Ketenagakerjaan

Gaji Ditahan atau Dipotong Perusahaan: Batas yang Sah dan Cara Mengadu

Terbit Diperbarui 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Gaji telat, dipotong tanpa penjelasan, atau ditahan dengan alasan perusahaan sedang sulit. Keluhan seperti ini sangat sering muncul. Upah adalah hak utama pekerja, dan hukum mengatur kapan upah boleh dipotong, berapa batasnya, serta apa akibatnya bila perusahaan terlambat membayar. Artikel ini menjelaskannya dengan bahasa sederhana.

Isi artikel
    ALUR SINGKATBila gaji ditahan atau dipotong1Catat tanggal gajiandan jumlah2Minta rincian tertulis3Bipartit denganpengusaha4Mediasi dinasketenagakerjaan5Gugatan PHI bila perlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa yang dimaksud upah

    Upah adalah hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha. Besarnya ditetapkan menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Aturan umum pengupahan ada di PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang melaksanakan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.

    Dua hal pokok perlu diingat. Pertama, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang sudah diperjanjikan. Kedua, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Selebihnya, upah dapat dibayar harian, mingguan, atau bulanan, langsung kepada pekerja atau lewat bank. Bila lewat bank, upah harus sudah dapat diuangkan pada tanggal gajian yang disepakati.

    Gaji terlambat: denda yang ditanggung pengusaha

    PP 36/2021 mengatur denda bagi pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayar upah. Perhitungannya bertahap.

    KeterlambatanDenda
    Hari ke-4 sampai hari ke-8 sejak tanggal seharusnya dibayar5 persen dari upah yang seharusnya dibayar, untuk setiap hari keterlambatan
    Sesudah hari ke-8denda di atas ditambah 1 persen per hari, dengan batas keseluruhan 50 persen dari upah dalam satu bulan
    Sesudah satu bulandenda di atas ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi bank pemerintah

    Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar upah pokoknya. Pengusaha tetap harus membayar upah, ditambah denda. Ayat-ayat soal denda di PP 36/2021 menyebut bahwa denda dihitung dari upah yang seharusnya dibayarkan, jadi pekerja perlu mengetahui jumlah upah yang jatuh tempo dengan pasti.

    Contoh: Wulan berhak atas upah Rp4.000.000 yang jatuh tempo tanggal 1. Upah itu baru dibayar setelah lewat hari ke-4, sehingga dua hari terakhir keterlambatan sudah masuk rentang denda. Untuk dua hari itu, dendanya 5 persen per hari dari Rp4.000.000, yaitu Rp200.000 per hari. Denda yang mungkin ditagih adalah Rp400.000. Hitungan pastinya bergantung cara menghitung hari dan perjanjian, sehingga sebaiknya diperiksa bersama dinas ketenagakerjaan.

    Tangan memegang selembar uang kertas rupiah
    Foto oleh Mufid Majnun di Unsplash

    Kapan upah boleh dipotong

    Pengusaha tidak boleh memotong upah sesuka hati. PP 36/2021 membatasi pemotongan hanya untuk hal-hal tertentu, yaitu:

    • denda,
    • ganti rugi,
    • uang muka upah,
    • sewa rumah atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja,
    • utang atau cicilan utang pekerja,
    • kelebihan pembayaran upah.

    Untuk denda, ganti rugi, dan uang muka upah, pemotongan harus sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, jenis pelanggaran dan besar denda harus sudah tertulis lebih dulu. Denda yang dibuat mendadak tanpa dasar tertulis patut dipertanyakan.

    Ada tiga batas penting lain.

    1. Batas 50 persen. Jumlah seluruh pemotongan upah paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
    2. Pihak ketiga perlu surat kuasa. Potongan untuk pihak ketiga, misalnya koperasi atau cicilan, hanya boleh dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja. Surat kuasa itu dapat ditarik kembali kapan saja. Pengecualian berlaku untuk kewajiban kepada negara dan iuran jaminan sosial.
    3. Denda untuk kepentingan pekerja. Pada umumnya uang denda yang dipotong dari upah dipakai untuk kepentingan pekerja sesuai aturan perusahaan. Periksa teks resmi untuk rinciannya.

    Potongan yang patut dipersoalkan

    Beberapa potongan sering menimbulkan sengketa.

    • Potongan karena barang hilang atau rusak. Ini termasuk ganti rugi, sehingga harus ada dasar tertulis dan sebaiknya ada pembuktian kesalahan, bukan sekadar dibebankan.
    • Potongan karena pekerja berhenti atau diberhentikan, misalnya "denda keluar". Periksa apakah ada dasar tertulis dan apakah pekerja menyetujuinya.
    • Potongan yang membuat upah yang diterima jauh di bawah separuh. Ingat batas 50 persen.
    • Potongan tanpa rincian di slip gaji.
    • Penahanan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan. Ini bukan potongan upah, tetapi sering muncul bersamaan dan patut dipersoalkan.

    Contoh: Dedi bekerja di toko dan upahnya Rp3.000.000. Perusahaan memotong Rp2.000.000 dengan alasan stok hilang, tanpa dasar tertulis dan tanpa pembuktian. Selain soal dasar potongan, jumlah itu melewati batas 50 persen, yaitu Rp1.500.000. Dedi dapat meminta rincian tertulis dan mengadu ke dinas ketenagakerjaan.

    Upah ditahan karena perusahaan sulit uang

    Alasan "perusahaan sedang sulit" tidak menghapus kewajiban membayar upah. Aturan memang membuka kemungkinan penyesuaian upah lewat kesepakatan bersama, tetapi penyesuaian itu harus disepakati, bukan dipaksakan. Bila pekerja tidak setuju, upah tetap sesuai perjanjian.

    Bila perusahaan pailit, upah pekerja diberi kedudukan yang diutamakan menurut UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk rincian posisinya dalam pembagian harta pailit, lihat Kepailitan dan PKPU: Dasar-Dasar.

    Bila upah tidak dibayar tiga bulan berturut-turut

    PP 35/2021 mengatur bahwa pekerja dapat mengajukan permohonan PHK bila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Pekerja yang mengambil jalan ini berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan dan uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, ditambah uang penggantian hak. Syarat pengajuan dan putusannya melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga tidak bisa sekadar berhenti bekerja. Pelajari tahapannya pada artikel Perselisihan Hubungan Industrial: Tahapan.

    Langkah mengadu

    1. Catat dan kumpulkan bukti. Tanggal gajian menurut kontrak, jumlah yang seharusnya, jumlah yang diterima, slip gaji, dan mutasi rekening.
    2. Minta rincian tertulis. Kirim pertanyaan resmi tentang alasan penahanan atau potongan. Simpan bukti kirim.
    3. Ajukan perundingan bipartit. Ini perundingan langsung dengan pengusaha. Buat risalah berisi tanggal, peserta, dan hasil.
    4. Adukan ke dinas ketenagakerjaan. Dinas kabupaten atau kota dapat memanggil pengusaha dan memfasilitasi mediasi. Lampirkan bukti bipartit.
    5. Pertimbangkan pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran aturan upah juga dapat dilaporkan agar diperiksa oleh pengawas.
    6. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ini ditempuh bila mediasi gagal.

    Banyak kasus dapat selesai pada langkah 2 sampai 4. Karena itu, dokumen yang rapi lebih penting daripada emosi.

    Menghitung kerugian dengan rapi

    Buat tabel sederhana di lembar terpisah. Kolomnya: bulan, upah yang seharusnya, upah yang diterima, tanggal bayar, jumlah hari terlambat, dan perkiraan denda. Dengan tabel semacam ini, pembicaraan di bipartit menjadi konkret. Pengusaha lebih sulit mengelak ketika angkanya jelas, dan petugas dinas lebih mudah memahami kasus Anda.

    Untuk menghitung tunjangan atau lembur yang belum dibayar, baca Upah Lembur: Cara Menghitung.

    Cara membaca slip gaji

    Slip gaji adalah dokumen terpenting dalam sengketa upah. Pelajari bagian-bagiannya sebelum ada masalah.

    • Pendapatan. Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, dan bonus bila ada. Pisahkan komponen yang tetap dan tidak tetap, karena perbedaannya berpengaruh pada hitungan hak lain seperti kompensasi dan pesangon.
    • Potongan. Iuran jaminan sosial, cicilan, denda, dan potongan lain. Setiap baris potongan seharusnya punya keterangan. Potongan tanpa keterangan layak ditanyakan.
    • Upah bersih. Jumlah yang benar-benar diterima di rekening. Cocokkan dengan mutasi bank.

    Bila perusahaan tidak memberi slip gaji, minta secara tertulis. Tanpa slip, pekerja sulit membuktikan komponen upah. Dalam praktik, pengadilan dan mediator memperhatikan mutasi rekening, bukti pesan, dan keterangan rekan kerja ketika slip tidak ada.

    Contoh kasus lengkap

    Contoh: Tiara bekerja di sebuah bengkel dengan upah Rp3.200.000. Gajian seharusnya setiap tanggal 28. Selama tiga bulan terakhir gaji baru cair tanggal 10 bulan berikutnya, tanpa pemberitahuan. Tiara mencatat tiap tanggal pembayaran dan menghitung hari keterlambatan. Ia kemudian mengirim surat ke pemilik bengkel yang berisi tabel keterlambatan, permintaan penjelasan, dan permintaan perundingan. Pemilik menjawab bahwa kas sedang seret dan menawarkan jadwal pembayaran tetap setiap tanggal 5 mulai bulan depan. Tiara menerima asalkan jadwal itu tertulis dan ditandatangani, dan ia tetap menyimpan hak untuk menagih denda atas bulan-bulan sebelumnya. Penyelesaian seperti ini lebih murah dan cepat daripada gugatan, selama kesepakatannya tertulis jelas.

    Contoh: Rudi menerima slip dengan potongan "lain-lain" Rp900.000 dari upah Rp3.500.000. Rudi bertanya dan diberi tahu bahwa potongan itu denda keterlambatan masuk kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan. Rudi memeriksa peraturan perusahaan dan menemukan denda hanya sebesar Rp25.000 per kejadian. Potongan Rp900.000 tidak sesuai. Rudi mengirim pertanyaan tertulis, dan perusahaan akhirnya mengoreksi potongan itu. Pelajaran: selalu cocokkan potongan dengan dokumen aturan perusahaan.

    Peran peraturan perusahaan dan perjanjian kerja

    Banyak hal soal upah diserahkan kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama: tanggal gajian, tempat pembayaran, jenis pelanggaran yang kena denda, dan besar denda. Karena itu, minta salinan dokumen-dokumen ini sejak awal bekerja. Peraturan perusahaan yang berlaku perlu disahkan oleh pihak berwenang, sehingga Anda dapat menanyakan nomor pengesahannya bila ragu. Untuk pembahasan dokumen-dokumen ini, baca Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan.

    Hal yang bukan potongan sah

    Beberapa praktik sering dianggap lumrah, padahal bermasalah.

    • Uang jaminan ijazah atau barang pribadi. Menahan dokumen pribadi pekerja tidak sama dengan jaminan yang sah menurut aturan upah.
    • Potongan "sumbangan" yang tidak pernah disetujui. Potongan untuk pihak ketiga perlu surat kuasa dari pekerja.
    • Potongan gaji karena target tidak tercapai tanpa dasar tertulis. Target dan akibatnya harus diperjanjikan.
    • Gaji dipotong karena pekerja sakit. Upah saat sakit punya aturan sendiri. Baca Upah Saat Sakit dan Cuti Haid.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Berhenti bekerja begitu saja karena kesal. Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa prosedur dapat dianggap mangkir, sehingga haknya berkurang.
    • Menyetujui "pemotongan sementara" secara lisan tanpa catatan tertulis.
    • Tidak menyimpan slip gaji dan mutasi rekening.
    • Menandatangani surat yang menyatakan upah sudah lunas padahal belum.
    • Menunggu berbulan-bulan sebelum mengadu. Tuntutan pembayaran hak dari hubungan kerja punya batas waktu kedaluwarsa menurut UU Ketenagakerjaan.
    • Menganggap denda keterlambatan otomatis dibayar. Denda biasanya harus ditagih.
    Peringatan

    Jangan menerima "gaji dicicil" tanpa kesepakatan tertulis yang memuat jadwal dan jumlah. Tanpa tulisan, sulit membuktikan bahwa penundaan itu bukan kesepakatan Anda.

    Tips

    Gunakan satu nomor atau surel resmi perusahaan untuk semua pertanyaan soal gaji. Dengan begitu, bukti percakapan Anda terkumpul di satu tempat dan tidak berserakan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan boleh menahan gaji terakhir sampai serah terima selesai? Upah yang sudah menjadi hak tetap harus dibayar. Perusahaan dapat memperhitungkan hal-hal yang sah menurut aturan, misalnya pinjaman karyawan, asalkan ada dasarnya dan tidak melebihi batas pemotongan. Penahanan seluruh gaji tanpa dasar patut dipersoalkan.

    Apakah gaji harus dibayar lewat bank? Tidak harus. Upah dapat dibayar langsung kepada pekerja atau melalui bank. Yang penting, cara yang dipakai jelas dan terdokumentasi.

    Apakah THR ikut kena denda keterlambatan upah? THR punya aturan denda sendiri sebesar 5 persen dari total THR yang terlambat dibayar, dan denda itu tidak menghapus kewajiban membayar THR. Bacaan lanjutan ada pada artikel THR Keagamaan: Hak dan Sengketa.

    Ringkasan

    Upah harus dibayar tepat waktu dan tidak boleh di bawah upah minimum. Keterlambatan dikenai denda bertahap menurut PP 36/2021. Pemotongan hanya sah untuk hal tertentu, sesuai dasar tertulis, dan paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah. Potongan untuk pihak ketiga memerlukan surat kuasa. Bila gaji ditahan, kumpulkan bukti, minta rincian, tempuh bipartit, lalu adukan ke dinas ketenagakerjaan dan gugat bila perlu.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, antara lain Pasal 61 (denda keterlambatan upah), Pasal 63 (pemotongan upah), dan Pasal 65 (batas 50 persen).
    • PP No. 35 Tahun 2021, tentang alasan PHK dan hak pekerja; periksa pasal terkait pada teks resmi.
    • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

    Baca juga

    WhatsApp