Sengketa Informasi Publik: Dari Permohonan ke Komisi Informasi
Permohonan informasi ke instansi ditolak atau tak dijawab? Pahami tahapan dari permohonan, keberatan, hingga sengketa di Komisi Informasi menurut UU KIP.
Isi artikel
- Setiap orang berhak meminta informasi publik kepada badan publik.
- Bila ditolak atau tak dijawab, ajukan keberatan kepada atasan PPID.
- Belum puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi.
- Perhatikan tenggat tiap tahap, karena lewat waktu bisa menutup jalan.
Hak atas informasi publik
UU 14/2008 menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dari badan publik, seperti kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga yang dibiayai anggaran negara. Informasi yang dikecualikan memang ada, tetapi harus lewat uji konsekuensi dan ditetapkan secara tertulis.
Jadi, penolakan tidak boleh sekadar lisan atau tanpa alasan. Badan publik wajib menyebutkan dasar pengecualian bila menolak.
Mengajukan permohonan informasi
Permohonan diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), secara tertulis atau melalui kanal daring yang disediakan. Cantumkan identitas, informasi yang diminta dengan jelas, tujuan penggunaan, dan cara memperolehnya, misalnya salinan atau melihat langsung.
Simpan tanda terima atau tangkapan layar pengajuan. Bukti tanggal pengajuan penting karena tenggat jawaban dihitung sejak permohonan diterima.
Keberatan kepada atasan PPID
Jika permohonan ditolak, tidak dijawab dalam batas waktu, atau informasi diberikan tidak sesuai permintaan, pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID. Keberatan perlu memuat alasan, misalnya penolakan tanpa dasar atau jawaban yang tidak lengkap.
Atasan PPID wajib memberi tanggapan tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang. Jawaban ini menjadi pintu ke tahap berikutnya.
Sengketa di Komisi Informasi
Bila tanggapan atasan PPID tetap tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai badan publiknya). Pengajuan dibatasi tenggat tertentu setelah tanggapan atasan, sehingga jangan menunda.
Komisi Informasi biasanya menawarkan mediasi lebih dulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara berlanjut ke ajudikasi nonlitigasi berupa sidang yang berakhir dengan putusan.
Contoh: Bu Ratna meminta dokumen anggaran
Contoh: Bu Ratna, warga fiktif, meminta dokumen anggaran sebuah dinas. Dua minggu tidak ada jawaban, lalu ia mengajukan keberatan tertulis dengan melampirkan bukti permohonan awal. Atasan PPID menolak sebagian. Ia kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dan mengikuti mediasi. Hasil akhirnya bergantung pada sifat informasi dan pertimbangan majelis komisioner.
Upaya setelah putusan Komisi Informasi
Putusan ajudikasi Komisi Informasi dapat ditindaklanjuti dengan gugatan ke pengadilan, yakni pengadilan tata usaha negara bila yang digugat badan publik negara, atau pengadilan negeri untuk badan publik non-negara. Tenggatnya singkat, sehingga segera konsultasikan dengan advokat setelah menerima salinan putusan.
Informasi yang dikecualikan
Tidak semua informasi wajib dibuka. Informasi yang bila dibuka dapat menghambat penegakan hukum, membahayakan pertahanan negara, atau membuka rahasia pribadi dan dagang termasuk yang dapat dikecualikan. Namun pengecualian harus didasarkan pada pengujian konsekuensi dan bersifat terbatas dalam waktu tertentu.
Di Komisi Informasi, badan publik biasanya diminta membuktikan bahwa penolakannya sah. Karena itu, pemohon cukup menunjukkan bahwa permohonannya telah diajukan dan tidak dipenuhi.
Tips menjaga bukti dan komunikasi
Gunakan bahasa yang sopan dan lugas dalam setiap surat. Simpan semua korespondensi, baik kertas maupun surel, dan buat catatan tanggal setiap kejadian. Jika permohonan dilakukan lewat loket, mintalah tanda terima bertanggal.
Bila informasi yang diminta menyangkut kepentingan banyak orang, misalnya anggaran atau izin lingkungan, jelaskan manfaat publiknya. Alasan yang jelas membantu komisioner menilai pentingnya keterbukaan.
Hal yang sering keliru
- Meminta informasi secara lisan tanpa bukti sehingga tenggat tak bisa dibuktikan.
- Langsung ke Komisi Informasi tanpa lebih dulu mengajukan keberatan.
- Mengira semua informasi pasti dibuka. Ada informasi yang dikecualikan secara sah.
Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. Tenggat berbeda di tiap tahap dan dapat diatur lebih rinci dalam peraturan Komisi Informasi, jadi cek ketentuan terbaru.
- UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (hak memperoleh informasi, keberatan, penyelesaian sengketa)
Dalam kategori yang sama
- Eksekusi Putusan PTUN dan Upaya Paksa
- Fiktif Positif: Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan
- Objek Sengketa PTUN: Keputusan TUN yang Bisa Digugat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.