Undang-UndangBerlaku

UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur perseroan terbatas (PT), mulai dari pendirian, modal dan saham, RUPS, direksi dan dewan komisaris, sampai pembubaran perusahaan. Aturan ini menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1995 yang dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan, dan kemudian diubah oleh UU Cipta Kerja.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
40
Tahun
2007
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 16 Agustus 2007
Diundangkan
16 Agustus 2007
Mulai berlaku
16 Agustus 2007
Sumber
LN.2007/NO.106, TLN NO.4756, LL SETNEG: 82 HLM
Bidang
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 15

Tampilkan 5 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp