Hukum Keluarga

Penelantaran Rumah Tangga dan Kekerasan Psikis dalam KDRT: Bukti dan Cara Melapor

Terbit Diperbarui 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Tidak semua kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meninggalkan luka di badan. Ada yang berupa hinaan terus-menerus, ancaman, pembatasan uang, atau pembiaran tanpa nafkah. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengakui bentuk-bentuk ini. Artikel ini menjelaskan pengertiannya, cara membuktikan, cara melapor, dan perlindungan yang tersedia.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghadapi penelantaran dan kekerasan psikis1Kenali bentukkekerasan2Catat dan simpan bukti3Cari tempat aman danpendampingan4Lapor ke polisi atauunit layanan5Mohon perlindungan danpantau proses
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu KDRT menurut undang-undang

    UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyebut empat bentuk kekerasan dalam Pasal 5: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

    "Rumah tangga" tidak hanya suami dan istri. Lingkupnya mencakup anak, orang yang memiliki hubungan keluarga karena darah, perkawinan, pengasuhan, atau perwalian, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di sana. Artikel ini berfokus pada dua bentuk yang sering tidak terlihat: kekerasan psikis dan penelantaran.

    Kekerasan psikis

    Pasal 7 UU PKDRT merumuskan kekerasan psikis sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

    Contoh perbuatan yang dapat masuk dalam kategori ini, tergantung fakta:

    • hinaan, makian, dan penghinaan di depan orang lain secara terus-menerus;
    • ancaman akan melukai, mengusir, atau mengambil anak;
    • mengisolasi korban dari keluarga dan teman;
    • mengontrol ponsel, gerak-gerik, dan pergaulan secara berlebihan;
    • merendahkan terus-menerus sehingga korban kehilangan harga diri;
    • ancaman menyebarkan foto atau rahasia pribadi.

    Tidak setiap pertengkaran adalah kekerasan psikis. Yang dilihat adalah pola, intensitas, dan dampaknya pada korban. Dampak itu bisa dibuktikan dengan keterangan psikolog atau psikiater.

    Ancaman pidana untuk kekerasan psikis dalam Pasal 45 UU PKDRT adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda. Sejak 2 Januari 2026 berlaku UU Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) yang menyesuaikan ancaman pidana di undang-undang lain, jadi besaran denda perlu dicek pada teks resmi. Untuk kekerasan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan sehari-hari, ancamannya lebih ringan. Bentuk ringan antar suami dan istri termasuk delik aduan, artinya diproses bila korban mengadu. Periksa teks resmi untuk rincian terbaru.

    Pintu sedikit terbuka di ruangan gelap dengan seberkas cahaya masuk
    Foto oleh Lan Gao di Unsplash

    Penelantaran rumah tangga

    Pasal 9 UU PKDRT menyebut dua keadaan penelantaran.

    1. Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
    2. Menimbulkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang orang bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali pelaku.

    Contoh konkret: suami mampu tetapi tidak memberi nafkah selama berbulan-bulan; pasangan melarang istri bekerja lalu tidak memberi uang yang cukup; orang tua tidak merawat anggota keluarga yang membutuhkan perawatan. Ancaman pidana dalam Pasal 49 adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda; periksa pula besaran dendanya pada teks resmi.

    Perlu dibedakan antara tidak mampu dan tidak mau. Suami yang sungguh kehilangan pekerjaan tetapi berusaha berbeda dengan suami yang berpenghasilan namun menahan nafkah. Penyidik dan hakim menilai kemampuan dan niat.

    Hak korban

    Pasal 10 UU PKDRT memberi korban hak atas:

    • perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain;
    • pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis;
    • penanganan khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
    • pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum;
    • pelayanan bimbingan rohani.

    Kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara setelah menerima laporan, dalam waktu 1 x 24 jam, dan perlindungan sementara itu diberikan paling lama tujuh hari. Pengadilan dapat menetapkan perintah perlindungan atas permohonan korban atau pihak yang membantunya. Ketua pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan dalam waktu tujuh hari sejak permohonan diterima. Periksa teks resmi untuk jangka waktu dan perpanjangannya.

    Mengumpulkan bukti

    Kekerasan psikis dan penelantaran sering terjadi di dalam rumah tanpa saksi. Karena itu catatan sangat berharga.

    Bentuk buktiContoh
    Catatan harianTanggal, kejadian, kata-kata yang diucapkan, dampaknya
    Pesan dan rekamanPesan ancaman, penghinaan, penolakan memberi nafkah
    Bukti keuanganMutasi rekening, bukti tidak ada transfer, tagihan yang ditanggung sendiri
    Keterangan saksiKeluarga, tetangga, teman, rekan kerja yang melihat atau mendengar
    Keterangan ahliPsikolog, psikiater, atau konselor tentang dampak psikis
    Dokumen medisCatatan dokter tentang gangguan tidur, cemas, atau gangguan lain

    UU PKDRT Pasal 55 menyatakan bahwa keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. Ketentuan ini membantu korban yang tidak punya banyak saksi. Pengaturan pembuktian pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga tanyakan kepada penyidik atau advokat tentang ketentuan yang diterapkan.

    Hindari mendapatkan bukti dengan cara melanggar hukum, misalnya meretas akun. Rekaman percakapan Anda sendiri dengan pelaku biasanya lebih aman daripada merekam pihak lain tanpa keterlibatan Anda. Tanyakan kepada advokat.

    Cara melapor

    1. Pastikan Anda aman. Bila ada ancaman langsung, pergilah ke tempat aman, misalnya rumah keluarga atau rumah aman.
    2. Hubungi layanan pendampingan. Unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak di daerah, lembaga bantuan hukum, dan layanan pengaduan nasional dapat membantu. Kementerian yang menangani perlindungan perempuan dan anak menyediakan layanan pengaduan lewat nomor 129; periksa informasi terbaru di situs resminya.
    3. Lapor ke kepolisian. Datang ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) di polres atau polsek. Bawa identitas, bukti, dan kronologi.
    4. Lakukan pemeriksaan. Visum (pemeriksaan dokter yang hasilnya menjadi bukti) untuk luka fisik, pemeriksaan psikolog untuk dampak psikis.
    5. Minta tanda terima laporan dan nomor perkara. Tindak lanjut dapat dipantau lewat surat pemberitahuan perkembangan.
    6. Pertimbangkan perintah perlindungan dari pengadilan.
    7. Pertimbangkan gugatan perdata, misalnya gugat cerai atau gugat nafkah.

    Korban dapat melapor sendiri, atau keluarga melapor dengan kuasa dari korban. Baca laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut dan KDRT: laporan dan gugatan.

    Jalur perdata berdampingan dengan pidana

    Pidana dan perdata dapat berjalan berdampingan. Korban dapat menggugat cerai, meminta hak asuh anak, dan meminta nafkah. Pengadilan juga dapat mempertimbangkan keadaan KDRT dalam menilai pengasuhan. Baca perlindungan korban KDRT dan taklik talak dan suami tidak menafkahi.

    Di sisi lain, perdamaian dalam keluarga kadang menjadi tujuan korban. Itu hak korban. Namun, perdamaian yang dipaksa atau berulang tanpa perubahan perilaku pelaku justru berbahaya. Pastikan keputusan Anda diambil dengan informasi yang cukup dan tanpa tekanan.

    Bila korban adalah pihak yang dituduh

    Kadang pelaku menuduh korban balik, misalnya menuduh melakukan penelantaran padahal korban yang menanggung kebutuhan. Siapkan bukti nyata atas peran dan nafkah yang Anda berikan. Jangan membalas dengan kekerasan. Bila ada ancaman atau laporan balik, segera berkonsultasi dengan advokat atau lembaga pendamping.

    Contoh: Ibu M menikah delapan tahun. Suaminya melarang ia bekerja, tidak memberi uang belanja selama lima bulan, dan sering mengejek serta mengancam mengusirnya di depan anak-anak. Ibu M mencatat kejadian di buku harian, menyimpan pesan ancaman, mengumpulkan mutasi rekening, dan meminta keterangan tetangga. Ia mendatangi unit layanan perlindungan perempuan dan anak setempat, dan didampingi menemui psikolog. Dengan pendampingan, ia membuat laporan ke kepolisian dan meminta perintah perlindungan. Proses dan hasilnya tidak dapat dipastikan, tetapi catatan yang rapi membantu pemeriksaan.

    Dampak pada anak dan hak asuh

    Anak yang tumbuh dalam rumah tangga dengan kekerasan psikis dan penelantaran juga terdampak, walaupun bukan sasaran langsung. Mereka bisa mengalami kecemasan, kesulitan belajar, atau perubahan perilaku. UU Perlindungan Anak melindungi anak dari perlakuan salah dan penelantaran. Pengadilan yang memeriksa hak asuh dapat mempertimbangkan keadaan itu. Bila Anda khawatir tentang kondisi anak, hubungi psikolog anak atau lembaga perlindungan anak. Baca hak asuh anak setelah perceraian.

    Pemulihan dan dukungan sesudah melapor

    Melapor hanyalah satu bagian. Pemulihan juga penting. Korban dapat meminta pendampingan konseling, bantuan hukum, dan, bila perlu, tempat tinggal sementara yang aman. Tanyakan layanan yang tersedia di daerah Anda kepada unit perlindungan perempuan dan anak atau pos bantuan hukum. Baca bantuan hukum gratis dan posbakum.

    Perlu diingat bahwa pemulihan memerlukan waktu. Mintalah bantuan teman atau keluarga yang dapat dipercaya, dan jaga rutinitas dasar seperti tidur, makan, dan kerja. Jangan ragu memperpanjang pendampingan bila diperlukan.

    Bila pelaku adalah orang yang bergantung secara ekonomi

    Dalam sebagian kasus, pelaku KDRT adalah pihak yang bergantung kepada korban, misalnya anggota keluarga dewasa yang dihidupi. Tindakan seperti menguasai uang korban atau menekan secara terus-menerus juga dapat dinilai berdasarkan fakta. Konsultasikan dengan lembaga pendamping.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menganggap kekerasan psikis "bukan masalah besar".
    • Tidak mencatat kejadian sampai bertahun-tahun.
    • Menghapus pesan ancaman karena malu.
    • Menunggu sampai ada luka fisik baru mencari bantuan.
    • Menyembunyikan masalah dari keluarga dan teman.
    • Menggunakan laporan sebagai alat tawar saja.
    Peringatan

    Bila Anda berada dalam bahaya langsung, utamakan keselamatan. Jangan menghadapi pelaku sendirian untuk menuntut bukti. Hubungi kepolisian atau layanan darurat setempat, dan pergilah ke tempat yang aman terlebih dahulu.

    Tips

    Simpan salinan bukti di tempat yang tidak dapat diakses pelaku, misalnya penyimpanan daring dengan kata sandi baru atau dititipkan pada orang tepercaya. Simpan juga nomor penting dan dokumen identitas dalam tas siaga.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah hinaan dan ancaman termasuk KDRT? Dapat termasuk kekerasan psikis bila menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat. Pola dan dampaknya dinilai. Catat dan konsultasikan.

    Apakah tidak diberi uang belanja termasuk penelantaran? Bisa, bila pelaku mampu dan wajib menafkahi, tetapi menahan atau membatasi, atau melarang korban bekerja sehingga bergantung. Pembuktian tetap diperlukan.

    Apakah saya harus bercerai bila melapor? Tidak. Pelaporan dan perceraian adalah dua keputusan yang berbeda. Anda dapat mencari perlindungan tanpa menggugat cerai. Pilihannya ada pada Anda setelah mendapat informasi yang cukup.

    Ringkasan

    UU PKDRT mengakui kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga sebagai bentuk KDRT. Kekerasan psikis berupa perbuatan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya percaya diri, atau penderitaan psikis berat. Penelantaran mencakup tidak memenuhi kewajiban menghidupi, serta membatasi korban bekerja sehingga bergantung. Catat kejadian, simpan bukti, cari pendampingan, dan lapor ke kepolisian bila perlu. Perintah perlindungan dapat dimohonkan ke pengadilan. Utamakan keselamatan Anda dan anak.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 5, 7, 9, 10, 45, 49, dan 55.
    • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 34.
    • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (untuk kekerasan seksual).
    • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (berlaku 2 Januari 2026); periksa teks resmi.

    Baca juga

    WhatsApp