Banding dan Kasasi PTUN: Alur dan Tenggat
Tidak puas dengan putusan PTUN? Pelajari alur banding ke Pengadilan Tinggi TUN dan kasasi ke Mahkamah Agung, serta pentingnya memeriksa tenggat sejak awal.
Isi artikel
- Putusan PTUN tingkat pertama dapat dibanding ke Pengadilan Tinggi TUN.
- Putusan banding dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.
- Tenggat pengajuan pendek dan dihitung sejak putusan diberitahukan.
- Banding menilai ulang fakta dan hukum; kasasi menilai penerapan hukum.
Dua tingkat upaya hukum
Setelah PTUN memutus, pihak yang tidak puas, baik penggugat maupun tergugat, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Putusan banding selanjutnya dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Keduanya disebut upaya hukum biasa.
Upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali dapat ditempuh setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan hanya dengan alasan terbatas.
Banding: syarat dan tenggat
Pernyataan banding disampaikan kepada panitera PTUN yang memutus perkara, dalam tenggat pendek sejak putusan diberitahukan kepada pihak. Menurut UU PTUN, tenggat ini adalah empat belas hari. Pemohon umumnya membayar biaya banding dan dapat menyusun memori banding berisi alasan keberatan.
Pihak lawan dapat menyampaikan kontra memori. Berkas kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN.
Yang diperiksa dalam banding
Pengadilan Tinggi memeriksa ulang perkara berdasarkan berkas dan dapat menilai kembali fakta maupun hukum. Ia dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan PTUN, dan dalam kondisi tertentu memeriksa tambahan bukti.
Contoh: Bu Lestari (nama fiktif) kalah di PTUN karena hakim menilai keputusan sudah benar. Ia membanding dengan alasan hakim keliru menilai bukti surat. Pengadilan Tinggi menilai ulang bukti tersebut.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Kasasi diajukan dalam tenggat pendek sejak putusan banding diberitahukan, dengan memori kasasi yang menyebut alasan. Mahkamah Agung tidak menilai ulang fakta, tetapi memeriksa apakah hukum diterapkan secara benar, apakah pengadilan melampaui wewenang, atau apakah ada kelalaian memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang.
Karena sifatnya terbatas, memori kasasi perlu disusun cermat dan menunjuk kesalahan penerapan hukum yang konkret.
Pelaksanaan putusan saat upaya hukum berjalan
Pada umumnya putusan baru dapat dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap, sehingga selama upaya hukum berjalan pelaksanaannya menunggu. Namun ada aturan khusus dan kemungkinan penundaan; periksa kembali sesuai perkara Anda.
Strategi menyusun memori
Memori yang baik berisi uraian singkat putusan, kekeliruan yang ditemukan, alasan hukum atau fakta yang menguatkan, dan permohonan yang jelas. Susun poin demi poin, hindari kalimat berbelit, dan kutip pertimbangan hakim yang dipersoalkan. Pengadilan membaca banyak berkas, sehingga kejelasan sangat membantu.
Hal yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain
Jika Anda adalah pihak yang menang, jangan lengah. Pihak lawan masih dapat mengajukan banding, sehingga pantau perkembangan. Jika Anda kalah, kumpulkan informasi apakah pihak lain sudah mengajukan banding agar dapat menyampaikan kontra memori.
Kapan sebaiknya tidak melanjutkan upaya hukum?
Upaya hukum membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga. Pertimbangkan apakah ada kekeliruan nyata dalam putusan, seberapa besar kepentingan yang dipertaruhkan, dan peluang yang realistis. Advokat dapat membantu menilai tanpa menjanjikan hasil.
Kadang penyelesaian damai, atau menerbitkan keputusan baru yang memperbaiki kekurangan, lebih bermanfaat daripada terus berperkara. Pilihan ini perlu dibicarakan dengan tenang.
Hal yang sering keliru
- Terlambat karena menunggu salinan putusan lengkap.
- Menyusun memori kasasi berisi ulang fakta, bukan kesalahan hukum.
- Tidak menyampaikan kontra memori tepat waktu.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Tenggat upaya hukum sangat tegas; hubungi advokat segera setelah putusan.
- UU 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan perubahannya (UU 9/2004, UU 51/2009) — peraturan.bpk.go.id
- UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — peraturan.bpk.go.id
- UU 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahannya — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 5 Tahun 1986 jo. UU 9 Tahun 2004 jo. UU 51 Tahun 2009 tentang PTUN
- UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU 14 Tahun 1985 jo. UU 5 Tahun 2004 jo. UU 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Dalam kategori yang sama
- Uji Materi Peraturan ke Mahkamah Agung: Alur dan Syaratnya
- Uji Materi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi: Alurnya
- Upaya Administratif: Keberatan dan Banding Administratif
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.