Beranda · Direktori · Hukum Administrasi
Hukum Administrasi
Tenggat gugatan dihitung dari saat keputusan diterima
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Undang-undang peradilan tata usaha negara memuat tenggat. Yang sering salah adalah tanggal mulainya, bukan semata orangnya yang lupa.
Undang-undang peradilan tata usaha negara memuat tenggat untuk mengajukan gugatan. Yang sering salah bukan hanya orangnya yang lupa, tetapi juga tanggal mulai hitungnya. Aturan itu berkaitan dengan saat keputusan diterima atau diumumkan, sehingga bukti penerimaan Anda sangat penting.
Tanggal yang dipakai
Simpan bukti kapan keputusan diterima: tanda terima, resi pos, atau cap penerimaan. Menghitung dari hari Anda membuka foto di grup keluarga bisa terlambat. Jika keputusan diumumkan lewat papan pengumuman atau media, catat juga tanggal pengumumannya.
Contoh: Surat keputusan bertanggal awal bulan, tetapi resi pos menunjukkan baru diterima pertengahan bulan. Simpan resi dan salinan suratnya, karena tanggal penerimaan itulah yang nanti diperiksa.
Angka tidak diambil dari halaman ini
Lamanya tenggat dan pengecualiannya dibaca langsung dari undang-undang peradilan tata usaha negara dan dari jenis keputusan yang Anda hadapi. Halaman ini sengaja tidak menuliskan jumlah hari agar tidak disalin sebagai jaminan. Setiap perkara perlu dihitung sendiri, termasuk bila ada aturan upaya administratif yang harus ditempuh lebih dulu.
Upaya lain tidak selalu menunda
Keberatan kepada instansi atau permohonan penyelesaian lain tidak otomatis menghentikan tenggat gugatan. Hanya langkah yang secara tegas diwajibkan aturan yang dapat mengubah perhitungan. Jangan menganggap surat keberatan sudah membuat tenggat berhenti.
Yang sering tertukar
Meminta penjelasan lisan ke loket tidak menunda tenggat, kecuali aturan untuk langkah itu memang mengatakannya. Menunggu hasil negosiasi dengan instansi juga bukan alasan untuk menunda perhitungan.
Contoh: Anda sedang menunggu jawaban instansi atas surat keberatan. Sementara itu, tanggal terima keputusan tetap dihitung. Jangan menunda mencari konsultasi hanya karena surat keberatan belum dibalas.
Mulai menghitung sekarang
Tulis tanggal terima di kalender, simpan buktinya, lalu periksa apakah ada langkah wajib yang harus dijalani sebelum gugatan. Konsultasi sebaiknya dilakukan jauh sebelum tenggat mendekati habis.
Tanggal bisa berbeda untuk tiap orang
Dalam satu keputusan yang diterima beberapa pihak, tanggal penerimaan masing-masing bisa berbeda. Setiap pihak perlu mencatat tanggal dirinya sendiri, bukan mengandalkan tanggal yang diterima pihak lain. Jangan menyamakan tanggal dari grup atau pesan teman.
Contoh: Surat ditujukan kepada dua bersaudara. Yang satu menerimanya bulan ini, yang lain bulan depan. Masing-masing menyimpan bukti penerimaannya sendiri.
Kalender dan pengingat
Tulis tanggal penerimaan dan perkiraan akhir tenggat di kalender ponsel, lengkap dengan pengingat beberapa minggu sebelumnya. Jangan menunggu hari terakhir untuk mulai menyiapkan dokumen. Waktu yang tersisa diperlukan untuk mengumpulkan bukti dan berkonsultasi.
Hari libur dan batas akhir
Jika tenggat jatuh pada hari yang tidak biasa bekerja, jangan berasumsi tenggat ikut diperpanjang. Aturan tentang penghitungan hari dan hari libur perlu dicek. Pada perkara yang mepet, usahakan mengajukan lebih awal daripada menunggu batas akhir.
Contoh: Hari terakhir tenggat jatuh pada akhir pekan. Anda tidak menunggu sampai hari Senin, melainkan menyiapkan berkas dan mengajukannya sebelum akhir pekan, dengan bukti pengajuan yang jelas.
Jika tenggat sudah lewat
Jika tenggat sudah lewat, jangan langsung menyerah pada perkara. Konsultasikan apakah ada alasan yang diakui hukum, dan kumpulkan bukti kapan Anda baru mengetahui keputusan itu. Jangan menyusun alasan yang belum punya dasar. Kejujuran tentang tanggal jauh lebih berguna daripada cerita yang tidak bisa dibuktikan.
Yang disiapkan
- Bukti tanggal terima
- Salinan keputusan lengkap
- Catatan upaya administratif, jika memang disyaratkan
- Tanggal yang sudah Anda tandai di kalender
Dasar hukum
- UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah UU 9/2004 dan UU 51/2009, mengenai tenggat pengajuan gugatan (Pasal 55).
- UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengenai upaya administratif terhadap keputusan.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Izin yang ditolak atau tidak ditindaklanjuti
- PTUN dan pengadilan negeri: beda yang digugat
- Surat edaran dan pengumuman tidak selalu keputusan untuk Anda
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].