Administrasi & Kenegaraan

Gugatan ke PTUN: Tenggat 90 Hari, Upaya Administratif, dan Keputusan Fiktif

Terbit Diperbarui 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Ketika izin ditolak, sertifikat dibatalkan, atau permohonan tidak dijawab pejabat, warga dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi ada tenggat yang sangat menentukan, yaitu 90 hari. Terlambat sehari saja bisa membuat gugatan tidak dapat diterima. Artikel ini menjelaskan cara menghitung tenggat itu, peran upaya administratif, dan langkah praktisnya.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenggugat keputusan pemerintah ke PTUN1Identifikasi keputusanyang merugikan2Hitung tenggat 90 hari3Tempuh upayaadministratif biladiwajibkan4Susun dan daftarkangugatan5Ikuti pemeriksaan danputusan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu PTUN dan siapa yang digugat

    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memeriksa sengketa antara warga atau badan hukum dengan badan atau pejabat pemerintah akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (KTUN). KTUN adalah penetapan tertulis oleh pejabat pemerintah yang bersifat konkret (nyata), individual (ditujukan kepada orang tertentu), dan final (sudah berakibat hukum), sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Yang digugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan, misalnya kepala daerah, kepala kantor pertanahan, atau pejabat perizinan. Yang digugat bukan orang pribadi pejabat, melainkan jabatannya.

    PTUN bukan tempat menyelesaikan sengketa kepemilikan perdata atau pidana. Baca PTUN dan pengadilan negeri untuk memahami pembagian wewenang, serta keputusan yang bisa digugat dan surat edaran bukan keputusan.

    Tenggat 90 hari

    Menurut penjelasan Mahkamah Agung melalui Marinews, tenggang waktu menggugat diatur dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

    Artinya, jika keputusan Anda terima pada 1 Oktober, Anda harus mendaftarkan gugatan sebelum 90 hari berikutnya habis. Tenggat ini bersifat ketat. Gugatan yang terlambat umumnya dinyatakan tidak dapat diterima tanpa masuk ke pokok perkara.

    Fasad gedung megah dengan banyak pilar klasik putih
    Foto oleh Valentin Tatarnikov di Unsplash

    Sejak kapan 90 hari dihitung

    Titik awal perhitungan menjadi sumber sengketa tersendiri. Menurut Marinews:

    • Pada umumnya dihitung sejak keputusan diterima atau diumumkan.
    • Untuk pihak yang bukan alamat langsung keputusan (pihak ketiga yang dirugikan), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 menyatakan perhitungan dimulai sejak pihak itu pertama kali mengetahui keputusan yang merugikan kepentingannya.
    • Bila ada upaya administratif, Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 6 Tahun 2018 menyatakan tenggang 90 hari dihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan.

    Praktik antarmajelis hakim berbeda. Sebagian membantarkan (menunda) penghitungan selama upaya administratif berjalan, sebagian lain menghitung ulang 90 hari sejak keputusan atas upaya administratif. Karena itu, jangan mengambil risiko: ajukan gugatan secepat mungkin dan konsultasikan dengan advokat bila Anda sedang atau baru selesai menempuh upaya administratif.

    Baca juga tenggat dari tanggal terima.

    Upaya administratif: keberatan dan banding administratif

    Upaya administratif adalah jalur keberatan di dalam pemerintahan sebelum menggugat ke pengadilan. Ada dua bentuk umum: keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan dan banding administratif kepada atasan pejabat atau instansi lain. Perma No. 6 Tahun 2018 mengatur pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

    Hal penting:

    • Bila peraturan mewajibkan upaya administratif, tempuh dulu sebelum menggugat.
    • Catat tanggal setiap surat keberatan dan jawaban.
    • Perhatikan batas waktu pengajuan keberatan, yang bisa lebih singkat daripada 90 hari.
    • Jangan menunggu jawaban terlalu lama jika tenggat menjelang habis.

    Bila Anda ragu apakah wajib menempuh upaya administratif lebih dulu, tanyakan kepada advokat dan periksa peraturan sektor yang bersangkutan.

    Keputusan fiktif dan fiktif positif

    Kadang pejabat tidak menjawab permohonan. Diamnya pejabat dapat dianggap sebagai keputusan, yang disebut keputusan fiktif. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkenalkan konsep fiktif positif: permohonan dianggap dikabulkan bila pejabat tidak memberi keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan. Ketentuan rincinya, termasuk jangka waktunya dan jalur menegaskan keputusan itu ke pengadilan, telah mengalami perubahan lewat UU Cipta Kerja (UU 6/2023 sebagai penetapan Perppu 2/2022). Periksa teks resmi terbaru untuk memastikan batas hari dan caranya.

    Dalam perizinan berusaha melalui sistem OSS, PP 28/2025 menyebut batas waktu layanan (service level agreement); bila instansi tidak merespons dalam batas itu, sistem menerbitkan izin otomatis berdasarkan asas fiktif positif. Baca izin ditolak.

    Karena rumusan dan waktu bisa berbeda untuk setiap jenis permohonan, jangan menghitung sendiri dengan asumsi. Minta bukti permohonan masuk (tanda terima), dan catat tanggalnya.

    Syarat dan isi gugatan

    Gugatan diajukan secara tertulis ke PTUN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Gugatan memuat setidaknya:

    1. Identitas penggugat, dan kuasa bila diwakilkan.
    2. Identitas tergugat: badan atau pejabat penerbit keputusan.
    3. Dasar gugatan (posita): keputusan yang digugat, tanggal diterima, dan alasan keputusan itu melanggar hukum atau asas pemerintahan yang baik.
    4. Tuntutan (petitum): umumnya meminta keputusan dinyatakan batal atau tidak sah, dan tergugat diwajibkan mencabutnya atau menerbitkan keputusan baru. Dapat pula ditambah ganti rugi atau rehabilitasi dalam hal tertentu.
    5. Lampiran: salinan keputusan, bukti penerimaan, dan bukti lain.

    Pengadilan melakukan pemeriksaan administratif awal dan pemeriksaan persiapan. Setelah itu persidangan memeriksa bukti. Putusan dapat mengabulkan, menolak, menyatakan tidak diterima, atau menyatakan gugur.

    Langkah yang dapat ditempuh

    1. Dapatkan salinan keputusan dan catat tanggal Anda menerima atau mengetahuinya.
    2. Periksa apakah itu KTUN. Surat edaran, nota dinas, atau tindakan biasa belum tentu KTUN.
    3. Hitung tenggat dan tandai di kalender, termasuk tanggal batas akhir.
    4. Cek kewajiban upaya administratif dan ajukan keberatan atau banding administratif tertulis bila diperlukan.
    5. Kumpulkan bukti: surat permohonan, tanda terima, korespondensi, foto, dan peraturan terkait.
    6. Konsultasi dengan advokat untuk menyusun gugatan.
    7. Daftarkan gugatan ke PTUN, baik langsung maupun secara elektronik bila tersedia.
    8. Ikuti persidangan dan penuhi panggilan pengadilan.
    9. Pantau pelaksanaan putusan. Bila tergugat tidak melaksanakan, ada mekanisme lanjutan.

    Contoh: Bu Dian memohon izin usaha kepada dinas daerah. Pada 3 November ia menerima surat penolakan. Ia menandai 90 hari sejak 3 November, lalu mengajukan keberatan tertulis kepada kepala dinas dalam dua pekan. Ketika keberatan ditolak, ia tidak menunggu lagi. Dengan bantuan advokat, ia mendaftarkan gugatan ke PTUN jauh sebelum tenggat berakhir sambil menyimpan semua tanda terima.

    Kapan tenggat dapat dilonggarkan

    Tenggat 90 hari tidak mudah dilonggarkan. Marinews mengutip pandangan seorang hakim agung bahwa hakim dapat mengesampingkan kaidah formil bila kaidah itu sangat menghalangi tegaknya kaidah substansi, tetapi kepentingan yang dilindungi harus jauh lebih besar. Itu pandangan pribadi dan contoh, bukan ketentuan tertulis. Jangan mengandalkan kelonggaran. Anggap tenggat sebagai batas keras.

    Peringatan

    Jangan menunda hanya karena menunggu jawaban pejabat atau janji "akan diproses". Jawaban lisan tidak menghentikan tenggat. Daftarkan gugatan sebelum tenggat berakhir, dan simpan bukti pendaftaran.

    Contoh keputusan yang sering digugat

    Beberapa keputusan yang sering dipersoalkan di PTUN antara lain penolakan atau pencabutan izin, keputusan pemberhentian pegawai negeri, keputusan di bidang pertanahan, keputusan pengadaan, dan penetapan lain yang langsung merugikan seseorang. Namun tidak semua keputusan pemerintah dapat digugat; ada pengecualian yang diatur undang-undang, misalnya keputusan yang bersifat umum atau yang dikeluarkan dalam keadaan tertentu. Periksa teks resmi dan konsultasikan sebelum menggugat.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menghitung tenggat dari tanggal yang salah (misalnya tanggal surat, bukan tanggal diterima).
    • Mengira upaya administratif otomatis menunda tenggat.
    • Menggugat hal yang bukan KTUN.
    • Menggugat pejabat pribadi, bukan badan atau pejabat sebagai jabatan.
    • Menggabungkan tuntutan perdata (misalnya sengketa hak milik) ke PTUN.
    • Tidak menyimpan tanda terima.
    • Terlambat berkonsultasi.
    • Menunda karena berharap bernegosiasi.
    Tips

    Tulis dua tanggal di kalender: tanggal Anda menerima keputusan dan tanggal batas akhir 90 hari. Beri pengingat satu bulan dan dua minggu sebelumnya. Foto surat keputusan beserta amplop atau bukti kirimnya.

    Biaya dan bantuan hukum

    Mengajukan gugatan ke PTUN memerlukan biaya perkara yang ditetapkan pengadilan. Bagi yang tidak mampu tersedia mekanisme berperkara tanpa biaya (prodeo) dan bantuan hukum cuma-cuma sesuai syarat. Tanyakan kepada kepaniteraan PTUN dan lihat bantuan hukum gratis dan Posbakum. Biaya advokat berbeda-beda dan sebaiknya disepakati tertulis sejak awal.

    Selain biaya, pertimbangkan waktu. Proses PTUN berlangsung beberapa tahap, dan putusan dapat diajukan banding. Karena itu, pertimbangkan apakah penyelesaian lewat keberatan atau mediasi dengan instansi lebih efisien, tanpa mengorbankan tenggat gugatan.

    Peran advokat dan kuasa

    Penggugat dapat berperkara sendiri atau menunjuk kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Gugatan ke PTUN memiliki persyaratan formal yang ketat, sehingga pendampingan advokat membantu menghindari gugatan yang ditolak karena cacat bentuk. Baca surat kuasa khusus dan kuasa insidentil.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bagaimana jika saya tidak menerima salinan keputusan? Mintalah salinan secara tertulis dan catat tanggal permintaan. Pihak ketiga yang dirugikan dihitung sejak pertama kali mengetahui keputusan, menurut SEMA 3/2015 sebagaimana diuraikan Marinews. Segera konsultasikan dengan advokat.

    Apakah hari libur dihitung dalam 90 hari? Tenggat ini dihitung dalam hari kalender, tetapi cara menghitung akhir tenggat yang jatuh pada hari libur sebaiknya dipastikan kepada kepaniteraan. Jangan menunggu hari terakhir.

    Apakah PTUN bisa memerintahkan pejabat memberi izin? Putusan PTUN dapat mewajibkan tergugat mencabut keputusan dan menerbitkan keputusan baru. Rincian kewenangan bergantung pada jenis sengketa dan petitum. Periksa teks resmi dan konsultasikan.

    Ringkasan

    Gugatan ke PTUN harus diajukan dalam 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan, menurut Pasal 55 UU 5/1986. Pihak ketiga dihitung sejak mengetahui keputusan, dan bila ada upaya administratif, hitungan dikaitkan dengan keputusan atas upaya tersebut, dengan praktik yang berbeda antarmajelis. Keputusan fiktif dan fiktif positif diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan telah berubah oleh UU Cipta Kerja. Hitung tenggat dengan cermat, simpan tanda terima, dan ajukan gugatan lebih awal.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 55 (tenggang waktu 90 hari) sebagaimana diuraikan Marinews Mahkamah Agung.
    • Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 (pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif) dan SEMA No. 3 Tahun 2015, sebagaimana diuraikan Marinews.
    • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja (periksa teks resmi terbaru untuk keputusan fiktif).
    • PP No. 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (batas waktu layanan dan asas fiktif positif sebagaimana diuraikan Hukumonline).

    Baca juga

    WhatsApp