Ketenagakerjaan

Contoh Perjanjian Kerja Lepas (Freelance) dan Cara Mengisinya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyusun perjanjian kerja lepas1Tentukan jenishubungan: mandiri ataupekerja harian lepas2Rumuskan lingkup,hasil, dan jadwalpekerjaan3Tetapkan imbalan dancara pembayaran4Atur hak atas hasilkerja dan kerahasiaan5Tandatangani dansimpan bersama buktiserah hasil
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu kerja lepas

    Kerja lepas atau freelance adalah pekerjaan yang dilakukan tanpa ikatan sebagai karyawan tetap. Orang yang mengerjakan disebut pekerja lepas atau freelancer. Pemberi pekerjaan membayar sesuai hasil, jam, atau proyek. Dalam kehidupan sehari-hari ada dua keadaan yang berbeda dan sering tercampur.

    KeadaanCiriAturan yang dominan
    Freelancer mandiriMenentukan sendiri cara dan waktu kerja, melayani beberapa klien, dibayar per hasilHukum perjanjian dalam KUHPerdata
    Pekerja harian lepasBekerja atas perintah, upah harian, hadir sesuai jadwalHukum ketenagakerjaan

    Kuncinya bukan nama di surat. Bila ada pekerjaan, upah, dan perintah yang kuat dari pemberi kerja, hubungan itu dapat dinilai sebagai hubungan kerja meski disebut freelance. Pembahasan lanjut ada di pekerja lepas dan kontrak jasa serta pekerja harian lepas dan status kerja.

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    • Perjanjian dasarnya mengikuti syarat sah perjanjian dalam KUHPerdata: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Lihat syarat sah perjanjian.
    • Freelancer mandiri tidak otomatis mendapat pesangon, cuti, atau jaminan sosial dari pemberi kerja. Hak itu bergantung isi perjanjian.
    • Pekerja harian lepas diatur dalam peraturan pelaksana ketenagakerjaan. Menurut PP No. 35 Tahun 2021, pekerjaan harian lepas dipakai untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu dan volume, dan upahnya dihitung berdasarkan kehadiran. Pekerja harian lepas hanya boleh dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Bila ia bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian harian itu tidak berlaku lagi dan hubungannya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT, atau karyawan tetap). Periksa teks resmi PP No. 35 Tahun 2021.
    • Hasil karya dilindungi hak cipta. Tanpa perjanjian yang jelas, penciptanya tetap pemegang hak cipta. Lihat hak cipta karya freelancer dan pesanan desain.
    • Perjanjian secara elektronik, termasuk lewat surel atau tanda tangan digital, dapat sah. Lihat kontrak elektronik freelance.
    • Keterlambatan bayar atau pembatalan sepihak dapat menjadi wanprestasi, yaitu ingkar janji. Lihat freelancer dibayar telat atau dibatalkan sepihak.
    CONTOH SURAT & PERJANJIANPerjanjian kerjalepasInfoHukum.com
    Ilustrasi oleh InfoHukum.com

    Kerangka perjanjian kerja lepas yang dapat disesuaikan

    Berikut kerangka umum untuk freelancer mandiri. Untuk pekerja harian lepas, tambahkan ketentuan hari kerja dan upah harian sesuai peraturan. Tanda [....] harus diganti dengan data Anda.

    • PERJANJIAN KERJA LEPAS Nomor: [....]
    • Pada hari ini, [hari], tanggal [....], bertempat di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
    • 1. [Nama Lengkap/Perusahaan], NIK/NIB [....], alamat [....], selanjutnya disebut Pihak Pertama (Pemberi Pekerjaan).
    • 2. [Nama Lengkap], NIK [....], alamat [....], selanjutnya disebut Pihak Kedua (Pekerja Lepas).
    • Pasal 1 Lingkup pekerjaan. Pihak Kedua mengerjakan [uraikan pekerjaan dan hasil yang diharapkan] sebagaimana rincian pada Lampiran.
    • Pasal 2 Jangka waktu dan jadwal. Pekerjaan dimulai [tanggal] dan selesai paling lambat [tanggal], dengan tahapan: [tahap 1, tahap 2].
    • Pasal 3 Imbalan. Imbalan Rp [....] [per proyek/per jam/per hari], dibayar [seluruhnya / dengan termin: ....%] paling lambat [....] hari setelah [tahap/serah hasil/faktur].
    • Pasal 4 Revisi. Pihak Pertama berhak meminta revisi sebanyak [....] kali. Revisi tambahan dikenai biaya Rp [....].
    • Pasal 5 Cara kerja. Pihak Kedua bekerja dengan peralatan dan cara sendiri [dan boleh mengerjakan pekerjaan untuk pihak lain, kecuali ....].
    • Pasal 6 Hak atas hasil. Hak cipta atas hasil [tetap pada Pihak Kedua dan Pihak Pertama diberi lisensi ....] / [dialihkan kepada Pihak Pertama setelah pembayaran lunas].
    • Pasal 7 Kerahasiaan. Para pihak menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pekerjaan, selama [....] tahun setelah perjanjian berakhir.
    • Pasal 8 Biaya tambahan. Biaya transportasi, perangkat, dan lain-lain ditanggung [....].
    • Pasal 9 Pembatalan dan pemutusan. Pembatalan dilakukan dengan pemberitahuan tertulis [....] hari sebelumnya. Pekerjaan yang sudah dikerjakan dibayar sesuai tahapan yang selesai.
    • Pasal 10 Keadaan memaksa. Keterlambatan karena keadaan di luar kendali para pihak tidak dianggap pelanggaran, dengan pemberitahuan segera.
    • Pasal 11 Penyelesaian perselisihan. Musyawarah terlebih dahulu; bila gagal, [mediasi/pengadilan negeri ....].
    • Pasal 12 Penutup. Perjanjian dibuat rangkap dua bermeterai cukup.
    • Pihak Pertama: [meterai] [tanda tangan] [nama]. Pihak Kedua: [tanda tangan] [nama].

    Penjelasan tiap pasal

    Identitas. Untuk perusahaan, tulis nama badan usaha dan pejabat yang berwenang. Untuk perorangan, nama sesuai KTP.

    Lingkup pekerjaan. Bagian paling penting. Sebutkan hasil yang dapat diperiksa, bukan hanya aktivitas. "Membuat 10 artikel masing-masing 800 kata" lebih jelas daripada "membantu menulis".

    Jadwal. Tenggat dan tahapan membantu menilai keterlambatan. Tentukan siapa yang harus menyediakan bahan agar keterlambatan tidak saling menyalahkan.

    Imbalan. Tulis jumlah, cara bayar, dan tenggat. Pembayaran bertahap (termin) melindungi kedua pihak. Hindari rumusan "dibayar setelah klien puas" tanpa kriteria.

    Revisi. Batasi jumlah revisi. Tanpa batas, pekerjaan bisa tak pernah selesai.

    Cara kerja. Untuk freelancer mandiri, tegaskan kebebasan memilih cara dan waktu. Untuk pekerja harian lepas, bagian ini diganti jadwal hadir.

    Hak atas hasil. Pilih salah satu: hak tetap pada pembuat dengan lisensi, atau dialihkan setelah lunas. Kosong berarti berpotensi sengketa.

    Kerahasiaan. Jaga data klien. Lihat contoh perjanjian kerahasiaan karyawan untuk gambaran redaksi.

    Pembatalan. Atur bayaran untuk pekerjaan yang sudah berjalan. Ini menghindari kerugian sepihak.

    Keadaan memaksa. Peristiwa di luar kendali, misalnya bencana. Tentukan prosedur pemberitahuannya.

    Penyelesaian perselisihan. Pilih mediasi atau pengadilan yang realistis dari sisi biaya.

    Daftar lampiran yang lazim

    • Rincian pekerjaan dan spesifikasi hasil.
    • Jadwal dan termin pembayaran.
    • Fotokopi KTP kedua pihak.
    • Nomor rekening pembayaran.
    • Contoh atau brief dari pemberi pekerjaan.
    • Formulir serah terima hasil.

    Langkah praktis

    1. Tentukan status hubungan. Mandiri atau harian lepas.
    2. Tulis lingkup dan hasil. Semakin spesifik semakin baik.
    3. Sepakati imbalan dan termin.
    4. Atur hak atas hasil. Lisensi atau pengalihan.
    5. Tandatangani. Bisa secara elektronik, simpan jejaknya.
    6. Kerjakan dan dokumentasikan. Simpan percakapan tentang perubahan lingkup.
    7. Serah hasil dengan tanda terima.
    8. Tagih sesuai termin. Bila macet, kirim somasi. Lihat somasi dan wanprestasi.

    Contoh redaksi klausul yang sering diperlukan

    Klausul berikut dapat disesuaikan. Tanda [....] diisi dengan data Anda.

    • Hak atas hasil, model lisensi. "Hak cipta atas hasil pekerjaan tetap pada Pihak Kedua. Pihak Pertama memperoleh lisensi non-eksklusif untuk menggunakan hasil pekerjaan untuk keperluan [....] di wilayah [....] selama [....]."
    • Hak atas hasil, model pengalihan. "Setelah seluruh imbalan dibayar lunas, hak ekonomi atas hasil pekerjaan dialihkan kepada Pihak Pertama. Pihak Kedua tetap berhak mencantumkan karya ini dalam portofolio, kecuali ditentukan lain."
    • Revisi. "Revisi adalah perbaikan atas hal yang tidak sesuai dengan brief. Permintaan di luar brief dianggap pekerjaan tambahan dan disepakati tertulis sebelum dikerjakan."
    • Keterlambatan bayar. "Bila pembayaran terlambat lebih dari [....] hari, Pihak Kedua berhak menghentikan pekerjaan sampai pembayaran diterima, tanpa dianggap melanggar tenggat."

    Redaksi di atas hanya bahan awal. Besaran denda atau bunga, bila hendak dicantumkan, sebaiknya dikonsultasikan agar wajar dan tidak dinilai berlebihan.

    Tanda hubungan kerja terselubung

    Beberapa tanda berikut dapat menunjukkan bahwa hubungan sebenarnya adalah hubungan kerja, bukan kerja lepas mandiri.

    • Pekerja wajib hadir pada jam yang ditetapkan pemberi pekerjaan dan mengikuti absensi.
    • Pekerja menerima perintah rinci dari atasan, bukan hanya brief hasil.
    • Pekerja hanya melayani satu pemberi pekerjaan dalam jangka panjang dan dilarang menerima klien lain.
    • Pekerja memakai peralatan dan ruang milik pemberi pekerjaan secara tetap.
    • Pembayaran bersifat rutin seperti gaji, bukan per hasil.

    Jika banyak tanda ini terpenuhi, pemberi pekerjaan sebaiknya mempertimbangkan membuat perjanjian kerja yang sesuai. Pekerja yang merasa berada dalam keadaan ini dapat berkonsultasi dengan advokat atau pengawas ketenagakerjaan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Lingkup kaburRevisi tak berujung, sengketa hasilTulis hasil yang terukur
    Tidak ada uang muka atau terminRisiko tidak dibayarSepakati termin
    Tidak mengatur hak ciptaSengketa kepemilikan karyaPilih lisensi atau pengalihan
    Pekerja lepas diperlakukan seperti karyawan penuhDapat dinilai ada hubungan kerjaSesuaikan jenis hubungan
    Pembatalan sepihak tanpa kompensasiWanprestasiAtur pembatalan tertulis
    Hanya lisan atau chatSulit dibuktikanBuat tertulis

    Kapan perlu advokat

    Proyek kecil dapat memakai perjanjian sederhana. Pertimbangkan advokat bila:

    • nilai proyek besar atau berjangka panjang;
    • hasil kerja bernilai komersial tinggi dan hak ciptanya sensitif;
    • ada risiko dinilai sebagai hubungan kerja terselubung;
    • pekerja lepas dipakai dalam jumlah banyak dengan format sama;
    • terjadi tunggakan atau pemutusan sepihak.

    Contoh penerapan

    Contoh: Seorang penulis lepas menerima proyek menulis sepuluh artikel untuk sebuah perusahaan. Perjanjian mencatat jumlah artikel, panjang, tenggat tiap lima artikel, dua kali revisi, imbalan dibayar dua termin, dan hak cipta tetap pada penulis dengan lisensi pemakaian oleh perusahaan. Setelah artikel pertama diserahkan, termin pertama dibayar tepat waktu.

    Contoh: Seorang desainer bekerja tiap hari di kantor klien, mengikuti jam kerja dan perintah atasan, tetapi disebut freelance. Saat hubungan berakhir, ia mempertanyakan haknya. Penilaian dapat mengarah pada adanya hubungan kerja karena unsur perintah dan upah kuat. Pelajarannya, nama perjanjian tidak menentukan status hukum.

    Peringatan

    Contoh dalam artikel ini harus disesuaikan dengan fakta, jenis hubungan, dan hukum yang berlaku. Menyebut seseorang freelance tidak menghapus kewajiban pemberi kerja bila unsur hubungan kerja terpenuhi. Hindari klausul yang meniadakan hak dasar yang dilindungi undang-undang.

    Tips

    Simpan semua persetujuan perubahan lingkup dalam tulisan, misalnya pesan yang menyebut revisi tambahan dan biayanya. Dokumentasi ini sangat membantu bila terjadi sengketa imbalan.

    Perubahan aturan yang perlu diketahui

    Pengaturan pekerja harian lepas dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT, atau karyawan kontrak) berubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, menggantikan rujukan lama pada UU Cipta Kerja yang pertama (UU No. 11 Tahun 2020, tidak berlaku). DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Pantau apakah undang-undang itu mengatur pekerja lepas atau pekerja platform secara khusus. Aturan inti perjanjian dalam KUHPerdata relatif stabil.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah freelancer berhak THR dan pesangon? Freelancer mandiri tidak otomatis. Hak itu bergantung perjanjian. Pekerja harian lepas yang memiliki hubungan kerja dapat memiliki hak tertentu menurut peraturan.

    Apakah perjanjian lewat chat sah? Dapat menjadi bukti, tetapi lebih lemah dan kurang jelas. Lebih baik buat dokumen terpisah yang ditandatangani.

    Siapa pemilik hak cipta hasil kerja? Tanpa perjanjian, umumnya pembuat karya. Pengalihan harus dinyatakan jelas dalam perjanjian.

    Apakah perlu meterai? Dokumen yang dipakai sebagai alat bukti lazimnya diberi meterai. Periksa ketentuan terkini, termasuk meterai elektronik.

    Ringkasan

    • Kerja lepas mencakup freelancer mandiri dan pekerja harian lepas yang aturannya berbeda.
    • Status hubungan ditentukan oleh kenyataan, bukan nama perjanjian.
    • Rincikan lingkup, jadwal, imbalan, revisi, hak atas hasil, dan pembatalan.
    • Gunakan termin pembayaran dan dokumentasikan perubahan lingkup.
    • Gunakan advokat untuk proyek bernilai besar atau risiko hubungan kerja terselubung.
    • Contoh dalam artikel harus disesuaikan dengan fakta dan hukum yang berlaku.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    🧰 Alat bantu terkait

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), bagian perikatan dan perjanjian untuk melakukan pekerjaan
    • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
    • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    Baca juga

    WhatsApp