Teknologi & Hukum Digital

Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab

Terbit Diperbarui 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Banyak orang membeli produk karena melihat tokoh yang diikuti memakainya. Masalah muncul ketika produk tidak sesuai klaim, aman tidaknya diragukan, atau uang tidak kembali. Siapa yang bertanggung jawab: penjual, pemilik merek, atau influencer yang mempromosikan? Artikel ini menjelaskan aturan dasarnya dan langkah yang bisa ditempuh konsumen maupun influencer.

Isi artikel
    ALUR SINGKATIklan atau endorse menyesatkan1Simpan konten iklandan bukti pembelian2Hubungi penjual daninfluencer secaratertulis3Laporkan ke platformdan lembaga pengawas4Adukan ke BPSK ataulembaga konsumen5Gugat ganti rugi ataulaporkan pidana
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu endorsement dan iklan di media sosial

    Endorsement adalah dukungan atau rekomendasi publik terhadap suatu produk, biasanya oleh tokoh atau pemengaruh (influencer), baik dibayar maupun diberi barang gratis. Dari sudut hukum, konten semacam itu dapat dianggap iklan bila tujuannya mempromosikan barang atau jasa.

    Perbedaan penting yang sering disalahpahami:

    • Ulasan jujur dari pengguna biasa yang tidak dibayar bukan iklan.
    • Konten berbayar atau berimbalan dengan ajakan membeli adalah iklan, walau dikemas sebagai pengalaman pribadi.
    • Kolaborasi dengan produk gratis juga memunculkan kepentingan komersial yang sebaiknya diungkapkan.

    Karena iklan di media sosial menjangkau banyak orang dengan cepat, tanggung jawabnya lebih besar daripada pendapat pribadi.

    Aturan pokok dalam UU Perlindungan Konsumen

    UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memuat beberapa ketentuan yang langsung menyangkut iklan:

    • Pasal 9 ayat (1) melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang itu memiliki potongan harga, standar mutu tertentu, sponsor atau persetujuan tertentu, dalam keadaan baik atau baru, tersedia, tidak mengandung cacat tersembunyi, dan seterusnya. Huruf j melarang kata-kata berlebihan seperti "aman", "tidak berbahaya", atau "tidak mengandung risiko atau efek samping" tanpa keterangan lengkap.
    • Pasal 10 melarang pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi, tawaran potongan harga atau hadiah, dan bahaya penggunaan barang atau jasa.
    • Pasal 17 ayat (1) melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga, dan ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa; mengelabui jaminan atau garansi; memuat informasi yang keliru; tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian; mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa izin; dan melanggar etika atau peraturan periklanan.
    • Pasal 20 menyatakan pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkannya.
    • Pasal 19 mengatur ganti rugi: pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan, berupa pengembalian uang, penggantian barang sejenis, perawatan kesehatan, atau santunan.

    Beberapa pelanggaran dapat dipidana menurut Pasal 62, yaitu penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

    Lampu cincin (ring light) di atas meja
    Foto oleh Maria di Unsplash

    Bagaimana dengan influencer

    UU Perlindungan Konsumen menyebut "pelaku usaha periklanan", yaitu pihak yang membuat atau menyebarkan iklan. Seorang influencer yang dibayar untuk memproduksi atau menyebarkan iklan dapat berada dalam posisi tersebut, tergantung peran dan hubungan kerjanya. Dua kerangka hukum lain mempertegas:

    1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi tersebut. Selain itu, materi iklan elektronik dilarang bertentangan dengan hak konsumen atau prinsip persaingan usaha yang sehat.
    2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (1) melarang distribusi informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan KUHP baru, jadi periksa teks terbaru untuk ancamannya.

    Artinya, influencer tidak otomatis kebal hanya karena berkata "ini hanya endorse". Bila ia mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa klaim yang ia sampaikan tidak benar, atau ikut membuat klaim berlebihan, ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Tingkat tanggung jawabnya bergantung pada peran: apakah ia hanya membaca naskah dari merek, atau ikut membuat klaim sendiri, apakah ia menguji produk, dan apakah ia mengungkapkan hubungan komersial.

    Etika periklanan sebagai pedoman

    Selain hukum, ada pedoman etika periklanan yang disusun oleh asosiasi dan dewan periklanan. Prinsip yang umum dikenal: iklan harus jujur, tidak menyesatkan, mudah dikenali sebagai iklan, dan tidak merendahkan pihak lain. Melanggar etika tidak otomatis pidana, tetapi dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang menyebut pelanggaran etika periklanan.

    Praktik baik bagi influencer:

    • Cantumkan keterangan jelas bahwa konten adalah iklan atau kerja sama berbayar.
    • Coba produk dan beri pengalaman yang benar.
    • Tolak klaim medis atau finansial yang tidak dapat dibuktikan.
    • Minta bukti izin edar atau legalitas dari merek.
    • Simpan kontrak dan brief.

    Bidang yang lebih sensitif

    Beberapa kategori produk memerlukan kehati-hatian ekstra.

    Hak konsumen yang tertipu iklan

    Konsumen yang membeli karena iklan menyesatkan berhak atas:

    1. Pengembalian uang atau penggantian barang yang sesuai.
    2. Ganti rugi bila ada kerugian lain, misalnya biaya pengobatan.
    3. Penyelesaian sengketa melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau pengadilan.
    4. Pelaporan ke lembaga pengawas sektor terkait.

    Langkahnya:

    1. Simpan bukti iklan. Tangkapan layar atau rekaman layar unggahan, caption, kolom komentar, dan akun. Konten bisa dihapus kapan saja.
    2. Simpan bukti pembelian dan komunikasi dengan penjual.
    3. Dokumentasikan ketidaksesuaian antara klaim dan kenyataan, misalnya foto kondisi barang atau hasil pemeriksaan dokter.
    4. Kirim permintaan tertulis kepada penjual, dan tembusan kepada influencer atau agensinya bila perlu.
    5. Laporkan ke platform dengan kategori iklan menyesatkan atau penipuan.
    6. Laporkan ke lembaga pengawas sesuai sektor: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk obat dan makanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk keuangan, dan lembaga terkait lain.
    7. Ajukan sengketa ke BPSK atau gugatan ke pengadilan bila perlu. Baca hak konsumen dan BPSK.
    8. Pertimbangkan laporan pidana bila ada unsur penipuan atau korban banyak. Baca penipuan dan penggelapan, perbedaannya.

    Contoh: Ibu P membeli suplemen penurun berat badan setelah melihat seorang influencer berkata bahwa ia turun belasan kilo dalam sebulan "tanpa efek samping". Setelah memakainya, Ibu P mengalami mual dan pusing. Ia merekam layar unggahan itu, menyimpan struk, dan memeriksakan diri ke dokter. Ia mengirim keluhan tertulis ke penjual dan menembuskannya ke akun influencer, lalu melaporkan produk ke BPOM dan konten ke platform. Pertanyaan hukum yang timbul: apakah produk berizin, apakah klaim terbukti, dan apa peran influencer. Hasil akhir tidak bisa dipastikan, tetapi dokumentasi yang rapi membantu setiap langkah.

    Bagi influencer dan agensi: mengurangi risiko

    • Baca kontrak: siapa yang menjamin kebenaran klaim, siapa yang menanggung bila ada tuntutan.
    • Minta dokumen legalitas produk, termasuk izin edar atau perizinan lain.
    • Hindari kalimat absolut seperti "pasti berhasil" atau "100 persen aman".
    • Jangan membuat testimoni palsu atau memakai foto sebelum-sesudah yang direkayasa.
    • Tinjau komentar dan keluhan; hentikan promosi bila ada laporan efek merugikan.
    • Simpan arsip konten dan kesepakatan.

    Bila Anda influencer yang digugat, jangan menghapus semua konten secara panik. Hapus tanpa konsultasi dapat tampak sebagai upaya menghilangkan bukti. Hubungi advokat dan simpan salinan.

    Kontrak dengan influencer dan agensi

    Bagi merek dan influencer, kontrak kerja sama adalah tempat pembagian risiko. Poin yang sebaiknya jelas:

    Poin kontrakMengapa penting
    Siapa yang membuat naskah dan klaimMenentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas isi
    Dokumen legalitas produkMemastikan produk boleh dijual dan dipromosikan
    Jaminan kebenaran klaimMenentukan siapa yang menanggung bila klaim terbukti salah
    Kewajiban mencantumkan keterangan iklanMengurangi risiko dianggap menyesatkan
    Hak merek meminta penghapusan kontenMemungkinkan penarikan cepat bila ada masalah
    Ganti rugi dan penyelesaian sengketaMencegah saling tuding saat ada tuntutan

    Kontrak tidak menghapus tanggung jawab kepada konsumen, tetapi menentukan hubungan antar pihak setelahnya. Untuk dasar kontrak, baca syarat sah perjanjian dan kontrak elektronik freelance.

    Peran platform

    Platform media sosial menyediakan fitur pelaporan iklan menyesatkan dan penipuan. PP 80/2019 menyatakan penyelenggara perdagangan elektronik bertanggung jawab atas konten ilegal, kecuali bertindak cepat menghapusnya setelah mengetahui. Karena itu, laporan konsumen yang rinci dan disertai bukti membantu platform bertindak. Simpan nomor laporan dan balasan platform.

    Untuk konten yang mengeksploitasi seseorang tanpa izin, misalnya memakai wajah tokoh untuk iklan palsu, Pasal 17 ayat (1) huruf e UU Perlindungan Konsumen melarang iklan yang mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.

    Praktik baik bagi pembuat konten dan pemilik merek

    Terlepas dari ada atau tidaknya sengketa, ada kebiasaan yang mengurangi risiko hukum. Pembuat konten sebaiknya mencoba atau memahami produk sebelum mempromosikannya, hanya menyampaikan klaim yang dapat dibuktikan, dan menandai dengan jelas bahwa konten adalah iklan atau kerja sama berbayar. Hindari klaim kesehatan, hasil pasti, atau keuntungan pasti. Simpan kontrak kerja sama, briefing merek, dan bukti persetujuan konten.

    Pemilik merek dan agensi sebaiknya menuangkan dalam kontrak siapa yang bertanggung jawab atas klaim, siapa yang menyetujui materi sebelum tayang, bagaimana bila produk ternyata bermasalah, dan bagaimana pencabutan konten dilakukan. Pasal 17 UUPK melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga, sehingga tanggung jawab tidak hanya berada pada satu pihak. Pembagian tanggung jawab antara merek dan pembuat konten pada akhirnya dinilai dari peran masing-masing dan fakta kasus.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Percaya testimoni tanpa memeriksa izin dan klaim.
    • Tidak menyimpan bukti iklan.
    • Mengira tanggung jawab hanya pada penjual.
    • Mengira influencer pasti bebas karena "hanya endorse".
    • Komplain di kolom komentar, bukan kanal resmi, sehingga mudah dihapus.
    • Membeli lewat tautan afiliasi (tautan yang memberi komisi kepada pembuat konten) tanpa mengecek penjual sebenarnya.
    • Menuduh influencer dengan kata kasar, yang bisa menjadi masalah pencemaran nama baik.
    Peringatan

    Hati-hati pada akun yang meniru influencer atau tokoh terkenal untuk menawarkan produk, undian, atau investasi. Foto dan suara tokoh bisa direkayasa. Pastikan akun resmi dan jangan mentransfer uang ke rekening pribadi.

    Tips

    Sebelum membeli karena rekomendasi, tanya tiga hal: apakah ini iklan, apakah produknya berizin, dan apakah ada kebijakan pengembalian yang jelas. Bila salah satu tidak jelas, tunda membeli.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah influencer bisa digugat? Bisa, tergantung perannya dan fakta. Gugatan dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau pada tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Pembuktiannya perlu menunjukkan klaim menyesatkan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat. Baca perbuatan melawan hukum dan gugatan.

    Apakah influencer wajib mencantumkan tanda iklan? Pedoman etika periklanan mendorong iklan mudah dikenali sebagai iklan. Selain itu, ketentuan sektor tertentu bisa mengharuskan keterbukaan. Meski begitu, keterbukaan tidak menghapus tanggung jawab atas klaim yang menyesatkan.

    Apakah saya bisa menuntut jika sudah tahu itu endorse berbayar? Ya. Mengetahui bahwa konten berbayar tidak menghilangkan hak Anda atas informasi yang benar. Yang dinilai adalah apakah klaimnya jujur dan produknya sesuai.

    Ringkasan

    Iklan dan endorsement harus jujur. UU Perlindungan Konsumen melarang iklan yang menyesatkan dan menyatakan pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklannya, sedangkan PP 80/2019 membebankan tanggung jawab pada pihak yang membuat dan menyebarkan iklan elektronik. Influencer tidak otomatis kebal. Konsumen sebaiknya menyimpan bukti iklan, menuntut secara tertulis, melapor ke platform dan lembaga pengawas, lalu menempuh BPSK atau pengadilan bila perlu.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 9, 10, 17, 19, 20, 62).
    • PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ketentuan tentang iklan elektronik).
    • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (Pasal 28 ayat 1); ketentuan pidananya disesuaikan dengan KUHP baru.

    Baca juga

    WhatsApp