Hukum Pidana

KUHAP Baru: Perlindungan Saksi, Korban, dan Pelapor di Persidangan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMencari perlindungan1Catat ancaman ataugangguan yang dialami2Laporkan kepadapenyidik, jaksa, atauhakim3Ajukan permohonan keLPSK bila perlu4Minta pengaturankhusus saat bersaksi5Simpan bukti dan nomorkontak petugas
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu perlindungan saksi, korban, dan pelapor

    Saksi adalah orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana dan memberi keterangan kepada penegak hukum. Korban adalah orang yang menderita akibat tindak pidana. Pelapor adalah orang yang menyampaikan laporan kepada pihak berwenang. Satu orang bisa memiliki ketiga peran sekaligus.

    Perlindungan berarti upaya agar mereka tetap aman dan bebas dari tekanan selama dan setelah proses. Bentuknya bisa berupa pengamanan fisik, kerahasiaan identitas, cara bersaksi yang tidak mempertemukan langsung dengan pelaku, sampai bantuan medis dan psikologis.

    Kelompok yang paling membutuhkan antara lain korban kekerasan seksual, korban kekerasan dalam rumah tangga, saksi dalam perkara kejahatan terorganisasi, dan pelapor kasus korupsi. Anak dan penyandang disabilitas memiliki ketentuan khusus tersendiri.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Ada dua lapis aturan. Lapis pertama adalah hukum acara pidana, yaitu KUHAP baru, yang mengatur bagaimana saksi dan korban diperlakukan di tiap tahap, mulai penyelidikan hingga sidang. Lapis kedua adalah undang-undang khusus perlindungan, yaitu UU 3/2026, yang memuat hak dan tata cara memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perbandingannya dengan aturan lama ada pada perubahan UU 3/2026 dibanding aturan LPSK lama.

    Prinsip yang berlaku umum:

    • Saksi dan korban berhak diperlakukan dengan hormat dan tidak direndahkan saat diperiksa.
    • Identitas dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu, terutama bila ada ancaman.
    • Saksi berhak memberi keterangan tanpa tekanan, dan keterangan yang diperoleh dengan paksaan tidak boleh dipakai.
    • Saksi dan pelapor tidak boleh diancam atau dibalas karena bersaksi atau melapor.
    • Biaya transportasi dan keperluan wajar untuk hadir dapat diganti menurut ketentuan.

    Mengenai rincian pasal KUHAP baru tentang cara memeriksa saksi dan kehadiran korban di sidang, periksa teks resmi. Untuk bahasan hak yang lebih luas lihat hak saksi dan korban menurut UU 3/2026.

    Pintu kayu cokelat dengan gagang hitam
    Foto oleh Pieter Janaldo di Unsplash

    Bentuk perlindungan yang lazim

    BentukIsi singkatUntuk siapa
    Kerahasiaan identitasNama dan alamat tidak disebut di sidang atau ditulis samarSaksi dan pelapor yang terancam
    Kesaksian tanpa tatap mukaMemberi keterangan dari ruang lain atau lewat sambungan videoSaksi yang takut terhadap terdakwa
    PengamananPengawalan, rumah aman, atau relokasi sementaraSaksi dan korban yang terancam serius
    PendampinganDidampingi psikolog, pendamping, atau penasihat hukumKorban kekerasan seksual, KDRT, dan anak
    Bantuan medis dan psikologisPemulihan fisik dan mentalKorban kejahatan
    Larangan menekanAncaman terhadap saksi dapat dipidana tersendiriSemua saksi

    Kerahasiaan identitas tidak berarti keterangan saksi dianggap lebih rendah. Hakim tetap menilai apakah keterangan itu konsisten dan didukung bukti lain. Bahasan lebih lanjut ada pada identitas saksi dirahasiakan dan sidang tanpa tatap muka.

    Peran LPSK dan aparat penegak hukum

    LPSK adalah lembaga mandiri yang memberi perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban. Pengajuan permohonan dapat dilakukan sendiri, oleh keluarga, kuasa, atau atas inisiatif pejabat yang berwenang. LPSK menilai ancaman dan menentukan bentuk perlindungan. Untuk jenis perkara tertentu, seperti kekerasan seksual, dapat berlaku ketentuan khusus; periksa teks resmi UU 3/2026.

    Selain LPSK, polisi, jaksa, dan hakim punya kewajiban sendiri. Polisi dapat mengatur pemeriksaan agar saksi tidak bertemu pelaku. Jaksa dapat meminta pengaturan khusus saat sidang. Hakim dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan sementara dari ruang sidang saat saksi memberikan keterangan, atau meminta penggunaan sarana tertentu. Kewenangan rincinya bergantung pada KUHAP baru dan peraturan pelaksananya.

    Langkah praktis bila Anda merasa terancam

    1. Catat setiap ancaman: waktu, tempat, bentuk, dan pelakunya. Simpan tangkapan layar pesan, rekaman, atau foto.
    2. Beri tahu penyidik atau jaksa yang menangani perkara. Minta ancaman itu dicatat dalam berkas.
    3. Jangan menghadapi pelaku sendirian. Hindari bertemu atau membalas pesan yang bernada ancaman.
    4. Ajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Siapkan identitas, kronologi singkat, bukti ancaman, dan nomor laporan polisi.
    5. Jika ancaman datang mendadak dan serius, hubungi kepolisian terdekat atau layanan darurat. Lihat layanan pengaduan polisi 110 dan aplikasi resmi.
    6. Saat sidang, mintalah kepada jaksa atau penasihat hukum agar mengajukan permohonan pengaturan khusus, misalnya kesaksian tanpa tatap muka.
    7. Setelah bersaksi, tetap simpan nomor petugas. Perlindungan tidak harus berhenti begitu sidang selesai, terutama bila ancaman berlanjut.

    Biaya permohonan perlindungan ke lembaga negara pada dasarnya tidak dipungut. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk mengurus perlindungan, waspada.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ada tiga perubahan yang relevan. Pertama, KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama. Kedua, UU 3/2026 mencabut UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga rujukan ke undang-undang lama perlu diperbarui. Ketiga, KUHP baru (UU 1/2023) berlaku pada tanggal yang sama dan memuat ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi proses peradilan, termasuk mengintimidasi saksi; bunyi pasalnya perlu diperiksa pada teks resmi.

    Untuk perkara yang sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026, aturan peralihan menentukan tahap mana yang memakai aturan lama dan mana yang memakai aturan baru. Prinsipnya perkara berjalan tidak otomatis batal. Lihat ketentuan peralihan KUHAP baru dan periksa teks resmi. Asas aturan yang lebih menguntungkan terutama berlaku untuk ancaman pidana, bukan untuk perlindungan saksi, sehingga hak perlindungan sebaiknya dimohonkan secara tegas.

    UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dapat mengubah ancaman pidana di sejumlah undang-undang di luar KUHP. Karena itu, angka ancaman pidana dalam undang-undang khusus perlu dicek ulang pada teks resmi terbaru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menunggu ancaman membesar baru melaporBukti hilang, risiko naikLaporkan sejak ancaman pertama
    Mengira identitas otomatis dirahasiakanNama muncul di dokumenAjukan permintaan secara tertulis
    Berdamai karena ditekanKeterangan berubah, kasus lemahLaporkan tekanan kepada aparat
    Membagikan kronologi di media sosialPelaku mengetahui detailSimpan informasi untuk aparat
    Mengubah keterangan tanpa alasanDianggap tidak konsistenBicarakan dulu dengan pendamping
    Tidak menyimpan nomor petugasSulit meminta bantuan cepatCatat kontak penyidik, jaksa, dan LPSK

    Contoh: Seorang pedagang menjadi saksi atas pengeroyokan di pasar. Setelah dipanggil polisi, ia menerima pesan ancaman dari orang tak dikenal. Ia menyimpan pesan itu, melaporkannya kepada penyidik, dan mengajukan permohonan ke LPSK. Di persidangan, jaksa meminta agar saksi memberi keterangan lewat sambungan video dari ruang lain. Majelis hakim mengabulkan permintaan itu.

    Contoh lain: Seorang karyawan melaporkan dugaan penyelewengan dana di kantornya. Atasan mengancam memecatnya. Ia menyampaikan hal itu kepada penyidik dan meminta pendampingan. Pelapor yang beritikad baik tidak boleh dituntut hanya karena melapor; ketentuan lebih rinci ada pada pelapor tidak boleh dituntut pidana.

    Peringatan

    Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana. Perlindungan tidak berlaku sebagai tameng untuk berbohong. Katakan hanya yang Anda lihat, dengar, atau alami sendiri, dan bila tidak ingat katakan tidak ingat.

    Tips

    Buat satu folder berisi laporan polisi, bukti ancaman, dan daftar kontak petugas. Bawa saat dipanggil. Minta pendamping hadir saat pemeriksaan agar Anda tidak menjawab dalam keadaan tertekan.

    Perlindungan khusus: anak, perempuan, dan penyandang disabilitas

    Anak yang menjadi saksi atau korban mendapat perlakuan khusus. Pemeriksaan dilakukan ramah anak, didampingi orang tua atau pendamping, dan sidang pada umumnya tertutup. Perempuan korban kekerasan seksual atau KDRT berhak atas pendamping dan pemeriksaan yang tidak menyudutkan. Penyandang disabilitas berhak atas akomodasi yang layak, misalnya juru bahasa isyarat. Rincian terkait ada pada kuhap baru: pemeriksaan penyandang disabilitas dan akomodasi layak dan anak sebagai saksi atau korban.

    Setelah bersaksi: menghadapi risiko pembalasan

    Perlindungan tidak berhenti ketika hakim mengetuk palu. Banyak saksi justru merasa paling rentan setelah putusan dibacakan, terutama jika terdakwa dihukum dan keluarganya mengetahui siapa yang bersaksi. Karena itu, simpan kontak LPSK dan penyidik, dan laporkan gangguan baru sebagai peristiwa tersendiri.

    Beberapa hal praktis yang membantu. Pertama, kurangi jejak digital yang mudah dilacak, seperti unggahan lokasi dan foto rumah. Kedua, beri tahu keluarga dan tetangga dekat agar mengetahui siapa yang harus dihubungi bila ada orang tak dikenal datang. Ketiga, jangan menanggapi pesan dari pihak yang meminta Anda mencabut keterangan; tangkap layar dan serahkan kepada aparat. Keempat, jika pekerjaan Anda terancam karena bersaksi, dokumentasikan setiap perubahan perlakuan dari atasan, karena pembalasan terhadap saksi atau pelapor merupakan hal yang dilarang.

    Perlu dicatat bahwa upaya mengintimidasi, membujuk dengan imbalan, atau memaksa saksi mengubah keterangan dapat menjadi perbuatan pidana tersendiri. Ketentuan rincinya dalam KUHP baru sebaiknya diperiksa pada teks resmi. Pembahasan perbuatan terkait ada pada KUHP baru: sumpah palsu, keterangan palsu, dan menghalangi peradilan.

    Saksi pelaku dan pelapor kasus besar

    Ada kelompok saksi yang statusnya khusus, yaitu saksi yang juga terlibat dalam kejahatan tetapi bersedia membantu membongkar pelaku yang lebih besar. Mereka dikenal sebagai justice collaborator. Perlindungan dan keringanan hukum bagi mereka memiliki syarat ketat dan penilaian terpisah. Penjelasannya ada pada justice collaborator: saksi pelaku yang bekerja sama. Adapun pelapor kasus korupsi memiliki jalur perlindungan sendiri, lihat pelapor korupsi dan saksi pelapor.

    Perbedaan penting: saksi biasa hanya menyampaikan apa yang diketahui, sedangkan saksi pelaku harus mengakui perannya. Keputusan menjadi saksi pelaku sebaiknya tidak diambil sendirian; bicarakan dengan penasihat hukum lebih dulu agar konsekuensinya dipahami.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya bisa menolak bersaksi karena takut? Panggilan sebagai saksi adalah kewajiban hukum, dan menolak tanpa alasan sah dapat berakibat panggilan paksa. Namun rasa takut yang beralasan dapat disampaikan agar diberikan perlindungan atau cara bersaksi yang aman. Lihat saksi tidak hadir: panggilan paksa dan sanksi.

    Apakah nama pelapor bisa disembunyikan sepenuhnya? Dalam keadaan tertentu identitas dapat dirahasiakan, tetapi penyembunyian total bergantung pada jenis perkara dan penilaian hakim. Ajukan permintaan sedini mungkin dan periksa ketentuan terbaru.

    Siapa yang menanggung biaya perlindungan LPSK? Layanan dari negara pada dasarnya tidak memungut biaya dari pemohon. Rinciannya periksa pada teks resmi dan situs LPSK.

    Apakah korban boleh didampingi keluarga saat bersaksi? Pendampingan umumnya diperbolehkan, terutama bagi anak dan korban kekerasan seksual, tetapi hakim dapat mengatur siapa yang boleh berada di ruang sidang demi menjaga keterangan tetap bebas.

    Ringkasan

    • KUHAP baru (UU 20/2025) dan KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 3/2026 mengatur perlindungan saksi dan korban dan menggantikan UU 13/2006.
    • Bentuk perlindungan meliputi kerahasiaan identitas, kesaksian tanpa tatap muka, pengamanan, pendampingan, dan bantuan pemulihan.
    • Ajukan permohonan ke LPSK bila ancaman nyata, dan laporkan juga kepada penyidik atau jaksa.
    • Simpan bukti ancaman dan catat kontak petugas.
    • Perlindungan bukan izin untuk berbohong; keterangan palsu tetap dapat dipidana.
    • Untuk rincian pasal KUHAP baru dan aturan pelaksananya, periksa teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp