Makar dan Delik Keamanan Negara di KUHP Baru: Penjelasan Awam dan Batasnya
Isi artikel
Apa itu delik terhadap keamanan negara
Delik terhadap keamanan negara adalah kelompok tindak pidana yang mengancam keselamatan negara, kedaulatan, pemerintahan yang sah, atau dasar negara. Dalam KUHP lama, kelompok ini dikenal sebagai kejahatan terhadap keamanan negara. KUHP baru melanjutkan dan menyusunnya kembali.
Yang termasuk kelompok ini antara lain:
- Makar: perbuatan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, menyerang atau membunuh kepala negara, atau memisahkan sebagian wilayah negara.
- Pengkhianatan dan pembocoran rahasia negara kepada pihak asing.
- Sabotase atau perbuatan yang membahayakan pertahanan dan keselamatan negara.
- Penyebaran ajaran yang bertentangan dengan dasar negara, dengan syarat dan pengecualian tertentu. Rumusannya perlu dibaca di teks resmi karena menyentuh kebebasan akademik dan berpendapat.
- Persekongkolan dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan di atas.
Siapa yang terkena? Pada prinsipnya setiap orang. Tetapi delik ini jarang berlaku bagi warga biasa karena syaratnya berat: ada niat, ada permulaan pelaksanaan, dan ada hubungan dengan tujuan menggulingkan atau mengancam negara.
Apa arti makar menurut hukum
Kata "makar" berasal dari bahasa Belanda *aanslag*, yang berarti serangan. Dalam hukum Indonesia, makar tidak sama dengan "aksi menentang pemerintah". Unsur pentingnya:
- Niat yang sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menggulingkan pemerintah atau memisahkan wilayah.
- Permulaan pelaksanaan: niat itu telah diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar pikiran atau ucapan.
- Tujuan yang dilarang: menyerang kepala negara, menggulingkan pemerintahan yang sah, atau memisahkan wilayah.
- Melawan hukum.
Pembedaan ini penting. Kritik, protes, atau pendapat yang tajam bukan makar selama tidak diikuti upaya nyata untuk menggulingkan pemerintahan secara tidak sah. Sebaliknya, merencanakan dan menyiapkan serangan bersenjata terhadap kantor pemerintah dapat memenuhi unsur karena ada permulaan pelaksanaan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Hukum acaranya adalah UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), yang berlaku sejak tanggal yang sama. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain. Nomor pasal delik keamanan negara dan ancaman pidananya di KUHP baru tidak dikutip di sini; periksa teks resmi UU 1/2023.
Beberapa prinsip umum yang berlaku:
- Asas legalitas. Seseorang hanya dapat dipidana untuk perbuatan yang sudah dilarang undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan.
- Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Konstitusi menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pembatasan hanya melalui undang-undang untuk tujuan tertentu seperti menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
- Penegak hukum wajib membuktikan unsur. Tuduhan makar tidak dapat dilakukan hanya karena kata-kata keras.
- Pengawasan peradilan. Tersangka berhak didampingi penasihat hukum dan menguji penahanan.
Ketentuan terkait unjuk rasa dibahas pada unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan aturan KUHP baru. Ketentuan yang mengatur hukum yang hidup di masyarakat ada di hukum yang hidup dalam masyarakat dan pidana adat.
| Tindakan | Umumnya termasuk makar? | Catatan |
|---|---|---|
| Mengkritik kebijakan pemerintah | Tidak | Dilindungi kebebasan berpendapat |
| Berunjuk rasa damai | Tidak | Ikuti aturan pemberitahuan |
| Menyerukan pergantian pemimpin lewat pemilu | Tidak | Jalur konstitusional |
| Menyusun rencana serangan bersenjata terhadap pemerintah | Bisa | Ada niat dan permulaan pelaksanaan |
| Menyerang kepala negara | Bisa | Delik berat tersendiri |
| Menyatakan ingin memisahkan wilayah secara damai lewat diskusi | Perlu dinilai | Batas niat dan tindakan nyata sensitif; periksa teks resmi |
Batas antara kritik, ujaran, dan delik
Garis batasnya sering menjadi perdebatan. Beberapa pegangan praktis:
- Fakta dan kepentingan umum. Kritik berbasis fakta tentang kebijakan atau pejabat dilindungi. Tuduhan tanpa dasar berisiko berhadapan dengan delik penghinaan atau pencemaran. Lihat pencemaran nama baik: UU ITE dan KUHP.
- Ujaran kebencian dan hasutan kekerasan. Seruan yang menghasut kekerasan terhadap kelompok atau pemerintah dapat dipidana tersendiri. Lihat ujaran kebencian SARA di media sosial: batas pidana.
- Kekerasan atau persiapan kekerasan. Ini perbedaan paling jelas dengan kritik. Bila ada senjata, rencana, dan koordinasi, penegak hukum akan menilai lebih serius.
- Kebebasan akademik. Penelitian dan diskusi ilmiah tentang ideologi tertentu mendapat ruang berbeda dari propaganda untuk mengubah dasar negara. Rumusan pengecualian periksa teks resmi.
Hak tersangka dalam perkara keamanan negara
Perkara semacam ini sering menarik perhatian publik. Namun hak tersangka tetap sama:
- Didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan. Lihat didampingi penasihat hukum.
- Diberi tahu alasan penangkapan dan dasar hukumnya.
- Tidak dipaksa mengaku.
- Menguji penahanan lewat mekanisme yang diatur; periksa teks resmi KUHAP baru.
- Diperiksa pengadilan yang terbuka, kecuali dalam hal tertentu yang diatur undang-undang.
- Mengajukan upaya hukum. Lihat upaya hukum dari putusan.
Keluarga tersangka dapat membantu dengan menyiapkan identitas, menghubungi lembaga bantuan hukum, dan mencatat setiap tindakan aparat.
Langkah praktis bagi warga
- Pahami hak berpendapat dan batasnya. Bacalah teks resmi dan gunakan bahasa fakta, bukan ajakan kekerasan.
- Ikuti aturan unjuk rasa. Sampaikan pemberitahuan, patuhi arahan, dan jaga ketertiban.
- Hindari menyebarkan informasi tidak terverifikasi. Hoaks dapat berdampak pidana tersendiri.
- Jangan menyimpan atau membawa senjata dalam kegiatan yang bersifat politik.
- Bila dipanggil aparat, hadiri dengan pendamping hukum, jangan menandatangani berita acara tanpa membaca, dan minta salinan.
- Bila ragu, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum sebelum membuat pernyataan publik yang sensitif.
Kerahasiaan negara dan kewajiban pegawai
Salah satu kelompok delik keamanan negara berkaitan dengan rahasia negara dan informasi yang dilindungi. Pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, serta pihak swasta yang mengerjakan proyek sensitif dapat terikat kewajiban kerahasiaan. Membocorkan dokumen rahasia kepada pihak yang tidak berhak dapat berakibat pidana dan sanksi disiplin. Namun tidak semua dokumen pemerintah rahasia. Dokumen yang tergolong informasi publik berhak diminta oleh warga melalui mekanisme keterbukaan informasi. Lihat keterbukaan informasi publik: cara meminta.
Seseorang yang menemukan dokumen yang tampak rahasia sebaiknya tidak menyebarkannya dan tidak mengunggahnya, melainkan berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga yang berwenang menilai status dokumen. Orang yang mengungkap dugaan pelanggaran hukum melalui jalur yang disediakan memiliki perlindungan tertentu; periksa teks resmi.
Cara membaca berita tentang "makar"
Berita tentang tuduhan makar sering memicu perdebatan. Pembaca dapat bertanya tiga hal sederhana.
- Apakah ada pernyataan bahwa penegak hukum menemukan niat dan permulaan pelaksanaan, atau hanya kata-kata?
- Pasal apa yang dikenakan dan apa bunyinya? Bandingkan dengan teks resmi, bukan kutipan di media sosial.
- Apa tahap perkaranya: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau putusan? Tuduhan pada tahap awal belum berarti terbukti.
Asas praduga tak bersalah berlaku bagi semua orang. Hormatilah hak tersangka sambil mengikuti perkembangan perkara dari sumber yang kredibel. Menyebarkan kabar yang belum diverifikasi dapat merugikan orang lain dan berisiko hukum bagi penyebar.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Delik keamanan negara bukan hal baru; KUHP lama sudah memuatnya. KUHP baru menyusun ulang bagian ini dan menambahkan beberapa ketentuan serta penegasan. Yang menjadi sorotan masyarakat antara lain pengaturan penyebaran ajaran tertentu yang bertentangan dengan dasar negara dan ketentuan tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Sebagian ketentuan itu dirumuskan dengan pengecualian dan beberapa bersifat delik aduan. Karena pembahasan ini sensitif dan sering salah kutip di media sosial, bacalah teks resmi. Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi juga mungkin memengaruhi rumusan; periksa perkembangan terbaru.
KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur ulang penyidikan dan hak tersangka. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas legalitas, dan bila aturan baru lebih menguntungkan terdakwa, berlaku asas aturan yang lebih menguntungkan. Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat. Bacaan umum: asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa KUHP baru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Sebaiknya |
|---|---|---|
| Menganggap setiap kritik sebagai makar | Salah paham hukum | Pahami unsur niat dan permulaan pelaksanaan |
| Membagikan ajakan kekerasan di media sosial | Risiko pidana hasutan | Gunakan bahasa damai dan fakta |
| Mengikuti aksi tanpa tahu tujuannya | Terseret perkara | Pahami penyelenggara dan tujuan |
| Menyimpan atau membawa senjata dalam aksi | Menambah pidana | Jangan membawa senjata |
| Menjawab pemeriksaan tanpa pendamping | Salah mengucap | Minta pendampingan hukum |
| Menyebarkan dokumen rahasia negara | Pidana tersendiri | Periksa status kerahasiaan |
Contoh: Sekelompok mahasiswa menyelenggarakan aksi damai di depan gedung dewan untuk menyuarakan penolakan terhadap suatu rancangan undang-undang. Mereka mengirim pemberitahuan kepada kepolisian, membawa spanduk, dan berorasi dengan keras mengkritik anggota dewan. Seorang peserta menuliskan di media sosial bahwa pemerintah harus "diganti secepatnya lewat pemilu berikutnya". Tindakan itu berada dalam wilayah kebebasan berpendapat dan jalur konstitusional, bukan makar. Bandingkan dengan sekelompok orang yang menyimpan senjata dan menyusun jadwal serangan terhadap kantor pemerintah. Di situ ada niat dan permulaan pelaksanaan, sehingga penegak hukum akan memeriksa kemungkinan makar atau permufakatan jahat.
Jangan menyebarkan seruan kekerasan, hasutan, atau dokumen negara yang bersifat rahasia atas nama kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat tidak mencakup hasutan kekerasan dan pembocoran rahasia yang dilindungi undang-undang.
Bila Anda ikut aksi, catat nama penyelenggara, lokasi, dan nomor kontak koordinator, serta bawa identitas. Informasi ini membantu bila terjadi salah paham dengan aparat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah mengibarkan bendera atau simbol tertentu otomatis makar? Tidak otomatis. Penilaian bergantung pada konteks, niat, dan aturan khusus tentang simbol. Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat untuk kasus tertentu.
Apakah mengkritik presiden termasuk delik? Kritik berbasis fakta dan kepentingan umum berbeda dari penghinaan. KUHP baru memuat ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang dirumuskan sebagai delik aduan dengan pengecualian; periksa teks resmi.
Apakah makar harus ada kekerasan? Unsur permulaan pelaksanaan perlu ada. Bentuknya bergantung pada tujuan makar. Penilaian dilakukan oleh penyidik dan hakim berdasarkan bukti.
Apakah tersangka makar boleh didampingi pengacara? Ya. Hak pendampingan hukum berlaku bagi semua tersangka, termasuk dalam perkara keamanan negara.
Ringkasan
- Makar punya arti sempit: niat dan permulaan pelaksanaan untuk menggulingkan pemerintah, menyerang kepala negara, atau memisahkan wilayah.
- Kritik, unjuk rasa damai, dan pendapat berbasis fakta bukan makar.
- Hasutan kekerasan, pembocoran rahasia negara, dan persiapan serangan dapat dipidana.
- KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain.
- Hak tersangka tetap dijamin; nomor pasal dan angka ancaman periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id (basis data peraturan nasional) — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan dan Aturan KUHP Baru
- Ujaran Kebencian SARA di Media Sosial: Batas Pidana dan Beda dengan Kritik
- Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Pidana Adat dalam KUHP Baru
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Pengaduan ke DPRD dan Hak Warga Menyampaikan Aspirasi atau Petisi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.