternatif, masa percobaan |
| Pemisahan dari penghasutan | Pasal terpisah | Pasal terpisah |
| Hukum acara | KUHAP lama (UU 8/1981, dicabut) | KUHAP baru (UU 20/2025) |
Langkah praktis bagi orang yang diperiksa terkait makar
- Tanyakan dengan jelas pasal yang dikenakan. Minta penyidik menyebut pasal dan uraian perbuatan. Catat.
- Ingat hak Anda untuk didampingi advokat. Dalam perkara berancaman berat, pendampingan merupakan hak. Jangan menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa membacanya; baca BAP yang belum dibaca.
- Pisahkan fakta tindakan dari opini. Tuliskan apa yang benar-benar Anda lakukan, kapan, dengan siapa, dan apa tujuannya. Jelaskan jika kegiatan Anda berupa diskusi, aksi damai, atau penyampaian pendapat.
- Telaah unsur permulaan pelaksanaan. Tanyakan kepada advokat apakah perbuatan yang dipersoalkan sudah melewati tahap persiapan dan masuk pelaksanaan menurut ukuran hukum.
- Kumpulkan bukti kegiatan. Surat pemberitahuan aksi kepada polisi, undangan diskusi, daftar peserta, dan rekaman yang menunjukkan sifat damai.
- Periksa keabsahan upaya paksa. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus sesuai prosedur. Baca penggeledahan dan penyitaan bukti tidak sah KUHAP baru dan praperadilan KUHAP baru.
- Pantau sidang dan upaya hukum. Putusan dapat diajukan banding dan kasasi. Simpan salinan semua putusan.
- Jaga keselamatan dan komunikasi keluarga. Tunjuk satu orang keluarga sebagai penghubung dengan advokat agar informasi tidak simpang siur.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sesudah tanggal itu, rumusan baru dipakai. Untuk perbuatan sebelumnya, aturan lama dinilai dahulu, tetapi aturan baru dapat dipakai bila lebih menguntungkan. Lihat asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa.
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku bersamaan dan memperbarui tata cara penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan. Nomor pasalnya sengaja tidak dikutip.
- Pidana mati bersifat khusus. Dalam KUHP baru, ancaman pidana mati untuk makar tertentu tunduk pada masa percobaan dan syarat tambahan.
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan pidana di undang-undang lain. Jika perkara menyangkut undang-undang khusus, periksa teks terbaru.
- Batas tafsir. Putusan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan tentang makar dapat memberi arahan. Pantau putusan terbaru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Mengapa keliru | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
| Menyebut semua kritik sebagai makar | Makar mensyaratkan niat dan permulaan pelaksanaan | Periksa unsur hukum |
| Menganggap makar sama dengan demonstrasi | Aksi damai dilindungi, dengan pemberitahuan | Siapkan bukti pemberitahuan aksi |
| Menandatangani BAP tanpa membaca | Isi dapat memberatkan | Baca dan minta koreksi |
| Menggeneralisasi pasal lama ke KUHP baru | Penomoran dan rumusan berubah | Periksa teks resmi |
| Menyebar kabar penangkapan tanpa verifikasi | Dapat menimbulkan masalah baru | Rujuk satu sumber resmi |
| Menunda mencari advokat | Perkara cepat berjalan | Hubungi sejak pemanggilan pertama |
Contoh: Sekelompok mahasiswa (fiktif) mengadakan diskusi tertutup tentang perubahan konstitusi dan mengusulkan kegiatan aksi damai. Seorang peserta diperiksa karena ada laporan bahwa kelompok itu "merencanakan makar". Advokat menjelaskan bahwa rencana diskusi dan aksi damai tidak sama dengan permulaan pelaksanaan makar. Peserta menyerahkan undangan diskusi, notulen, dan surat pemberitahuan aksi kepada polisi. Dokumen itu membantu menunjukkan sifat kegiatan. Hasil pemeriksaan tetap ditentukan penyidik dan, bila berlanjut, hakim.
Jangan mengucapkan atau menyebarkan ajakan kekerasan terhadap kepala negara atau pemerintah, termasuk "bercanda". Ajakan kekerasan dapat dikenai pasal lain, dan konteks bercanda sering sulit dibuktikan. Jangan pula menandatangani dokumen apa pun tanpa pendamping hukum.
Bila Anda penyelenggara kegiatan, dokumentasikan sifat damainya: surat pemberitahuan, daftar acara, dan penanggung jawab. Dokumen sederhana ini menjadi bukti terkuat bahwa kegiatan bukan persiapan serangan.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Surat panggilan dan surat perintah penyidikan atau penangkapan, bila ada.
- Surat pemberitahuan aksi atau izin kegiatan, bila relevan.
- Undangan, daftar acara, notulen, dan daftar peserta dari kegiatan yang dipersoalkan.
- Percakapan dan unggahan yang menunjukkan tujuan kegiatan.
- Identitas dan surat kuasa kepada advokat.
- Catatan kronologi yang ditulis sendiri segera setelah peristiwa, sebelum ingatan kabur.
Simpan dokumen dalam bentuk asli dan salinan, serta catat siapa yang pernah memegangnya.
Mengapa tafsir makar harus sempit
Hukum pidana menganut asas bahwa rumusan pidana harus jelas dan ditafsirkan sempit. Untuk makar, alasannya sangat kuat. Ancamannya berat, objek yang dilindungi menyangkut negara, dan sejarahnya menunjukkan pasal serupa pernah dipakai untuk membungkam lawan politik. Karena itu, hakim dan penegak hukum diharapkan menguji tiga lapis unsur: maksud pelaku, tindakan nyata, dan hubungan tindakan itu dengan hasil yang dituju.
Lapis pertama, maksud, artinya pelaku memang bertujuan menggulingkan pemerintahan, memisahkan wilayah, atau menyerang kepala negara, bukan sekadar menyuarakan ketidakpuasan. Lapis kedua, tindakan nyata, berarti sudah ada permulaan pelaksanaan: bukan hanya merencanakan, apalagi hanya bercakap-cakap. Lapis ketiga, hubungan sebab, berarti tindakan itu memang mengarah pada tujuan. Pertemuan untuk mendiskusikan perubahan lewat jalur konstitusional, misalnya pemilu atau uji undang-undang, tidak mengarah ke tujuan yang melanggar hukum.
Karena itu, saat membaca berita tentang penangkapan "dengan tuduhan makar", ajukan pertanyaan sederhana: apa tindakan nyata yang dituduhkan, dan siapa yang melihatnya? Jawaban atas pertanyaan itu lebih menentukan daripada label yang dipakai media.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah berunjuk rasa termasuk makar? Tidak. Unjuk rasa damai adalah bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi. Makar mensyaratkan niat dan permulaan pelaksanaan terhadap objek yang dilindungi, seperti pemerintahan atau kepala negara.
Apa bedanya makar dengan penghasutan? Makar adalah serangan yang sudah mulai dilaksanakan. Penghasutan adalah ajakan kepada orang lain untuk berbuat pidana atau melawan penguasa, yang diatur terpisah.
Apakah rumusan makar berubah di KUHP baru? Jenis makar yang dikenal tetap serupa, tetapi pengertiannya diubah menjadi niat serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan (Pasal 160), selain penataan bab, penomoran, dan sistem pidana.
Apakah ada pengawasan terhadap penetapan tersangka makar? Ya, penetapan tersangka dan upaya paksa dapat diuji melalui praperadilan sesuai hukum acara yang berlaku.
Ringkasan
- Makar adalah serangan terhadap kepentingan negara; unsurnya niat dan permulaan pelaksanaan (Pasal 87 KUHP lama).
- KUHP lama: Pasal 104, 106, 107 dan seterusnya. KUHP baru memuat delik serupa dalam bab keamanan negara sejak 2 Januari 2026.
- Pidana mati dalam KUHP baru bersifat khusus dan alternatif.
- Kritik dan aksi damai berbeda dari makar; hukum memberi batas tafsir yang ketat.
- Minta pendamping hukum, baca BAP, dan simpan dokumen kegiatan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Makar dan Delik Keamanan Negara di KUHP Baru: Penjelasan Awam dan Batasnya
- KUHP Baru: Delik terhadap Ketertiban Umum dan Penghasutan dalam Kehidupan Sehari-hari
- Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan dan Aturan KUHP Baru
- Praperadilan di KUHAP Baru 2026: Apa Saja yang Bisa Digugat
- Percobaan, Penyertaan, dan Pembantuan Pidana: Siapa Bertanggung Jawab Apa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.