Ketenagakerjaan

Kasasi Putusan PHI ke Mahkamah Agung: Prosedur, Tenggat, dan Putusan yang Final

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATKasasi putusan PHI1Putusan PHI dibacakanatau diberitahukan2Periksa: dapatdikasasi atau final3Nyatakan kasasi dalam14 hari kerja4Susun memori kasasidan kontra memori5Mahkamah Agungmemutus, lalu eksekusi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu kasasi dan siapa yang terkena

    Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pengadilan di bawahnya. Kata kasasi berasal dari bahasa Prancis casser yang berarti membatalkan. Berbeda dari banding, kasasi tidak memeriksa ulang seluruh fakta. MA terutama menilai apakah pengadilan di bawahnya salah menerapkan hukum, melampaui kewenangan, atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang.

    Dalam perselisihan hubungan industrial, tidak ada tingkat banding di pengadilan tinggi. Setelah PHI di pengadilan negeri, upaya berikutnya langsung kasasi ke MA. Ketentuannya ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Yang terkena adalah pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha yang menjadi pihak dalam perkara PHI. Pihak yang menang di tingkat pertama pun perlu memahami kasasi karena lawan dapat mengajukannya dan eksekusi dapat tertunda.

    Perkara apa yang dapat dikasasi

    Tidak semua putusan PHI dapat dikasasi. Menurut susunan UU 2/2004, kasasi tersedia untuk putusan PHI atas perselisihan hak dan perselisihan PHK. Sebaliknya, putusan PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja bersifat final di tingkat PHI dan tidak dapat dikasasi. Artinya, putusan itu langsung berkekuatan hukum tetap.

    Jenis perselisihanKasasiKeterangan
    HakDapatMisalnya upah, lembur, THR
    PHKDapatPesangon, keabsahan PHK
    KepentinganTidak dapatPutusan PHI final
    AntarserikatTidak dapatPutusan PHI final

    Pembagian ini bersumber dari Pasal 56 UU 2/2004. Pengantar jenis perselisihan ada di empat jenis perselisihan hubungan industrial.

    Bunga berkelopak putih.
    Foto oleh Yulia Mostova di Unsplash

    Tenggat dan sifat putusan

    Tenggat kasasi adalah salah satu yang paling singkat. Menurut UU 2/2004, permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 hari kerja. Waktu dihitung sejak putusan dibacakan dalam sidang bagi pihak yang hadir, atau sejak putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Dua kata penting di sini: hari kerja, bukan hari kalender, dan sejak pembacaan atau pemberitahuan. Karena itu catat tanggal pembacaan putusan.

    Setelah permohonan diajukan, ada rangkaian waktu lain. Pemohon menyerahkan memori kasasi, yaitu uraian alasan kasasi. Pihak lawan dapat menanggapi dengan kontra memori. Panitera PHI meneruskan berkas ke MA dalam jangka waktu tertentu. MA kemudian memeriksa dan, menurut UU 2/2004, ditargetkan memutus dalam waktu 30 hari kerja. Praktiknya, jangka waktu itu kerap lebih panjang. Pemohon sebaiknya tidak menggantungkan rencana pada target tersebut.

    Putusan MA pada kasasi PHI bersifat akhir dalam arti tidak ada lagi upaya hukum biasa. Setelah itu, hanya tersedia upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) menurut ketentuan umum hukum acara, dengan syarat yang ketat. Kemungkinan PK dalam perkara PHI dan syaratnya perlu diperiksa pada ketentuan terbaru.

    Langkah praktis mengajukan kasasi

    1. Catat tanggal putusan dibacakan. Hitung 14 hari kerja ke depan, tanpa menghitung akhir pekan dan libur resmi.
    2. Pastikan jenis perselisihan. Hak atau PHK dapat dikasasi.
    3. Nyatakan kasasi. Ajukan permohonan kasasi kepada panitera PHI yang memutus perkara. Panitera mencatatnya dalam akta permohonan kasasi.
    4. Bayar biaya yang diperlukan bila ada. Untuk perkara di bawah ambang tertentu, UU 2/2004 menyebut tidak ada biaya perkara; periksa teks resmi untuk tahap kasasi. Lihat biaya berperkara di PHI.
    5. Susun memori kasasi. Uraikan alasan: kesalahan penerapan hukum, kelalaian prosedur, atau putusan yang melampaui wewenang. Jangan sekadar mengulang fakta.
    6. Serahkan memori dalam jangka waktu yang ditentukan. Tanyakan batas pastinya kepada panitera.
    7. Terima kontra memori. Pihak lawan menjawab. Pelajari argumennya.
    8. Tunggu putusan MA. Pantau lewat nomor perkara di sistem informasi perkara.
    9. Ajukan eksekusi setelah putusan berkekuatan tetap dan bila lawan tidak membayar. Lihat eksekusi putusan PHI.

    Contoh: Mira, pekerja fiktif, kalah di PHI dalam perkara PHK karena hakim menilai PHK sah. Putusan dibacakan hari Senin. Mira menghitung 14 hari kerja, mencatat bahwa ada satu hari libur nasional dalam periode itu, lalu menyatakan kasasi pada hari kesepuluh. Dengan bantuan serikat, ia menyusun memori kasasi yang menyoroti bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti surat peringatan yang sudah kedaluwarsa. Ia menyerahkan memori dan menunggu putusan MA. Cerita ini fiktif.

    Isi memori kasasi yang baik

    Memori kasasi bukan pengulangan gugatan. Tugasnya menunjukkan kesalahan hukum pengadilan sebelumnya. Beberapa bagian yang lazim:

    • identitas pemohon dan termohon kasasi, serta nomor perkara;
    • ringkasan putusan yang dikasasi;
    • alasan kasasi, satu per satu, dengan rujukan aturan;
    • bagian petitum, yaitu permintaan agar MA membatalkan putusan sebelumnya dan memutus sendiri;
    • tanda tangan pemohon atau kuasa.

    Alasan yang kuat biasanya menunjuk pada penerapan hukum yang keliru, seperti salah menafsirkan peraturan pesangon, mengabaikan alat bukti penting, atau tidak mempertimbangkan dalil yang diajukan. Alasan yang hanya berisi ketidakpuasan atas penilaian fakta cenderung kurang efektif karena MA bukan pengadilan fakta. Pemohon yang tidak berpengalaman sebaiknya meminta bantuan advokat atau serikat dalam menyusun memori.

    Kemungkinan hasil putusan kasasi

    Ada tiga kemungkinan putusan MA. Pertama, kasasi ditolak, sehingga putusan PHI tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap. Kedua, kasasi dikabulkan, sehingga putusan PHI dibatalkan dan MA mengadili sendiri atau memutus dengan amar baru. Ketiga, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, biasanya karena terlambat atau cacat syarat formal, misalnya diajukan untuk perselisihan yang bersifat final.

    Bagi pekerja, hasil kasasi menentukan jumlah yang dapat dieksekusi. Karena itu ada baiknya menghitung ulang tuntutan setelah putusan MA dan membandingkannya dengan amar. Jika amar berubah, mintalah salinan resmi dan pelajari bagian pertimbangannya. Salinan putusan dapat diminta ke kepaniteraan atau diakses melalui direktori putusan Mahkamah Agung yang bersifat publik; identitas pihak biasanya disamarkan.

    Perbedaan kasasi dengan banding dan peninjauan kembali

    Banyak orang mencampuradukkan ketiganya. Banding adalah pemeriksaan ulang oleh pengadilan tinggi atas fakta dan hukum, dan tidak tersedia untuk putusan PHI. Kasasi menilai penerapan hukum oleh MA. Peninjauan kembali (PK) adalah upaya luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hanya bila ada alasan tertentu seperti ditemukannya bukti baru yang menentukan atau kekhilafan hakim yang nyata. PK tidak menunda eksekusi secara otomatis.

    Perbedaan ini penting agar pekerja tidak menyia-nyiakan waktu. Misalnya, pekerja yang kalah dalam perselisihan kepentingan tidak bisa kasasi dan sulit pula PK, sehingga strategi sebaiknya dipikirkan sejak sebelum putusan. Memilih jalur arbitrase untuk perselisihan kepentingan, misalnya, berarti menerima putusan final. Pelajari pilihan itu di mediasi, konsiliasi, dan arbitrase hubungan industrial.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ketentuan kasasi dalam UU 2/2004 belum berubah secara resmi. Revisi UU 2/2004 sempat dibahas, tetapi tanpa naskah resmi yang terverifikasi, ketentuan di atas tetap dipakai. Perubahan lain yang terasa adalah pendaftaran dan pemantauan perkara yang makin banyak dilakukan secara elektronik di MA dan pengadilan negeri.

    Aturan substansi juga berubah: PP 35/2021 mengubah pesangon, dan putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023 serta putusan MK tentang Pasal 82 UU 2/2004 memengaruhi tata cara PHK dan tenggat gugatan. Lihat batas waktu gugatan PHK. UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan diganti UU 6/2023. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang menurut Kementerian Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan.

    Satu catatan terakhir: pihak yang menang pun perlu memantau kasasi lawan. Jika lawan mengajukan kasasi, siapkan kontra memori dengan argumen yang kuat dan tetap simpan seluruh bukti. Jangan menganggap perkara selesai sebelum ada keterangan resmi bahwa putusan berkekuatan hukum tetap.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menghitung tenggat dengan hari kalenderKasasi terlambatHitung hari kerja
    Mengkasasi perselisihan kepentinganDitolak, putusan finalPeriksa jenis perselisihan
    Memori hanya mengulang faktaLemah di MAFokus pada kesalahan hukum
    Tidak menyerahkan memori tepat waktuKasasi tidak diterimaCatat batas pasti
    Menunggu tanpa memantauTerlambat bertindakPantau nomor perkara
    Peringatan

    Mengajukan kasasi tidak otomatis menghentikan seluruh akibat putusan. Dalam kondisi tertentu pengadilan dapat menetapkan hal lain. Jangan mengosongkan rumah atau melepas hak berdasarkan asumsi tanpa memeriksa putusan dan penetapan yang ada.

    Tips

    Pasang pengingat kalender pada hari ke-5 dan hari ke-10 setelah putusan. Kasasi sebaiknya dinyatakan sebelum hari terakhir, bukan pada hari terakhir, untuk mengantisipasi kendala administratif.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah kasasi PHI memerlukan advokat? Tidak wajib dalam semua kasus, tetapi memori kasasi bersifat teknis. Banyak pihak memakai advokat atau pendamping serikat.

    Apakah kasasi membuat eksekusi tertunda? Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, eksekusi umumnya belum dapat dilakukan, kecuali ada penetapan lain. Periksa amar putusan.

    Apakah MA dapat menambah tuntutan? Tidak. MA menilai berdasarkan perkara yang telah diperiksa. Tuntutan baru tidak boleh diajukan di tingkat kasasi.

    Berapa lama sampai ada putusan? Target undang-undang 30 hari kerja di MA, tetapi total waktu termasuk pengiriman berkas bisa lebih panjang. Tanyakan perkembangan secara berkala.

    Ringkasan

    • Kasasi adalah upaya hukum ke MA atas putusan PHI; tidak ada banding di pengadilan tinggi untuk perkara ini.
    • Kasasi tersedia untuk perselisihan hak dan PHK; putusan PHI atas perselisihan kepentingan dan antarserikat bersifat final.
    • Tenggat kasasi 14 hari kerja sejak putusan dibacakan atau diberitahukan; MA ditargetkan memutus dalam 30 hari kerja.
    • Memori kasasi harus fokus pada kesalahan hukum, bukan mengulang fakta.
    • Setelah putusan tetap, ajukan eksekusi bila lawan tidak membayar.
    • Periksa teks resmi UU 2/2004 dan pantau UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp