Penguntitan dan Teror Berulang oleh Mantan Pasangan: Bukti dan Jalur Perlindungan
Isi artikel
Apa itu penguntitan
Penguntitan adalah perbuatan mengikuti, mengawasi, atau menghubungi seseorang secara berulang dan tidak diinginkan, sehingga orang itu merasa takut atau terganggu. Contohnya muncul di rumah atau kantor tanpa diundang, terus mengirim pesan setelah diminta berhenti, memantau lewat media sosial, memasang pelacak di kendaraan, atau menyebarkan keberadaan korban.
Satu pesan atau satu pertemuan biasanya belum cukup. Ciri pentingnya adalah berulang, tidak diinginkan, dan menimbulkan rasa takut atau tekanan. Bila perbuatan itu disertai ancaman, hukum dapat masuk lebih jauh.
Apakah ada pasal khusus penguntitan
Menurut penjelasan di Hukumonline, tidak ada undang-undang yang khusus mengatur penguntit. Perbuatannya dijerat dengan pasal-pasal lain sesuai bentuknya, terutama pengancaman dan pemerasan. Karena itu, hasil penanganan bergantung pada fakta: apakah ada ancaman, apakah ada kekerasan, dan bagaimana caranya.
Pasal yang dapat dipertimbangkan, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi:
| Perbuatan | Dasar yang dapat dipertimbangkan |
|---|---|
| Memaksa korban melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan | Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP lama; padanannya dalam KUHP baru (UU 1/2023) adalah Pasal 448 ayat (1) huruf a |
| Memeras dengan kekerasan atau ancaman kekerasan | Pasal 368 ayat (1) KUHP lama; Pasal 482 ayat (1) KUHP baru |
| Mengirim pesan elektronik langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti | Pasal 29 UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024 |
| Mendistribusikan informasi elektronik untuk memeras disertai ancaman kekerasan | Pasal 27B ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024 |
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu dan sesudahnya dapat berbeda dasar hukumnya, sehingga penyidik dan advokat perlu menilai peristiwa per peristiwa. Untuk besaran ancaman pidana di UU ITE, periksa teks resmi terbaru karena UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana dapat mengubahnya.
Selain itu, bila penguntitan disertai penyebaran foto atau konten pribadi, ancaman menyebarkannya, atau pelecehan seksual lewat media elektronik, baca juga kekerasan seksual berbasis elektronik dan ancaman sebar foto intim. Bila ada kekerasan fisik, penganiayaan dapat berlaku.
Hubungan dengan mantan pasangan juga penting. Aturan kekerasan dalam rumah tangga berlaku untuk orang yang masih dalam lingkup rumah tangga. Untuk pasangan yang sudah berpisah atau hanya berpacaran, penanganan umumnya memakai pasal-pasal di atas. Baca juga kekerasan dalam pacaran.
Bukti yang perlu disimpan
Bukti adalah kunci. Polisi akan menilai apakah perbuatannya terjadi berulang dan apakah ada ancaman. Simpan:
- tangkapan layar pesan, e-mail, dan komentar, lengkap dengan nama kontak, nomor, tanggal, dan jam;
- riwayat panggilan telepon, termasuk panggilan tak terjawab;
- rekaman suara atau video bila korban merekam peristiwa yang ia alami sendiri;
- foto lokasi kejadian dan keberadaan pelaku;
- rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah, kantor, atau toko sekitar, yang perlu segera diminta sebelum terhapus;
- nama saksi, misalnya satpam, rekan kerja, atau tetangga;
- catatan harian kejadian yang ditulis segera setelah peristiwa;
- surat atau barang kiriman, beserta amplop dan kemasan.
Jangan menghapus pesan ancaman walau menyakitkan. Cadangkan ke tempat lain. Panduan teknis ada dalam bukti elektronik: chat dan rekaman.
Langkah yang dapat ditempuh
- Nyatakan batasan satu kali, tegas, dan tertulis. Misalnya: "Saya tidak mau dihubungi lagi. Jika berlanjut, saya akan melapor." Setelah itu, jangan membalas lagi. Balasan berulang dapat dipakai pelaku untuk mengklaim hubungan masih berjalan.
- Blokir dan amankan akun. Ganti kata sandi, aktifkan verifikasi dua langkah, dan periksa perangkat dari pelacak atau aplikasi pengintai.
- Beri tahu orang tepercaya. Keluarga, rekan kerja, satpam, atau pengurus lingkungan perlu tahu agar dapat membantu mengamati.
- Susun kronologi. Tulis urutan peristiwa, mulai dari yang paling awal.
- Cari pendampingan. Lembaga bantuan hukum, layanan perlindungan perempuan dan anak daerah, atau advokat dapat mendampingi.
- Buat laporan polisi. Datang ke kepolisian dengan bukti. Minta tanda bukti lapor atau surat tanda terima laporan, lalu pantau perkembangannya.
- Pertimbangkan perlindungan. Bila ada ancaman serius, tanyakan kemungkinan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aturan perlindungan saksi dan korban kini diatur dalam undang-undang terbaru (UU No. 3 Tahun 2026), jadi syarat dan tata caranya perlu diperiksa pada teks resmi.
Pelajari alur setelah melapor di laporan polisi dan SP2HP. Bila laporan ditolak, baca laporan ke polisi ditolak atau dihentikan.
Peran keluarga, tempat kerja, dan lingkungan
Penguntitan jarang bisa ditangani sendirian. Beberapa hal praktis:
- Tempat kerja. Beri tahu atasan dan petugas keamanan. Berikan foto pelaku bila perlu. Tempat kerja dapat membatasi akses masuk.
- Rumah. Beri tahu pengurus RT dan tetangga. Pasang lampu, kamera, atau kunci tambahan sesuai kemampuan.
- Anak. Jika ada anak bersama, atur pertemuan di tempat netral, lewat orang ketiga, atau berdasarkan penetapan pengadilan. Jangan menjadikan anak sebagai alat komunikasi untuk ancaman.
- Media sosial. Atur privasi, matikan fitur lokasi, dan batasi siapa yang dapat melihat unggahan.
Contoh: Dina memutuskan hubungan dengan mantan pacarnya. Dalam sebulan, mantan itu mengirim lebih dari seratus pesan, menunggu di depan kantornya, dan menulis "kamu akan menyesal kalau tidak kembali". Dina menyimpan tangkapan layar, mencatat tanggal setiap kemunculan di depan kantor, meminta rekaman CCTV gedung, dan meminta satpam menjadi saksi. Dengan bukti itu ia melapor ke kepolisian, sehingga penyidik punya gambaran perbuatan yang berulang dan disertai ancaman.
Jangan menghadapi penguntit sendirian di tempat sepi, dan jangan membalas dengan ancaman atau kekerasan. Bila Anda merasa dalam bahaya langsung, hubungi nomor darurat atau segera menuju tempat ramai. Keselamatan lebih penting daripada bukti.
Gunakan dua folder: satu untuk bukti asli (jangan diubah) dan satu untuk salinan kerja. Beri nama file berdasarkan tanggal, misalnya 2026-10-03-pesan.jpg, agar mudah disusun sebagai kronologi.
Penguntitan dan dunia digital
Dalam banyak kasus, penguntitan kini berlangsung lewat ponsel. Pelaku memakai akun palsu, memantau status lokasi, atau meminta teman bersama untuk melaporkan aktivitas korban. Ada pula yang memasang aplikasi pengintai atau alat pelacak kecil di kendaraan.
Langkah pengamanan yang masuk akal:
- periksa aplikasi yang tidak dikenal di ponsel dan batasi izin akses lokasi;
- ganti kata sandi akun penting dari perangkat yang aman;
- periksa kendaraan secara berkala, terutama bila pelaku tiba-tiba tahu keberadaan Anda;
- minta teman dan keluarga tidak membagikan lokasi Anda;
- jangan menerima undangan akun yang tidak jelas.
Bila ada akun palsu yang menyebarkan informasi pribadi Anda, simpan bukti dan baca juga doxing dan penyebaran data pribadi.
Dukungan psikologis dan lingkungan aman
Teror berulang menimbulkan stres. Korban sering sulit tidur, takut keluar rumah, dan merasa disalahkan. Perasaan ini wajar. Mencari dukungan bukan kelemahan. Layanan konseling, psikolog, atau kelompok pendamping korban dapat membantu. Beberapa layanan perlindungan perempuan dan anak daerah menyediakan konseling dan pendampingan hukum tanpa biaya atau dengan biaya terjangkau; periksa layanan yang tersedia di daerah Anda.
Jaga rutinitas sebisa mungkin, tetapi ubah pola yang mudah ditebak: rute pulang, jam keluar, dan tempat yang sering dikunjungi. Beri tahu orang terdekat tentang jadwal Anda bila situasi sedang genting.
Bagaimana kasus biasanya diproses
Setelah laporan diterima, penyidik menilai apakah ada peristiwa pidana, memeriksa pelapor dan saksi, serta mengumpulkan bukti. Jangka waktu dan hasil bergantung pada bukti dan fakta. Tidak ada janji bahwa suatu laporan akan berakhir pada hukuman tertentu. Karena itu, sambil menunggu proses, tetap jalankan langkah pengamanan diri.
Perlu diingat bahwa KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan membawa penyesuaian prosedur. Periksa teks resmi atau tanyakan kepada penyidik dan advokat mengenai alur terbaru, termasuk hak korban dan pelapor yang dibahas di hak korban dan pelapor dalam KUHAP baru.
Bila Anda dituduh menguntit
Tulisan ini juga berguna bagi orang yang merasa dituduh. Menghubungi mantan beberapa kali belum tentu pidana, tetapi tetap berisiko bila sudah diminta berhenti. Sikap yang aman: berhenti menghubungi, jangan datang ke rumah atau tempat kerja, simpan bukti niat baik, dan hubungi advokat sebelum memberi keterangan. Menghapus bukti atau menghubungi saksi untuk menekan dapat memperburuk keadaan.
Membedakan sikap wajar dan penguntitan
Tidak semua kontak setelah putus adalah penguntitan. Mengirim satu pesan meminta barang kembali, atau berkomunikasi soal anak, adalah hal berbeda. Garisnya ada pada tiga hal: apakah korban sudah menyatakan tidak mau dihubungi, apakah kontak berulang, dan apakah ada nuansa mengawasi atau menakut-nakuti.
Pertanyaan pembantu:
- Apakah korban pernah meminta berhenti secara jelas?
- Apakah perbuatan terus berlanjut setelah permintaan itu?
- Apakah pelaku mengetahui dan menyebut hal-hal yang menunjukkan ia mengawasi, misalnya tempat atau jadwal korban?
- Apakah ada ancaman, tersirat atau terang-terangan?
- Apakah korban mengubah kebiasaan hidupnya karena takut?
Jika jawaban atas beberapa pertanyaan ini "ya", ada alasan kuat untuk mencatat dan mencari bantuan. Jangan menunggu sampai ada kekerasan. Korban boleh bertindak sejak tahap awal untuk melindungi diri.
Hal yang perlu dihindari saat mengumpulkan bukti
Niat mengumpulkan bukti yang baik dapat salah jalan. Hindari mengikuti pelaku balik, membuka akun atau ponsel pelaku tanpa izin, atau memasang pelacak pada pelaku. Perbuatan ini sendiri dapat melanggar hukum dan merusak posisi korban. Bukti yang diperoleh dari tindakan melawan hukum dapat dipersoalkan. Cukup simpan apa yang datang kepada Anda dan apa yang Anda alami sendiri, lalu serahkan kepada penyidik untuk menelusuri hal lainnya, seperti identitas pemilik akun palsu.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghapus pesan karena takut atau malu.
- Membalas berkali-kali sehingga batasan tidak jelas.
- Menunggu sampai kejadian terjadi parah baru melapor.
- Tidak mencatat tanggal dan jam, sehingga sulit menunjukkan pola berulang.
- Mengunggah tuduhan di media sosial, yang dapat menimbulkan laporan balik.
- Menyetujui bertemu "untuk menyelesaikan baik-baik" di tempat sepi.
- Mengabaikan perangkat yang mungkin dipasang pelacak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah mengirim banyak pesan tanpa ancaman bisa dipidana? Tidak selalu. Pasal yang tersedia umumnya menuntut adanya ancaman, pemaksaan, atau pemerasan. Namun pesan berulang tetap perlu didokumentasikan karena dapat memperkuat gambaran pola, dan bisa menjadi dasar langkah perlindungan lain.
Apakah korban harus punya bukti sebelum ke polisi? Bukti membantu, tetapi korban tetap dapat melapor dan menceritakan kejadian. Sebaiknya bawa sebanyak mungkin bukti agar laporan lebih mudah diproses.
Apa bedanya dengan kekerasan dalam rumah tangga? Kekerasan dalam rumah tangga berlaku bagi orang dalam lingkup rumah tangga. Untuk mantan pasangan yang sudah tidak tinggal bersama atau tidak terikat perkawinan, penanganan biasanya memakai pasal pengancaman, pemerasan, atau ketentuan lain sesuai fakta. Konsultasikan dengan advokat untuk menentukan pasal yang tepat.
Ringkasan
Tidak ada pasal khusus penguntitan, tetapi perbuatan yang disertai ancaman atau pemaksaan dapat dijerat dengan pasal pengancaman, pemerasan, atau ketentuan UU ITE. Simpan bukti secara rapi, catat kronologi, nyatakan batasan satu kali, lalu lapor ke kepolisian dan cari pendampingan serta perlindungan. Utamakan keselamatan, hindari membalas dengan kekerasan, dan konsultasikan kasus Anda dengan advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: apa itu stalker dan bisakah dilaporkan ke polisi — www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-stalker-dan-bisakah-dilaporkan-ke-polisi-cl6686/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026).
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga
- Pemerasan dan Pengancaman: Perbedaan, Pasal KUHP dan UU ITE, Bukti, serta Cara Melapor
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.