- Yang digugat di PTUN adalah keputusan tata usaha negara (KTUN) atau tindakan pemerintahan yang merugikan, bukan sengketa perdata biasa antarwarga.
- Bila peraturan mewajibkan upaya administratif (keberatan, lalu banding administratif), tempuh dulu sebelum menggugat.
- Gugatan umumnya dibatasi 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan; bila ada upaya administratif, sejak keputusan atas upaya itu diterima.
- Putusan PTUN dapat dibanding ke PT TUN, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.
Alur dan tenggat
- Kenali objeknyaKeputusan tertulis pejabat yang konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum (KTUN), atau tindakan pemerintahan. Sejak UU 30/2014, maknanya diperluas.
- Keberatan administratifDiajukan ke pejabat yang menerbitkan keputusan. Umumnya dikutip: dalam 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan, diputus dalam 10 hari kerja (UU 30/2014 Pasal 77).
- Banding administratifBila keberatan ditolak, ke atasan pejabat. Umumnya dikutip: dalam 10 hari kerja sejak keputusan keberatan diterima, diputus dalam 10 hari kerja (UU 30/2014 Pasal 78).
- Gugatan ke PTUNPaling lama 90 hari (UU 5/1986 Pasal 55); bila ada upaya administratif, dihitung sejak keputusan atas upaya itu diterima (Perma 6/2018). Ada pemeriksaan persiapan dan dismissal process.
- Banding dan kasasiBanding ke Pengadilan Tinggi TUN dan kasasi ke Mahkamah Agung, masing-masing dalam tenggat yang singkat (umumnya 14 hari sejak putusan diberitahukan). Cek tenggat pada putusan dan aturan terbaru.
- Pelaksanaan putusanBila pejabat tidak melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap, tersedia upaya paksa (uang paksa, sanksi administratif, pengumuman).
Tenggat di atas adalah yang umum dikutip; hitung dengan teliti (hari kerja atau hari kalender) dan periksa naskah resmi serta aturan sektor terkait, karena sebagian ketentuan diubah UU Cipta Kerja.
Peraturan utama
- UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara · UU Peradilan TUN (dasar)
- UU 9/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara · perubahan pertama
- UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara · perubahan kedua
- UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan · Administrasi Pemerintahan: upaya administratif, diskresi, penyalahgunaan wewenang, keputusan fiktif
- PP 7/1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara · penerapan UU PTUN
- PP 43/1991 tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara · ganti rugi pada PTUN
Produk hukum Mahkamah Agung
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 · sengketa administrasi pemerintahan setelah upaya administratif
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 · tindakan pemerintahan dan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat (onrechtmatige overheidsdaad)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 · penilaian unsur penyalahgunaan wewenang
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 · permohonan keputusan atau tindakan (fiktif positif)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 · pendahulu Perma 8/2017
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan · sengketa TUN pemilihan
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara · sengketa penetapan lokasi pembangunan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XJJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkap.a P:3:rdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik · petunjuk teknis administrasi dan persidangan
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 9 Juli 1991 Nomor : M.A./Kumdil/213/VII/K/1991 · petunjuk pelaksanaan UU PTUN
Artikel terkait (23)
- Keputusan Tata Usaha Negara: Apa Itu dan Contohnya
- Objek Sengketa PTUN: Keputusan TUN yang Bisa Digugat
- Upaya Administratif: Keberatan dan Banding Administratif sebelum ke PTUN
- Panduan Mengajukan Keberatan Administratif atas Keputusan Pejabat
- Contoh Surat Keberatan Administratif dan Cara Mengisinya
- Tenggat Gugat PTUN 90 Hari: Cara Menghitungnya
- Panduan Menyusun Gugatan ke PTUN: Objek Sengketa dan Tenggat 90 Hari
- Cara Mengajukan Gugatan PTUN: Langkah dan Biaya
- Contoh Gugatan PTUN dan Cara Mengisinya
- Alur Gugatan PTUN: dari Objek sampai Putusan
- Dismissal Process PTUN: Pemeriksaan Pendahuluan
- Tahapan Pemeriksaan Pendahuluan Gugatan PTUN: Dismissal dan Pemeriksaan Persiapan
- Penundaan Pelaksanaan Keputusan TUN: Syarat dan Cara
- Gugatan PTUN: Alasan Keputusan Dapat Dibatalkan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Banding dan Kasasi PTUN: Alur dan Tenggat
- Contoh Memori Banding PTUN dan Cara Mengisinya
- Eksekusi Putusan PTUN dan Upaya Paksa
- Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (PMH)
- Fiktif Positif: Izin Dianggap Dikabulkan Menurut UU Cipta Kerja
- Gugatan Pembatalan Sertifikat di PTUN: Tenggat dan Alur
- Gugatan PTUN terhadap Sertipikat Tanah: Tenggang Waktu 90 Hari dan Bedanya dengan Gugatan Perdata
- Disiplin ASN: Tingkat Hukuman Menurut PP 94/2021 dan Jalur Keberatan serta Banding
- Studi Kasus: Gugatan ke PTUN atas Keputusan Pencabutan Izin Usaha
Kata kunci yang dikenali pencarian InfoHukum untuk topik ini: ptun, tun, tata usaha negara, KTUN, upaya administratif, keberatan administratif, banding administratif, fiktif positif, diskresi, penyalahgunaan wewenang, onrechtmatige overheidsdaad. Informasi umum, bukan nasihat hukum; untuk perkara Anda, konsultasikan dengan advokat.