Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan dan Aturan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu unjuk rasa dan siapa yang terkena
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bentuk-bentuk penyampaian pendapat: unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Yang terkena aturan ini adalah penyelenggara, penanggung jawab, peserta, dan pihak yang berwenang, terutama kepolisian. Mahasiswa, buruh, warga desa, pedagang, dan organisasi masyarakat semuanya dapat menjadi penyelenggara.
Konteks hukumnya penting: menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Pemberitahuan kepada polisi bukan izin, melainkan pemberitahuan. Namun melanggar kewajiban itu dapat berakibat pembubaran atau pertanggungjawaban hukum.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
- Hak dijamin. Setiap warga berhak menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai UU 9/1998.
- Kewajiban pemberitahuan. Penyampaian pendapat di muka umum (kecuali di lingkungan tertutup seperti rapat internal atau ibadah) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok. Dalam praktik dikenal batas waktu pemberitahuan sebelum kegiatan, yaitu paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sebelum dimulai; periksa teks resmi untuk ketentuan yang pasti.
- Isi pemberitahuan. Maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi atau kelompok, alat peraga, dan jumlah peserta.
- Surat tanda terima. Polisi memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Polisi dapat berkoordinasi mengenai pengamanan.
- Pembatasan tempat. Ada lokasi yang dibatasi atau dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, bandara, pelabuhan, dan objek vital nasional pada waktu tertentu. Periksa teks resmi dan ketentuan daerah.
- Kewajiban peserta. Menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban umum, dan menjaga persatuan bangsa.
- Pembubaran. Aparat dapat membubarkan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, melalui tahapan peringatan. Pembubaran tidak boleh sewenang-wenang.
- Pertanggungjawaban. Pelanggar dapat dikenai ketentuan pidana yang berlaku, termasuk bila terjadi kerusuhan atau kekerasan.
Ketentuan terkait dalam KUHP baru
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat ketentuan yang berkaitan dengan unjuk rasa, antara lain tentang pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan menimbulkan gangguan tertentu. Menurut gambaran umum, pidana dikaitkan dengan akibat, misalnya terganggunya kepentingan umum atau timbulnya keonaran, bukan sekadar kegiatan tanpa pemberitahuan. Selain itu, ada pasal tentang menghalangi jalan umum, perusakan, penghasutan, dan kekerasan, yang tetap berlaku bagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut pada saat aksi. Nomor pasal dan ancaman perlu diperiksa pada teks resmi.
Kuncinya: bukan hak berunjuk rasa yang dipidana, tetapi tindakan tertentu yang melanggar hukum. Peserta yang menyuarakan pendapat secara damai berada dalam perlindungan hukum. Namun penanggung jawab dan koordinator sebaiknya memahami risikonya.
| Perbuatan | Gambaran umum |
|---|---|
| Aksi damai dengan pemberitahuan | Dilindungi; polisi mengamankan |
| Aksi tanpa pemberitahuan, damai, tidak mengganggu | Melanggar tata cara; dapat diarahkan/dibubarkan; pidana tergantung akibat dan teks hukum |
| Aksi tanpa pemberitahuan, menutup jalan, menimbulkan keonaran | Berisiko pidana |
| Perusakan fasilitas | Pidana perusakan; lihat merusak barang milik orang lain |
| Kekerasan terhadap aparat atau warga | Pidana kekerasan |
| Penghasutan | Pidana tersendiri |
Langkah praktis menyelenggarakan unjuk rasa
- Tentukan tujuan dan tuntutan. Rumuskan tertulis dan jelas.
- Pilih lokasi dan waktu. Perhatikan tempat yang dilarang atau dibatasi. Pilih waktu yang tidak mengganggu layanan vital.
- Tunjuk penanggung jawab dan koordinator. Mereka bertanggung jawab atas jalannya aksi.
- Kirim surat pemberitahuan ke Polri. Sampaikan ke polsek, polres, atau polda sesuai wilayah, jauh hari sebelum aksi. Mintalah STTP dan simpan.
- Koordinasikan pengamanan dan lalu lintas. Bahas rute dan jumlah peserta dengan polisi.
- Siapkan petugas ketertiban sendiri. Peserta perlu panitia yang menjaga barisan.
- Siapkan pendamping hukum. Nomor kontak advokat dan lembaga bantuan hukum dapat ditulis di lengan atau disimpan.
- Sampaikan aspirasi secara tertib. Hindari ujaran kebencian, provokasi, dan perusakan.
- Dokumentasikan. Foto dan video kegiatan membantu bila ada perselisihan.
- Akhiri tepat waktu. Bubar sesuai jadwal dan rapikan lokasi.
Hak peserta bila dibubarkan atau ditangkap
Peserta berhak mendapat peringatan dan penjelasan sebelum pembubaran. Bila ditangkap atau diamankan, hak tersangka berlaku: diberi tahu alasan, didampingi penasihat hukum, dan tidak disiksa. Lihat hak tersangka saat ditangkap menurut KUHAP baru. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa penjelasan resmi untuk batas waktu penangkapan dan tata caranya. Keluarga peserta dapat menanyakan keberadaan peserta kepada kantor polisi dan meminta pendamping hukum. Bila ada kekerasan berlebihan oleh aparat, korban dapat mengadu ke Propam, Komnas HAM, atau lembaga pengawas lain, serta meminta visum.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 9/1998 relatif stabil selama puluhan tahun. Perubahan utama terletak pada KUHP baru dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, yang menata ulang pasal-pasal pidana terkait aksi massa dan hukum acara penangkapan. Pengaturan ini sempat menimbulkan perdebatan publik tentang kebebasan berpendapat, sehingga pembaca perlu memeriksa teks resmi dan perkembangan putusan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, lihat perkara sebelum 2 Januari 2026. Jika aksi berkaitan dengan perselisihan hubungan kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan; sampai saat itu, aturan yang berlaku saat ini tetap menjadi pegangan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Saran |
|---|---|---|
| Mengira pemberitahuan sama dengan izin | Salah paham | Pemberitahuan wajib; STTP bukan izin substansi |
| Memberitahu mendadak | Aksi dapat dibubarkan | Kirim jauh hari |
| Tidak menunjuk penanggung jawab | Sulit koordinasi | Tunjuk jelas |
| Menutup jalan tanpa koordinasi | Risiko pidana | Koordinasi rute |
| Provokasi atau perusakan | Pidana | Tertib |
| Mengunggah ajakan menyesatkan | Risiko hukum | Sampaikan fakta |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Sekelompok petani mengirim surat pemberitahuan ke polres empat hari sebelum aksi di depan kantor kabupaten untuk menuntut penyelesaian sengketa irigasi. Mereka menyebut jumlah peserta, rute, dan penanggung jawab. Polisi menerbitkan STTP dan mengatur lalu lintas. Aksi berjalan damai, peserta bubar pukul empat sore, dan perwakilan diterima pejabat. Di sisi lain, kelompok berbeda menggelar aksi mendadak, menutup persimpangan, dan memicu kemacetan serta keributan. Polisi membubarkan mereka dan beberapa orang diperiksa karena perbuatan tertentu. Contoh ini fiktif.
Pemberitahuan tidak membuat tindakan yang melanggar hukum menjadi sah. Perusakan, kekerasan, dan penghasutan tetap dapat dipidana walaupun aksi sudah diberitahukan.
Simpan STTP dan surat pemberitahuan dalam bentuk fisik dan foto digital. Bawa salinan ke lokasi untuk menunjukkan kepada petugas.
Aksi di dunia maya dan petisi
Penyampaian pendapat tidak selalu berbentuk turun ke jalan. Petisi daring, kampanye media sosial, surat terbuka, dan audiensi ke lembaga perwakilan adalah cara lain. Cara ini tidak memerlukan pemberitahuan kepada polisi, tetapi tunduk pada aturan lain, seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Lihat kritik demi kepentingan umum untuk batas kritik.
Unjuk rasa di sekitar kantor pemerintah dan jalan raya
Lokasi menentukan tingkat risiko. Aksi di depan kantor pemerintah umumnya lazim, tetapi tetap perlu koordinasi agar akses layanan tidak terhalang. Aksi di jalan raya harus memperhitungkan kepentingan pengguna jalan lain; penutupan total tanpa koordinasi dapat menimbulkan masalah pidana. Peserta sebaiknya tidak membawa benda berbahaya, tidak membakar ban atau sampah, dan tidak memasuki area yang dilarang. Jika polisi menyarankan pemindahan lokasi, tanggapi lewat penanggung jawab dengan sikap tertib dan rekam dialog tersebut.
Aksi buruh, mahasiswa, dan warga: perbedaan praktis
Aksi buruh sering berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial dan diatur pula oleh ketentuan ketenagakerjaan, misalnya mogok kerja yang harus memenuhi prosedur. Mahasiswa umumnya menyampaikan aspirasi tentang kebijakan publik. Warga menyampaikan keberatan atas proyek atau layanan setempat. Prinsip pemberitahuan berlaku bagi semuanya, tetapi ada ketentuan khusus yang berbeda untuk mogok kerja. Kelompok perlu memeriksa aturan yang relevan dengan jenis aksinya.
Dokumentasi dan keselamatan peserta
Peserta perlu membawa identitas, air minum, dan nomor kontak pendamping hukum. Hindari membawa barang yang tidak diperlukan. Tunjuk tim medis atau relawan P3K. Siapkan pengeras suara yang wajar, bukan yang berlebihan. Jika terjadi gesekan, penanggung jawab perlu mengajak peserta mundur dan menghindari konfrontasi. Dokumentasi video yang menunjukkan urutan kejadian bermanfaat bagi pembelaan bila ada tuduhan. Peserta yang terluka sebaiknya segera berobat dan meminta visum; lihat visum et repertum: cara mendapatkan dan biaya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pemberitahuan harus ditulis? Ya. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada Polri sesuai UU 9/1998. Periksa teks resmi dan ketentuan pelaksana.
Apakah aksi spontan boleh? Aksi spontan tetap sebaiknya diberitahukan secepat mungkin. Aparat dapat mengarahkan atau membubarkan bila tidak sesuai ketentuan, sehingga peserta perlu tertib dan siap berkomunikasi dengan petugas.
Apa yang terjadi bila saya hanya peserta? Peserta yang damai tidak otomatis bertanggung jawab atas kesalahan penyelenggara. Namun peserta yang melakukan kekerasan atau perusakan dapat dipidana.
Apakah media boleh meliput? Ya, sepanjang menaati hukum dan tidak mengganggu tugas aparat. Wartawan dilindungi UU Pers dalam menjalankan tugas.
Ringkasan
- Menyampaikan pendapat adalah hak, dengan kewajiban memberitahu Polri secara tertulis.
- Pemberitahuan bukan izin; polisi menerbitkan surat tanda terima dan mengamankan.
- KUHP baru memuat ketentuan terkait aksi tanpa pemberitahuan yang menimbulkan gangguan; periksa teks resmi.
- Perusakan, kekerasan, dan penghasutan tetap pidana.
- Siapkan penanggung jawab, koordinasi, dan pendamping hukum.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Nasional dan peraturan.go.id — peraturan.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Ditangkap Polisi, Apa Hak Anda Menurut KUHAP Baru 2026?
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
- Perbedaan KUHP dan KUHAP Lama vs Baru 2026: Penipuan, Penggelapan, dan Sidang
- Kritik demi Kepentingan Umum Bukan Pencemaran Nama Baik: Batasnya
- Merusak Barang Milik Orang Lain: Pidana, Perdata, dan Ganti Rugi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.