KUHP Baru: Delik Kesusilaan di Ruang Publik dan Pornografi
Isi artikel
Apa itu delik kesusilaan
Delik kesusilaan adalah kelompok tindak pidana yang berkaitan dengan nilai kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat, terutama yang menyangkut seksualitas. Cakupannya bergantung rumusan undang-undang. Dalam praktik, istilah ini mencakup perbuatan cabul di muka umum, penyebaran atau pertunjukan materi pornografi, perzinaan dan kohabitasi (yang dalam KUHP baru berupa delik aduan), serta beberapa perbuatan lain yang menyerang rasa kesusilaan umum.
Yang perlu dibedakan: delik kesusilaan berbeda dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual menekankan pemaksaan dan kerugian korban, serta diatur khusus dalam UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Delik kesusilaan menekankan pelanggaran norma di ruang publik atau penyebaran konten. Hubungan antara keduanya dibahas pada KUHP baru: kekerasan seksual dan kaitan dengan UU TPKS.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
KUHP baru menata ulang bab tentang kesusilaan. Undang-undang pornografi, yaitu UU 44/2008, juga mengatur larangan membuat, menyebarkan, dan menyediakan pornografi. Bagaimana tepatnya batas berlakunya UU 44/2008 setelah KUHP baru, apakah ada pasal yang dicabut atau disesuaikan, perlu diperiksa pada teks resmi, termasuk dampak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 terhadap ancaman pidananya.
Prinsip umum yang relatif aman dipahami:
- Perbuatan di ruang publik lebih mudah dikategorikan melanggar kesusilaan dibanding di ruang pribadi yang tertutup.
- Menyimpan konten pribadi untuk diri sendiri berbeda dari membuat atau menyebarkannya. Lihat menyimpan konten dewasa pribadi dan batas UU Pornografi.
- Menyebarkan konten intim seseorang tanpa persetujuannya adalah persoalan serius, dan dapat masuk kekerasan berbasis gender online menurut UU TPKS, bukan sekadar pelanggaran kesusilaan. Lihat kekerasan berbasis gender online menurut UU TPKS.
- Kesenian, ilmu pengetahuan, olahraga, dan adat dapat memiliki pengecualian bila diatur undang-undang. Cakupan pengecualian perlu dicek pada teks resmi.
- Anak adalah kelompok yang paling dilindungi. Konten seksual yang melibatkan anak mendapat ancaman paling berat dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ruang publik dan ruang pribadi: bedanya
| Situasi | Cenderung dinilai | Catatan |
|---|---|---|
| Perbuatan asusila di tempat umum yang dilihat orang | Delik kesusilaan di ruang publik | Tempat dan keterlihatan jadi kunci |
| Hubungan pribadi di kamar tertutup | Urusan pribadi, kecuali ada delik lain | Zina dan kohabitasi bersifat aduan |
| Merekam dan menyebarkan konten intim tanpa izin | Pornografi dan kekerasan berbasis gender online | Dapat dilaporkan korban |
| Menyimpan konten dewasa untuk diri sendiri | Pada dasarnya tidak dilarang bila sesuai batas | Periksa UU Pornografi |
| Menjual atau menyebarkan materi pornografi | Dilarang | Ancaman bergantung undang-undang |
| Pertunjukan di ruang tertutup berbayar | Dapat dilarang bila memenuhi unsur | Periksa teks resmi |
Pembahasan tentang perzinaan dan kohabitasi ada pada KUHP baru: perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan dan zina dalam KUHP baru, delik aduan dan perceraian. Ingat bahwa delik aduan hanya dapat diproses bila pihak tertentu yang berhak mengadu mengajukan pengaduan, dan pengaduan itu dapat ditarik dalam batas waktu tertentu. Perinciannya ada pada delik aduan absolut dan relatif.
Langkah praktis bagi korban penyebaran konten
- Jangan panik dan jangan menyebarkan ulang konten itu, termasuk kepada teman untuk "meminta saran".
- Simpan bukti penyebaran: tangkapan layar yang memperlihatkan tautan, akun, tanggal, dan jam. Jangan mengunduh konten intim jika bisa dihindari; cukup tangkap tampilan yang menunjukkan pelanggaran.
- Laporkan konten ke platform untuk dihapus. Platform besar biasanya menyediakan formulir khusus.
- Ajukan permohonan penurunan konten ke kementerian yang menangani komunikasi dan digital. Lihat pengaduan konten negatif ke platform dan Komdigi.
- Laporkan ke kepolisian dengan membawa bukti. Sampaikan bahwa Anda korban, bukan pelaku.
- Hubungi pendamping, seperti UPTD PPA atau lembaga bantuan hukum. Lihat hak korban kekerasan seksual: pendamping dan UPTD PPA.
- Jaga kesehatan mental Anda dan bicarakan dengan orang yang dipercaya.
- Jika pelaku mengancam akan menyebarkan, simpan ancamannya dan laporkan sebagai pemerasan atau pengancaman. Lihat KUHP baru: pemerasan dan pengancaman.
Langkah bila Anda dilaporkan
- Jangan menghapus atau mengubah data di perangkat setelah mengetahui dilaporkan, karena dapat dianggap menghilangkan bukti.
- Hubungi penasihat hukum dan jangan memberi keterangan tanpa pendampingan.
- Periksa apakah Anda memang menyebarkan atau hanya menyimpan. Bedanya besar bagi hukum.
- Jangan menghubungi pelapor untuk menekan.
- Bila perkara adalah delik aduan, pastikan apakah pihak yang mengadu memang berhak mengadu. Pertanyaan ini sering menentukan kelanjutan perkara.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan paling dikenal dalam KUHP baru yang menyangkut kesusilaan adalah masuknya perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan dengan batasan siapa yang dapat mengadu. Mengenai pornografi, hubungan KUHP baru dengan UU 44/2008 dan UU TPKS perlu diperiksa pada teks resmi. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, bersama KUHAP baru (UU 20/2025). Bagi perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu, berlaku asas bahwa jika aturan berubah, diterapkan yang paling menguntungkan terdakwa. Pada praktiknya, penerapan asas ini perlu dibantu penasihat hukum. Gambaran umumnya ada pada asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa.
Hukum acara juga berganti. Hak korban dan tersangka dalam KUHAP baru, termasuk pendampingan, perlu dicek pada teks resmi. Lihat KUHAP baru: penyitaan ponsel dan laptop, hak pemilik data pribadi. Hal ini penting karena perkara kesusilaan hampir selalu menyangkut data di perangkat elektronik.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menyebar ulang konten untuk "memberi peringatan" | Ikut dianggap menyebarkan | Laporkan, jangan meneruskan |
| Menyimpan konten pasangan setelah putus | Risiko penyalahgunaan | Hapus atas dasar kesepakatan |
| Mengira ruang pribadi bebas dari hukum | Perbuatan tertentu tetap pidana | Pahami batas penyebaran |
| Menganggap korban ikut bersalah | Korban enggan melapor | Fokus pada pelaku |
| Membayar pemeras | Pemerasan berlanjut | Laporkan dan simpan bukti |
| Menghapus bukti | Dianggap menghalangi | Serahkan ke penyidik |
Contoh: Seorang perempuan mendapati foto pribadinya tersebar di grup percakapan setelah hubungan berakhir. Ia menangkap layar pesan beserta nama grup, melapor ke platform, dan melapor ke polisi dengan bantuan pendamping. Penyidik memproses mantan pasangan yang menyebarkan. Konten diturunkan, dan korban mendapat pendampingan psikologis.
Contoh lain: Dua orang dewasa dipergoki melakukan perbuatan asusila di tempat umum pada malam hari. Warga melapor ke petugas. Perbuatan itu dinilai melanggar kesusilaan di ruang publik. Penasihat hukum menjelaskan pentingnya membedakan perbuatan di ruang publik dan ruang pribadi dalam rumusan pasal.
Jangan pernah mengirim atau menyimpan konten seksual yang melibatkan anak, walau hanya untuk "bukti". Serahkan kepada aparat melalui jalur yang disediakan dan hubungi pendamping. Hukum memperlakukan materi semacam itu dengan sangat keras.
Sebelum membagikan foto atau video pribadi kepada siapa pun, ingat bahwa kendali atas konten itu bisa hilang. Jika sudah telanjur tersebar, segera ambil langkah di atas, bukan menunggu.
Hak privasi dan data pribadi
Persoalan kesusilaan yang menyangkut konten digital berkaitan dengan hak atas data pribadi. UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur hak subjek data, termasuk hak meminta penghapusan data. Status lembaga pengawas pelindungan data pribadi perlu dicek pada informasi terbaru, dan penegakannya dapat memakai jalur lain seperti pelaporan pidana dan permintaan penghapusan kepada platform. Lihat pencurian identitas digital dan akun palsu. Bagi korban, kombinasi jalur pidana, permintaan penurunan konten, dan pendampingan psikologis biasanya paling efektif.
Kesusilaan dan kebebasan berekspresi
Batas antara kesusilaan dan ekspresi sering diperdebatkan: karya seni, tulisan ilmiah, penyuluhan kesehatan reproduksi, atau liputan jurnalistik dapat memuat unsur seksual tanpa bermaksud melanggar kesusilaan. Hukum umumnya menilai tujuan, konteks, dan cara penyajian. Pengajar, penulis, dan pembuat konten sebaiknya memahami bahwa konteks edukatif yang jelas, penandaan usia, dan pembatasan akses dapat mengurangi risiko. Karena batas ini lembut dan bergantung pada rumusan resmi, konsultasikan dengan advokat sebelum menerbitkan materi sensitif.
Orang tua, sekolah, dan konten anak
Orang tua sering menghadapi kasus anak yang mengirim atau menerima gambar bernuansa seksual dari teman sebaya. Walau pelakunya sesama anak, perbuatan ini tetap serius. Pendekatan yang disarankan: hentikan penyebaran, simpan bukti secukupnya, lapor ke sekolah dan pendamping, dan hindari mempermalukan anak. Sistem peradilan anak mengutamakan pembinaan; lihat sidang anak tertutup dan pendampingan orang tua. Edukasi tentang batas privasi digital sejak dini adalah pencegahan terbaik.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah menyimpan foto pribadi pasangan di ponsel dapat dipidana? Menyimpan konten pribadi dengan persetujuan untuk diri sendiri berbeda dari menyebarkan. Menyebarkan tanpa izin berisiko pidana. Periksa UU Pornografi dan UU TPKS pada teks resmi.
Apakah kohabitasi (tinggal serumah tanpa menikah) otomatis dipidana? Dalam KUHP baru ia berupa delik aduan dan hanya dapat diproses atas pengaduan pihak tertentu. Lihat artikel khusus yang ditautkan di atas.
Apakah tulisan tentang seks untuk edukasi termasuk pornografi? Tidak otomatis. Konteks dan tujuan penting, dan undang-undang memuat pengecualian tertentu. Periksa teks resmi.
Bagaimana jika yang menyebarkan adalah orang tak dikenal? Laporkan ke platform dan polisi dengan bukti tautan. Polisi dapat melacak melalui kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.
Ringkasan
- Delik kesusilaan menyangkut norma seksual di ruang publik dan penyebaran konten; kekerasan seksual diatur khusus dalam UU TPKS.
- KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain.
- Bedakan menyimpan, membuat, dan menyebarkan konten.
- Korban penyebaran konten sebaiknya mengamankan bukti, melapor ke platform dan polisi, serta mencari pendamping.
- Perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru adalah delik aduan.
- Untuk nomor pasal dan ancaman, periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Komnas Perempuan — komnasperempuan.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Menyimpan konten dewasa pribadi dan batas UU pornografi
- Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru: Delik Aduan dan Siapa yang Dapat Mengadu
- Kekerasan berbasis gender online kbgo menurut UU TPKS
- Jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS
- KUHP baru kekerasan seksual dan kaitan dengan UU TPKS
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.