Ketenagakerjaan

Freelancer: Perjanjian Kerja atau Perjanjian Jasa? Memahami Pasal 1601 KUH Perdata

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenentukan status hubungan sebagai freelancer1Baca isi kontrak dancara kerja nyata2Uji tiga unsur:pekerjaan, upah,perintah3Tentukan jenishubungan: kerja ataujasa4Sesuaikan hak yangdituntut denganjenisnya5Rapikan kontrak agarsesuai kenyataan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu perjanjian kerja dan perjanjian jasa, dan siapa yang terkena

    Dalam hukum Indonesia, orang yang mengerjakan sesuatu untuk orang lain dengan imbalan bisa berada dalam dua jenis hubungan yang berbeda.

    Hubungan kerja. Ini hubungan antara pekerja dan pengusaha yang terbentuk karena perjanjian kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenali tiga unsur: ada pekerjaan, ada upah, dan ada perintah. Perintah berarti pekerja berada di bawah pengaturan pemberi kerja, misalnya soal jam kerja dan cara kerja. Bila ketiganya ada, hubungan itu dianggap hubungan kerja walaupun diberi nama lain.

    Perjanjian pemberian jasa atau pekerjaan. Dalam hubungan ini, penyedia jasa berjanji menghasilkan suatu hasil kerja dan pemberi kerja membayar imbalannya. Penyedia jasa mengatur sendiri cara dan waktu kerja, memakai alat sendiri, dan dapat menerima pekerjaan dari banyak klien. Dasarnya adalah KUH Perdata, khususnya ketentuan tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan.

    Freelancer atau pekerja lepas tersebar di banyak bidang: desain, penulisan, penerjemahan, pemrograman, fotografi, pengajaran, dan jasa kreatif lainnya. Hubungan mereka dengan klien sebagian besar berupa perjanjian pemberian jasa. Tetapi tidak sedikit yang sebenarnya bekerja seperti karyawan, hanya dengan nama kontrak yang berbeda. Di sinilah persoalan hukum muncul.

    Kelompok yang terkena:

    • freelancer yang bekerja untuk satu perusahaan dalam waktu lama dengan jam kerja ditentukan;
    • freelancer proyek yang bekerja sesuai brief dan tenggat;
    • klien atau perusahaan yang ingin menghindari kewajiban ketenagakerjaan;
    • pekerja harian lepas, yang memiliki aturan sendiri dalam hubungan kerja.

    Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari

    KUH Perdata Pasal 1601. Pasal ini membuka bagian tentang persetujuan untuk melakukan pekerjaan. Isinya, secara garis besar, menyebut bahwa selain perjanjian jasa yang diatur khusus, ada dua macam persetujuan yang pihak pertamanya mengikatkan diri mengerjakan sesuatu bagi pihak lain dengan menerima upah, yaitu perjanjian perburuhan (kini dikenal sebagai perjanjian kerja) dan pemborongan pekerjaan. Pasal lanjutan membahas masing-masing jenis. Teks lengkapnya perlu dibaca di sumber resmi karena bahasa KUH Perdata berasal dari terjemahan lama.

    Kebebasan berkontrak. Pihak-pihak bebas menyusun isi perjanjian selama memenuhi syarat sah perjanjian: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian yang sah mengikat seperti undang-undang bagi yang membuatnya. Ini menjadi dasar menagih bayaran.

    Hukum ketenagakerjaan bersifat memaksa. Bila unsur pekerjaan, upah, dan perintah terpenuhi, perlindungan ketenagakerjaan berlaku, walaupun kontrak menyebutnya "kemitraan" atau "freelance". Pengadilan menilai isi hubungan, bukan label.

    Beda konsekuensi.

    AspekHubungan kerjaPerjanjian jasa
    Dasar hukumUU Ketenagakerjaan dan KUH PerdataKUH Perdata
    ImbalanUpah, dengan batas upah minimumHonor atau fee sesuai kesepakatan
    Pengaturan kerjaDi bawah perintah pemberi kerjaDiatur penyedia jasa
    Hak tambahanTHR, cuti, pesangon, jaminan sosial sesuai aturanTergantung kontrak
    SengketaMediasi hubungan industrial dan pengadilan hubungan industrialGugatan perdata, termasuk gugatan sederhana
    Waktu kerjaDitentukan pemberi kerjaDitentukan penyedia jasa dengan tenggat hasil

    Pembahasan bentuk dan isi perjanjian kerja ada di perjanjian kerja harus tertulis: isi dan bahasa. Untuk pekerja harian lepas, baca pekerja harian lepas dan status kerja.

    Orang bekerja dengan laptop di meja kayu.
    Foto oleh Pauline Bernard di Unsplash

    Ciri-ciri yang menunjukkan hubungan kerja

    Beberapa pertanyaan praktis membantu menilai hubungan Anda.

    1. Siapa yang menentukan jam kerja? Bila perusahaan mewajibkan hadir di jam tertentu dan menegur keterlambatan, itu tanda perintah.
    2. Siapa yang menyediakan alat? Laptop, perangkat lunak, seragam, dan ruang kerja dari perusahaan menguatkan hubungan kerja. Alat sendiri menguatkan hubungan jasa.
    3. Apakah Anda boleh menerima klien lain? Larangan bekerja untuk pihak lain mengarah ke hubungan kerja.
    4. Bagaimana pembayaran? Gaji tetap bulanan lebih mirip upah. Pembayaran per hasil atau per proyek lebih mirip honor.
    5. Siapa yang menilai dan mendisiplinkan? Penilaian kinerja, surat peringatan, dan sanksi disiplin menunjukkan hubungan kerja.
    6. Apakah Anda dapat menggantikan diri dengan orang lain? Jasa dapat dikerjakan oleh orang pengganti yang Anda pilih; pekerjaan oleh karyawan umumnya harus dilakukan sendiri.
    7. Seberapa lama dan terus-menerus? Kerja bertahun-tahun untuk satu pihak dengan pola yang sama memperkuat dugaan hubungan kerja.

    Tidak ada satu ciri yang menentukan. Pengadilan melihat gambaran keseluruhan. Sebaliknya, tidak semua kontrak freelance yang rutin otomatis menjadi hubungan kerja. Bukti nyata di lapangan lebih menentukan.

    Langkah praktis bagi freelancer

    1. Kumpulkan dokumen. Kontrak, brief, pesan, surel, faktur, bukti pembayaran, dan jadwal kerja.
    2. Tulis uraian hubungan nyata. Siapa memberi perintah, bagaimana jam kerja, dan alat apa yang dipakai.
    3. Tentukan jenis hubungan yang paling sesuai. Bila banyak ciri hubungan kerja, pertimbangkan menuntut hak ketenagakerjaan. Bila ciri jasa dominan, fokuskan pada hak menagih bayaran dan perlindungan kontrak.
    4. Rapikan kontrak ke depan. Cantumkan lingkup pekerjaan, hasil yang diserahkan, tenggat, nilai dan jadwal pembayaran, revisi, kepemilikan hasil, kerahasiaan, dan cara penyelesaian sengketa. Contoh kontrak elektronik ada di kontrak elektronik freelance.
    5. Gunakan jalur yang sesuai. Untuk hubungan kerja, tempuh perundingan bipartit lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan. Untuk perjanjian jasa, tempuh somasi dan gugatan perdata.
    6. Pertimbangkan jaminan sosial. Freelancer dapat mendaftar BPJS sebagai pekerja bukan penerima upah.
    7. Perhatikan kewajiban pajak sesuai ketentuan, melalui konsultasi dengan pihak yang berkompeten. Artikel ini tidak membahas pajak.

    Contoh klausul dan dampaknya pada penafsiran

    Kata-kata dalam kontrak menentukan arah sengketa. Beberapa contoh perbedaan rumusan:

    RumusanKesan yang timbulCatatan
    "Penyedia jasa menyelesaikan laman web sesuai spesifikasi dengan jangka waktu 30 hari"Perjanjian jasa berorientasi hasilHasil dan tenggat jelas
    "Pekerja hadir pukul 08.00 sampai 17.00 dan mengikuti perintah atasan"Hubungan kerjaAda perintah dan jam tetap
    "Para pihak adalah mitra dan tidak ada hubungan kerja"Label mitraTidak menentukan bila kenyataannya hubungan kerja
    "Penyedia jasa menanggung alat dan biaya sendiri"Mendukung perjanjian jasaPerlu didukung kenyataan
    "Pemberi kerja berhak memberi sanksi disiplin"Mendukung hubungan kerjaUnsur perintah

    Mengapa penting? Karena sengketa yang timbul sering berupa perbedaan pendapat tentang jenis hubungan. Klien yang ingin menekan biaya menyebut hubungan jasa, sedangkan freelancer yang diperlakukan seperti karyawan menyebut hubungan kerja. Kontrak yang jujur dan sesuai kenyataan melindungi kedua pihak.

    Hak dan kewajiban dalam perjanjian jasa

    Dalam perjanjian pemberian jasa, hak dan kewajiban utama biasanya sebagai berikut.

    Penyedia jasa: menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan tenggat, menjaga mutu, menjaga kerahasiaan, serta menyerahkan hasil. Ia berhak atas honor sesuai kesepakatan dan atas pelindungan hak atas karya sesuai kontrak.

    Pemberi kerja (klien): menyediakan informasi dan bahan yang diperlukan, memberikan umpan balik tepat waktu, menerima hasil yang sesuai, dan membayar honor. Klien yang terlambat memberi bahan atau menunda persetujuan tidak dapat menyalahkan penyedia jasa atas keterlambatan yang bukan salahnya.

    Pembatalan. Kontrak yang baik mengatur apa yang terjadi bila proyek dibatalkan di tengah jalan: apakah klien membayar sebagian sesuai pekerjaan yang selesai, apakah uang muka dikembalikan, dan siapa yang memiliki hasil sebagian.

    Penyelesaian sengketa. Tetapkan tahapan: musyawarah, mediasi, lalu pengadilan atau arbitrase. Untuk nilai kecil, gugatan sederhana dapat dipakai. Baca menagih honor freelancer.

    Freelancer di perusahaan yang sama dalam waktu lama

    Skenario yang paling bermasalah adalah freelancer yang bekerja untuk satu perusahaan selama bertahun-tahun, dengan jam tetap, tugas rutin, dan imbalan bulanan sama, tetapi tidak menerima hak karyawan. Setiap tahun kontraknya diperpanjang dengan nama "kontrak jasa".

    Pada situasi seperti ini, ada beberapa jalur:

    1. Minta penjelasan tertulis dari perusahaan tentang status dan alasan kontrak jasa.
    2. Kumpulkan bukti bahwa Anda berada di bawah perintah: jadwal, penugasan, evaluasi, dan komunikasi.
    3. Ajukan perundingan bipartit dengan perusahaan untuk meminta pengangkatan atau penyesuaian status.
    4. Jika gagal, adukan kepada dinas ketenagakerjaan agar difasilitasi mediasi.
    5. Pertimbangkan gugatan hubungan industrial, dengan memahami bahwa hasilnya bergantung pada pembuktian.

    Perhatikan batas waktu. Beberapa tuntutan memiliki batas waktu pengajuan, jadi jangan menunda terlalu lama. Pembahasan terkait bentuk kontrak kerja waktu tertentu ada di PKWT dan batasannya.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Pasal 1601 KUH Perdata termasuk ketentuan lama yang tetap menjadi dasar pembedaan jenis perjanjian kerja. Yang berubah adalah peraturan ketenagakerjaan di sekelilingnya. UU 13/2003 telah diubah lewat undang-undang cipta kerja; UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan diganti UU 6/2023. Peraturan pelaksana tentang waktu kerja, upah, dan pemutusan hubungan kerja juga diperbarui.

    Bagi freelancer, perkembangan yang paling relevan adalah meningkatnya pekerjaan berbasis platform digital dan kebijakan baru untuk pekerja platform, termasuk peraturan presiden tentang pengemudi daring yang diberitakan terbit pada 2026. Pekerja jenis lain belum memiliki pengaturan khusus yang sama.

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Sampai naskah resminya dibaca, belum dapat dipastikan apakah ia mengatur pekerja lepas. Karena itu, pembedaan berdasarkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah tetap menjadi pegangan utama.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap nama kontrak menentukan statusHak dituntut keliru atau tidak dituntutNilai kenyataan hubungan
    Menerima kerja tanpa kontrak tertulisSulit membuktikan kesepakatanMinta kontrak atau setidaknya konfirmasi surel
    Tidak mencatat lingkup dan revisiPerdebatan tanpa akhirBatasi jumlah revisi dalam kontrak
    Mengikat diri satu pihak tanpa kompensasiKehilangan kebebasan mencari klienNegosiasikan klausul eksklusivitas
    Membiarkan pembayaran tertundaSulit menagih setelah lamaTetapkan tenggat dan denda keterlambatan
    Mengabaikan jaminan sosialTidak terlindungi saat sakitDaftar sebagai pekerja bukan penerima upah

    Contoh: Maya, penerjemah fiktif, mengerjakan penerjemahan dokumen untuk sebuah agensi. Ia bekerja dari rumah, menggunakan laptop sendiri, memilih waktu pengerjaan, dan menerima tugas dari beberapa agensi. Kontraknya menyebut "perjanjian jasa". Kasus Maya jelas condong ke perjanjian jasa. Sebaliknya, Arga, tokoh fiktif lain, bekerja di kantor klien lima hari seminggu, absen tiap pagi, memakai komputer kantor, dan dilarang menerima klien lain, tetapi kontraknya menyebut "freelance". Kasus Arga lebih dekat dengan hubungan kerja, dan ia dapat mempertimbangkan menuntut hak ketenagakerjaan. Hasil akhir tetap bergantung pada pembuktian. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menandatangani kontrak yang menyebut Anda "mitra" atau "freelance" hanya untuk mendapat pekerjaan, lalu bekerja seperti karyawan, tanpa memahami konsekuensinya. Tanpa hak ketenagakerjaan, Anda menanggung sendiri risiko sakit, berhenti mendadak, dan tidak adanya pesangon.

    Tips

    Tulis dalam kontrak hal-hal yang menunjukkan kebebasan Anda sebagai penyedia jasa: Anda menentukan cara dan waktu kerja, boleh menerima klien lain, dan dibayar berdasarkan hasil. Bila kenyataan tidak sesuai, kontrak harus diperbaiki, bukan dibiarkan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah freelancer berhak THR dan pesangon? Hak itu melekat pada hubungan kerja. Freelancer dalam perjanjian jasa tidak otomatis berhak, kecuali dijanjikan dalam kontrak. Bila hubungan sebenarnya hubungan kerja, hak ketenagakerjaan dapat dituntut melalui jalur hubungan industrial.

    Bagaimana jika klien tidak membayar honor? Dalam perjanjian jasa, ini wanprestasi (ingkar janji). Langkahnya: kirim somasi lalu gugatan perdata. Lihat somasi dan wanprestasi dan freelancer dibayar telat atau dibatalkan sepihak klien.

    Apakah kontrak lisan sah? Perjanjian jasa lisan pada dasarnya dapat sah, tetapi sulit dibuktikan. Percakapan tertulis, surel, dan bukti pembayaran dapat menjadi bukti. Tetap lebih aman membuat kontrak tertulis.

    Apakah freelancer boleh bekerja untuk dua klien sekaligus? Dalam perjanjian jasa, boleh kecuali kontrak melarang. Dalam hubungan kerja, kebolehan bergantung pada perjanjian kerja dan aturan perusahaan.

    Ringkasan

    • Hubungan kerja ditandai tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah; perjanjian jasa ditandai penyedia jasa yang mengatur sendiri pekerjaannya.
    • KUH Perdata Pasal 1601 menjadi pintu masuk pembedaan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
    • Pengadilan menilai kenyataan hubungan, bukan label kontrak.
    • Hak ketenagakerjaan hanya berlaku bila ada hubungan kerja; hak menagih bayaran berlaku pada kedua jenis.
    • Tulis kontrak yang jelas dan simpan bukti kerja dan pembayaran.
    • Periksa teks resmi terbaru karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum berlaku.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp