Undang-UndangBerlaku

UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Ringkasan

UU ini mengatur Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. UU ini telah diubah dua kali, yaitu dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1985
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 30 Desember 1985
Diundangkan
30 Desember 1985
Mulai berlaku
30 Desember 1985
Sumber
LN. 1985/ No. 73, TLN. No. 3316, website. dpr.go.id : 19 HLM
Bidang
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp