KUHAP Baru: Pendamping Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Pemeriksaan
Isi artikel
Apa itu pendamping korban dan siapa yang berhak
Pendamping adalah orang yang menemani korban selama proses hukum. Perannya bukan menggantikan korban bicara, tetapi memastikan korban merasa aman, mengerti prosesnya, dan haknya tidak dilanggar. Pendamping bisa berupa petugas dari unit layanan pemerintah daerah, psikolog, pekerja sosial, relawan lembaga masyarakat, atau penasihat hukum. Anggota keluarga atau teman tepercaya juga dapat menemani, sesuai penilaian penyidik.
Yang berhak didampingi adalah korban kekerasan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kelompok rentan lain seperti anak dan penyandang disabilitas. Korban kekerasan seksual diatur dalam UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Korban KDRT diatur dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Keduanya tetap berlaku bersamaan dengan KUHP baru dan KUHAP baru. Ancaman pidana di dalamnya perlu dicek pada teks resmi terbaru karena UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
KUHAP baru mengatur cara memeriksa saksi dan korban. UU TPKS dan UU 23/2004 memberi hak tambahan, antara lain hak atas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan. Prinsip yang relevan:
- Korban berhak didampingi sejak melapor hingga sidang selesai.
- Pemeriksaan harus menghormati martabat korban. Pertanyaan tidak boleh merendahkan atau menyalahkan.
- Pemeriksaan dilakukan oleh petugas yang memahami penanganan korban, bila tersedia, di tempat yang aman dan tertutup.
- Korban boleh meminta jeda, pergantian petugas, atau pemeriksaan ditunda bila kondisinya tidak memungkinkan.
- Latar belakang seksual korban dan pakaian korban tidak boleh dipakai untuk menyalahkan korban.
- Korban tidak wajib berhadapan langsung dengan pelaku.
Untuk kekerasan seksual, UU TPKS mengatur alat bukti secara khusus, misalnya keterangan saksi atau korban yang didukung satu alat bukti lain. Perincian ini perlu diperiksa pada teks resmi. Lihat juga jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS.
Lembaga pendamping yang bisa dihubungi
| Lembaga | Peran | Cara menghubungi |
|---|---|---|
| UPTD PPA (unit layanan perlindungan perempuan dan anak) | Konseling, pendampingan hukum dan psikologis, rumah aman | Kantor dinas pemerintah daerah atau layanan telepon resmi |
| Unit PPA di kepolisian | Menerima laporan, pemeriksaan ramah korban | Kantor polisi setempat |
| LPSK | Perlindungan saksi dan korban, bantuan medis dan psikologis | Situs dan kantor LPSK |
| Lembaga bantuan hukum | Pendampingan hukum gratis bagi yang memenuhi syarat | Kantor atau layanan daring lembaga |
| Rumah sakit | Pemeriksaan medis, visum | Instalasi gawat darurat atau layanan terpadu |
| Layanan pengaduan nasional | Rujukan awal | Kanal resmi pemerintah |
Panduan lebih rinci tersedia pada hak korban kekerasan seksual: pendamping dan UPTD PPA.
Langkah praktis
- Pastikan Anda aman lebih dulu. Jika masih berada di dekat pelaku, cari tempat aman atau hubungi orang terpercaya dan layanan darurat.
- Cari pertolongan medis. Visum et repertum, yaitu keterangan dokter tentang luka, penting sebagai bukti. Jangan membersihkan badan atau membuang pakaian sebelum diperiksa bila memungkinkan.
- Hubungi pendamping, misalnya UPTD PPA atau lembaga bantuan hukum, sebelum atau saat melapor.
- Laporkan ke kepolisian. Sampaikan bahwa Anda ingin didampingi dan diperiksa petugas perempuan atau di ruang khusus bila perlu.
- Siapkan kronologi singkat: kapan, di mana, apa yang terjadi, siapa pelakunya. Tidak perlu sempurna. Pendamping dapat membantu menyusun.
- Simpan bukti: pesan, foto, rekaman, dan nama saksi. Bukti elektronik dibahas pada rekaman CCTV dan chat sebagai bukti pidana.
- Mintalah salinan tanda terima laporan dan nomor laporan. Lihat tanda bukti laporan polisi dan nomor laporan.
- Saat diperiksa, jawab sejauh yang Anda ingat. Jika pertanyaan menyudutkan, katakan bahwa Anda tidak nyaman dan minta pendamping menyampaikan keberatan.
- Untuk korban KDRT, pertimbangkan permohonan perintah perlindungan. Lihat korban KDRT: perintah perlindungan dari pengadilan.
Layanan pemerintah untuk korban pada dasarnya tidak memungut biaya. Bila ada yang meminta bayaran untuk mengurus laporan, tanyakan dasarnya dan laporkan bila tidak jelas.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Kerangka hukum yang berlaku kini terdiri dari KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025), keduanya berlaku sejak 2 Januari 2026, serta UU TPKS yang tetap berlaku sebagai undang-undang khusus. Hubungan antara KUHP baru dan UU TPKS dibahas pada KUHP baru: kekerasan seksual dan kaitan dengan UU TPKS. Selain itu UU 3/2026 menggantikan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga hak korban atas perlindungan perlu dirujuk ke undang-undang yang baru.
Untuk kejadian yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, hukum pidana materiil mengikuti asas bahwa bila ada perubahan aturan, diterapkan yang paling menguntungkan terdakwa. Dari sisi korban, hal ini dapat berarti bahwa perbuatan lama diproses dengan memperhatikan ketentuan peralihan. Rincian peralihan perlu dicek pada teks resmi; gambaran awam ada pada ketentuan peralihan KUHAP baru. Hak pendampingan dalam pemeriksaan yang berlangsung setelah KUHAP baru berlaku pada prinsipnya mengikuti aturan yang berlaku saat pemeriksaan, namun konfirmasi ke penyidik tetap dianjurkan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Melapor tanpa pendamping | Rentan tertekan, tak tahu hak | Hubungi UPTD PPA atau lembaga bantuan hukum lebih dulu |
| Membersihkan diri sebelum visum | Bukti fisik hilang | Periksa dahulu bila memungkinkan |
| Menghapus pesan pelaku | Bukti elektronik hilang | Simpan dan cadangkan |
| Menerima damai karena tekanan | Korban dirugikan lagi | Bicarakan dengan pendamping |
| Menjawab pertanyaan menyudutkan tanpa keberatan | Pemeriksaan tidak ramah korban | Minta jeda atau pergantian petugas |
| Menunda laporan terlalu lama | Bukti sulit dilacak | Laporkan secepat mungkin |
Contoh: Seorang karyawan mengalami pelecehan seksual oleh atasannya. Ia menghubungi UPTD PPA, yang mengirim pendamping hukum dan psikolog. Pendamping menemaninya ke kantor polisi, memastikan pemeriksaan di ruang khusus oleh petugas perempuan, dan membantu menyimpan pesan-pesan atasan sebagai bukti. Saat penyidik menanyakan pakaian yang dipakai korban, pendamping menyampaikan keberatan dan meminta pertanyaan difokuskan pada perbuatan pelaku.
Contoh lain: Seorang istri mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Ia datang ke puskesmas, memperoleh visum, lalu melapor dibantu pendamping. Ia juga mengajukan perintah perlindungan agar suaminya tidak mendekat. Selama sidang, ia meminta pendamping hadir dan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa saat memberi keterangan.
Jangan menyebarkan identitas korban di media sosial. Menyebarkan identitas korban kekerasan seksual atau korban anak dapat bermasalah secara hukum dan membahayakan korban. Serahkan informasi hanya kepada aparat dan pendamping.
Mintalah pendamping menemani sejak laporan pertama, bukan hanya saat sidang. Bawa catatan nomor kontak pendamping, penyidik, dan jaksa, serta tuliskan tiap kali ada pemeriksaan tambahan.
Pemeriksaan yang tidak menyudutkan korban
Prinsip pemeriksaan yang baik adalah petugas mendengar lebih dulu dan bertanya kemudian. Pertanyaan yang pantas fokus pada perbuatan pelaku: apa yang dilakukan, kapan, di mana, dan akibatnya. Pertanyaan yang tidak pantas menyangkut kehidupan pribadi korban, pakaian, atau alasan korban mau berada di suatu tempat, seolah korban ikut bersalah. Korban boleh menolak menjawab pertanyaan yang tidak berkaitan dengan perkara.
Korban juga berhak memperoleh informasi perkembangan perkara. Lihat hak korban mengetahui perkembangan perkara. Jika pemeriksaan melanggar prosedur, ajukan pengaduan ke atasan penyidik atau lembaga pengawas, sebagaimana dijelaskan pada pengaduan masyarakat atas penyimpangan aparat.
Menjaga diri selama proses yang panjang
Proses hukum bisa berlangsung berbulan-bulan, dan korban sering lelah. Pendampingan psikologis membantu korban tetap kuat menghadapi pemeriksaan berulang. Beberapa hal yang bisa dilakukan: bicarakan perasaan dengan psikolog atau konselor, jangan menunda pemeriksaan kesehatan, dan beri tahu pendamping bila Anda merasa tidak sanggup menghadiri pemeriksaan. Penyidik dapat menjadwalkan ulang dalam batas yang wajar.
Korban juga perlu menyiapkan diri terhadap tekanan dari lingkungan. Keluarga pelaku mungkin meminta damai. Teman mungkin menyarankan diam demi nama baik. Rekan kerja mungkin bergunjing. Pendamping dapat membantu menyaring tekanan itu dan menjelaskan bahwa keputusan tetap di tangan korban. Layanan bantuan medis dan psikologis dibahas pada bantuan medis dan psikologis korban kejahatan.
Satu hal lagi yang penting adalah komunikasi dengan penyidik. Tanyakan perkembangan secara berkala. Bila laporan tidak ditindaklanjuti, gunakan jalur yang dijelaskan pada laporan polisi tidak ditindaklanjuti: cara menanyakan perkembangan.
Pendampingan di persidangan
Saat perkara sampai ke pengadilan, korban umumnya hadir sebagai saksi. Pendamping dapat duduk di dekat korban atau menunggu di ruang terpisah. Untuk perkara kesusilaan, sidang biasanya tertutup untuk umum. Korban dapat meminta hakim agar terdakwa tidak berada di ruangan saat korban memberi keterangan, atau agar keterangan diberikan melalui sarana lain. Permintaan seperti ini lebih baik disampaikan oleh jaksa atau penasihat hukum sebelum hari sidang. Pembahasan tentang cara bersaksi tanpa tatap muka ada pada identitas saksi dirahasiakan dan sidang tanpa tatap muka.
Sesudah putusan, korban berhak mengetahui hasilnya. Tanyakan kepada jaksa mengenai restitusi dan pelaksanaan putusan, serta ketentuan bila terpidana dibebaskan kelak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah korban wajib didampingi penasihat hukum? Tidak selalu wajib, tetapi sangat dianjurkan. Pendampingan hukum membantu korban memahami haknya, dan layanan bantuan hukum tersedia bagi yang memenuhi syarat.
Boleh meminta penyidik perempuan? Korban dapat memintanya, dan banyak unit PPA di kepolisian memang memiliki petugas perempuan. Ketersediaannya bergantung kondisi setempat.
Apakah laporan bisa dicabut jika korban takut? Kekerasan seksual pada umumnya bukan delik aduan sehingga pencabutan laporan belum tentu menghentikan proses. Pada KDRT fisik tertentu, sifat deliknya perlu diperiksa. Lihat kuhp baru dan KDRT.
Berapa lama masa pendampingan? Pendampingan dapat berlangsung dari pelaporan hingga pemulihan setelah putusan, tergantung kebutuhan dan layanan yang tersedia.
Ringkasan
- KUHAP baru (UU 20/2025) dan KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026; UU TPKS dan UU 23/2004 tetap menjadi dasar perlindungan khusus.
- Korban berhak didampingi sejak melapor hingga sidang dan diperiksa dengan menghormati martabatnya.
- Hubungi UPTD PPA, unit PPA kepolisian, LPSK, atau lembaga bantuan hukum.
- Jaga bukti: visum, pesan, dan foto. Jangan menyebarkan identitas korban.
- Sampaikan keberatan bila pertanyaan menyudutkan, dan ajukan pengaduan bila prosedur dilanggar.
- Periksa teks resmi untuk rincian KUHAP baru dan aturan peralihan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Komnas Perempuan — komnasperempuan.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Hak korban kekerasan seksual pendamping dan uptd ppa
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
- Korban KDRT perintah perlindungan dari pengadilan
- KUHAP baru pemeriksaan perempuan lansia dan anak sebagai saksi
- Perlindungan bagi Korban KDRT: Langkah Pertama yang Bisa Dilakukan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.