Undang-UndangBerlaku

UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan

UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pajak penghasilan. Latarnya adalah Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan perpajakan sebagai perwujudan kewajiban kenegaraan warga negara dan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 1994; UU No. 7 Tahun 1991

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
1983
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
88

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp