Keterbukaan Informasi Publik: Cara Meminta Informasi ke Instansi
Warga sering ingin tahu hal yang wajar: anggaran desa, dasar penetapan suatu izin, hasil seleksi, atau salinan keputusan yang mengenai dirinya. Banyak yang menyerah karena merasa bertanya ke pejabat itu tidak sopan. Padahal undang-undang menjamin hak itu. Artikel ini menjelaskan cara meminta informasi secara tertib, batas waktu yang diatur UU Nomor 14 Tahun 2008, serta langkah bila permintaan Anda diabaikan atau ditolak.
Isi artikel
Apa itu keterbukaan informasi publik
Keterbukaan informasi publik berarti informasi yang dikuasai lembaga negara pada prinsipnya dapat diakses warga. Dasarnya adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Ayat (2) menyatakan informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Jadi, aturan umumnya adalah "terbuka". Rahasia adalah pengecualian, dan harus ada dasar hukumnya. Pasal 2 ayat (3) juga menegaskan bahwa informasi harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Undang-undang ini bertujuan, antara lain, menjamin hak warga mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan di baliknya (Pasal 3). Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.
Siapa yang berhak dan siapa yang wajib
Yang berhak. Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Anda tidak perlu menjadi pihak yang berkepentingan langsung. Undang-undang justru memberi hak mengajukan permintaan disertai alasan permintaan (Pasal 4 ayat 3), jadi sebutkan alasan Anda dengan jelas.
Pasal 4 ayat (2) merinci hak Anda: melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, mendapatkan salinan melalui permohonan, dan menyebarluaskan informasi sesuai peraturan.
Yang wajib. Badan publik. Istilah ini mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Organisasi nonpemerintah juga dapat termasuk bila mereka mengelola dana dari sumber publik; periksa definisi lengkapnya di teks resmi.
Menurut Pasal 7 ayat (1), badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan. Pasal 7 ayat (2) mewajibkan informasinya akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Jenis informasi dan kewajiban mengumumkan
Badan publik tidak hanya menunggu diminta. Pasal 9 ayat (1) mewajibkan mereka mengumumkan informasi publik secara berkala. Isinya mencakup informasi tentang badan publik itu, kegiatan dan kinerjanya, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur peraturan. Pasal 9 ayat (3) menyebut kewajiban ini dilakukan paling singkat 6 bulan sekali.
Sebelum mengajukan permohonan, cari dulu di situs resmi instansi atau papan pengumuman. Bila informasi yang Anda cari sudah dipublikasikan, Anda bisa memperolehnya langsung dan tidak perlu menunggu jawaban resmi.
Informasi yang dikecualikan
Tidak semua informasi bisa diminta. Pasal 17 UU 14/2008 mengatur informasi yang dikecualikan. Beberapa contoh yang disebut dalam pasal itu:
- Informasi yang bila dibuka dapat menghambat penegakan hukum, misalnya menghambat penyelidikan dan penyidikan, atau mengungkapkan identitas pelapor, saksi, dan korban.
- Informasi yang bila dibuka dapat mengganggu perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat.
- Informasi yang bila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 17 memuat daftar lain yang tidak diuraikan semuanya di sini. Periksa teks resmi bila Anda perlu memastikannya. Dua prinsip penting dari Pasal 2 ayat (4): pengecualian harus melalui uji konsekuensi, dan harus ditimbang apakah menutup informasi melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
Bila hanya sebagian dokumen yang dikecualikan, Pasal 22 ayat (7) huruf e mengizinkan bagian itu dihitamkan disertai alasan dan materinya. Artinya, sisanya tetap dapat diberikan.
Langkah meminta informasi
- Tentukan badan publik yang menguasai informasi. Bila salah alamat, badan publik yang menerima wajib memberi tahu badan yang menguasainya, bila ia mengetahuinya.
- Cari kontak PPID, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Menurut Pasal 13, setiap badan publik menunjuk PPID untuk layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Tulis permohonan. Cantumkan identitas Anda, alamat, informasi yang diminta secara spesifik, alasan permintaan, dan cara memperolehnya (melihat, mencatat, atau salinan; cetak atau digital).
- Ajukan permohonan langsung, lewat surel, atau lewat surat. Permintaan boleh tertulis atau tidak tertulis (Pasal 22 ayat 1), tetapi yang tertulis lebih mudah dibuktikan.
- Minta nomor pendaftaran. Pasal 22 ayat (4) mewajibkan badan publik memberikan tanda bukti penerimaan berupa nomor pendaftaran saat permintaan diterima.
- Catat tanggal permohonan, lalu hitung batas waktu jawaban.
- Terima jawaban tertulis. Bila isinya menyetujui, bayar biaya salinan yang wajar (bila ada) dan terima informasinya.
Contoh: Pak Joni ingin melihat rincian anggaran pembangunan jalan di kelurahannya. Ia mengirim surel ke PPID kelurahan atau kecamatan dengan isi: nama, alamat, informasi yang diminta (dokumen rencana anggaran biaya jalan tahun berjalan), alasan (untuk memantau penggunaan dana), dan cara memperoleh (salinan digital). Ia menyimpan balasan berisi nomor pendaftaran.
Batas waktu jawaban
Pasal 22 ayat (7) menyatakan badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima. Pemberitahuan itu memuat antara lain:
- apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya
- penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan menurut Pasal 17
- bila diterima, materi informasi yang akan diberikan
- alat penyampai dan format informasi
- biaya serta cara pembayaran.
Pasal 22 ayat (8) mengizinkan badan publik memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis. Hari kerja tidak termasuk akhir pekan dan hari libur.
Hitung hari kerja dari tanggal permintaan diterima, bukan tanggal Anda menulis surat. Bila Anda tidak memegang bukti penerimaan, sulit membuktikan kapan batas waktu berakhir. Selalu minta nomor pendaftaran atau simpan bukti kirim surel.
Bila permintaan ditolak atau diabaikan: keberatan
Pasal 35 ayat (1) mengatur alasan mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID, yaitu bila terjadi:
- penolakan atas dasar pengecualian
- tidak disediakannya informasi berkala
- tidak ditanggapinya permintaan
- permintaan ditanggapi tidak sebagaimana diminta
- tidak dipenuhinya permintaan
- pengenaan biaya yang tidak wajar
- penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.
Pasal 36 ayat (1) menetapkan batas pengajuan keberatan: paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan tertulis diterima (Pasal 36 ayat 2). Bila atasan menguatkan keputusan bawahannya, ia wajib menyertakan alasan tertulis (ayat 3).
Isi surat keberatan: identitas, nomor pendaftaran permohonan awal, uraian singkat penolakan atau pengabaian, alasan keberatan, dan permintaan yang jelas. Lampirkan salinan permohonan awal dan bukti penerimaan.
Sengketa di Komisi Informasi
Bila tanggapan atasan PPID tidak memuaskan, Anda dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik. Ketentuan utama:
- Diajukan ke Komisi Informasi Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya (Pasal 37 ayat 1).
- Batas waktu pengajuan: paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat (Pasal 37 ayat 2).
- Komisi Informasi mulai mengupayakan penyelesaian melalui mediasi (perundingan dengan penengah) dan atau ajudikasi nonlitigasi (pemeriksaan dan putusan oleh Komisi Informasi di luar pengadilan) paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan (Pasal 38 ayat 1).
- Proses penyelesaian paling lambat dapat selesai dalam 100 hari kerja (Pasal 38 ayat 2).
Mediasi bersifat sukarela, dan hasil kesepakatannya yang dituangkan dalam putusan mediasi bersifat final dan mengikat (Pasal 39 dan 40). Mediasi hanya untuk pokok perkara tertentu, yakni alasan keberatan selain penolakan karena pengecualian (Pasal 40 ayat 2). Bila mediasi gagal, ajudikasi nonlitigasi dapat ditempuh (Pasal 42). Sidang bersifat terbuka untuk umum, kecuali pemeriksaan dokumen yang dikecualikan (Pasal 43).
Pasal 45 membebankan badan publik membuktikan alasannya bila menolak karena pengecualian dan, dalam sengketa lain, menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya.
Gugatan ke pengadilan dan kasasi
Putusan ajudikasi Komisi Informasi bukan akhir. Pasal 48 ayat (1) menyatakan gugatan ke pengadilan hanya dapat ditempuh bila salah satu pihak menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi secara tertulis paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima.
Pasal 47 menentukan pengadilannya: pengadilan tata usaha negara bila yang digugat adalah badan publik negara, dan pengadilan negeri bila badan publik selain negara. Pihak yang tidak menerima putusan PTUN atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi (upaya hukum ke Mahkamah Agung) paling lambat 14 hari sejak putusan diterima (Pasal 50).
Untuk memahami perbedaan PTUN dan pengadilan negeri, lihat PTUN dan pengadilan negeri. Hitungan tenggat pengajuan dibahas di tenggat dari tanggal terima.
Sanksi dan batas penggunaan informasi
Undang-undang memuat pidana di dua arah:
- Pasal 52: badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik sesuai undang-undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000. Angka ini dari teks UU 14/2008; periksa apakah ada penyesuaian pidana dalam peraturan terbaru.
- Pasal 51: setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000. Artinya, informasi yang Anda peroleh tidak boleh dipakai untuk tujuan melanggar hukum.
Pemakaian informasi untuk kritik dan pengawasan tetap sah. Tetapi berhati-hatilah dengan data pribadi pihak lain; baca perlindungan data pribadi.
Biaya
Pasal 21 menyatakan mekanisme memperoleh informasi didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Biaya yang wajar biasanya hanya untuk penggandaan atau pengiriman. Pasal 35 ayat (1) huruf f menyebut pengenaan biaya yang tidak wajar sebagai alasan keberatan. Tanyakan rincian biaya secara tertulis sebelum membayar.
Tulis permohonan seolah akan dibaca orang lain di kemudian hari. Sebutkan informasi spesifik, periode waktunya, dan bentuknya. Permohonan yang samar ("minta semua dokumen proyek") mudah ditolak karena tidak jelas. Permohonan yang spesifik lebih mudah dipenuhi dan lebih kuat dalam sengketa.
Kesalahan umum
- Meminta tanpa nomor pendaftaran atau bukti kirim.
- Meminta informasi yang terlalu luas dan tidak jelas.
- Melewatkan batas 30 hari kerja untuk keberatan atau 14 hari kerja untuk sengketa.
- Langsung ke Komisi Informasi tanpa keberatan lebih dulu kepada atasan PPID.
- Tidak menyebutkan alasan permintaan.
- Menggunakan informasi untuk menekan atau memeras pihak lain.
- Mengabaikan situs resmi yang mungkin sudah memuat informasinya.
Bila pelayanan lambat atau tidak ada tanggapan sama sekali, Anda juga dapat mengadu ke Ombudsman; lihat pengaduan layanan publik ke Ombudsman. Berkas permohonan yang disimpan rapi sangat membantu, seperti dibahas di berkas permohonan disimpan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya harus punya kepentingan langsung untuk meminta informasi? Tidak. Pasal 4 ayat (1) UU 14/2008 menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Namun, permohonan disertai alasan (Pasal 4 ayat 3), dan informasi yang dikecualikan tetap tidak dapat diminta.
Berapa lama badan publik harus menjawab? Pasal 22 ayat (7) menyebut paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan ayat (8) memungkinkan perpanjangan paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Bagaimana kalau permintaan saya ditolak? Ajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja (Pasal 36), lalu ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atasan (Pasal 37). Bila perlu, tempuh pengadilan sesuai Pasal 47 dan 48.
Ringkasan
Informasi publik pada dasarnya terbuka, dan setiap orang berhak memintanya dari badan publik, sedangkan pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Ajukan permohonan tertulis ke PPID dengan alasan dan rincian yang jelas, dan simpan nomor pendaftaran. Badan publik wajib menjawab dalam 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja. Bila ditolak atau diabaikan, ajukan keberatan dalam 30 hari kerja, lalu sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja setelah tanggapan atasan, dan bila perlu gugatan ke PTUN atau pengadilan negeri. Hormati batas penggunaan informasi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 14/2008 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-14-tahun-2008
- Komisi Informasi Pusat — komisiinformasi.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 2, 3, 4, 7, 9, 13, 17, 21, 22, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 42, 43, 45, 47, 48, 50, 51, 52.
Baca juga
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
- PTUN dan pengadilan negeri: beda yang digugat
- Tenggat gugatan dihitung dari saat keputusan diterima
- Salinan permohonan yang disimpan sendiri
- Perlindungan Data Pribadi: Hak Anda Berdasarkan UU PDP
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.