Uji Materi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi: Alurnya
Merasa hak konstitusional Anda dirugikan oleh sebuah undang-undang? Pahami siapa yang bisa mengajukan dan bagaimana alur pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Isi artikel
- MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Pemohon harus punya kedudukan hukum: hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU itu.
- Putusan MK bersifat final dan mengikat, tanpa banding.
- Permohonan dapat diajukan secara daring maupun tertulis.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang final. Artinya tidak ada banding atau kasasi atas putusan MK.
MK juga menangani sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu, tetapi artikel ini fokus pada pengujian undang-undang.
Siapa yang dapat menjadi pemohon?
Pemohon dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, maupun lembaga negara. Syaratnya, pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Kerugian itu harus dapat dijelaskan, ada hubungannya dengan pasal yang diuji, dan kemungkinan besar tidak terjadi lagi bila permohonan dikabulkan.
Isi dan pengajuan permohonan
Permohonan memuat identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, alasan permohonan (posita), dan hal yang diminta (petitum). Alasan harus menunjukkan pasal UUD 1945 mana yang dilanggar oleh pasal undang-undang yang diuji.
Pengajuan dapat dilakukan lewat kepaniteraan MK, baik secara langsung maupun daring melalui laman resmi MK. Panitera memeriksa kelengkapan, lalu perkara dicatat dalam buku registrasi.
Contoh: Bu Sari dan pasal yang menghambat usahanya
Contoh: Bu Sari, pengusaha kecil fiktif, merasa satu pasal dalam sebuah undang-undang membatasi haknya untuk berusaha secara adil. Ia bersama advokatnya menyusun uraian kerugian, mengaitkannya dengan pasal UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan perlakuan yang sama, lalu mengajukan permohonan. Majelis akan menilai dulu kedudukan hukumnya sebelum masuk pokok perkara.
Pemeriksaan dan putusan
Setelah pemeriksaan pendahuluan, hakim dapat menyarankan perbaikan permohonan. Perkara kemudian diperiksa dalam sidang pleno, dengan mendengar keterangan DPR, Presiden, ahli, atau saksi bila diperlukan.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka. Putusan dapat menolak, mengabulkan, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Jika dikabulkan, pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat, kadang dengan tafsir bersyarat.
Apakah perlu didampingi advokat?
Pemohon boleh bertindak sendiri atau memberi kuasa kepada advokat. Pengalaman beracara membantu terutama dalam merumuskan argumentasi konstitusional dan memetakan putusan MK terdahulu yang serupa.
Putusan-putusan MK sebelumnya dapat dijadikan rujukan. Bila pasal yang sama pernah diuji, permohonan baru biasanya harus menunjukkan dasar atau alasan konstitusional yang berbeda.
Berapa lama dan apa yang realistis diharapkan?
Tidak ada angka pasti yang dapat dijanjikan karena jumlah perkara dan kompleksitasnya berbeda-beda. Prosesnya dapat memakan waktu berbulan-bulan, termasuk beberapa kali sidang.
Pengujian undang-undang bukan jalan pintas untuk perkara pribadi. Fungsinya menjaga agar aturan umum sesuai konstitusi, sehingga hasilnya berlaku bagi semua orang, bukan hanya pemohon.
Hal yang sering keliru
- Menganggap MK dapat menguji perda atau peraturan menteri. Itu ranah Mahkamah Agung.
- Mengajukan permohonan tanpa menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata.
- Berharap ada banding. Putusan MK final dan tidak ada upaya hukum lanjutan.
Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. Tata cara teknis diatur Peraturan MK yang dapat berubah, sehingga konsultasikan dengan advokat sebelum mengajukan.
- UUD 1945, Pasal 24C ayat (1)
- UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan MK tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian UU
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)
- UU 24/2003 jo. UU 8/2011 jo. UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi
Dalam kategori yang sama
- Eksekusi Putusan PTUN dan Upaya Paksa
- Fiktif Positif: Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan
- Sengketa Informasi Publik: Dari Permohonan ke Komisi Informasi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.