Ketenagakerjaan

Bekerja di Luar Negeri: Hak Pekerja Migran Indonesia, Perjanjian Penempatan, dan Pengaduan

Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Bekerja di luar negeri dapat meningkatkan penghasilan, tetapi juga penuh risiko: gaji tidak sesuai kontrak, paspor ditahan, atau keberangkatan lewat jalur tidak resmi. Hukum Indonesia mengatur perlindungan pekerja migran sejak sebelum berangkat, saat bekerja, hingga setelah pulang. Artikel ini menjelaskan hak pekerja migran, dokumen yang wajib ada, dan jalur pengaduan.

Isi artikel
    ALUR SINGKATBerangkat bekerja ke luar negeri secara aman1Pilih jalur resmi dancek izin penyalur2Lengkapi dokumen dankepesertaan jaminansosial3Pahami perjanjianpenempatan dan kerja4Simpan salinan dokumendan kontak darurat5Adukan lewat kanalresmi bila ada masalah
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Siapa itu pekerja migran Indonesia

    Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Istilah lama "TKI" kini digantikan sebutan PMI. Perlindungannya diatur UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Undang-undang ini menekankan bahwa perlindungan dilakukan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Artinya, negara mengatur proses sejak seseorang mendaftar, bukan hanya setelah terjadi masalah.

    Artikel ini fokus pada pekerja yang berangkat bekerja ke luar negeri. Pembahasan terkait penempatan dan perlindungan secara umum juga ada di pekerja migran: penempatan dan perlindungan. Sedangkan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dibahas di tenaga kerja asing: izin dan kewajiban.

    Syarat dan dokumen sebelum berangkat

    Menurut UU 18/2017, calon PMI harus memenuhi syarat antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap. Dokumen penting yang harus dimiliki calon PMI meliputi perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

    Siapkan juga:

    • Identitas diri: KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, dan surat izin keluarga (suami, istri, orang tua, atau wali) sesuai ketentuan.
    • Paspor dan, bila diperlukan, visa kerja negara tujuan.
    • Sertifikat kompetensi atau pelatihan.
    • Hasil pemeriksaan kesehatan.
    • Bukti kepesertaan jaminan sosial.

    Pastikan setiap dokumen asli ada di tangan Anda, terutama paspor. Larangan menahan dokumen identitas pekerja adalah salah satu prinsip pelindungan yang penting.

    Dua figur miniatur dengan troli bagasi di halaman paspor
    Foto oleh mana5280 di Unsplash

    Penyalur resmi dan jalur tidak resmi

    Penempatan PMI hanya boleh dilakukan melalui jalur yang diatur undang-undang, antara lain oleh badan pemerintah yang berwenang dan perusahaan penempatan PMI yang berizin (P3MI). Pekerja yang memilih jalur tidak resmi, misalnya lewat calo, kehilangan banyak perlindungan.

    Tanda penempatan tidak resmi:

    • Calo atau "sponsor" menjanjikan gaji tinggi tanpa kontrak tertulis.
    • Penyalur tidak memiliki izin atau kantor yang jelas.
    • Calon pekerja diminta membayar uang dalam jumlah besar di muka.
    • Keberangkatan menggunakan visa kunjungan atau wisata, bukan visa kerja.
    • Dokumen diurus tanpa melibatkan Anda sebagai pemilik data.
    • Anda diminta menyerahkan paspor atau dokumen asli kepada pihak lain.

    Tentang kelembagaan, urusan pelindungan PMI sebelumnya ditangani Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kini dikaitkan dengan kementerian yang menangani pelindungan pekerja migran; pemberitaan juga menyebut adanya pembahasan perubahan UU 18/2017. Karena status kelembagaan dan peraturannya dapat berubah, periksa situs resmi instansi yang berwenang sebelum mengurus.

    Dua perjanjian penting

    Dua dokumen sering membingungkan, tetapi fungsinya berbeda.

    DokumenPihak yang membuatFungsi
    Perjanjian penempatanPenyalur dengan calon PMIMengatur hak dan kewajiban terkait proses penempatan: biaya, pelatihan, keberangkatan, dan perlindungan
    Perjanjian kerjaPemberi kerja di luar negeri dengan PMIMengatur pekerjaan, upah, waktu kerja, istirahat, dan kondisi kerja

    UU 18/2017 menyebut perjanjian kerja memuat isi minimal tertentu. Bacalah seluruh isinya sebelum menandatangani. Pastikan perjanjian ditulis dalam bahasa yang Anda pahami; minta terjemahan bila perlu. Tanda tangan di atas dokumen yang tidak Anda pahami adalah sumber banyak masalah.

    Hal-hal minimal yang perlu Anda temukan di dalam perjanjian kerja:

    • Nama dan alamat pemberi kerja.
    • Jenis pekerjaan dan tempat kerja.
    • Upah, cara dan waktu pembayaran.
    • Jam kerja, hari libur, dan cuti.
    • Jaminan sosial dan kesehatan.
    • Jangka waktu kontrak dan syarat pemutusan.
    • Fasilitas seperti akomodasi dan makan.

    Biaya penempatan

    Undang-undang menyatakan pada pokoknya bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan, dan melarang membebankan kepada calon PMI biaya yang seharusnya ditanggung pemberi kerja. Ada pengaturan lebih rinci tentang komponen biaya dan pihak yang menanggung dalam peraturan pelaksana, dan pengaturan itu dapat berbeda untuk jenis pekerjaan tertentu. Pelajari rinciannya dari penyalur resmi dan instansi berwenang, dan minta rincian tertulis.

    Aturan praktisnya: jika Anda diminta membayar jumlah besar tanpa kuitansi dan tanpa dasar tertulis, berhati-hatilah. Biaya yang sah harus tercatat dalam perjanjian dan dibuktikan kuitansi.

    Praktik "jeratan utang", yaitu pekerja berutang kepada penyalur dan dipotong gajinya berbulan-bulan, kerap menjadi pintu eksploitasi. Bila Anda menemukan potongan gaji yang tidak tercantum dalam perjanjian, itu dasar untuk mengadu.

    Jaminan sosial dan pelindungan

    Calon PMI wajib terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. UU 18/2017 menyatakan bahwa pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya melalui badan penyelenggara jaminan sosial. Program yang terkait mencakup perlindungan atas kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua sesuai ketentuan. Pelajari klaim yang berkaitan di mengurus BPJS dan asuransi pewaris bagi keluarga bila terjadi kematian.

    Hak PMI yang disebut dalam UU 18/2017 antara lain hak memperoleh pekerjaan di luar negeri sesuai kompetensi, informasi yang benar tentang pekerjaan dan penempatan, upah sesuai standar, dan akses berkomunikasi. Bila hak ini dilanggar, pekerja berhak mengadu.

    Langkah mengadu bila bermasalah

    1. Kumpulkan bukti. Perjanjian kerja, perjanjian penempatan, slip atau bukti pembayaran, percakapan, foto kondisi kerja, dan nomor kontak penyalur.
    2. Hubungi perwakilan RI. Kedutaan Besar atau konsulat Indonesia di negara tujuan menyediakan layanan pengaduan dan perlindungan bagi warga negara.
    3. Adukan ke penyalur. Penyalur berizin bertanggung jawab atas pemenuhan perjanjian penempatan. Catat pengaduan secara tertulis.
    4. Adukan ke instansi di Indonesia. Kantor layanan pelindungan pekerja migran dan dinas tenaga kerja daerah dapat menerima pengaduan. Keluarga di Indonesia dapat mewakili pengaduan.
    5. Hubungi bantuan hukum. Organisasi bantuan hukum dan lembaga pendamping migran membantu pendampingan.
    6. Laporan pidana. Bila ada indikasi perdagangan orang, kekerasan, atau penahanan paspor, laporkan ke kepolisian. Sanksi pidana pelanggaran UU 18/2017 diatur dalam ketentuan pidananya; periksa teks resmi terbaru karena besaran dapat disesuaikan.

    Contoh: Ibu L berangkat bekerja sebagai pekerja rumah tangga lewat seorang calo yang menjanjikan gaji tinggi dan memakai visa kunjungan. Setibanya di negara tujuan, majikan menahan paspornya dan membayar upah jauh di bawah janji. Ibu L menghubungi kakaknya di Indonesia, yang menghimpun bukti percakapan dan nomor calo, lalu mengadu ke kantor layanan pelindungan pekerja migran dan perwakilan RI. Kasus seperti ini lebih rumit karena Ibu L berangkat tanpa perjanjian penempatan resmi. Seandainya ia melalui penyalur berizin dengan perjanjian tertulis, pengaduannya akan memiliki dasar yang lebih jelas.

    Setelah pulang atau saat kontrak berakhir

    Hak PMI tidak berhenti saat tiba kembali. Pastikan Anda menerima upah terakhir dan hak penutupan kontrak, memperoleh dokumen yang menunjukkan masa kerja bila diperlukan, dan melapor ke instansi bila ada hak yang belum dibayar. Klaim jaminan sosial atas kecelakaan atau penyakit akibat kerja memiliki batas waktu, sehingga lakukan segera. Surat keterangan masa kerja berguna bila Anda melamar pekerjaan baru; pelajari surat keterangan kerja (paklaring).

    PMI yang pulang juga berhak atas bantuan reintegrasi sesuai program pemerintah. Tanyakan kepada kantor layanan setempat. Bila Anda memerlukan pendampingan hukum tetapi tidak mampu membayar, baca bantuan hukum gratis, posbakum, dan syarat.

    Keluarga yang ditinggalkan

    Keluarga PMI memiliki peran penting. Mereka sebaiknya memiliki salinan dokumen, nama dan alamat pemberi kerja, kontak penyalur, serta nomor paspor dan kepesertaan jaminan sosial. Keluarga juga dapat menjadi pihak pertama yang melaporkan bila PMI tidak dapat dihubungi. Jangan membayar uang kepada pihak yang mengaku dapat "menyelamatkan" PMI tanpa memeriksa kebenarannya, karena itu sering menjadi modus penipuan lanjutan.

    Perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga dan pelaut

    Sebagian PMI bekerja di sektor yang rawan, seperti pekerja rumah tangga di rumah majikan dan awak kapal. Kerentanannya berbeda. Pekerja rumah tangga bekerja di ruang privat sehingga sulit diawasi; mereka perlu memastikan hari libur, jam istirahat, dan akses berkomunikasi tertulis dalam perjanjian. Awak kapal bekerja di laut dengan jarak jauh dari pengawasan, sehingga kejelasan upah, asuransi, dan kondisi kapal perlu diperiksa sebelum berangkat. Untuk pelaut, ketentuan penempatan dan perlindungan dapat berbeda dari PMI sektor lain, jadi tanyakan kepada instansi berwenang tentang aturan yang berlaku bagi profesi Anda.

    Dalam kedua sektor itu, tanda bahaya yang sama berlaku: dokumen ditahan, upah ditunda, jam kerja tidak wajar, atau kontak dengan keluarga dilarang. Segera mengadu bila salah satunya terjadi.

    Perdagangan orang dan kerja paksa

    Tidak semua kasus penempatan bermasalah adalah sengketa kontrak biasa. Sebagian termasuk perdagangan orang, yaitu perekrutan atau pengiriman orang dengan cara menipu, menekan, atau menyalahgunakan keadaan untuk dieksploitasi. Tanda-tandanya meliputi: pekerjaan yang ternyata berbeda dari janji, paspor ditahan, upah tidak dibayar, kebebasan bergerak dibatasi, dan ancaman terhadap pekerja atau keluarganya. Dalam keadaan ini, jalur utamanya bukan hanya pengaduan ketenagakerjaan tetapi laporan kepada kepolisian dan perwakilan RI. Korban berhak atas perlindungan, termasuk dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban; pelajari perlindungan saksi dan LPSK. Berhati-hatilah dengan nomor pasal dan ancaman pidananya karena undang-undang terkait dapat berubah; periksa teks resmi terbaru.

    Anak dan keluarga yang ikut ditinggalkan

    Keberangkatan orang tua sering meninggalkan anak dalam pengasuhan kerabat. Susun kesepakatan tertulis tentang pengasuhan, biaya sekolah, dan pengelolaan kiriman uang agar tidak terjadi sengketa saat pekerja pulang. Siapkan juga surat kuasa untuk urusan penting seperti pengambilan rapor atau tindakan medis anak. Bila ada persoalan hak asuh, baca hak asuh anak setelah perceraian.

    Kiriman uang (remitansi) sebaiknya dilakukan melalui bank atau penyelenggara resmi dan disimpan buktinya. Bukti pengiriman membantu bila nanti muncul sengketa harta bersama atau klaim pekerja atas upah.

    Kesalahan umum

    • Berangkat menggunakan visa wisata untuk bekerja.
    • Menandatangani dokumen yang tidak dipahami.
    • Menyerahkan paspor kepada calo atau majikan.
    • Tidak menyimpan salinan perjanjian dan kontak darurat.
    • Mengurus lewat calo yang menjanjikan "tanpa prosedur".
    • Menerima potongan gaji yang tidak tercantum dalam kontrak.
    • Tidak memberi tahu keluarga tentang alamat dan kontak di negara tujuan.
    Peringatan

    Jangan berangkat bekerja ke luar negeri dengan visa kunjungan atau wisata, dan jangan menyerahkan paspor kepada siapa pun. Pekerja yang berangkat lewat jalur tidak resmi kehilangan banyak perlindungan, dan keluarganya sulit membantu bila terjadi masalah.

    Tips

    Foto atau pindai seluruh dokumen (paspor, perjanjian, kartu kepesertaan) dan kirim salinannya kepada keluarga. Catat nomor layanan perwakilan RI di negara tujuan sebelum berangkat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja migran boleh dikenai biaya penempatan? Menurut UU 18/2017, PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan, dan ada larangan membebankan biaya yang seharusnya ditanggung pemberi kerja. Periksa peraturan pelaksana dan minta rincian tertulis dari penyalur resmi.

    Siapa yang harus saya hubungi bila gaji tidak dibayar di luar negeri? Hubungi perwakilan RI di negara tujuan, penyalur yang memberangkatkan Anda, dan instansi pelindungan pekerja migran di Indonesia. Siapkan bukti perjanjian dan catatan pembayaran.

    Apakah keluarga bisa mengadukan atas nama saya? Ya, keluarga di Indonesia dapat membantu menyampaikan pengaduan, terutama bila Anda sulit menghubungi pihak berwenang. Berikan mereka salinan dokumen sebelum berangkat.

    Ringkasan

    Pekerja migran Indonesia dilindungi UU 18/2017 sejak sebelum berangkat sampai setelah pulang. Berangkatlah lewat jalur resmi, miliki perjanjian penempatan dan perjanjian kerja tertulis, ikut jaminan sosial, dan jangan menyerahkan paspor kepada siapa pun. PMI pada pokoknya tidak dapat dibebani biaya penempatan. Bila bermasalah, kumpulkan bukti, hubungi perwakilan RI, penyalur, dan instansi pelindungan pekerja migran. Periksa teks resmi terbaru karena regulasi dan kelembagaan dapat berubah.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp