Undang-UndangBerlaku

UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Ringkasan

UU ini mengatur perbankan syariah secara khusus, mulai dari perizinan, kegiatan usaha, tata kelola, pengawasan, sampai penyelesaian sengketa. Aturan ini dibuat karena UU Perbankan lama dinilai belum cukup spesifik.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
21
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 16 Juli 2008
Diundangkan
16 Juli 2008
Mulai berlaku
16 Juli 2008
Sumber
LN.2008/NO.94, TLN NO.4867, LL SETNEG: 36 HLM
Bidang
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp