Perma 6/2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Ringkasan
Peraturan Mahkamah Agung ini memberi pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah upaya administratif ditempuh. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.