Delik Kesusilaan: Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu delik kesusilaan dan siapa yang terkena
Delik berarti tindak pidana. Delik kesusilaan adalah tindak pidana yang melanggar norma kesusilaan yang oleh undang-undang dijadikan larangan pidana. Cakupannya luas dan tidak semuanya sejenis. Ada yang menyangkut ketertiban umum, seperti pertunjukan atau penyebaran konten tertentu. Ada yang menyangkut hubungan pribadi, seperti perzinaan. Ada pula yang merupakan kekerasan terhadap tubuh dan martabat seseorang, seperti perkosaan dan pencabulan.
Yang terkena: korban, pelaku, keluarga keduanya, pengelola platform atau tempat usaha, dan kadang pihak yang hanya menyebarkan konten. Bagi awam, memilah jenisnya penting karena aturan, siapa yang boleh melapor, dan jalur penyelesaiannya berbeda.
Pembahasan terkait yang sudah ada: delik kesusilaan di ruang publik dan pornografi di KUHP baru serta zina dalam KUHP baru sebagai delik aduan.
Aturan di KUHP lama
Dalam KUHP lama, kelompok ini ada pada bab kejahatan terhadap kesusilaan di Buku Kedua. Beberapa contoh yang sering dikenal:
- Pasal 281: melanggar kesusilaan di muka umum.
- Pasal 282: menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 284: perzinaan, dengan syarat salah satu pelaku terikat perkawinan, dan penuntutan hanya atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan.
- Pasal 285: perkosaan.
- Pasal 289 dan seterusnya: perbuatan cabul, termasuk terhadap anak dan orang yang tidak berdaya.
Di luar KUHP, ada undang-undang khusus: UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan, sejak 2022, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman pidana di undang-undang khusus tidak diuraikan di sini; UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat mengubahnya, jadi periksa teks terbaru.
Aturan di KUHP baru
KUHP baru menghimpun tindak pidana kesusilaan dalam satu bab di Buku Kedua. Gambaran umumnya:
- Perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi) diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412, sebagai delik aduan dengan pembatasan siapa yang boleh mengadu. Pembahasan: kohabitasi dalam KUHP baru.
- Perkosaan diatur dalam Pasal 473 KUHP baru, dengan rumusan yang lebih luas daripada KUHP lama.
- Pencabulan, pornografi, dan perbuatan kesusilaan di muka umum tetap menjadi bagian kelompok ini. Nomor pasalnya periksa teks resmi.
- Kekerasan seksual tertentu juga diatur UU TPKS, dan KUHP baru bekerja berdampingan dengannya. Pembahasan: KUHP baru, kekerasan seksual, dan UU TPKS.
| Aspek | KUHP lama | KUHP baru |
|---|---|---|
| Letak pengaturan | Bab kesusilaan di Buku Kedua | Bab tindak pidana kesusilaan di Buku Kedua |
| Perzinaan | Pasal 284, aduan | Pasal 411, aduan dengan pembatas pengadu |
| Hidup bersama tanpa nikah | Tidak diatur | Pasal 412, aduan |
| Perkosaan | Pasal 285 | Pasal 473, rumusan lebih luas |
| Hubungan dengan UU khusus | Pornografi dan perlindungan anak terpisah | KUHP baru berdampingan dengan UU Pornografi dan UU TPKS |
| Hukum acara | KUHAP lama | KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025 |
Rumusan unsur dan ancaman setiap pasal sebaiknya dibaca langsung pada teks resmi UU No. 1 Tahun 2023.
Delik aduan dan delik biasa: mengapa penting
Perzinaan dan kohabitasi adalah delik aduan: hanya dapat dituntut bila orang yang berhak mengadu melaporkannya. Pencabulan dan perkosaan umumnya bukan delik aduan biasa; penegak hukum dapat memprosesnya, dan UU TPKS menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan hanya dengan damai di luar pengadilan. Pembahasan: kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan damai.
Perbedaan lengkap tentang pengaduan, tenggat, dan pencabutan ada pada delik aduan absolut dan relatif.
Langkah praktis bagi korban
- Utamakan keselamatan. Pergi ke tempat aman dan hubungi orang yang dipercaya.
- Jangan membersihkan tubuh atau pakaian bila peristiwa baru terjadi dan Anda berencana memeriksakan diri. Bukti biologis penting.
- Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan. Dokter dapat membuat visum et repertum, yaitu laporan medis tertulis yang dibuat atas permintaan penyidik untuk membuktikan luka atau kondisi korban.
- Simpan bukti elektronik: tangkapan layar, pesan, rekaman, riwayat transaksi. Jangan menghapus percakapan.
- Laporkan ke kepolisian. Korban berhak meminta ditemani pendamping dan diperiksa oleh petugas yang peka. Hak pendampingan dibahas pada hak korban kekerasan seksual, pendamping, dan UPTD PPA.
- Hubungi layanan pendamping seperti unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak daerah, lembaga bantuan hukum, atau psikolog.
- Catat nomor laporan dan nama penyidik. Tanyakan perkembangan secara berkala.
- Bila merasa terancam, minta perlindungan sesuai ketentuan perlindungan saksi dan korban.
Langkah praktis bagi orang yang dilaporkan
- Tenang dan jangan menghubungi pelapor atau korban untuk menekan atau meminta damai. Tindakan itu bisa dinilai sebagai ancaman atau penghalangan.
- Pahami status Anda: saksi, terlapor, atau tersangka. Minta surat resmi.
- Segera konsultasi dengan advokat sebelum memberi keterangan.
- Jangan menghapus pesan atau data. Penghapusan dapat dianggap menghilangkan alat bukti.
- Siapkan bukti yang relevan secara jujur, misalnya komunikasi yang menunjukkan persetujuan atau ketiadaan perbuatan.
- Hadiri pemeriksaan tepat waktu. Hak tersangka dibahas pada hak tersangka saat ditangkap menurut KUHAP baru.
- Hormati proses. Bila ada upaya perdamaian, lakukan melalui penasihat hukum dan pahami bahwa untuk delik tertentu perdamaian tidak menghentikan perkara.
Dokumen yang perlu disiapkan
| Pihak | Dokumen |
|---|---|
| Korban | Identitas, visum, bukti pesan atau rekaman, surat permintaan pendampingan, daftar saksi |
| Pengadu perzinaan | Bukti status perkawinan (akta nikah atau buku nikah), bukti peristiwa, surat pengaduan |
| Terlapor | Identitas, kuasa kepada advokat, riwayat komunikasi, daftar saksi yang meringankan |
| Pendamping | Surat tugas atau kuasa, catatan pendampingan |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Tiga perubahan penting berlaku sejak KUHP baru dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pertama, perzinaan dan kohabitasi memiliki aturan aduan yang ketat, termasuk siapa yang berhak mengadu. Kedua, rumusan perkosaan lebih luas dibanding KUHP lama. Ketiga, UU TPKS tetap berlaku sebagai aturan khusus untuk kekerasan seksual, termasuk hak pendampingan korban.
Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas aturan yang paling menguntungkan terdakwa dan asas tidak berlaku surut. Pembahasan: asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menunda ke dokter karena malu | Bukti medis hilang | Periksa sesegera mungkin |
| Menghapus percakapan karena takut | Bukti hilang, dapat dianggap menghalangi | Simpan salinan |
| Menyelesaikan kekerasan seksual dengan uang damai | Perkara tetap dapat berjalan | Konsultasi pendamping dan advokat |
| Mengira semua delik kesusilaan sama-sama aduan | Salah langkah | Periksa jenis delik dan hak mengadu |
| Menyebarkan identitas korban di media sosial | Pelanggaran pidana dan privasi | Hormati kerahasiaan identitas korban |
| Mengunggah ulang konten intim orang lain | Dapat menjadi tindak pidana tersendiri | Hapus dan jangan menyebarkan |
Contoh: Rina, seorang karyawati fiktif, mengalami perbuatan cabul oleh atasannya di luar jam kerja. Keesokan harinya ia memeriksakan diri ke puskesmas, menyimpan pesan yang dikirim atasan, lalu menghubungi lembaga pendamping. Pendamping membantunya membuat laporan dan menemaninya selama pemeriksaan. Rina tidak menghapus percakapan apa pun dan mencatat semua nomor laporan. Kisah ini fiktif dan bukan jaminan hasil.
Menyebarkan foto, video, atau identitas korban kekerasan seksual, sekalipun dengan niat baik, dapat melukai korban dan berisiko pidana bagi penyebar.
Simpan satu map khusus, fisik atau digital, berisi laporan, visum, tangkapan layar, dan nomor kontak pendamping. Map ini mempercepat proses dan mengurangi beban mengulang cerita.
Istilah yang sering membingungkan
Beberapa istilah muncul berulang dalam perkara kesusilaan. Memahaminya membantu Anda mengikuti proses dengan tenang.
- Persetujuan: kesediaan yang diberikan secara sadar dan bebas. Persetujuan yang diperoleh dengan paksaan, tipuan, atau saat seseorang tidak berdaya tidak dianggap persetujuan.
- Cabul: perbuatan yang berkaitan dengan nafsu seksual dan melanggar kesusilaan, di luar persetubuhan.
- Persetubuhan: hubungan seksual. Perkosaan adalah persetubuhan atau perbuatan sejenis yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tanpa persetujuan, menurut rumusan yang berlaku.
- Visum et repertum: laporan dokter atas permintaan penyidik.
- Pendamping: orang atau lembaga yang menemani korban selama proses, bukan sama dengan kuasa hukum, meskipun keduanya dapat bekerja bersama.
- Delik aduan: tindak pidana yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berhak.
Anak sebagai korban: aturan tambahan
Bila korban adalah anak, yaitu orang di bawah delapan belas tahun, ada perlindungan tambahan dari UU Perlindungan Anak. Pemeriksaan dilakukan dengan cara ramah anak, dan identitas anak dilindungi. Orang tua atau wali dapat mengadu. Janganlah menyelesaikan perkara anak dengan "damai kekeluargaan" tanpa konsultasi lembaga pendamping, karena hak anak tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Bacaan terkait: pencabulan dan perlindungan anak.
Peran platform dan pemilik tempat usaha
Pemilik tempat usaha, pengelola grup daring, atau penyelenggara acara kadang ikut terseret karena memfasilitasi konten atau pertunjukan yang dilarang. Langkah pencegahan yang masuk akal: tetapkan aturan tertulis, tindak laporan secara cepat, simpan catatan penindakan, dan jangan membiarkan konten yang jelas melanggar. Aturan rinci pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik berada di peraturan lain; periksa teks resmi terbaru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pornografi yang disimpan untuk pribadi selalu dipidana? Tidak selalu. Ada batas yang diatur UU Pornografi, dibahas pada menyimpan konten dewasa pribadi dan batas UU Pornografi. Periksa teks resmi untuk kasus tertentu.
Apakah korban harus melapor dalam waktu tertentu? Untuk delik aduan ada batas waktu mengadu. Untuk delik biasa, batas kedaluwarsa penuntutan berlaku. Periksa teks resmi dan bicarakan dengan pendamping.
Apakah KUHP baru mengubah penanganan korban? Hukum acara pidananya, KUHAP baru, memperkuat hak korban. Rinciannya periksa teks resmi; nomor pasal tidak dikutip di sini.
Apakah orang yang hanya menyebarkan konten bisa dipidana? Bisa, bergantung pada isi konten dan peran yang dilakukan. Konsultasikan kasus konkret dengan advokat.
Ringkasan
- Delik kesusilaan mencakup perbuatan di ruang publik, pornografi, perzinaan, pencabulan, dan perkosaan.
- KUHP baru mengatur perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan dan memperluas rumusan perkosaan.
- UU TPKS dan UU Pornografi tetap berlaku berdampingan.
- Korban sebaiknya segera mengamankan bukti, periksa medis, lapor, dan meminta pendampingan.
- Terlapor sebaiknya tidak menekan korban dan tidak menghapus bukti.
- Periksa teks resmi untuk nomor pasal, ancaman, dan hukum acara.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia — www.dpr.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Baca juga
- KUHP Baru: Delik Kesusilaan di Ruang Publik dan Pornografi
- Perzinaan dalam KUHP Baru: Delik Aduan, Siapa yang Boleh Mengadu, dan Hubungannya dengan Gugatan Cerai
- KUHP Baru dan UU TPKS: Hubungan Dua Aturan Kekerasan Seksual bagi Korban
- Hak Korban Kekerasan Seksual: Pendampingan, UPTD PPA, dan Cara Menghubunginya
- Delik Perzinaan KUHP Lama dan KUHP Baru: Rumusan dan Siapa yang Boleh Mengadu
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.