Panduan Perselisihan Hubungan Industrial: dari Bipartit hingga Pengadilan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu perselisihan hubungan industrial dan siapa yang terkena
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Dasarnya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-undang itu mengenal empat jenis perselisihan:
- Perselisihan hak: pelaksanaan hak yang sudah ada tidak dipenuhi, misalnya upah, lembur, atau tunjangan hari raya.
- Perselisihan kepentingan: perbedaan dalam membuat atau mengubah syarat kerja, misalnya dalam perundingan perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK): perbedaan pendapat tentang PHK yang dilakukan salah satu pihak.
- Perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Pembahasan jenis-jenisnya ada di empat jenis perselisihan hubungan industrial. Yang terkena adalah pekerja, pengusaha, dan serikat pekerja. Pekerja dapat didampingi serikat, kuasa hukum, atau pendamping.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Penyelesaian berjalan bertahap, dan sebagian tahap wajib ditempuh sebelum gugatan diajukan.
- Bipartit. Perundingan langsung antara pekerja atau serikat dan pengusaha. Undang-undang memberi waktu tiga puluh hari kerja sejak perundingan dimulai. Hasilnya dituangkan dalam risalah. Jika tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama.
- Pencatatan. Jika bipartit gagal atau pengusaha tidak mau berunding, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan pada instansi ketenagakerjaan di kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti upaya bipartit.
- Pilihan penyelesaian di luar pengadilan. Instansi menawarkan konsiliasi atau arbitrase; bila para pihak tidak memilih, perkara dilimpahkan ke mediasi oleh mediator hubungan industrial. Arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja, dan harus disepakati tertulis.
- Mediasi dan anjuran. Mediator memanggil para pihak, mencoba mendamaikan, dan bila gagal mengeluarkan anjuran tertulis. Para pihak menjawab menerima atau menolak.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang berada di pengadilan negeri, bila mediasi gagal atau anjuran ditolak. Gugatan harus melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi; tanpa itu hakim dapat mengembalikan gugatan.
- Kasasi. Putusan PHI atas perselisihan hak dan PHK dapat dikasasi ke Mahkamah Agung. Untuk perselisihan kepentingan dan antarserikat, putusan PHI bersifat akhir. Lihat kasasi putusan PHI.
Batas waktu perundingan, mediasi, dan pemeriksaan di pengadilan ditentukan undang-undang dalam hari kerja. Periksa teks resmi UU 2/2004 untuk angka yang pasti, dan perhatikan juga tenggat mengajukan gugatan sebagaimana dijelaskan di batas waktu gugatan PHK ke PHI.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 2/2004 tetap menjadi dasar acara penyelesaian. Perubahan datang dari aturan materiilnya. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 mengubah alasan PHK, pesangon, dan kewajiban pemberitahuan. UU 6/2023 menegaskan bahwa selama proses penyelesaian perselisihan PHK berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya, termasuk pembayaran upah. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang menguji norma ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja juga dapat berdampak, jadi aturan terbaru dan putusannya perlu diperiksa. Di sisi lain, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026; undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan.
KUHAP baru tidak mengatur sengketa perdata hubungan industrial, sehingga hukum acaranya tetap acara perdata di PHI. Pendaftaran perkara dapat dilakukan secara elektronik lewat e-court.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Identitas pekerja dan pengusaha, termasuk alamat tempat kerja.
- Perjanjian kerja, surat pengangkatan, atau bukti hubungan kerja lain seperti slip upah, kartu identitas karyawan, dan rekening koran penerimaan upah.
- Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Surat PHK, surat peringatan, undangan klarifikasi, atau surat lain yang relevan.
- Bukti perselisihan: perhitungan upah, daftar kehadiran, bukti lembur, bukti pembayaran.
- Risalah perundingan bipartit, termasuk undangan dan daftar hadir.
- Bukti pencatatan perselisihan di dinas ketenagakerjaan.
- Anjuran tertulis mediator dan risalah mediasi.
- Surat kuasa bila diwakili kuasa hukum atau serikat.
Jangan lupa menyimpan bukti komunikasi elektronik. Pesan singkat atau surat elektronik dapat menjadi bukti bila diperoleh dan disimpan dengan cara yang benar. Lihat dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Langkah praktis
- Tulis kronologi. Catat tanggal, kejadian, orang yang terlibat, dan jumlah hak yang dipersoalkan.
- Kumpulkan bukti dan susun berurutan.
- Kirim surat permintaan perundingan bipartit secara tertulis, dengan bukti terima. Sebutkan pokok persoalan dan usulan waktu.
- Hadiri perundingan dan buat risalah yang memuat nama, jabatan, alamat para pihak, tanggal dan tempat, pokok masalah, pendapat para pihak, kesimpulan, dan tanda tangan. Jika pihak lain tidak hadir, catat dan simpan bukti undangan.
- Catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota bila gagal atau tidak ada tanggapan.
- Ikuti mediasi. Hadir tepat waktu, bawa bukti, dan sampaikan tuntutan dengan jelas. Pertimbangkan usulan damai. Pelajari anjuran mediator diterima atau ditolak dan perbedaan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
- Bila ada kesepakatan, tanda tangani perjanjian bersama dan daftarkan ke PHI agar memiliki kekuatan eksekusi.
- Bila gagal, ajukan gugatan ke PHI pada pengadilan negeri di wilayah tempat pekerja bekerja. Untuk wilayah Malang, periksa PHI yang berwenang menurut ketentuan wilayah.
- Hadiri persidangan: pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Hukum acara PHI mengikuti hukum acara perdata, dengan beberapa tenggat khusus.
- Setelah putusan, pertimbangkan kasasi dalam tenggat, atau minta eksekusi bila putusan berkekuatan tetap. Lihat eksekusi putusan PHI.
Biaya
Untuk gugatan dengan nilai di bawah batas tertentu yang diatur undang-undang, pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi. Selain itu, biaya perkara mengikuti ketentuan pengadilan. Biaya pribadi seperti ongkos transportasi, fotokopi, bea meterai, atau honorarium kuasa hukum perlu diperhitungkan tersendiri. Rinciannya ada di biaya berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Langsung menggugat tanpa bipartit dan mediasi | Gugatan tidak diterima | Tempuh tahapan wajib dan simpan risalah |
| Bipartit lisan tanpa risalah | Tidak ada bukti perundingan | Minta risalah tertulis atau kirim notulen |
| Terlambat mencatatkan atau menggugat | Hak menggugat dapat hilang | Catat tenggat dan jangan menunda |
| Tuntutan tidak dihitung | Gugatan kabur | Hitung nominal dengan rumus yang berlaku |
| Menandatangani surat tanpa membaca | Terikat kesepakatan merugikan | Baca dan minta salinan |
| Mengabaikan panggilan mediator | Pihak dianggap tidak beritikad baik | Hadir atau kirim kuasa |
| Tidak melampirkan risalah mediasi | Gugatan dikembalikan | Lampirkan sesuai ketentuan |
Contoh: Bu Wulan (nama fiktif) bekerja di sebuah toko dan dua bulan upahnya tidak dibayar. Ia mengirim surat tertulis meminta perundingan. Pertemuan pertama tidak menghasilkan kesepakatan, tetapi risalah dibuat dan ditandatangani. Ia mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan, lalu mengikuti mediasi. Mediator mengeluarkan anjuran agar upah dibayar dalam dua kali cicilan. Pengusaha menerima, perjanjian bersama dibuat, dan didaftarkan agar dapat dieksekusi bila dilanggar.
Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau pernyataan "tidak menuntut apa pun" karena tekanan. Dokumen semacam itu dapat dipakai untuk menolak tuntutan Anda. Bila ragu, minta waktu membaca dan berkonsultasi dahulu.
Mulailah dengan pendekatan damai. Banyak perselisihan selesai pada bipartit atau mediasi dengan waktu dan biaya jauh lebih kecil daripada pengadilan. Siapkan angka kompromi yang realistis dan catat setiap tawaran secara tertulis.
Peran serikat, kuasa hukum, dan pengawas
Serikat pekerja dapat mendampingi anggotanya sejak bipartit sampai pengadilan. Kuasa hukum dapat membantu menyusun gugatan dan mewakili di persidangan. Selain jalur perselisihan, pelanggaran norma ketenagakerjaan seperti upah di bawah minimum atau jaminan sosial yang tidak dibayar dapat diadukan kepada pengawas ketenagakerjaan. Jalur itu berbeda dari PHI dan dapat berjalan berdampingan. Lihat cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan dan tahapan perselisihan hubungan industrial.
Menyusun risalah bipartit yang berguna
Risalah adalah dokumen terpenting pada tahap awal. Tanpa risalah, pengadilan sulit memastikan bahwa perundingan sudah dilakukan. Risalah sebaiknya memuat nama lengkap dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah, pendapat masing-masing pihak, kesimpulan atau hasil perundingan, serta tanggal dan tanda tangan semua yang hadir.
Jika pihak lawan menolak menandatangani, tuliskan hal itu di bagian akhir risalah dan minta saksi ikut menandatangani. Kirim salinan risalah melalui surat tercatat atau pesan elektronik yang dapat dibuktikan penerimaannya. Bila perundingan berlangsung beberapa kali, buat risalah terpisah untuk setiap pertemuan dan beri nomor urut. Risalah yang rapi memudahkan mediator dan hakim memahami perkembangan perkara tanpa harus mendengar cerita dari awal, dan melindungi kedua pihak dari klaim yang berubah-ubah di kemudian hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah bipartit wajib sebelum mediasi? Ya. Undang-undang mewajibkan perundingan bipartit terlebih dahulu. Bila pengusaha menolak, bukti penolakan itu menjadi dasar pencatatan.
Bagaimana jika pengusaha tidak hadir saat mediasi? Mediator dapat memanggil kembali, dan ketidakhadiran dicatat. Mediator tetap dapat mengeluarkan anjuran.
Apakah pekerja yang di-PHK tetap dibayar selama proses? Menurut UU Cipta Kerja, pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk membayar upah. Periksa penerapannya pada kasus Anda.
Apakah bisa tanpa pengacara? Bisa. Pekerja dapat berperkara sendiri atau didampingi serikat. Pengacara membantu pada perkara yang rumit.
Ringkasan
- Jalurnya berjenjang: bipartit, pencatatan, mediasi atau konsiliasi atau arbitrase, PHI, kasasi.
- Simpan risalah, bukti pencatatan, dan anjuran; tanpa itu gugatan dapat dikembalikan.
- Empat jenis perselisihan: hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja.
- Hormati tenggat, dokumentasikan bukti, dan upayakan damai.
- Periksa teks UU 2/2004 untuk batas waktu dan perkembangan aturan terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan RI — kemnaker.go.id
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Empat Jenis Perselisihan Hubungan Industrial: Hak, Kepentingan, PHK, dan Antarserikat
- Anjuran Mediator Hubungan Industrial: Diterima atau Ditolak
- Batas Waktu Gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial: Anjuran, Risalah, dan Daluwarsa
- Eksekusi Putusan PHI: Langkah Bila Pengusaha Tidak Membayar Setelah Putusan Berkekuatan Tetap
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.